Mediagayo

Mediagayo INFORMASI SEPUTAR GAYO

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (...
13/08/2026

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp233.808.250 sepanjang 2025.

Temuan itu terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang diterima redaksi Harie.id, dirilis Kamis 13 Agustus 2026.

BPK menilai pembayaran gaji dan tunjangan tersebut tidak sesuai ketentuan dan berdampak langsung pada membengkaknya belanja pegawai daerah.

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mencatat Pemkab Bener Meriah pada 2025 menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp508.284.717.797,50, dengan realisasi Rp474.940.874.213 atau 93,44 persen.

Dari realisasi tersebut, belanja gaji dan tunjangan ASN mencapai Rp358.442.216.719.

Persoalan paling mencolok adalah pembayaran gaji kepada ASN yang tidak masuk kerja. BPK menemukan sembilan ASN pada empat SKPK dan tiga UPTD tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja secara terus-menerus dalam setahun, namun tetap menerima pembayaran gaji.

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp203.934.300.

BPK dalam rekomendasi nya menyebut hal itu semestinya tidak terjadi.

Selengkapnya baca di :
https://harie.id/2026/08/13/bpk-temukan-kelebihan-bayar-gaji-asn-bener-meriah-rp2338-juta-ada-pegawai-tak-masuk-kerja-tetap-digaji/

10/08/2026

Tgk ilyas leube sang pejuang

09/08/2026

Kebakaran melanda kawasan Pasar Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, Minggu, 9 Agustus 2026. Sebanyak 96 unit kios dan rumah toko (ruko) dilaporkan ludes terbakar dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.35 WIB.

TAKENGON – Selasa 4 Agustus 2026.Desakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk mengevaluasi hingga mencabut izin...
04/08/2026

TAKENGON – Selasa 4 Agustus 2026.Desakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk mengevaluasi hingga mencabut izin operasional Hotel Renggali terus menguat menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran Syariat Islam yang terjadi di hotel tersebut.

Setelah sebelumnya disuarakan oleh tokoh pemuda Kecamatan Lut Tawar, kali ini kecaman datang dari ulama Aceh Tengah, Dr. Tgk. Irwansyah Al-Waqi, M.Pd. (Tgk. TIR), yang juga merupakan dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon.

Saat dikonfirmasi SCNews.co.id di sela-sela menjalankan ibadah umrah, Tgk. TIR menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya atas peristiwa yang menjadi perhatian luas masyarakat Aceh Tengah tersebut.

Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui proses hukum dan pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang, pemerintah tidak boleh bersikap pasif. Sebaliknya, harus ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan merujuk pada Qanun Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pornografi No. 44 Tahun 2008 dan KUHP pasal 296 & 506 tentang mucikari.

Selengkapnya baca di :
https://suarajurnalisnews.com/dugaan-zinayah-di-hotel-portola-renggali-tuai-kecaman-ulama-aceh-tengah-minta-efek-jera/

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah mencatat sebanyak 85 kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquire...
03/08/2026

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah mencatat sebanyak 85 kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) sejak 2018 hingga awal Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, mayoritas penderita merupakan pendatang yang bekerja di wilayah Gayo dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dari luar Kabupaten Aceh Tengah.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Mitahuddin saat dikonfirmasi Harie.id berujar, berdasarkan data yang tercatat di Dinkes, terdapat 55 Orang Dengan HIV (ODHIV).

Dari jumlah itu, 40 orang masih menjalani terapi rutin menggunakan obat Antiretroviral (ARV) dan berada dalam pemantauan petugas kesehatan.

“Sementara 15 orang lainnya sudah keluar dari daftar pemantauan karena berpindah domisili ke luar Kabupaten Aceh Tengah maupun ke luar Provinsi Aceh,” kata Mitahuddin, Senin 03 Agustus 2026.

Selengkapnya baca di :
https://harie.id/2026/08/03/sejak-2018-2026-aceh-tengah-catat-85-kasus-hiv-aids-30-penderita-aids-meninggal/

Masuknya Rancangan Qanun Adat Gayo ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2026 dinilai...
02/08/2026

Masuknya Rancangan Qanun Adat Gayo ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2026 dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat kelembagaan adat sekaligus mengokohkan pelaksanaan keistimewaan Aceh melalui payung hukum yang lebih jelas.

Penilaian tersebut disampaikan Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Achmadi Jayaputra. Menurutnya, langkah DPRK Aceh Tengah memasukkan Rancangan Qanun Adat Gayo ke dalam Prolegda merupakan momentum strategis untuk menghidupkan kembali nilai-nilai sejarah dan kelembagaan adat Gayo, termasuk eksistensi Kerajaan Linge dalam sistem pemerintahan daerah.

