08/10/2025
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka JD, selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa, (7/10/2025).
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, memgatakan, penyerahan tersangka berserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas tersangka JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Namun, karena kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Gresik.
Tersangka JD, selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia yang bergerak di bidang industri kertas karton kemasan, diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020.
"JD diketahui menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri. Namun, mengubah nilai DPP dan PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya, bahkan juga berani tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan pada SPT Masa PPN-nya," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, dalam rilisnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 42.533.920 Miliar lebih.
Selain itu, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.