Kabar Desa

Kabar Desa Kabar Desa dengan akronim KADES merupakan kanal yang menyajikan informasi dan inspirasi seputar desa

Kasus Kepala Desa Tirem di Polres Gresik Disebut Beres, Sudah DimediasiKasus dugaan penggelapan objek fidusia antara Kep...
12/05/2026

Kasus Kepala Desa Tirem di Polres Gresik Disebut Beres, Sudah Dimediasi

Kasus dugaan penggelapan objek fidusia antara Kepala Desa Tirem, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, berinisial S, dengan pihak Mega Finance Cabang Waru, Kabupaten Sidoarjo, dikabarkan telah selesai melalui proses mediasi di Polres Gresik. Pihak inisial S selaku Kepala Desa (Kades) Tirem telah melunasi cicilannya di Mega Finance Cabang Waru.

Pihak Mega Finance Cabang Waru melaporkan inisial S yang menjabat sebagai Kepala Desa Tirem ke Polres Gresik. Laporan teregister nomor : LP/B/44/II/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Februari 2026.

Dalam proses laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor : B/SPDP/49/II/RES.1.24./2026/Satreskrim, tanggal 24 Februari 2026. SPDP tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

https://lintasperkoro.com/baca-13343-kasus-kepala-desa-tirem-di-polres-gresik-disebut-beres-sudah-dimediasi

Bareskrim Polri Grebek Tambang di Wilayah Kecamatan Panceng Kabupaten GresikSejumlah penambang maupun pekerja tambang ya...
12/05/2026

Bareskrim Polri Grebek Tambang di Wilayah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik

Sejumlah penambang maupun pekerja tambang yang berlokasi di tambang galian c Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, langsung termangu pada Senin siang, 11 Mei 2026 sekitar jam 11.30 WIB. Hal itu terjadi saat tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggrebek aktivitas tambang di Desa Banyutengah tersebut.



https://lintasperkoro.com/baca-13342-bareskrim-polri-grebek-tambang-di-wilayah-panceng-gresik

Syarat Lengkap, DPMPTSP Gresik Hambat Persetujuan Izin Pengusaha PariwisataKemudahan perizinan yang didengungkan Bupati ...
11/05/2026

Syarat Lengkap, DPMPTSP Gresik Hambat Persetujuan Izin Pengusaha Pariwisata

Kemudahan perizinan yang didengungkan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, terhadap pengusaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Gresik, ternyata dianggap hanya bualan belaka. Sebagai bukti, pengusaha pariwisata kesulitan memperoleh persetujuan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik.

Padahal, kelengkapan dari syarat untuk memenuhi persetujuan izin pariwisata tersebut telah terpenuhi. Bahkan, telah dinyatakan lengkap sejak September 2025. Namun sampai di meja Kepala DPMPTSP Kabupaten Gresik untuk mendapatkan persetujuan izin, malah dihambat.
Hal itu diakui oleh seorang pengusaha berinisial SA kepada Lintasperkoro. Menurutnya, dia telah memenuhi seluruh syarat untuk memperoleh izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik.

Seluruh syarat tersebut telah dipenuhi dan dinyatakan lengkap sejak September 2025. Namun sampai dengan Mei 2026 atau 9 bulan berjalan, tidak ada kejelasan dari DPMPTSP Kabupaten Gresik, baik secara lisan atau tertulis kepada SA.

“Saya telah mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dengan nomor registrasi 352510-0506202###x sejak tahun 2025. Status dokumen telah lengkap dan terverifikasi Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) pada September 2025. Sampai sekarang, DPM-PTSP Kabupaten Gresik belum menerbitkan izin,” kat SA, selaku Direktur CV J*P kepada Lintasperkoro pada Senin, 11 Mei 2026.
SA sangat kecewa dengan kebijakan DPMPTSP Kabupaten Gresik yang mempersulit penerbitan izin bagi pelaku usaha pariwisata. Padahal, usaha yang dijalankannya bisa merekrut banyak tenaga kerja dari warga Gresik. Selain itu, usahanya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik dan juga pajak bagi negara.

“Kami bisa mengurangi angka pengangguran di Gresik. Tapi kenapa permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung yang kami ajukan dipersulit oleh DPMPTSP Kabupaten Gresik. Ini tidak sesuai dengan sikap Bupati Gresik yang mempermudah perizinan bagi calon investor yang akan masuk ke Gresik,” ungkapnya.

