08/06/2026
๐
Penghasilan istri, apakah menjadi milik suami?
Seorang istri memiliki hak penuh atas gaji atau pendapatan yang diperolehnya. Tidak ada yang berhak mengambilnya tanpa kerelaan dari sang istri. Syariat Islam telah menetapkan bahwa seorang wanita memiliki hak kepemilikan finansial yang independen. Hal ini tercermin dalam firman Allah Taโala,
โBerikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka dengan senang hati memberikan sebagian dari maskawin itu kepadamu, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.โ (QS. An-Nisaโ: 4)
Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah hak milik wanita, dan tidak ada seorang pun yang berhak mengambilnya, kecuali dengan kerelaan dari pihak wanita tersebut.
Oleh karena itu, tindakan orang tua atau kerabat atau suami yang mengambil sebagian dari pendapatan istri tanpa kerelaan, baik karena tekanan sosial atau alasan lainnya, merupakan bentuk pemanfaatan yang tidak dibenarkan. Allah Taโala melarang tindakan semacam ini dalam firman-Nya,
โHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan s**a sama-s**a di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.โ (QS. An-Nisaโ: 29) [3]
Sumber | muslimorid
โ
๐ก Aktifkan Notifikasi Kiriman Akun Ini Untuk Update Postingan Terbaru
โ
๐ Follow & Join di Akun Official Kami :
๐ฑ Instagram : instagram.com/al.firqotun.najiyah
๐ป FP Facebook : facebook.com/alfirqotunnajiyahcom
๐ Telegram : t.me/alfirqotunnajiyah
๐ฅ YouTube : youtube.com/c/alfirqotunnajiyah
๐บ Twitter : twitter.com/alfirqotunnjyh
๐ Website : www.alfirqotunnajiyah.com
โ
๐ฃSilahkan Tag dan Share, Semoga bermanfaat!
โ