Kabar Desa

Kabar Desa Kabar Desa dengan akronim KADES merupakan kanal yang menyajikan informasi dan inspirasi seputar desa

Promosikan produk / jasa untuk meningkatkan penjualan, brand awareness, dan personal branding. Promo Natal dan Tahun bar...
25/11/2025

Promosikan produk / jasa untuk meningkatkan penjualan, brand awareness, dan personal branding. Promo Natal dan Tahun baru

Trauma dan tekanan psikis masih membekas dalam diri Joan Maria Louise Mantiri, anak dari pensiunan jenderal bintang 2 di...
25/11/2025

Trauma dan tekanan psikis masih membekas dalam diri Joan Maria Louise Mantiri, anak dari pensiunan jenderal bintang 2 di Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kejadian demi kejadian yang dialami pada Rabu siang, 4 Juni 2025, tidak hanya menyisakan pengalaman traumatik. Sejumlah barang berharga peninggalan warisan leluhurnya juga hilang. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Joan Maria Louise Mantiri merupakan korban eksekusi gedung IMKA (Ikatan Masehi untuk Kepemudaan Am) yang dikelola YMCA (Young Men’s Christian Association). Gedung seluas kurang lebih 3.800 m2 tersebut awalnya gedung yang asalnya dari seorang pedagang kaya dari Perancis yang membangun gedung itu sama persis seperti gedung tempat tinggal istrinya di Perancis.

Pada zaman penjajahan Belanda, Gedung itu diberi sumbangan Angkatan Laut Belanda dan Angkatan Darat Belanda supaya bisa menjadi Club House mereka, yang akhirnya mereka saat diusir dari Indonesia menjadi Gedung Pasukan Berani Mati Tentara Jepang. Setelah itu diserahkan untuk maksud kemanusiaan, yaitu untuk pendidikan dan kegiatan kepemudaan yang bernama bernama Internatio Algemene Maatschappij voor Jongeren atau Amsterdamsche Maatschappij Voor Jongeren atau disebut AMVJ atau disebut Young men's Christian Association atau sekarang bernama Ikatan Masehi Kepemudaan Am yang tidak ada hubungannya dengan Yayasan Ikatan Masehi Kepemudaan Amanah, yaitu IMKA Yayasan buatan yang baru oleh oknum dibuat supaya mirip dengan nama IMKA (Am) . Lokasinya berada di Jalan Kombes Pol M. Duryat Nomor 9 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Joan Maria Louise Mantiri menempati gedung tersebut sejak puluhan tahun, yang difungsikan sebagai sekolah TK (Taman Kanak Kanak) IMKA. Joan Maria Louise Mantiri sebagai Kepala Sekolah TK IMKA setelah mendapat izin pendirian secara resmi dari Kementerian Pendidikan pada tahun 2009.
Baca selengkapnya di kolom komentar

23/11/2025

Memohon pertolongan Allah dengan sabar dan sholat

Apriliana Eka Yusnita, warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, yang menjabat sebagai Sekretaris Un...
23/11/2025

Apriliana Eka Yusnita, warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, yang menjabat sebagai Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Apriliana Eka Yusnita harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut yang telah merugikan keuangan negara karena korupsi.

Apriliana Eka Yusnita merupakan Sekretaris UPK Kecamatan Pagerwojo tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015. Tugas dan tanggungjawabnya mengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Tulungagung. Namun, Apriliana Eka Yusnita menyalahgunakan tugasnya tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi dan orang lain.

Dalam dakwaan disebutkan, jika Apriliana Eka Yusnita melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan :

Malik Rahayu (49 tahun), warga Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung ;

Yunanik (42 tahun), warga Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung ;

Fuji Eka Nurpupahsari (37 tahun), warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

Ketiganya telah divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan putusan penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Baca Selengkapnya di kolom komentar

Persidangan perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan biopori sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...
22/11/2025

Persidangan perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan biopori sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Tuban tahun anggaran 2021 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berakhir seiring dengan putusan Majelis Hakim pada Jumat, 21 November 2025. Ada tiga Terdakwa dalam perkara korupsi pekerjaan pembuatan biopori.

