05/10/2026
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Ketiganya berinisial YY, AA, dan GB, yang menjabat sebagai direktur di perusahaan penyedia. Penyidik menduga proses pengadaan senilai sekitar 1,2 triliun rupiah telah diatur untuk memenangkan pihak tertentu. Dalam penyidikan, Kejagung menyita uang tunai sekitar 24,97 miliar rupiah, satu pesawat, satu helikopter, serta sejumlah kendaraan dan dokumen. Para tersangka diduga bersekongkol dengan pejabat terkait dalam pengaturan tender.