Di lain kesempatan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan menyesali sikap Kepala DPMPTSP Kabupaten Gresik yang mempersulit terbitnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan oleh pengusaha inisial SA.

“Pengusaha niatnya baik, untuk membuka lapangan kerja di Gresik dari sektor wisata. Tapi izinnya malah dihambat. Alasan ormas (organisasi masyarakat) yang menolak. Apakah negara kalah dengan ormas? Dan lagi, usaha pariwisata yang akan dijalankan ole SA tidak melanggar norma-norma agama dan kesusilaan. Justru akan membantu kemajuan Kabupaten Gresik dari sektor wisata. Karena selama ini, investasi di Gresik cuma disokong dari industri manufaktur,” ujar Aris Gunawan.

Atas dihambatnya izin tersebut, Aris Gunawan akan mengadukan Kepala DPM PTSP dan Bupati Gresik kepada Ombudsman dan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Dihambatnya izin pariwisata tersebut, menurut Aris Gunawan, telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 6 tahun 2021 pada Pasal 29.

Baca selengkapnya :

https://lintasperkoro.com/baca-13336-syarat-lengkap-dpmptsp-gresik-hambat-persetujuan-izin-pengusaha-pariwisata

08/05/2026

Polrestabes Surabaya melalui Unit PPA Satreskrim lekas menikdaklanjuti laporan dari Moch Umar atas dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor ialah Aipda SH selaku anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Moch Umar dipanggil oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan pada Kamis tanggal 7 Mei 2026. Selain Moch Umar, ada sejumlah orang tua dari anak yang jadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Aipda SH, ikut menjadi saksi.

“Ada 8 anak dan orang tuanya yang hadir memberi keterangan kepada Penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan berlangsung cukup lama. Para orang tua korban dan anak-anak korban dimintai keterangan satu per satu terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aipda SH,” kata Moch Umar selaku orang tua dari anak inisial SBR yang turut jadi korban dugaan penganiayaan oleh Aipda Slamet Hutoyo.

Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Moch Umar beserta para anak korban menjelaskan secara runtut terjadinya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Aipda SH. Pemeriksaan baru selesai hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

Pada kesempatan yang sama, Susanti, salah satu ibu yang anaknya jadi korban dugaan penganiayaan Aipda SH, berharap kasus ini ditangani secara serius. Ia meminta Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menegakkan hukum secara adil agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Informasi selengkapnya baca di lintasperkoro.com

Toni Tamatompol Bantah Aniaya Warga Pondok Benowo Indah Surabaya Secara BrutalToni Tamatompol, seorang Advokat di Kota S...
07/05/2026

Toni Tamatompol Bantah Aniaya Warga Pondok Benowo Indah Surabaya Secara Brutal

Toni Tamatompol, seorang Advokat di Kota Surabaya, membantah keras tuduhan dirinya melakukan pemukulan secara brutal terhadap Maria Virginia Noviante maupun Okto Laksamana Litamahuputy, seperti yang dinarasikan di media mitra tni polri dan Kompasraya. Apalagi sampai menyebabkan keduanya berdarah-darah.

"Itu berita menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta kejadian di lapangan. Itu merugikan saya sebagai pribadi dan profesi. Justru saya yang ditonjok oleh Okto Laksamana Litamahuputy. Bisa dibuktikan dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian," tegas Toni Tamatompol saat menyampaikan klarifikasi kepada wartawan pada Kamis, 7 Mei 2026.

Toni Tamatompol menguraikan kronologi sebelum terjadinya insiden tersebut. Menurutnya, peristiwa terjadi pada Jumat pagi, 17 April 2026. Ketika itu, dia pulang setelah mengantarkan istrinya belanja dengan mengendarai mobil milik menantunya.

Saat melewati salah satu jalan blok di dekat rumahnya di Pondok Benowo Indah Kota Surabaya, ada taksi Green SM yang parkir hampir memakan badan jalan. Sehingga Toni Tamatompol tidak bisa melewati jalan tersebut.

Kemudian Toni Tamatompol menunggu dari dalam mobil. Lalu keluar seorang pria memakai jaket taksi dan masuk ke dalam mobil taksi Green SM. Tak lama kemudian, keluar seorang perempuan dari dalam rumah. Diketahui pria tersebut ialah Okto Laksamana Litamahuputy. Sedangkan perempuan ialah Maria Virginia Noviante.