"Masuknya Qanun Adat Gayo dalam Prolegda 2026 menjadi momentum penguatan kelembagaan adat. Sejarah besar Gayo dan Kerajaan Linge memperoleh ruang untuk dilembagakan secara formal dalam kerangka hukum daerah," kata Achmadi di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Selengkapnya baca di : https://share.google/yszm81mqWoS1KKhbf

31 Juli 2026.Dugaan pelanggaran Syariat Islam kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tengah. Dua pasangan yang diduga bukan s...
31/07/2026

31 Juli 2026.Dugaan pelanggaran Syariat Islam kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tengah. Dua pasangan yang diduga bukan suami istri ditemukan berada di dua kamar Hotel Renggali dalam kondisi tanpa busana pada Selasa malam, 28 Juli 2026.

Informasi yang diperoleh SCNews.co.id menyebutkan, pasangan tersebut berada di kamar nomor 1001 dan 1025 yang berada di gedung utama hotel. Peristiwa itu sontak menjadi perhatian warga dan memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan serta prosedur penerimaan tamu di hotel milik pemerintah daerah tersebut.

Pasangan yang berada di kamar 1001 masing-masing berinisial SA (28), warga , Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, dan KT (26), warga , Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Sementara di kamar 1025 ditemukan RS (30), warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, bersama TS (25), warga SP 3, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Selengkapnya baca di :
https://scnews.co.id/dua-pasangan-diduga-bermesraan-di-kamar-hotel-renggali-muncul-sorotan-dugaan-hotel-memfasilitasi-pelanggaran-syariat/

Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Salimsyah, menerbitkan surat edaran bernomor 900/602/DISDIKBUD/2026 tentang kon...
30/07/2026

Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Salimsyah, menerbitkan surat edaran bernomor 900/602/DISDIKBUD/2026 tentang kontribusi bendera merah putih.

Surat tersebut meminta 19 sekolah diseputaran kota Takengon untuk ikut berpartisipasi mengumpulkan bendera Merah Putih ukuran 60×100 cm dalam rangka HUT RI ke-81.

Salimsyah dalam surat itu menetapkan klasifikasi sekolah besar diharuskan memberikan kontribusi 20 bendera, sementara sekolah sedang 10 bendera dengan batas waktu pengumpulan pada 30 Juli 2026 di Kantor Kesbangpol Aceh Tengah.

Sejumlah Kepala Sekolah mengaku keberatan terhadap permintaan tersebut. Mereka menyesalkan surat itu karena dianggap tiba-tiba dan tanpa koordinasi.

Selengkapnya baca di : https://lintasgayo.com/plt-kadisdik-minta-kontribusi-bendera-sejumlah-kepala-sekolah-keberatan/

Sempat bersitegang, puluhan warga Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, datangi Kantor Dinas Sosial ...
28/07/2026

Sempat bersitegang, puluhan warga Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, datangi Kantor Dinas Sosial Aceh Tengah, pada Senin kemarin (27/7/2026).

Kedatangan warga bermaksud untuk menagih kepastian penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban bencana yang tak kunjung terealisasi sejak awal tahun.

Setibanya dilokasi, warga meminta pertrmuan dengan Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Windi Darsa. Berkebetulan saat masa tiba, dirinya tiak berada ditempat.

Situasi mulai kondusif setelah Sekretaris Dinas Sosial meminta masyarakat bersabar. Tak lama kemudian, Windi Darsa tiba di lokasi dan langsung menemui delegasi warga untuk berdialog.

Selengkapnya baca di ;
https://lintasgayo.com/tagih-bantuan-bencana-warga-mendale-datangi-kantor-dinsos-aceh-tengah/

ACEH TENGAH - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan pengelolaan Dana Program Pengelolaan Penyakit ...
28/07/2026

ACEH TENGAH - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan pengelolaan Dana Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) pada sembilan puskesmas di Kabupaten Aceh Tengah belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Dana klaim Prolanis sebesar Rp 72.556.400 yang diterima dari BPJS Kesehatan sepanjang 2025 digunakan langsung oleh puskesmas tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 15.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang diperoleh AJNN, Selasa, 28 Juli 2026.

Dalam laporannya, BPK mengungkapkan sembilan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Aceh Tengah memiliki rekening khusus Dana Prolanis di Bank Aceh dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menerima pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan. Namun, rekening tersebut belum pernah ditetapkan melalui keputusan bupati sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Selengkapnya baca di :
Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul "Dana Program Penyakit Kronis di Aceh Tengah Dikelola di Luar Mekanisme APBK", klik untuk baca: https://www.ajnn.net/news/dana-program-penyakit-kronis-di-aceh-tengah-dikelola-di-luar-mekanisme-apbk/index.html

Address

Takengon
24552

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mediagayo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share