Ketika Terdakwa korupsi di Tuban merupakan kontraktor. Mereka ialah Yandri Akbar selaku Direktur CV Aspira Utama, Warsana selaku Direktur CV Ulung, dan Hadi Gunawan alias Ganden selaku Direktur CV Indah Karya Indonesia.

Selengkapnya di Komentar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tidak terima atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ...
22/11/2025

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tidak terima atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap Ainul Mufid (48 tahun) selaku Direktur CV Globalindo Utama. CV Globalindo Utama merupakan perusahaan yang pernah menjadi Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pengurugan tanah gedung Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tidak terima atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak

Mantan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Suprapti (71 tahun) binti Tajab (almarhuk) terbukti m...
22/11/2025

Mantan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Suprapti (71 tahun) binti Tajab (almarhuk) terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar. Meski usianya sudah sepuh, Suprapti harus menjalani pidana penjara atas perbuatan korupsi tersebut.

Mantan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Suprapti (71 tahun) binti Tajab (almarhuk) terbukti melakukan korupsi yang

Pembangunan di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, menyisakan banyak permasalahan. Beberapa bangunan tampak...
22/11/2025

Pembangunan di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, menyisakan banyak permasalahan. Beberapa bangunan tampak mangkrak dan menghabiskan banyak anggaran yang bersumber dari Dana Desa.

Salah satu pembangunan yang tak kunjung selesai ialah Pembangunan Pasar Desa Wadeng. Pembangunan Pasar Desa Wadeng telah dialokasikan beberapa kali anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Di tahun 2025 ini, Pemerintah Desa Wadeng kembali mangalokasikan anggaran sebesar Rp 200.354.500 untuk melanjutkan progress Pembangunan Pasar Desa Wadeng.

“Pembangunan Pasar Desa Wadeng telah dianggarkan bertermin-termin, namun tidak juga rampung. Harusnya Pembangunan Pasar Desa Wadeng dilakukan audit oleh Inspektorat Gresik agar ketahuan rincian anggarannya,” kata seorang sumber Lintasperkoro pada Sabtu, 22 November 2025.

Pantauan di lokasi, Pasar Desa Wadeng belum dioperasikan. Tampak beberapa plot kios dalam proses pembangunan. Batu bata ringan yang digunakan belum dilapisi semen. Dan beberapa material masih berserakan di lokasi pembangunan Pasar Desa Wadeng.

Bangunan lain yang mangkrak di Desa Wadeng ialah pembangunan yang rencananya akan difungsikan sebagai rest area. Menurut sumber Lintasperkoro, pembangunan rest area yang ada di timur lapangan Desa Wadeng tepatnya di depan gapura, sudah 4 tahun mangkrak. Tampak beberapa pondasi yang terpancang dan sudah berlumut.

Lengkapnya di kolom komentar

Tulus Mulyono bin Rochmad selaku Mantan Kepala Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, menjalani sidang per...
21/11/2025

Tulus Mulyono bin Rochmad selaku Mantan Kepala Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, menjalani sidang perdana sebagai Terdakwa dalam kasus pertambangan ilegal di Pengadilan Negeri Tuban pada Selasa, 11 November 2025. Agenda sidang ialah pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut.

Tulus Mulyono memulai kegiatan usaha penambangan di Dusun Beron, Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, sejak bulan April 2025. Lahan yang menjadi lokasi kegiatan usaha penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa Tulus Mulyono adalah milik Novana Yudha Mulyana Putra dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2341 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan.

Terdakwa Tulus Mulyono mempekerjakan Novana Yudha Mulyana Putra sebagai Checker, Thib Mali alias Ali selaku Mandor, Sunardi selaku Operator Brecker, dan Achmad Furqon selaku Operator Excavator.

Kegiatan penambangan batu kapur dan tanah uruk (pedel) di Dusun Beron, Desa Punggulrejo, dilakukan dengan cara tanah yang terdapat batu kapur dipecah dengan menggunakan alat berat jenis brecker merk Hyundai PC 200 Warna hijau. Setelah itu dipilah antara batu kapur dan pedel (urukan). Selanjutnya dijual bebas bagi siapa saja yang mau beli.