"Perempuan itu minta saya mundur. Saya gak mau. Lalu saya buka kaca dan minta maju saja. Habis itu dia masuk ke dalam taksi. Di dalam mobil taksi itu, dia teriak-teriak minta saya mundur. Saya datangin dia. Dia bentak saya dan bilang mana ada aturan di kampung ini suruh maju. Saya bilang, saya ini pengacara taat aturan. Dia turun dan mau ngantem saya. Saya menangkis dan mengenai tangannya. Dia teriak terus 'saya pukul saya pukul'. Lalu sopir taksi ini turun dan nonjok saya," jelas Toni Tamatompol.

Dijelaskan Toni, setelah Okto Laksamana menonjoknya, Toni melihat Okto tersungkur. Toni tidak tahu penyebabnya.

"Melihat dia terjatuh, saya injak kakinya. Bukan perutnya seperti yang dinarasikan. Habis itu, saya dan istri dikata-katain anjing. Saya cuma diam. Saksinya banyak dari warga," ujarnya.
Setelah kejadian itu, Toni Tamatompol mengetahui dirinya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Maria Virginia.

Merespon laporan itu, Toni Tamatompol siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan fakta sebenarnya.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya akan mengikuti prosesnya," pungkasnya. (*)

https://lintasperkoro.com/baca-13308-toni-tamatompol-bantah-aniaya-warga-pondok-benowo-indah-secara-brutal

Pelebaran Jalan Bringkang Menganti Ditemukan Kerugian Negara Ratusan Juta RupiahPekerjaan pelebaran jalan Bringkang – Me...
06/05/2026

Pelebaran Jalan Bringkang Menganti Ditemukan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Pekerjaan pelebaran jalan Bringkang – Menganti di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, telah rampung sejak tahun 2024. Pelaksana pekerjaan dengan nilai pagu paket sebesar Rp 15.000.400.000 tersebut ialah PT Liman Jaya Trans Mix, berlamat di Jalan Raya Bromo KM 32, Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

PT Liman Jaya Trans Mix jadi Pelaksana Pekerjaan pelebaran jalan Bringkang – Menganti setelah menang tender dengan penawaran harga sebesar Rp 12.000.242.112,11. Sebagai konsultan ialah CV Cakra Nenggala Konsultan KSO PT MCE.

Meski telah rampung dan sudah dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan antara PT Liman Jaya Trans Mix dengan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Gresik selaku Satuan Kerja (Satker) dalam pekerjaan tersebut, dalam pemerikaan ditemukan kerugian negara. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.



Baca selengkapnya :

https://lintasperkoro.com/baca-13306-pelebaran-jalan-bringkang-menganti-ditemukan-kerugian-negara-ratusan-juta

Sebanyak 3 Kepala Desa dari Kabupaten Kediri terbukti menerima suap dalam jual beli jabatan perangkat desa. Ketiga kepal...
06/05/2026

Sebanyak 3 Kepala Desa dari Kabupaten Kediri terbukti menerima suap dalam jual beli jabatan perangkat desa. Ketiga kepala desa tersebut ialah Imam Jamiin selaku Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ; Sutrisno selaku Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ; dan Darwanto selaku Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Vonis terhadap ketiga Kepala Desa tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 5 Mei 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah I Made Yuliada.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis bersalah terhadap 3 Kepala Desa dari Kabupaten Kediri, karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun vonis tersebut masing-masing sebagai berikut :

Sebanyak 3 Kepala Desa dari Kabupaten Kediri terbukti menerima suap dalam jual beli jabatan perangkat desa. Ketiga kepala desa tersebut ialah Imam

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Mohammad Zae...
06/05/2026

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Mohammad Zaenal Arifin (35 tahun) bin Abdul Latif. Mohammad Zaenal Arifin selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Vonis dijatuhkan pada Kamis, 30 April 2026, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ernawati Anwar. Amar putusan Majelis Hakim menyebutkan, Mohammad Zaenal Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Mohammad Zaenal Arifin (35 tahun) bin

Sukriwanto selaku Kepala Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, bersama dengan Asruchin selaku Ketua Bad...
06/05/2026

Sukriwanto selaku Kepala Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, bersama dengan Asruchin selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 24 April 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Cokia Ana Pontia Oppusunggu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Sukriwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Asruchin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Vonis terhadap Sukriwanto selaku Kepala Desa Entalsewu dan Asruchin selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu ialah :

Sukriwanto selaku Kepala Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, bersama dengan Asruchin selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)

Address

Jalan Raya Mastrip Nomor 71 Karangpilang
Surabaya
60221

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabar Desa posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kabar Desa:

Share