Kabar Desa

Kabar Desa Kabar Desa dengan akronim KADES merupakan kanal yang menyajikan informasi dan inspirasi seputar desa

03/10/2025

Dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan dilakukan dua orang pelaku tambang galian c. Pelaku yang diduga mengancam dan mengintimidasi wartawan saat hendak liputan tambang ialah Eko dan Slamet (56 tahun).

Korbannya ialah Mulyadi (57 tahun), wartawan asal Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Atas tindakan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh penambang ilegal tersebut, Mulyadi melapor ke Polres Luwu Timur atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Laporan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Timur dengan bukti lapor nomor : LP/B/155/X/2025/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 2 Oktober 2025.

Mulyadi menjelaskan, ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh Terlapor terjadi di lokasi tambang yang berada di Sungai Kalena, Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Terlapor bernama Eko dan Slamet.

Kronologinya, pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WITA, Mulyadi dan rekannya bernama M Nasrum Naba, datang ke Sungai Kalena, Desa Teromu, untuk meliput aktivitas tambang yang berada di lokasi tersebut.
Sesampai di lokasi tambang yang berada di Sungai Kalena, Desa Teromu, Mulyadi dan rekannya mendapatkan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh Slamet. Di lokasi tambang tersebut, Mulyadi dan rekannya ditahan selama 1 jam.

“Karena akses jalan keluar dari lokasi tersebut ditutup dengan dump truk sehingga saya tidak bisa meninggalkan peliputan,” kata Mulyadi dalam laporannya.

Terlapor juga memaksa Mulyadi untuk menghapus foto-foto lokasi tambang hasil liputannya. Bahkan, Mulyadi diintimidasi supaya menghapus foto-foto liputan tambang di Sungai Kalena. Padahal saat itu, Mulyadi telah memperkenalkan dirinya sebagai wartawan.

Rizqan Thayyiba kaget saat tahu seisi rumahnya hilang. Mulai dari alat elektronik sampai surat-surat penting. Atas kejad...
02/10/2025

Rizqan Thayyiba kaget saat tahu seisi rumahnya hilang. Mulai dari alat elektronik sampai surat-surat penting. Atas kejadian itu, perempuan berusia 29 tahun tersebut melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan.

Laporan disampaikan ke Polres Pamekasan pada 11 Juli 2024, dengan bukti lapor nomor : LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Lebih dari 1 tahun sejak laporan tersebut, Rizqan Thayyiba mengaku belum mendapatkan kepastian hukum dari Polres Pamekasan.

“Sudah saya sampaikan ke Polres Pamekasan identitas Terlapor. Sampai sekarang, belum ditindaklanjuti,” kata perempuan asal Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep tersebut, disampaikan dihadapan Advokat Dodik Firmansyah di kantornya, Jalan Peneleh nomor 128 Surabaya pada Kamis siang, 2 Oktober 2025.



Baca selengkapnya di kolom komentar

Puluhan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sine, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, tiba-tiba mengalami ...
01/10/2025

Puluhan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sine, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, tiba-tiba mengalami mual, muntah, sakit perut dan pusing, mirip seperti orang keracunan, pada Rabu siang (01/10/2025).

Sehari sebelum jatuh sakit, pada Selasa siang (30/09/2025), para siswa SMKN 1 Sine menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di ruang kelasnya masing-masing, yang disediakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat.

Baca informasi lengkapnya di kolom komentar

Warga Desa Bakur, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, bernama Hermin Suryani binti Kayadi harus berurusan dengan hukum....
29/09/2025

Warga Desa Bakur, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, bernama Hermin Suryani binti Kayadi harus berurusan dengan hukum. Wanita asal Desa Bakur tersebut menjadi Terdakwa karena menjual pupuk subsidi secara ilegal di rumahnya.

Usaha jualan pupuk subsidi secara ilegal yang dilakukan Hermin Suryani diungkap oleh Satreskrim Polres Madiun Kota. Kini, kasusnya sudah masuk di persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Sidang dakwaan dilaksanakan pada Selasa, 09 September 2025.

Informasi lengkapnya di kolom komentar

Eko Sujarwo bin Almarhum Mursito selaku Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, periode 2019 s...
27/09/2025

Eko Sujarwo bin Almarhum Mursito selaku Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, periode 2019 sampai dengan 2024, ternyata melakukan korupsi Dana Desa. Dana Desa yang dikorupsi sebesar Rp539.493.953.

