03/12/2023
Aksi
“ Memperingati 62 Tahun Proklamasi Kemerdekaan West Papua; Hormati Hak Menentukan Nasib Sendiri Rakyat West Papua”
Salam Pembebasan Nasional Papua Barat !
Salam Demokrasi !
Bangsa West Papua telah mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 1 Desember 1961. Akan tetapi, pemerintah Republik Indonesia tidak mau mengakuinya dan dengan pandangan rasis menganggap bahwa wilayah bangsa West Papua telah mendeklarasikan kemerdekaannya tak lebih dari negara boneka bentukan Belanda. Pemerintah Republik Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Soekarno lantas melakukan aneksasi ke wilayah West Papua melalui program Trikora pada 19 Desember 1961.
Pasca Trikora, Belanda yang semestinya bertanggung jawab dan berjanji untuk melakukan dekolonisasi malah menandatangani Perjanjian New York (New York Agreement) terkait sengketa wilayah West New Guinea pada tanggal 15 Agustus 1962 dengan tanpa melibatkan rakyat West Papua. Perjanjian tersebut hanya melibatkan 3 pihak saja diantaranya, Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat sebagai penengah, meskipun perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat West Papua.
Pada 1 Mei 1963, ketika pemerintah Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua, teritori ini tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri di bawah hukum internasional. Kemudian, satu-satunya penentuan nasib sendiri yang dilakukan adalah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969, tetap dapam pelaksana Pepera hanya melibatkan 1025 jiwa orang dari populasi penduduk West Papua 800 juta jiwa. Proses Pepera itu pun dilakukan dibawah tekanan dan intimidasi militer, supaya rakyat Papua setuju untuk berintegrasi dengan Indonesia. Konsep “musyawarah untuk mufakat” dipakai Pemerintah Indonesia untuk melegitimasi pelaksanaan Pepera yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi. Hasil dari pelaksanaan Pepera tersebut dicatat di Sidang Umum PBB lewat Resolusi 2504 (XXIV). Tidak disebutkan bahwa Pepera telah dilaksanakan sesuai dengan New York Agreement. Dan, tidak disebutkan bahwa prosesnya memenuhi standar penentuan nasib sendiri seperti yang diamanatkan oleh Resolusi PBB 1514 dan 1541 (XV). Sehingga, penentuan nasib sendiri lewat Pepera tersebut pada dasarnya tidak sah. Dan oleh sebab tidak sahnya proses penentuan nasib sendiri itu, maka West Papua juga bukanlah bagian sah dari Indonesia.
Sejarah telah membuktikan rakyat West Papua telah mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1 Desember 1961 dan keberadaan pemerintahan Indonesia di papua illegal.
Untuk itu, dalam Rangka Memperingati 62 Tahun Kemerdekaan Bangsa West Papua, AMP, AMPTPI dan FRI-WP melakukan aksi longmacrh maka kami mengajak seluruh mahasiswa Papua se-jabodetabek, Solidaritas, Prodem dan Individu merdeka di Jakarta yang memiliki rasa kemanusiaan atas penindasan, silahkan ikut terlibat pada aksi yang akan dilakukan pada:
Hari/Tgl : Jumat, 1 Desember 2023
Waktu : 08.00 - Papua Merdeka
Rute Aksi : Kedubes AS_Istana Presiden
Demikian, salam hormat. Sampai ketemu di Medang Juang. ✊🏻✊🏻💪
, 30 November 2023