05/06/2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi perhatian publik nasional justru diduga menjadi ladang korupsi oleh oknum pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan fiktif dan mark up anggaran program MBG.
Nilai dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, mulai dari pengadaan motor listrik, sepatu yang tidak sesuai peruntukan, hingga tablet yang diduga tidak sesuai kebutuhan program.
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menilai ketiga tersangka terlalu berani karena dugaan korupsi dilakukan di tengah sorotan publik terhadap program MBG.
"Ketiga tersangka ini terlalu berani. Padahal tiap hari orang se-Indonesia memelototi program MBG."
Menurutnya, berbagai keluhan masyarakat terkait pengadaan motor listrik, seragam, sepatu, hingga tablet kini menemukan titik terang setelah pengungkapan kasus oleh Kejagung.
Bagaimana pendapat Anda?
👇 Tulis komentar Anda di bawah.