28/05/2025
Denpasar, 25 Mei 2025 – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku tindak pidana penger0y0kan terhadap seorang pria bernama Eko Prasetya yang terjadi pada Minggu malam, 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WITA di depan Pos Polisi Simpang Dewa Ruci, Kuta.
Kejadian bermula saat korb4n bersama istrinya dalam perjalanan pulang dari Pantai Kuta dan nyaris mengalami kecelakaan akibat salah satu pel4ku memotong jalan secara tiba-tiba. Merasa terancam, korb4n sempat mengucapkan kata-kata kasar, yang kemudian memicu em0si kelompok pel4ku dalam kondisi pengaruh alkohol. Akibatnya, korb4n diker0yok secara brutal oleh empat orang menggunakan tangan kosong dan sebongkah batu, menyebabkan luka r0bek di kepala, muka, tangan, serta leb4m di beberapa bagian tubuh.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Muhamad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Di Putra, S.I.K., M.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Matheus Diaz Prakoso dan Panit Opsnal IPDA I Putu Santhi Adnyana, S.H., segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Hasil olah TKP dan informasi dari warga mengarah kepada identitas salah satu pelaku yang bekerja sebagai security hotel di kawasan Nusa Dua. Pelaku pertama yang diamankan adalah Jordhan J R, disusul tiga pelaku lainnya: Darren J A, Pt S B, dan Yoseph R D W.
Dari hasil interogasi, keempat pelaku mengakui keterlib4tan mereka dalam aksi penger0y0kan tersebut. Salah satu pelaku bahkan mengaku menggunakan batu untuk memuku1 kepala korb4n. Barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan sebongkah batu diamankan sebagai alat bukti.
“Kasus ini menjadi perhatian serius dan kami pastikan akan diproses hingga tuntas,” tegas Kapolresta Denpasar.
Source :