Kabar Desa

Kabar Desa Kabar Desa dengan akronim KADES merupakan kanal yang menyajikan informasi dan inspirasi seputar desa

Grebek Sabung Ayam Tanpa Tangkap Pelaku, Polres Gresik Tak Serius Berantas PerjudianRentetan penertiban kalangan sabung ...
10/09/2026

Grebek Sabung Ayam Tanpa Tangkap Pelaku, Polres Gresik Tak Serius Berantas Perjudian

Rentetan penertiban kalangan sabung ayam yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Gresik dan jajaran Polsek diapresiasi oleh masyarakat Gresik. Namun yang ditanyakan masyarakat Gresik, tindakan itu murni penegakan hukum atau sekadar selebrasi untuk menaikkan citra institusi.

Sebab, dari 3 lokasi kalangan atau arena sabung ayam yang ditertibkan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik dan jajaran Polsek, tidak ada satupun pelaku yang diamankan atau diproses hukum. Yang diamankan dan dimusnahkan hanya barang bukti yang dijadikan sarana sabung ayam seperti terpal, sangkar ayam, dan ayam.

Rentetan penertiban kalangan sabung ayam yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Gresik dan jajaran Polsek diapresiasi oleh masyarakat Gresik.

Laporan Pencemaran Nama Baik Tidak Diproses oleh Polrestabes SurabayaLaporan Polisi terkait pencemaran nama baik yang di...
09/09/2026

Laporan Pencemaran Nama Baik Tidak Diproses oleh Polrestabes Surabaya

Laporan Polisi terkait pencemaran nama baik yang dilimpahkan oleh Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Jawa Timur (Jatim) ke Polrestabes Surabaya sejak 9 Februari 2026 hingga Rabu, 9 September 2026, belum ada tindaklanjutnya. Pelapor berinisial SW (23 tahun), wanita asal Kota Surabaya.

Sudah 7 bulan lebih, SW menanti tindaklanjut laporannya di Polrestabes Surabaya yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 24 Januari 2026. Terlapor ialah pemilik akun Facebook “Vianetta Ragmania”.

"Klien kami laporan di Polda Jatim pada 24 Januari 2026. Lalu dilimpahkan oleh Ditres Siber Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya melalui surat Ditres Siber Polda Jatim nomor : B/12/II/RES.2.5/2026/Ditressiber tanggal 9 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Danil Somanonasa. Namun hingga kini, laporan klien kami tidak diproses," kata Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum dari SW saat dikonfirmasi di Surabaya pada Rabu, 9 September 2026.

Dikatakan Dodik Firmansyah, dari prosedur hukum, seharusnya kliennya memperoleh SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Polrestabes Surabaya untuk mengetahui perkembangan laporannya. SP2HP adalah hak mutlak bagi pihak pelapor tanpa harus diminta. Namun hingga 9 September 2026, kliennya sebagai pelapor belum menerima pemberitahuan resmi apapun terkait perkembangan kasusnya.

"SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh Kepolisian. Klien kami juga tidak pernah dipanggil, dan tidak ada kejelasan sama sekali. Klien kami merasa kecewa dan khawatir kasus ini menguap begitu saja,” ujar Dodik Firmansyah.

Dodik Firmansyah menyampaikan, semua bukti, seperti screnshoot postingan akun Facebook “Vianetta Ragmania” yang menuding kliennya selingkuh dan tudingan yang mengarah kepada menyerang kehormatan atau nama baik kliennya supaya hal tersebut diketahui umum sebagaimana diatur dan diancam Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo Pasal 411 ayat (1) Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, telah disampaikan bersamaan dengan laporan Polisi.

Oleh karena itu, Dodik Firmansyah meminta supaya Polrestabes Surabaya segera memberikan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkan oleh kliennya.

"Negara hadir untuk melindungi warga dari pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi. Jangan sampai rasa keadilan masyarakat hilang karena lambatnya penanganan di Polrestabes Surabaya,” tegas Dodik Firmansyah.

Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Terlapor di media sosial Facebook dengan Akun Vianetta Ragmania berupa tudingan perselingkuhan antara SW sebagai pelapor dengan suami pemilik Akun Vianetta Ragmania bernama Andri. Dalam unggahan di Facebook itu, kliennya disebut telah berselingkuh dan check in di Sans Hotel Surabaya Rajawali dengan suami Terlapor pada 8 Desember 2025.

