
16/09/2025
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengatakan terdapat kenaikan belanja kementerian/lembaga sekitar Rp65,43 triliun. Hal ini berdasarkan proyeksi dari Kementerian Keuangan, yang menyebut belanja kementerian dan lembaga 2025 mencapai Rp1.160,1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya Rp1.094,66 triliun. Anggaran tambahan bukan cuma buat gaji, tunjangan dan operasional menteri dan wakilnya, tapi akan digunakan untuk melahirkan kementerian-kementerian baru, kata manajer riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, saat dihubungi Senin (15/9/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku besaran gajinya saat ini lebih kecil dibandingkan saat menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Gaji yang lebih kecil itu justru tanggung jawabnya lebih besar. Jika jumlah menteri bertambah sedikitnya menjadi 40 orang dengan komposisi wakil menteri setengahnya, maka hitungan gaji, tunjangan dan dana operasional akan meningkat sedikitnya Rp10 miliar per tahun. Uang ini cukup membiayai 100 mahasiswa S1 di perguruan tinggi negeri sampai lulus, berdasarkan asumsi Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021. Imbasnya lainnya, tambah Badiul, potensial terjadi kenaikan pajak, menambah utang negara, sampai mengutak-atik belanja subsidi dan sosial. Kekhawatiran yang sama diungkapkan M Rizal Taufikurahman, kepala pusat makroekonomi dan keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
Menkeu salah satu menteri di Indonesia yang menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu diatur berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Selain itu, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan dari negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Gaji dan tunjangan menteri dipatok melalui Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Aturan lainnya adalah Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.