13/08/2026
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp233.808.250 sepanjang 2025.
Temuan itu terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang diterima redaksi Harie.id, dirilis Kamis 13 Agustus 2026.
BPK menilai pembayaran gaji dan tunjangan tersebut tidak sesuai ketentuan dan berdampak langsung pada membengkaknya belanja pegawai daerah.
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mencatat Pemkab Bener Meriah pada 2025 menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp508.284.717.797,50, dengan realisasi Rp474.940.874.213 atau 93,44 persen.
Dari realisasi tersebut, belanja gaji dan tunjangan ASN mencapai Rp358.442.216.719.
Persoalan paling mencolok adalah pembayaran gaji kepada ASN yang tidak masuk kerja. BPK menemukan sembilan ASN pada empat SKPK dan tiga UPTD tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja secara terus-menerus dalam setahun, namun tetap menerima pembayaran gaji.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp203.934.300.
BPK dalam rekomendasi nya menyebut hal itu semestinya tidak terjadi.
Selengkapnya baca di :
https://harie.id/2026/08/13/bpk-temukan-kelebihan-bayar-gaji-asn-bener-meriah-rp2338-juta-ada-pegawai-tak-masuk-kerja-tetap-digaji/