21/08/2025
Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat ke publik dan memantik keprihatinan mendalam. Berdasarkan sumber informasi, kekerasan ini bukan kali pertama terjadi. Salah satu peristiwa paling memilukan bahkan dialami korban saat sedang hamil tujuh bulan, sehingga tidak hanya mengancam keselamatan dirinya, tetapi juga janin yang dikandung.
Tragedi ini menjadi semakin berat karena sebagian tindak kekerasan berlangsung di hadapan anak korban. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan trauma psikologis jangka panjang bagi sang anak, yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan penuh kasih sayang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, setiap bentuk KDRT jelas dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk segera bertindak tegas demi memberikan perlindungan nyata kepada korban dan anak-anaknya.
Di sisi lain, perhatian publik kini juga tertuju pada tanggung jawab institusi tempat pelaku bekerja. Bank B€*, sebagai perusahaan berskala nasional dengan reputasi besar, diharapkan tidak tinggal diam. Evaluasi internal dan langkah tegas terhadap oknum karyawan yang terlibat dinilai penting, bukan hanya untuk menjaga integritas perusahaan, tetapi juga untuk menegaskan sikap bahwa kekerasan tidak memiliki tempat di dunia kerja maupun masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah persoalan privat semata, melainkan masalah sosial yang memerlukan kepedulian bersama.