"Klien kami tidak pernah mengenal Andri. Apalagi melakukan check in di Sans Hotel Surabaya Rajawali. Ini bukan hanya semata soal harga diri klien kami yang diserang. Tapi juga tentang memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan narasi yang tidak berdasar. Klien kami menanggung malu dan dikucilkan di lingkungan tempat tinggal dan lingkungan kerjanya seakan tudingan Terlapor di media sosial benar. Karena itu, kami membuat laporan agar klien kami dapat perlindungan hukum," ujar Dodik Firmansyah. (*)

Laporan Polisi terkait pencemaran nama baik yang dilimpahkan oleh Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Jawa Timur (Jatim) ke Polrestabes Surabaya

Polres Mojokerto Tangkap 1 Penambang Ilegal di Desa Lolawang Keberadaan usaha tambang jenis galian c di Dusun Lolawang, ...
09/09/2026

Polres Mojokerto Tangkap 1 Penambang Ilegal di Desa Lolawang

Keberadaan usaha tambang jenis galian c di Dusun Lolawang, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, disikat oleh Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto. Satu orang penambang ditangkap, yaitu Sudianto.

Dalam pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Mojokerto, diketahui jika Sudianto menggunakan Badan Usaha UD Sumber Rejeki melakukan penambangan tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah sesuai Undang Undang. Karena melakukan penambangan tanpa izin, Sudianto ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto.



Baca informasi lengkapnya di :

https://lintasperkoro.com/baca-13942-polres-mojokerto-tangkap-1-penambang-ilegal-di-desa-lolawang-

Polres Tanjung Perak Kejar Suladi dalam Kasus Penyalahgunaan Solar SubsidiHendrik Setiawan selaku sopir kendaraan truck ...
06/09/2026

Polres Tanjung Perak Kejar Suladi dalam Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

Hendrik Setiawan selaku sopir kendaraan truck Hino Type FG1JKBPBGJL (FG210JL) warna hijau nomor polisi (nopol) : L-8425-ND, yang sudah dimodifikasi tangki pengisian bahan bakar minyak (BBM)-nya tiba di Kota Surabaya dengan menggunakan kapal. Lalu Hendrik Setiawan mengisi BBM Bio Solar di 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Surabaya.

Pada Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 08.49 WIB, Hendrik Setiawan mengisi Solar di SPBU Pertamina 54.601.123 Jalan Kalianak, Kota Surabaya. Hendrik Setiawan turun dari truk dan ditanya barcode untuk mengisi Solar oleh operator p***a SPBU Pertamina 54.601.123 Jalan Kalianak bernama Oky Saputra.

Hendrik Setiawan menunjukkan kode barcode DK-8166-JS kepada Oky Saputra untuk di-scan menggunakan mesin EDC dengan hasil bahwa kode tersebut tidak sesuai dengan plat nomor dari truck Hino nopol : L-8425-ND. Tetapi Oky Saputra tidak melakukan pengecekan apakah nomor polisi pada barcode Pertamina yang ditunjukkan Hendrik Setiawan sudah sesuai dengan kendaraan yang akan diisikan BBM Solar tersebut.



https://lintasperkoro.com/baca-13928-polres-tanjung-perak-kejar-suladi-dalam-kasus-penyalahgunaan-solar-subsidi

Afandi alias Korea, Pelaku Penganiayaan Advokat Ditangkap Polsek TambaksariAfandi alias Korea, pelaku penganiayaan terha...
05/09/2026

Afandi alias Korea, Pelaku Penganiayaan Advokat Ditangkap Polsek Tambaksari

Afandi alias Korea, pelaku penganiayaan terhadap seorang pengacara asal Kota Surabaya, Sukardi, ditangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari pada Rabu, 3 September 2026. Afandi alias Korea kemudian ditahan di sel tahanan Polsek Tambaksari.

Atas penangkapan Afandi alias Korea tersebut diapresiasi oleh Kuasa Hukum Sukardi, Dodik Firmansyah, SH. Guna proses hukum lebih lanjut, Sukardi didampingi Dodik Firmansyah dipanggil ke Polsek Tambaksari pada Jumat sore, 4 September 2026. Sukardi dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan dalam kasus penganiayaan terhadap dirinya.

