Kabar Desa

Kabar Desa Kabar Desa dengan akronim KADES merupakan kanal yang menyajikan informasi dan inspirasi seputar desa

Polres Gresik Periksa Pelapor Ihwal Dugaan Penipuan di Kasus Pengadaan PT Petrokimia Gresik
14/07/2025

Polres Gresik Periksa Pelapor Ihwal Dugaan Penipuan di Kasus Pengadaan PT Petrokimia Gresik

Penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik memeriksa Qosim sebagai saksi Pelapor dalam kasus dugaan penipuan dalam pengadaan

Direktur CV Sayap Emas Citra Persada, Totok Sularto ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus...
12/07/2025

Direktur CV Sayap Emas Citra Persada, Totok Sularto ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng). Penetapan tersangka diumumkan saat konferensi pers pada Kamis (10/7/2025).

Seiring dengan penetapan tersangka tersebut, Totok Sularto ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah. Dia terancam pidana penjara selama 5 tahun.



Direktur CV Sayap Emas Citra Persada, Totok Sularto ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa

Polres Tuban Mulai Sidik Kasus Tambang Ilegal, Terduga Pelaku Mantan Kepala Desa
12/07/2025

Polres Tuban Mulai Sidik Kasus Tambang Ilegal, Terduga Pelaku Mantan Kepala Desa



Kepolisian Resort (Polres) Tuban mulai melakukan penyidikan terhadap kasus tambang galian c yang berlokasi di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel,

Kepala Desa Jaten Jadi Tersangka Korupsi, Ditangkap Usai Pulang Ibadah Haji
11/07/2025

Kepala Desa Jaten Jadi Tersangka Korupsi, Ditangkap Usai Pulang Ibadah Haji

Harga Satata selaku Kepala Desa (Kades) Jaten, Kabupaten Karanganyar, ditetapkan tersangka korupsi pembangunan kios di atas tanah bengkok Desa Jaten.

Farit Ali, Pemilik Toko Halim Jaya Terbukti Edarkan Pupuk Ilegal, Divonis 3 Bulan Penjara
10/07/2025

Farit Ali, Pemilik Toko Halim Jaya Terbukti Edarkan Pupuk Ilegal, Divonis 3 Bulan Penjara

Farit Ali selaku Pemilik Toko Halim Jaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pihak lain selain

Bareskrim Polri Tangkap Penambang Ilegal di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto
09/07/2025

Bareskrim Polri Tangkap Penambang Ilegal di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto



Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap penambang ilegal Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan dilakukan pada 21

Subdit Tipikor Polda Jawa Timur Tetapkan 3 Kepala Desa Jadi Tersangka
08/07/2025

Subdit Tipikor Polda Jawa Timur Tetapkan 3 Kepala Desa Jadi Tersangka

Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan 3 Kepala Desa

06/07/2025

Bersama ini kami laporkan telah terjadi *kejadian bencana alam berupa sambaran petir yang mengakibatkan korban jiwa* di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

*1. Waktu Kejadian*

Hari/Tanggal : Minggu, 6 Juli 2025
Waktu : Sekitar pukul 10.30 WIB

*2. Lokasi Kejadian*

Dusun Jrembe, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang

*3. Identitas Korban*

Nama : Mujib
Umur : 40 Tahun
Alamat : Dusun Kodak Tengah, Desa Kodak, Kecamatan Torjun

*4. Kronologi Kejadian*

Berdasarkan laporan dari warga dan saksi di lokasi, pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, korban atas nama *Mujib (40 tahun)* tersambar petir saat berada di area terbuka di Dusun Jrembe, Desa Jeruk Porot. Saat kejadian, cuaca di wilayah tersebut sedang hujan disertai petir. Korban meninggal dunia di tempat akibat sambaran petir.


Demikian laporan ini kami sampaikan, dan mohon petunjuk.
Terima kasih.