Baca selengkapnya di kolom komentar

Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Saefudin tak berkutik setelah ditangkap Polres Brebes di...
20/11/2025

Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Saefudin tak berkutik setelah ditangkap Polres Brebes di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu, 19 November 2025. Saefudin yang statusnya sebagai Kepala Desa Kebonagung non aktif menjadi buron selama 2 tahun setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Dana Desa senilai Rp 547 juta dan mobil Siaga Desa yang digadaikan.

Setelah ditangkap, Saefudin dibawa ke Polres Brebes, kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes. Saefudin terancam hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Baca selengkapnya di kolom komentar

Sarji selaku Kepala Desa Bening bersama dengan Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo melakukan penambangan di Desa Bening...
19/11/2025

Sarji selaku Kepala Desa Bening bersama dengan Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo melakukan penambangan di Desa Bening. Karena tidak punya izin usaha pertambangan (IUP), ketiganya ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto.

Penangkapan terhadap Sarji selaku Kepala Desa Bening bersama dengan Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo berawal pada Selasa 10 Juni 2025. Sarji melakukan reklamasi terhadap lahan miliknya di Dusun Pulorejo, Desa Bening, dengan tujuan dapat sejajar dengan jalan desa. Kegiatan reklamasi tersebut dibantu oleh Daniel Rahmat Krisdianto.



Baca selengkapnya di kolom komentar

Pedagang Buah Pasar Tanjungsari Minta Pemkot Surabaya BijakPerekonomian Kota Surabaya sebagian disumbang oleh Usaha Mikr...
17/11/2025

Pedagang Buah Pasar Tanjungsari Minta Pemkot Surabaya Bijak
Perekonomian Kota Surabaya sebagian disumbang oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, keberadaan UMKM justru ruang geraknya dipersempit oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya juga tidak berpihak ke pedagang kecil.

Hal tersebut dialami oleh pelaku UMKM yang tergabung dalam Pedagang Buah di Pasar Tanjungsari 77 Surabaya. Pedagang merasakan usaha mereka dipersempit ruang geraknya. Paling menyedihkan, mereka terancam ditutup lapaknya.

Salah satu kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang tak berpihak ke pedagang kecil di Pasar Buah Tanjungsari ialah keberadaan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya nomor 1 tahun 2023. Perwali Surabaya nomor 1 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi berisi tentang pembatasan am operasional pasar buah Pasar Tanjungsari Surabaya.

“Kami pedagang buah dengan tegas menolak Perwali Surabaya nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini sangat memberatkan dan menurunkan pendapatan kami,” ujar salah satu perwakilan pedagang buah Pasar Tanjungsari, Acek.

Acek menilai, Perwali Surabaya nomor 1 tahun 2023 sebelum diterbitkan, tidak pernah melibatkan Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Surabaya. Aturan tersebut dianggap menindas ekonomi rakyat kecil di Surabaya.

“Pedagang mayoritas warga asli Surabaya yang mencari nafkah demi keluarga mereka. Kami tidak mencuri atau berbuat kriminal. Kami berdagang. Dan kami butuh dukungan dari Pemkot Surabaya, biar ekonomi rakyat kecil seperti kami terus tumbuh di Surabaya,” kata Acek.

Acek bersama puluhan Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Surabaya menolak Perwali Surabaya nomor 1 tahun 2023, dengan melakukan aksi unjuk rasa di Pasar Buah Tanjungsari Surabaya. Aksi unjuk rasa digelar pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Aksi tersebut bertujuan agar Pemkot Surabaya mencabut atau meninjau ulang Perwali Surabaya nomor 1 tahun 2023.

“Pembatasan jam operasional justru akan mengancam mata pencaharian pedagang buah di Surabaya yang rata-rata pedagang kecil hanya ingin menyambung hidup demi keluarga mereka,” ucap Acek. (*)

Baca selengkapnya di kolom komentar :

Address

Jalan Raya Mastrip Nomor 71 Karangpilang
Surabaya
60221

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabar Desa posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kabar Desa:

Share