Kabar Desa

Kabar Desa Kabar Desa dengan akronim KADES merupakan kanal yang menyajikan informasi dan inspirasi seputar desa

Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Suwadi Sulton akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengad...
11/08/2025

Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Suwadi Sulton akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 12 Agustus 2025. Disidang sebelumnya pada Selasa, 22 Juli 2025, Suwadi Sulton dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Suwadi Sulton selaku Kepala Desa Tanggul Wetan ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jember pada Senin (25/11/2024).

Suwadi Sulton diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana kas desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa (DD), dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tanggul Wetan tahun anggaran 2022 dan 2023.

Modus Suwadi Sulton, dirinya telah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan di Desa Tanggul Wetan. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Jember, proyek-proyek tersebut tak pernah dilaksanakan.

Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Suwadi Sulton akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Edi Suyanto selaku Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dituntut dengan pidana penjara selama ...
11/08/2025

Edi Suyanto selaku Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun. Edi Suyanto juga dituntut pidana denda juga sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan, Widodo Hadi Pratama menilai, Edi Suyanto selaku Kepala Desa Sidomukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Edi Suyanto selaku Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun. Edi

Kepala Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Heri Achmadi, akan menghadapi sidang lanjutan dalam perkara duga...
11/08/2025

Kepala Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Heri Achmadi, akan menghadapi sidang lanjutan dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 12 Agustus 2025. Agenda sidang ialah pembacaan pledoi atau nota pembelaan Terdakwa Heri Achmadi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kepala Desa (Kades) Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Heri Achmadi, akan menghadapi sidang lanjutan dalam perkara dugaan pungutan liar

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Crabak Divonis 3 Tahun Penjara
10/08/2025

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Crabak Divonis 3 Tahun Penjara

Danang Wijayanto selaku Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Usai Kukuhkan DPK Porong, DPD LIRA Sidoarjo Kukuhkan DPK LIRA TamanDewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD L...
10/08/2025

Usai Kukuhkan DPK Porong, DPD LIRA Sidoarjo Kukuhkan DPK LIRA Taman

Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat struktur kepengurusan di tingkat kecamatan. Setelah sebelumnya mengukuhkan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) LIRA Kecamatan Porong pada Minggu, 27 Juli 2025, pada kali ini dilakukan pengukuhan DPK LIRA Kecamatan Taman.

Hadir langsung mengukuhkan kepengurusan DPK LIRA Taman pada Minggu siang (10/8/2025), ialah Bupati LIRA Sidoarjo, H. Moh. Nizar, S.H, didampingi M. Adhitya Yudha (Sekretaris Daerah LIRA Sidoarjo), Edi Prayogi (Bendahara), Moh. Helmi (Wakil Bupati), dan sejumlah pengurus DPD LIRA Sidoarjo. Tampak hadir p**a ialah Kepala Desa Sidodadi, Hj. Muda'ah.

Camat DPK LIRA yang dikukuhkan ialah Andi Prasetyo, lalu Mulyono (Sekretaris), Emmy Sugiarti (Sekretaris), beserta sejumlah pengurusnya, yang akan menjabat periode 2025 sampai 2028. Pengukuhan dilaksanakan secara sederhana namun khidmat, yang ditempatkan di kantor DPK LIRA Kecamatan Taman, di Desa Sidodadi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Prosesi pelantikan dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu "Indonesia Raya", dilanjut dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama disampaikan oleh Bupati LIRA Sidoarjo, H. Moh. Nizar.

Dalam sambutannya, Moh. Nizar berpesan kepada pengurus DPK LIRA Kecamatan yang baru dikukuhkan agar menjalankan organisasi dengan amanah, menjaga nama baik LIRA, dan menjalankan program-program LIRA.

Moh. Nizar juga berpesan, "Setelah pengukuhan ini, bisa melakukan konsolidasi untuk memperkuat kemitraan dengan instansi atau lembaga yang ada di wilayah Kecamatan Taman, dan merangkul semua elemen masyarakat. Kita bantu orang yang bisa kita bantu. Kita tunjukkan ke depan bahwa LIRA Sidoarjo harus lebih baik. Jika ada kesulitan warga untuk mengakses layanan pemerintahan, kesehatan, di wilayah Sidoarjo, sampaikan ke DPD."