Direktur CV Mitra Karya Sukses Sejahtera Divonis 1,9 Tahun di Korupsi Dana Desa
05/07/2025

Direktur CV Mitra Karya Sukses Sejahtera Divonis 1,9 Tahun di Korupsi Dana Desa

Hadi Purnomo selaku Direktur CV Mitra Karya Sukses Sejahtera dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi

Kepala Desa Tambakrejo Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa
05/07/2025

Kepala Desa Tambakrejo Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa

Sidang lanjutan dengan dengan Terdakwa Suratman alias Tolo selaku Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, digelar di

“Polri untuk Masyarakat”. Tagline tersebut disematkan di berbagai spanduk yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia....
03/07/2025

“Polri untuk Masyarakat”. Tagline tersebut disematkan di berbagai spanduk yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya di lokasi strategis, bahkan di kampung-kampung juga dipasang spanduk bertuliskan “Polri untuk Masyarakat”.

Bagi korban pengeroyokan yang telah melapor ke Kepolisian, tagline “Polri untuk Masyarakat” tidak hanya tulisan belaka.

“Harus ada pembuktikan dan action,” kata Maveo Arya Marco Melandri (21 tahun), warga Kelurahan Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Maveo Arya Marco Melandri meminta Kepolisian dalam hal ini Polrestabes Surabaya bisa membuktikan untuk segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap dirinya. Maveo Arya Marco Melandri menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang pada Rabu malam, 18 Juni 2025.

Pengeroyokan terjadi di Jalan Basuki Rahmat Surabaya tepatnya di depan Tunjungan Plasa. Ketika itu, Maveo Arya Marco Melandri bersama seorang temannya berboncengan motor melintasi Jalan Basuki Rahmat Surabaya.

Sampai di depan Tunjungan Plasa Surabaya, ada sekelompok orang yang menghampirinya dan langsung menganiayanya. Maveo Arya Marco Melandri berupaya menghindari aksi pengeroyokan tersebut dengan masuk ke dalam mal Tunjungan Plasa. Tapi aksi para pelaku semakin beringas.

Akibatnya, Maveo Arya Marco Melandri mengalami lebam dan luka. Puas melakukan pengeroyokan terhadap Maveo Arya Marco Melandri, para pelaku kemudian pergi. Maveo Arya Marco Melandri yang sudah tak berdaya kemudian dibantu oleh beberapa orang di lokasi.

Setelah memulihkan tenaganya, Maveo Arya Marco Melandri menempuh proses hukum dengan pergi ke Polrestabes Surabaya. Maveo Arya Marco melaporkan peristiwa pengeroyokan yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.

Laporan diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Surabaya, yang ditandatangani oleh AIPDA Aris Mustofa pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar jam 23.30 WIB. Laporan Polisi teregister dengan nomor laporan Polisi : LP/B/612/VI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan tersebut, Kepolisian mengenakan Pasal 170 KUHP.

Sejak laporan tersebut sampai dengan Selasa, 1 Juli 2025 atau bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-79, Maveo Arya Marco Melandri berkata, laporannya di Polrestabes Surabaya belum ada progress. Dia berharap, pelaku segera ditangkap.

“Saya selaku korban pengeroyokan, mohon kepada Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Bapak Kapolrestabes Surabaya, untuk segera menangkap pelaku. Rekaman CCTV jelas siapa para pelaku yang mengeroyok saya. Video yang beredar di berbagai media sosial juga terpampang wajah-wajah para pelaku,” harap Maveo Arya Marco Melandri yang disampaikan pada Selasa, 1 Juli 2025. (*)

“Polri untuk Masyarakat”. Tagline tersebut disematkan di berbagai spanduk yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya di

Palsukan Merk PT Bintang Timur Pasifik, Direktur PT Pupuk Sentra Utama Gresik Divonis 1 Tahun Bui
02/07/2025

Palsukan Merk PT Bintang Timur Pasifik, Direktur PT Pupuk Sentra Utama Gresik Divonis 1 Tahun Bui

Ismaryono selaku Direktur PT Pupuk Sentra Utama Gresik menjalani hari-harinya di penjara setelah Majalis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonisnya

Address

Taman

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabar Desa posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kabar Desa:

Share