11/06/2025
DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi tegas untuk menghentikan seluruh kegiatan dan membongkar bangunan-bangunan liar di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Terdapat 45 bangunan yang terdiri atas vila, homestay, restoran, dan fasilitas wisata lainnya diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari aturan tata ruang, lingkungan hidup, hingga indikasi penyerobotan tanah negara.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Bali bersama sejumlah OPD Provinsi Bali, perwakilan Pemkab Badung, serta para pemilik usaha dan pengelola bangunan di kawasan Pantai Bingin, Selasa (10/6) pagi di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Bali yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, I Nyoman Budiutama.
Menurut Budiutama, kondisi Pantai Bingin kini memperlihatkan wajah pariwisata Bali yang menjauh dari nilai-nilai kearifan lokal. “Bangunan yang tidak sesuai peruntukan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai filosofi arsitektur Bali yang mengedepankan harmoni dengan alam, budaya, dan spiritualitas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan Satpol PP Provinsi Bali yang dituangkan dalam surat Nomor R.22.300.1/5129/Bid II/Satpol PP tanggal 10 Mei 2025, diketahui bahwa sejumlah bangunan seperti vila, bungalow, homestay, hingga restoran berdiri di sepanjang pesisir Pantai Bingin dan tepi jurang. Sebagian dikelola oleh WNI, sebagian lagi oleh WNA, dan sebagian lagi melibatkan keduanya.
Menjadi sorotan karena bangunan-bangunan tersebut memanfaatkan tanah negara dan melanggar batas sempadan pantai maupun garis tepi jurang. Budiutama menegaskan fakta ini adalah bentuk pelanggaran hukum multidimensi. “Mulai dari aspek tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup, hingga dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Bahkan bisa saja menyentuh pelanggaran pidana jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran oleh pejabat terkait,” kata Budiutama.
𝐒𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢
Reporter NusaBali : Adi Putra
Antara📷 : Adi Putra