30/01/2025
Pernyataan Sikap
Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI)
Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SPBR)
PT Wana Hijau Semesta-PT Duta Palma Group
Saat ini, sekitar 2000 buruh perkebunan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas yang mencakup 4 kebun (PT Wana Hijau Semesta (WHS) 1, WHS 2, WHS 3 dan Teluk Keramat) sedang menghadapi ancaman PHK dan mutasi Massal serta sudah tidak menerima upah hampir 3 bulan. Praktik buruk bisnis PT Duta Palma demikian itu sesungguhnya sudah berlangsung sejak keluarga Surya Darmadi memperoleh perizinan dan menjalankan operasional bisnisnya.
Sekurang-kurangnya sejak 2015 hingga sekarang PT Duta Palma Group kerap kali mangkir dari kewajiban normatifnya terhadap buruh-buruhnya. Baru pada tahun 2022, para buruh dan Karyawan PT Duta Palma melakukan perjuangan menuntut hak-hak normatifnya seperti gaji, upah lembur, hak cuti, dll. Para buruh terus melakukan perjuangan dengan melakukan perundingan antara buruh dan perusahaan bahkan melibatkan Instansi pemerintahan seperti Disnaker, DPRD. Akan tetapi masalah terus berdatangan dan tak kunjung selesai. Puncaknya, pada pada bulan Agustus 2023, para buruh PT Duta Palma melakukan aksi mogok kerja selama dua minggu dengan menyuarakan 9 tuntutan. Pada saat aksi mogok kerja dan aksi damai tersebut, tuntutan yang diajukan mencakup pembayaran upah sesuai kebijakan UMK, pembayaran upah lembur, uang pesangon bagi pensiunan, penyediaan bus angkutan anak sekolah, menolak pengadaan alat kerja yang biaya pembeliannya dibebankan kepada buruh, kepesertaan BPJS, serta fasilitas air bersih bagi buruh dan keluarganya. Dalam aksi ini, para buruh harus menghadapi pembubaran paksa.
Saat ini, diawal tahun 2025, para buruh dan karyawan kembali mendapatkan masalah yang sangat sulit. Hal ini dikarenakan pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat menyatakan Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp73,9 triliun dan karena itu sidang menjatuhkan vonis huk*man penjara selama 16 tahun dan denda Rp.2 triliun. Kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma berujung penyitaan aset perusahan. Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 perkebunan sawit seluas 68.338 hektare di Kabupaten Bengkayang dan 7 bidang tanah seluas 15.805,67 hektare di Kabupaten Sambas yang kesemuanya berada di Provinsi Kalimantan Barat.
Akibat dari Putusan ini, terdapat kurang lebih 2000 Buruh PT Duta Palma Grup yang berada di kebun WHS 1, WHS 2, WHS 3 dan Teluk Keramat telah dinyatakan di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dimutasi massal. Kabar ini disampaikan pada tanggal 22 Januari 2025, Asisten PT WHS 1,2,3 dan Teluk Keramat mensosialisasikan di kebun divisi masing-masing perihal akan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mutasi sepihak secara massal. Dan menyampaikan pesan secara via whatsapp kepada seluruh Krani/Admintrasi setiap divisi untuk melakukan tutup buku tanda berakhirnya aktivitas kerja di PT WHS. Putusan ini disampaikan secara tidak resmi dan prosuderal yang berlaku.
Selain itu, gaji atau upah buruh yang terhitung dari bulan November 2024 hingga Januari 2025 masih belum dibayarkan oleh PT WHS kepada para pekerja dan guru yang berada di kebun. Akibat adanya PHK dan Mutasi massal serta penghentian seluruh aktivitas di kebun, Sekolahan yang berada di kebun juga dihentikan aktivitasnya yang mengakibatkan kurang lebih 800 anak-anak tidak lagi bersekolah. Atas kejadian ini, terdapat kurang lebih 4000 jiwa baik para pekerja, istri ataupun anak yang terdampak dari PHK dan mutasi massal serta penghentian seluruh aktivitas kebun di PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat.
Atas dasar situasi tersebut, Maka kami dari Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SPBR) dan Para pekerja PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat menyatakan sikap dan tuntutan, sebagai berikut :
1. PT Duta Palma Group-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat harus menghentikan PHK dan Mutasi massal yang dilakukan secara sepihak
2. PT Duta Palma Group-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat harus membayar Gaji Buruh, Karyawan dan Guru yang tehitung dari bulan November 2024 hingga Januari 2025 beserta kompensasinya
3. PT Duta Palma Group-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat beserta pemerintah harus mengaktifkan kembali Sekolah yang berada di kebun dan memberikan jaminan sekolah bagi seluruh anak-anak buruh yang bekerja di PT Duta Palma Group
4. Pemerintah harus memberikan kepastian jaminan dan perlindungan kerja kepada Buruh dan Karywan PT PT Duta Palma Group-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat
5. PT Duta Palma Group-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat beserta pemerintah harus memberikan dan menjamin hak-hak normatif buruh terpenuhi
6. Pemerintah harus menjamin seluruh proses pemenuhan Hak Karyawan Oleh PT Duta Palma Grup-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat
7. Hentikan segala bentuk Intimidasi dan Kriminalisasi Kepada Karyawan PT Duta Palma Grup-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat
Sambas, 28 Januari 2025
Kordinator Wilayah
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SPBR)
PT Wana Hijau Semesta
Firmansyah