03/07/2025
“Polri untuk Masyarakat”. Tagline tersebut disematkan di berbagai spanduk yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya di lokasi strategis, bahkan di kampung-kampung juga dipasang spanduk bertuliskan “Polri untuk Masyarakat”.
Bagi korban pengeroyokan yang telah melapor ke Kepolisian, tagline “Polri untuk Masyarakat” tidak hanya tulisan belaka.
“Harus ada pembuktikan dan action,” kata Maveo Arya Marco Melandri (21 tahun), warga Kelurahan Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Maveo Arya Marco Melandri meminta Kepolisian dalam hal ini Polrestabes Surabaya bisa membuktikan untuk segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap dirinya. Maveo Arya Marco Melandri menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang pada Rabu malam, 18 Juni 2025.
Pengeroyokan terjadi di Jalan Basuki Rahmat Surabaya tepatnya di depan Tunjungan Plasa. Ketika itu, Maveo Arya Marco Melandri bersama seorang temannya berboncengan motor melintasi Jalan Basuki Rahmat Surabaya.
Sampai di depan Tunjungan Plasa Surabaya, ada sekelompok orang yang menghampirinya dan langsung menganiayanya. Maveo Arya Marco Melandri berupaya menghindari aksi pengeroyokan tersebut dengan masuk ke dalam mal Tunjungan Plasa. Tapi aksi para pelaku semakin beringas.
Akibatnya, Maveo Arya Marco Melandri mengalami lebam dan luka. Puas melakukan pengeroyokan terhadap Maveo Arya Marco Melandri, para pelaku kemudian pergi. Maveo Arya Marco Melandri yang sudah tak berdaya kemudian dibantu oleh beberapa orang di lokasi.
Setelah memulihkan tenaganya, Maveo Arya Marco Melandri menempuh proses hukum dengan pergi ke Polrestabes Surabaya. Maveo Arya Marco melaporkan peristiwa pengeroyokan yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
Laporan diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Surabaya, yang ditandatangani oleh AIPDA Aris Mustofa pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar jam 23.30 WIB. Laporan Polisi teregister dengan nomor laporan Polisi : LP/B/612/VI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan tersebut, Kepolisian mengenakan Pasal 170 KUHP.
Sejak laporan tersebut sampai dengan Selasa, 1 Juli 2025 atau bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-79, Maveo Arya Marco Melandri berkata, laporannya di Polrestabes Surabaya belum ada progress. Dia berharap, pelaku segera ditangkap.
“Saya selaku korban pengeroyokan, mohon kepada Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Bapak Kapolrestabes Surabaya, untuk segera menangkap pelaku. Rekaman CCTV jelas siapa para pelaku yang mengeroyok saya. Video yang beredar di berbagai media sosial juga terpampang wajah-wajah para pelaku,” harap Maveo Arya Marco Melandri yang disampaikan pada Selasa, 1 Juli 2025. (*)
“Polri untuk Masyarakat”. Tagline tersebut disematkan di berbagai spanduk yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya di