03/10/2025
Dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan dilakukan dua orang pelaku tambang galian c. Pelaku yang diduga mengancam dan mengintimidasi wartawan saat hendak liputan tambang ialah Eko dan Slamet (56 tahun).
Korbannya ialah Mulyadi (57 tahun), wartawan asal Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Atas tindakan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh penambang ilegal tersebut, Mulyadi melapor ke Polres Luwu Timur atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Laporan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Timur dengan bukti lapor nomor : LP/B/155/X/2025/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 2 Oktober 2025.
Mulyadi menjelaskan, ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh Terlapor terjadi di lokasi tambang yang berada di Sungai Kalena, Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Terlapor bernama Eko dan Slamet.
Kronologinya, pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WITA, Mulyadi dan rekannya bernama M Nasrum Naba, datang ke Sungai Kalena, Desa Teromu, untuk meliput aktivitas tambang yang berada di lokasi tersebut.
Sesampai di lokasi tambang yang berada di Sungai Kalena, Desa Teromu, Mulyadi dan rekannya mendapatkan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh Slamet. Di lokasi tambang tersebut, Mulyadi dan rekannya ditahan selama 1 jam.
“Karena akses jalan keluar dari lokasi tersebut ditutup dengan dump truk sehingga saya tidak bisa meninggalkan peliputan,” kata Mulyadi dalam laporannya.
Terlapor juga memaksa Mulyadi untuk menghapus foto-foto lokasi tambang hasil liputannya. Bahkan, Mulyadi diintimidasi supaya menghapus foto-foto liputan tambang di Sungai Kalena. Padahal saat itu, Mulyadi telah memperkenalkan dirinya sebagai wartawan.