Bukti bahwa Eko Sujarwo sebagai Koruptor dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang vonis pada Jumat, 29 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim ialah Ni Putu Sri Indayani.

Tidak cukup pidana penjara bagi Eko Sujarwo selaku Kepala Desa Kradinan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eko Sujarwo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp539.493.953 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Eko Sujarwo selaku Kepala Desa Kradinan lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Eko Sujarwo terbukti secara sah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca selengkapnya di kolom komentar

Kasus penyimpangan dana pemeliharaan pendapatan kerja sama pemanfaatan rumah susun sederhana (rusunawa) di Desa Tambak S...
27/09/2025

Kasus penyimpangan dana pemeliharaan pendapatan kerja sama pemanfaatan rumah susun sederhana (rusunawa) di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, menyeret Imam Fauzi selaku Kepala Desa Tambak Sawah ke jeruji besi penjara. Total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 9.751.244.222,20.

Kerugian tersebut terjadi periode pengelolaan rusunawa di Desa Tambak Sawah tahun 2008 - 2022. Sedangkan selama Imam Fauzi menjabat Kepala Desa Tambak Sawah periode pengelolaan tahun 2021 - 2022, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp. 1.345.894.260.

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menghukum Imam Fauzi pidana penjara. Vonis tersebut dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu beserta beberapa anggotanya saat sidang putusan yang digelar pada Rabu, 24 September 2025.

Selengkapnya di kolom komentar :

Tiga Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan di Desa Banjar Billah, Keca...
27/09/2025

Tiga Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan di Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Ketiga Terdakwa ialah Maryam Faizah, Siti Romzeh, dan Moh. Syaifuddin.

Masing-masing vonis terhadap Maryam Faizah, Siti Romzeh, dan Moh. Syaifuddin ialah :

Persidang kasus kredit fiktif PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Kepanjen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Ti...
27/09/2025

Persidang kasus kredit fiktif PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Kepanjen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memasuki agenda putusan pada Kamis, 25 September 2025. Sidang dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander.

Dalam sidang putusan kredit fiktif BRI Cabang Kepanjen, Kabupaten Melang, tersebut, menghadirkan empat terdakwa, yaitu Edi Santoso (55 tahun) bin Sanari, Anis Istanti Wahyuningtyas (41 tahun), Yusuf Wibisono (49 tahun) bin Sholichan, dan Irkham Priya Setiawan (40 tahun). Dalam amar putusanya, Majelis Hakim menyatakan keempat Terdakwa terbukti bersalah melalukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatura dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun vonis pidana penjara terhadap empat terdakwa tersebut sebagai berikut :

Baca informasi selengkapnya di link komentar

27/09/2025

Sumpah Bos Rokok Ayunda Menampik Isu Pernikahan dengan Mantunya

Bambang Budianto menyatakan sumpah di bawah Al Quran terkait dengan isu pernikahannya dengan menantunya bernama Nurika Alfin Maludina. Nurika Alfin Maludina merupakan mantan isyri dari Wahyu Budianto, anak dari Bambang Budianto.

Sumpah diucapkan Bambang Budianto di hadapan tokoh agama, Pemerintah Desa Kolpajung (Kabupaten Pamekasan), Babinsa, Camat Pamekasan, dan pihak keluarga Nurika Alfin Maludina. Sumpah di bawah Al Qurlan dibacakan pada Kamis, 25 September 2025.

“Saya bersumpah di bawah kitab Suci Al Quran. Pertama, bahwa saya, Bambang Budianto tidak pernah dan tidak akan melakukan pernikahan dengan Nurika Alfin Maludina. Kedua, saya tidak pernah melakukan perzinahan dengan Nurika Alfin Maludina. Demikian pernyataan dan sumpah saya. Jika saya berbohong atau melanggar sumpah, semoga Allah SWT melaknat dan mengazab saya,” demikian sumpah Bambang Budianto.

