
05/08/2025
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan 58,9 ton beras milik PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group, dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium.
Selain beras, polisi juga mengamankan sejumlah mesin produksi. Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dir Tipideksus Bareskrim, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan saat penggeledahan oleh Satgas Pangan Polri di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten.
"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik, pertama, beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah, beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 Kg dan 5 Kg," ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Selain beras, polisi turut menyita dokumen produksi dan perawatan, serta satu set mesin produksi yang mencakup drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing.
Penyidik telah menguji sampel beras PT PIM di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian Kementerian Pertanian. Hasilnya, komposisi beras tersebut tidak memenuhi standar SNI Beras Premium No. 6128-2020.
"Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras," jelas Helfi.
Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka, yakni: S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik PT PIM), DO (Kepala Quality Control PT PIM).
"Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI," tegas Helfi.
Sebelumnya, tiga tersangka dari PT Food Station juga telah ditetapkan dalam kasus serupa. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Detik)
Dengarkan 103.8 fm musik enak seharian, live streaming di www.primaradio.id