Sampai dengan saat ini, DPD LIRA Sidoarjo telah mengukuhkan 10 DPK LIRA dari 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Target sampai akhir tahun 2025 ini, DPD LIRA Sidoarjo mampu mengukuhkan seluruh DPK LIRA se-Kabupaten Sidoarjo.

"Doakan moga lancar," singkat Moh. Nizar.

Setelah sambutan, acara dilanjut dengan pelantikan dan pengukuhan, serta penyerahan Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Bupati LIRA Sidoarjo didampingi Sekretaris LIRA Sidoarjo kepada Camat LIRA DPK Taman.

Usai dikukuhkan, Camat LIRA DPK Taman, Andi Prasetyo menyatakan akan menjalankan organisasi sesuai dengan koridor organisasi dan arahan dari DPD LIRA Sidoarjo.

"Kami siap menjalankan perintah dan kolaborasi dengan masyarakat, dari 24 Pemerintah Desa di Kecamatan Taman, Pemerintah Kecamatan, instansi yang ada di Kecamatan Taman, serta elemen masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Sidodadi, Hj. Muda'ah mengucapkan selamat atas pengukuhan DPK LIRA Taman. Dia berharap ada sinergi dengan Pemerintahan Desa yang bisa membangun untuk kepentingan masyarakat. (*)

Desa Kadur Gelar Turnamen Bola Kasti Dalam Memperingati HUT Kemerdekaan RIPermainan bola Kasti merupakan cabang olahraga...
09/08/2025

Desa Kadur Gelar Turnamen Bola Kasti Dalam Memperingati HUT Kemerdekaan RI

Permainan bola Kasti merupakan cabang olahraga yang kurang populer dibandingkan dengan cabang olahraga seperti sepakbola, bola voli, badminton, dan tennis. Namun demikian, di Kabupaten Pamekasan, permainan bola kasti masih tetap dilestarikan.

Tepatnya di Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, rutin digelar Turnamen Bola Kasti tiap tahun menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang diperingati tiap tanggal 17 Agustus. Pada tahun 2025 ini, Turnamen Bola Kasti di Desa Kadur memasuki tahun ke-2.

Ketua Penyelenggara Turnamen Bola Kasti “Naga Perkasa Series II” Desa Kadur Tahun 2025, Eka Hendrawahyudi (38 tahun) menjelaskan, ada 32 Tim yang telah mendaftar dalam Turnamen Bola Kasti “Naga Perkasa Series II” Desa Kadur tahun 2025. Pendaftaran dimulai sejak 20 Juli 2025, dan jadwal pelaksanaan Turnaman dimulai pada 2 Agustus 2025 di Lapangan Bola Kasti Naga Perkasa, di Jalan Sumber Gayam, Desa Kadur.

Para peserta Turnamen Bola Kasti datang tidak hanya dari Kecamatan Kadur, melainkan dari beberapa kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Menurut Eka Hendrawahyudi, 32 peserta akan bertanding memperebutkan hadiah puluhan juta beserta trofi dan piagam.

Untuk Tim yang juara 1, akan memperoleh hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta. Juara kedua, akan dapat hadiah uang tunai sebesar Rp 8 juta. Juara ketiga memperoleh hadiah Rp 6 juta, dan juara keempat mendapatkan hadiah uang tunai Rp 4 juta.

Selain itu, ada hadiah untuk kategori pemain terbaik berupa uang tunai Rp 1 juta. Dan Tim terbaik mendapatkan hadiah Rp 1 juta, serta tim dengan score terbanyak akan mendapat hadiah Rp 1 juta.
Mengenai tahapan pertandingan, pada Minggu, 10 Agustus 2025, akan mulai masuk ke tahap pertandingan 16 besar. Tim yang akan berlaga ialah Tim Elang Nusantara vs Pak Upak Iling, dan Tim Putra Sriwangi vs Putra Madura.