Bambang Budianto berkata, isu yang yang menyebar di media sosial bahwa dirinya menikah dengan menantunya merupakan isu yang menyesatkan dan merugikan nama baik keluarganya. Bambang Budianto menduga, ada pihak-pihak tersebut yang ingin menjatuhkan reputasinya secara pribadi maupun perusahaan rokok yang dipimpinnya.

"Saya tahu aturan. Saya bukan binatang. Saya tahu AV itu tak batal wudhu. Jadi itu jelas dan amat sangat merugikan saya, keluarga, dan juga usaha yang saya jalankan," tegasnya.

Mengenai foto dirinya dan Nurika Alfin Maludina yang berduaan saat menjalankan ibadah Umroh di Mekkah, Bambang Budianto tidak membantah bahwa foto tersebut ialah dirinya. Namun dia tidak terima dikaitkan dengan hubungan pernikahan.
"Saya tiap tahun memberangkatkan karyawan umroh dan leadernya (pemilik usaha) ada juga mbak AV. Bukan berdua, tapi banyak dengan karyawan. Jadi, berita dan flyer yang tersebar di media sosial itu hoax tanpa ada konfirmasi ke saya," jelasnya.

“Saya berharap masyarakat lebih bijak menyikapi isu-isu seperti ini. Jangan sampai termakan fitnah yang sengaja dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (*)

Desa Bedanten merupakan desa kecil yang berlokasi di tepi sungai besar, Sungai Bengawan Solo. Desa Bendanten masuk wilay...
26/09/2025

Desa Bedanten merupakan desa kecil yang berlokasi di tepi sungai besar, Sungai Bengawan Solo. Desa Bendanten masuk wilayah Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Tiap musim hujan, Desa Bedanten kerap dilanda banjir. Bencana alam tersebut terjadi karena luapan air Sungai Bengawan Solo. Di balik potensi bencana alam tersebut, ternyata ada pihak yang memanfaatkan wilayah Desa Bedanten untuk mengeruk keuntungan dengan merusak lingkungan.

Kerusakan lingkungan tersebut ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP). Aktivitas tambang di Desa Bedanten bukan usaha yang dikelola oleh rakyat, melaikan jaringan dengan pemodal besar, alat berat, hingga peredaran uang miliaran rupiah.

Lahan yang ditambang atau digerogoti pun tidak jauh dari bibir Sungai Bengawan Solo. Warga telah menegur pengelola tambang agar menghentikan aktivitasnya. Kekhawatiran warga, jika aktivitas tambang terus dilaksanakan, akan menambah kerusakan lingkungan. Dan terburuknya, tanggul Sungai Bengawan Solo bisa jebol tergerus tambang.

Namun, tambang masih berjalan. Sampai berita ini tayang pada Jumat, 26 September 2025, aktivitas tambang di Desa Bedanten masih beroperasi.

Atas dampak kerusakan lingkungan tersebut, warga kemudian mengadukan ke Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR). Harapan warga, LSM FPSR bisa menyampaikan keberadaan tambang di Desa Bedanten kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Informasi selengkapnya di kolom komentar

Ini sudah parah.
26/09/2025

Ini sudah parah.

Wahyu Budianto melakukan perlawanan terhadap orang tuanya, Bambang Budianto. Bambang Budianto merupakan pemilik Pabrik R...
25/09/2025

Wahyu Budianto melakukan perlawanan terhadap orang tuanya, Bambang Budianto. Bambang Budianto merupakan pemilik Pabrik Rokok Ayunda asal Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur.

Perlawanan Wahyu Budianto berkaitan dengan isu yang beredar bahwa Wahyu Budianto bukanlah anak kandung dari Bambang Budianto, melainkan anak pungut. Selain isu keluarga, isu yang tak kalah santer ialah pernikahan Bambang Budianto dengan mantan istri dari Wahyu Budianto berinisial AV.

Atas semua isu tersebut, Wahyu Budianto memilih membuktikannya di hadapan hukum. Oleh karena itu, Wahyu Budianto melakukan upaya hukum melalui Kantor Hukum D’Firmansyah S.H., & Rekan, yang dipimpin oleh Dodik Firmansyah, dengan alamat di Jalan Peneleh nomor 128 Surabaya.

Baca informasi selengkapnya di link komentar

Address

Jalan Raya Mastrip Nomor 71 Karangpilang
Surabaya
60221

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabar Desa posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kabar Desa:

Share