07/08/2026
Kepolisian Sektor (Polsek) Baturiti, Resor Tabanan, mengeluarkan surat edaran resmi bertanggal 4 Agustus 2026 yang ditujukan kepada pemilik dan pengelola hotel, villa, pondok wisata, hingga rumah kost di wilayah Kecamatan Baturiti.
Dalam surat bernomor B/01/VIII/2026/Polsek Baturiti tersebut, Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana, S.H. menegaskan larangan penerbangan drone pada malam hari. Himbauan ini muncul setelah adanya laporan unggahan di media sosial terkait aktivitas drone di Desa Bangli, Kecamatan Baturiti, yang menimbulkan keresahan masyarakat.
📌 Isi pokok himbauan:
- Larangan drone malam untuk tamu hotel, villa, pondok wisata, guest house, maupun rumah kost.
- Jika penerbangan drone dilakukan untuk peliputan media, wajib ada pemberitahuan kepada Kepala Desa setempat dan Polsek Baturiti.
- Tujuannya menjaga ketertiban masyarakat serta menghindari rasa takut dan keresahan warga.
Polsek Baturiti berharap kerja sama seluruh pengelola akomodasi wisata dalam menyampaikan aturan ini kepada tamu masing-masing. “Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis Kapolsek dalam surat yang dibubuhi tanda tangan dan stempel resmi.
⚠️ Dengan adanya himbauan ini, masyarakat dan wisatawan diharapkan lebih bijak menggunakan teknologi drone, khususnya di malam hari, demi menjaga kenyamanan bersama.
TABANAN VIRAL - BALI