24/06/2026
UPTD Pasar KSB Tegaskan Larangan Jual Beli Lapak dan Kios Pasar
Taliwang – Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Erni Fahreza, mengingatkan seluruh pedagang di pasar tanamira bahwa lapak, kios, dan ruko yang berada di lingkungan pasar merupakan aset milik Pemerintah Daerah, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi.
Dalam imbauannya, Erni Fahreza menjelaskan bahwa pedagang hanya memiliki hak untuk menggunakan fasilitas tersebut melalui mekanisme sewa, menjaga kondisi bangunan, serta membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila pedagang memutuskan berhenti berdagang atau tidak lagi menggunakan lapak, kios, maupun ruko, maka yang bersangkutan diminta segera melapor kepada UPTD Pengelolaan Pasar agar fasilitas tersebut dapat dialihkan kepada pedagang lain yang membutuhkan.
UPTD Pasar KSB juga menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya praktik jual beli lapak. Namun demikian, apabila terdapat biaya perbaikan atau penambahan fasilitas yang menggunakan dana pribadi pedagang, seperti pemasangan rolling door, sekat, plafon, meja, atau fasilitas lainnya, pedagang diperkenankan menyampaikan kepada pengguna berikutnya untuk mengganti sebagian biaya investasi tersebut secara wajar.
Meski demikian, UPTD Pasar menegaskan bahwa pedagang baru tidak boleh dibebankan untuk membayar utang atau piutang pedagang lama dengan alasan apa pun.
"Kami menegaskan, apabila ditemukan oknum yang melakukan praktik jual beli lapak atau meminta pedagang baru membayar piutang pedagang lama dengan modus ganti rugi, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kepala UPTD Pengelolaan Pasar KSB, Erni Fahreza.
UPTD Pengelolaan Pasar KSB berharap seluruh pedagang dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya tata kelola pasar yang tertib, adil, dan transparan bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sumbawa Barat.