Dilanjut pada Senin, 11 Agustus 2025, yang menjadwalkan pertandingan antara Tim Roket Jawa vs Tobaco Sexy dan Jagat Satria vs Turbo 99.

Kemudian pada Selasa, 12 Agustus 2025, akan mempertemukan Tim Cakra Birawa vs Badai Biru dan Bambu Kuning vs Kelabang Hitam.

Dan pada Rabu, 13 Agustus 2025, mempertemukan Tim Tombak Sakti vs Mesin Tempur dan Laskar Pasudewa vs Bambu Runcing.

“Final pada Senin, 18 Agustus 2025 atau bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI. Rencananya, partai final akan dihadiri oleh Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Kadur, dari Camat Kadur, Kapolsek Kadur, Danramil Kadur, Kepala Desa Kadur, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pegiat olahraga Kasti. Harapan kami, perlombaan kasti ini tetap dilestarikan dan makin banyak peminatnya,” harap Eka Hendrawahyudi. (*)

Permainan bola Kasti merupakan cabang olahraga yang kurang populer dibandingkan dengan cabang olahraga seperti sepakbola, bola voli, badminton, dan

Yang Tak Diungkap oleh Polres Gresik tentang Kematian Saputra Fibriansyah
09/08/2025

Yang Tak Diungkap oleh Polres Gresik tentang Kematian Saputra Fibriansyah

Minggu dini hari, 12 September 2021, Sujiadi (57 tahun) belum tidur. Pikirannya kalut. Tidak tenang. Sesekali melihat istrinya yang sedang terbaring

Kasus perbuatan menyalahgunaan niaga pupuk subsidi dilakukan Mochammad Fatoni bersama-sama dengan Mohammad Holilur Rahma...
09/08/2025

Kasus perbuatan menyalahgunaan niaga pupuk subsidi dilakukan Mochammad Fatoni bersama-sama dengan Mohammad Holilur Rahman dan Agus Abdullah. Mohammad Holilur Rahman dan Agus Abdullah dalam status buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Polres Sampang.

Kejadian berawal pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Raya Karang Penang, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, ketika Ririd Tri Wahyudi bersama dengan Anggota Unit II Satreskrim Polres Sampang diantaranya Ghufrony Darwis melakukan patroli di Kecamatan Karang Penang. Saat patrol tersebut, Anggota Unit II Satreskrim Polres Sampang mendapat informasi terkait pengangkutan pupuk bersubsidi yang akan disalahgunakan dengan diangkut menggunakan truk Mitsubishi dengan ciri-ciri berwarna kuning kombinasi merah dan ditutup terpal warna biru.

Pengadilan Negeri Sampang menggelar sidang lanjutan dalam perkara penyalahgunaan niaga pupuk subsidi. Terdakwa ialah Mochammad Fatoni Bin

Perkara Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Probolinggo ke Ngawi Dinaikkan ke Penyidikan, Ada 7 Terduga Pelaku
06/08/2025

Perkara Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Probolinggo ke Ngawi Dinaikkan ke Penyidikan, Ada 7 Terduga Pelaku

Kepolisian Resort (Polres) Ngawi membuka penyidikan dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi. Tujuh orang terduga pelaku telah diamankan dalam

5 Panitia Program PTSL Desa Papringan Jadi Tersangka Korupsi
05/08/2025

5 Panitia Program PTSL Desa Papringan Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa

Kepala Desa Bolo : Seluruh Proyek Desa Dikerjakan Sesuai Juknis dan Bisa Diakses Publik
04/08/2025

Kepala Desa Bolo : Seluruh Proyek Desa Dikerjakan Sesuai Juknis dan Bisa Diakses Publik

Pemerintah Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, memastikan seluruh program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun

04/08/2025

Surah Al Mulk tentang kematian

Address

Jalan Raya Mastrip Nomor 71 Karangpilang
Surabaya
60221

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabar Desa posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kabar Desa:

Share