“Kami hadir ke Polsek Tambaksari untuk kelengkapan berkas yang dibutuhkan penyidik. Kami sangat mengapreasiasi langkah tegas dari Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang menangkap dan menahan terduga pelaku penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Dodik Firmansyah ditemui di Polsek Tambaksari saat mendampingi kliennya pada Jumat sore, 4 September 2026.

Dodik Firmansyah dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menerima tawaran damai dari terduga pelaku penganiayaan terhadap kliennya. Sebab, perbuatan terduga pelaku tersebut membuat kliennya sempat tidak bisa berakitivitas beberapa hari karena luka akibat penganiayaan itu.

Dodik Firmansyah ingin, kasus dugaan penganiayaan ini berproses hingga ke Pengadilan. Karena dari sana akan diketahui motif dari Afandi alias Korea menganiaya kliennya.

“Pengakuan dari Klien kami, antara dia dengan terduga pelaku tidak pernah memiliki masalah. Apalagi menurut klien kami, dia tidak mengenal dengan terduga pelaku ini. Lantas kenapa dia tiba-tiba menganiaya klien kami? Itu yang akan kita ketahui di Pengadilan nanti,” ujar Dodik Firmansyah.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Harapan kami, seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan secara objektif sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum agar ada efek jera bagi tersangka maupun pihak lain,” katanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambaksari, Iptu Amirudin saat dikonfirmasi perihal penangkapan Afandi alias Korea melalui sambungan telpon, sampai berita ini tayang belum memberikan respon.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Sukardi ini terjadi pada Rabu malam, 15 Juli 2026 sekitar jam 23.45 WIB, di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, tepatnya depan warung Mak Ning. Saat itu, Sukardi sedang menggelar acara hajatan dalam rangka ulang tahunnya yang ke-48.

Saat hajatan berlangsung, tiba-tiba datang Afandi alias Korea. Lalu menghampiri Sukardi. Dan seketika kepala Sukardi dipukul oleh Afandi alias Korea dengan tangannya. Saat memukul, Afandi alias Korea menggunakan roti kalung (alat pemuluk dari besi).

Akibatnya, kepala Sukardi mengelami luka yang cukup serius. Usai dipukul itu, Sukardi tak sadarkan diri dan menjalani perawatan medis. Sementara Afandi alias Korea langsung kabur usai memukul Sukardi.

Keesokan harinya setelah kondisinya sedikit pulih pada Kamis, 16 Juli 2026 jam 00.54 WIB, Sukardi melapor ke Polsek Tambaksari. Laporan teregister nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR. Menurut Sukardi, dia dipukul saat bermain gitar mengiringi lagu di acara hajatannya. (*)

Baca selengkapnya di :

https://lintasperkoro.com/baca-13922-afandi-alias-korea-pelaku-penganiayaan-advokat-ditangkap-polsek-tambaksari

Vonis 7 Koruptor Dana CSR PT Cahaya Fajar Abaditama ke Desa EntalsewuTujuh Terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan da...
04/09/2026

Vonis 7 Koruptor Dana CSR PT Cahaya Fajar Abaditama ke Desa Entalsewu

Tujuh Terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Cahaya Fajar Abaditama yang disalurkan ke Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, pada tahun 2022, menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 3 September 2026. Para terdakwa tersebut adalah Ageng Heru Prasetya, dan Abdur Rochman Wahid, H Mashuri, Hari Kusmiantoro, dan Rois Irwanto, Yudi Dwi Santosa, dan Syamsuddin.

Cokia Ana Pontia Oppusunggu selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, 7 Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair, dan melanggar Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 7 Terdakwa dengan masing-masing sebagai berikut :

Tujuh Terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Cahaya Fajar Abaditama yang disalurkan ke Desa

Polsek Tambaksari Dinilai Lamban Tangani Laporan Advokat Korban PenganiayaanKasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh ...
02/09/2026

Polsek Tambaksari Dinilai Lamban Tangani Laporan Advokat Korban Penganiayaan

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh seorang Advokat bernama Sukardi (48 tahun) telah dilaporkan ke Polsek Tambaksari jajaran Polrestabes Surabaya dengan bukti Laporan Polisi nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR, pada Kamis, 16 Juli 2026 jam 00.54 WIB. Sebulan lebih sejak laporan itu, sampai kini tidak ada kepastian hukum, apakah laporan tersebut naik ke penyidikan atau dihentikan penyelidikannya.

