22/12/2025
Urusan sampah kini bukan lagi pilihan di Desa Bengkel. Tak mau memilah dan mengolah sampah dari rumah, siap-siap berurusan dengan sanksi. Pemerintah Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, resmi menerapkan kebijakan penundaan layanan administrasi bagi warga yang menolak mengikuti program pengolahan sampah berbasis sumber melalui TPS3R Lestari.
Langkah keras ini menandai perubahan sikap desa: dari sekadar imbauan, menjadi penegakan aturan.
Kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak. Pemerintah desa menegaskan, sosialisasi telah dilakukan sejak tahun 2024. Selama hampir setahun, warga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pemilahan sampah dari sumber, mekanisme pengolahan di TPS3R, hingga dampak lingkungan jika pengelolaan sampah terus diabaikan. Sanksi administratif baru diterapkan efektif dalam dua bulan terakhir, setelah desa menilai pendekatan persuasif tidak lagi cukup.
Warga Bandel Kena Sanksi!
Desa Bengkel tak main-main soal sampah.
Aturan sudah jelas, fasilitas disiapkan, sosialisasi berjalan.
Tapi masih ada yang nekat buang sampah sembarangan.
Kini saatnya tegas.
Sanksi diterapkan demi lingkungan bersih, sehat, dan beradab.
Bersih bukan pilihan,
tapi kewajiban bersama.
Jaga desa, jaga masa depan.
Karena sampahmu, tanggung jawabmu.
Baca artikel: https://mediapelangi.com/2025/12/22/warga-bandel-kena-sanksi-desa-bengkel-tak-main-main-soal-sampah/