11/05/2026
Syarat Lengkap, DPMPTSP Gresik Hambat Persetujuan Izin Pengusaha Pariwisata
Kemudahan perizinan yang didengungkan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, terhadap pengusaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Gresik, ternyata dianggap hanya bualan belaka. Sebagai bukti, pengusaha pariwisata kesulitan memperoleh persetujuan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik.
Padahal, kelengkapan dari syarat untuk memenuhi persetujuan izin pariwisata tersebut telah terpenuhi. Bahkan, telah dinyatakan lengkap sejak September 2025. Namun sampai di meja Kepala DPMPTSP Kabupaten Gresik untuk mendapatkan persetujuan izin, malah dihambat.
Hal itu diakui oleh seorang pengusaha berinisial SA kepada Lintasperkoro. Menurutnya, dia telah memenuhi seluruh syarat untuk memperoleh izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik.
Seluruh syarat tersebut telah dipenuhi dan dinyatakan lengkap sejak September 2025. Namun sampai dengan Mei 2026 atau 9 bulan berjalan, tidak ada kejelasan dari DPMPTSP Kabupaten Gresik, baik secara lisan atau tertulis kepada SA.
“Saya telah mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dengan nomor registrasi 352510-0506202###x sejak tahun 2025. Status dokumen telah lengkap dan terverifikasi Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) pada September 2025. Sampai sekarang, DPM-PTSP Kabupaten Gresik belum menerbitkan izin,” kat SA, selaku Direktur CV J*P kepada Lintasperkoro pada Senin, 11 Mei 2026.
SA sangat kecewa dengan kebijakan DPMPTSP Kabupaten Gresik yang mempersulit penerbitan izin bagi pelaku usaha pariwisata. Padahal, usaha yang dijalankannya bisa merekrut banyak tenaga kerja dari warga Gresik. Selain itu, usahanya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik dan juga pajak bagi negara.
“Kami bisa mengurangi angka pengangguran di Gresik. Tapi kenapa permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung yang kami ajukan dipersulit oleh DPMPTSP Kabupaten Gresik. Ini tidak sesuai dengan sikap Bupati Gresik yang mempermudah perizinan bagi calon investor yang akan masuk ke Gresik,” ungkapnya.
Di lain kesempatan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan menyesali sikap Kepala DPMPTSP Kabupaten Gresik yang mempersulit terbitnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan oleh pengusaha inisial SA.
“Pengusaha niatnya baik, untuk membuka lapangan kerja di Gresik dari sektor wisata. Tapi izinnya malah dihambat. Alasan ormas (organisasi masyarakat) yang menolak. Apakah negara kalah dengan ormas? Dan lagi, usaha pariwisata yang akan dijalankan ole SA tidak melanggar norma-norma agama dan kesusilaan. Justru akan membantu kemajuan Kabupaten Gresik dari sektor wisata. Karena selama ini, investasi di Gresik cuma disokong dari industri manufaktur,” ujar Aris Gunawan.
Atas dihambatnya izin tersebut, Aris Gunawan akan mengadukan Kepala DPM PTSP dan Bupati Gresik kepada Ombudsman dan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Dihambatnya izin pariwisata tersebut, menurut Aris Gunawan, telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 6 tahun 2021 pada Pasal 29.
Baca selengkapnya :
https://lintasperkoro.com/baca-13336-syarat-lengkap-dpmptsp-gresik-hambat-persetujuan-izin-pengusaha-pariwisata