21/05/2026
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019β2022 memiliki konstruksi perkara yang kuat. Karena itu, Ketua MAKI Boyamin Saiman menilai eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, harus dinyatakan bersalah.
βIni yang lain-lain sudah dihukum penjara, mestinya Nadiem Makarim juga dihukum penjara karena konstruksinya, kalau versi saya, itu ada dugaan korupsinya kuat,β kata Boyamin, Rabu (13/5/2026).
Boyamin juga menyinggung perubahan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah. Meski enggan berspekulasi, ia menegaskan penahanan sebaiknya dikembalikan seperti semula ketika kondisi kesehatan Nadiem telah membaik.
βYa sepanjang nanti kalau sudah sehat ya harus ditahan lagi kalau versi saya gitu, untuk keadilan, sampai adanya putusan,β ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum Hudi Yusuf menilai perubahan status penahanan tersebut menimbulkan keanehan. Menurutnya, keseriusan pemberantasan korupsi dapat dilihat dari sikap aparat penegak hukum terhadap pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
βMenurut saya, ini suatu keanehan apabila tahanan korupsi mendapat keringanan menjadi tahanan rumah apabila tidak ada sesuatu yang sangat penting yang tidak mungkin dapat dilakukan pada tahanan,β kata Hudi Yusuf.
Diketahui, status penahanan Nadiem sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019β2022 resmi berubah menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5/2026).
Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem diwajibkan berada di kediamannya selama dua puluh empat jam dalam tujuh hari, kecuali untuk keperluan medis, operasi, atau menghadiri persidangan.