Tidak adanya kepastian dan progres hukum terhadap laporan Sukardi tersebut menimbulkan rasa kecewa dari pihak Pelapor. Sukardi melalui Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah kecewa dengan kinerja Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dinilai lamban dalam menangani laporan kliennya.

Menurut Dodik Firmansyah, sudah 1 bulan setengah sejak laporan dugaan penganiayaan disampaikan ke Polsek Tambaksari, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait proses hukum dan penangkapan terhadap Terlapor yang bernama Afandi alias Korea.
“Ini yang membuat kami geram. Laporan sudah diterima resmi oleh Polsek Tambaksari sejak 16 Juli 2026. Tapi sampai hari ini, Terlapor Afandi alias Korea masih bebas berkeliaran. Seakan-akan pihak kepolisian membiarkan dan tutup mata terhadap kasus ini,” tegas Dodik Firmansyah, S.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada Rabu (2/9/2026).

Dinilai Pengacara yang berkantor di Jalan Jagalan 1 nomor 16 Kota Surabaya ini, Unit Reskrim Polsek Tambaksari terkesan pasif dalam menangani kasus dugaan penganiayaan ini. Itulah yang menciderai rasa keadilan. Terlebih korban dalam perkara ini adalah seorang Advokat yang setiap hari justru mendampingi masyarakat pencari keadilan.

“Bagaimana masyarakat mau percaya kepada hukum kalau seorang advokat saja yang melapor ke Polisi, laporannya seperti diabaikan. Pelaku bebas, korban yang trauma,” ujarnya dengan nada kecewa.



Baca selengkapnya di :

https://lintasperkoro.com/baca-13911-polsek-tambaksari-dinilai-lamban-tangani-laporan-advokat-korban-penganiayaan

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh oknum Polisi bernama Aipda Slamet Hutoyo masuk ke tahap...
01/09/2026

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh oknum Polisi bernama Aipda Slamet Hutoyo masuk ke tahap 2. Informasi yang diperoleh Redaksi Lintasperkoro, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh Satuan Reserse Perlindungan Anak dan Perempuan – Pidana Perdagangan orang (Satres PPA dan PPO) Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Namun yang disesali oleh Kuasa Hukum Pelapor, Aipda Slamet Hutoyo setelah menyandang status tersangka hingga pelimpahan ke Kejari Surabaya belum juga ditahan. Sukardi sebagai salah satu Kuasa Hukum pelapor mempertanyakan asas equality before the law dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Polisi.

“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak melihat status maupun golongan seseorang. Kalau memang unsur tindak pidananya terpenuhi, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sukardi dalam keterangannya kepada Lintasperkoro pada Selasa, 1 September 2026.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh oknum Polisi bernama Aipda Slamet Hutoyo masuk ke tahap 2. Informasi yang diperoleh

01/09/2026

Sejumlah santri dari Pondok Pesantren Manbaul Hikam di wilayah Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, diduga mengalami keracunan saat menyantap menu MBG pada Selasa, 1 September 2026.

Mereka dibawa oleh beberapa ambulance ke RSUD Sidoarjo untuk mendapat penanganan medis. Saat ini, beberapa perawat dan dokter sedang menangani pasien di IGD RSUD Sidoarjo.

Informasi lanjutnya akan diupdate di Lintasperkoro.

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Penambang Ilegal di Desa Pojok Divonis 3 BulanSaipan melakukan penambangan galian c di lahan m...
01/09/2026

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Penambang Ilegal di Desa Pojok Divonis 3 Bulan

Saipan melakukan penambangan galian c di lahan miliknya yang berlokasi di Dusun Secang, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Namun usaha tambang jenis liat tersebut tidak dilengkapi perizinan usaha seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan) Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Karena itulah, Saipan diproses hukum oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung. Dari proses hukum di Kepolisian berlanjut ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

Di Pengadilan, Saipan divonis pidana penjara selama 3 bulan dan 27 hari. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Agustus 2026.

Baca selengkapnya di :

https://lintasperkoro.com/baca-13904-dituntut-1-tahun-6-bulan-penambang-ilegal-di-desa-pojok-divonis-3-bulan

Address

Jalan Raya Mastrip Nomor 71 Karangpilang
Surabaya
60221

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabar Desa posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kabar Desa:

Shortcuts

Share