09/01/2026
RADARSOLO.COM โ Izin pembangunan kawasan Bukit Doa Holyland di Dusun Kepuh Lor, Desa Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar resmi dicabut, Desember 2025 lalu.Tidak terima dengan keputusan ini, Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS) selaku pengelola Holyland ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagai catatan, persetujuan bangunan gedung (PBG) Holyland dicabut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, 24 Desember 2025 lalu. Ditandai dengan surat yang diserahkan kepada YKAS, Senin (29/12/2026). Kebijakan ini praktis memicu protes dari YKAS.
โIzin sudah dicabut 24 Desember 2025. Surat Keputusan diserahkan kepada YKAS pada 29 Desember,โ jelas Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Endro Sudarsono. Endro mengapresiasi langkah Bupati Karanganyar Rober Christanto, yang membentuk Tim Investigasi Objektif untuk mengevaluasi PBG Holyland.
Dari hasil evaluasi tersebut, pemkab menerbitkan surat keputusan pencabutan lima PBG. โKami mendukung langkah Inspektorat Kabupaten Karanganyar, yang menindaklanjuti aduan warga. Termasuk terkait kepala Desa Karangturi,โ imbuh Endro.
Di sisi lain, YKAS menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. YKAS mengklaim pencabutan izin dinilai tidak adil. Sebab, sebelumnya mereka telah mengantongi PBG. Selain itu, progres fisik pembangunan sudah mencapai 80 persen.
Kini, YKAS menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Menurut Ketua YKAS Tri Waluyo, penghentian pembangunan bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar tertanggal 2 September 2025, tentang Penundaan Pelaksanaan Pembangunan Bukit Doa Holyland.
SK tersebut kemudian disusul dengan keputusan pencabutan PBG. โPadahal, sebelumnya pembangunan sudah memiliki izin resmi. Bahkan progresnya sudah mencapai 80 persen,โ keluh Tri.
Menangani perkara gugatan ini, YKAS menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor Pusat. Ketua Umum LBH PP GP Ansor Karanganyar Dendy Zuhairil Finsa menilai, Pemkab Karanganyar bertindak sewenang-wenang.