Serikat Buruh Nusantara - SBN Tangerang

Serikat Buruh Nusantara - SBN Tangerang Fanspage ini untuk menyuarakan suara rakyat kecil, petani, nelayan, kaum miskin kota. youtube : https://www.youtube.com/channel/UCs_VOgJMEjygPkDG2y637Eg

Konfederasi KASBI mengecam keras tindakan sewenang-wenang PT. Klinik Utama Permata Indah- PT. KUPI yang melakukan PHK se...
02/06/2025

Konfederasi KASBI mengecam keras tindakan sewenang-wenang PT. Klinik Utama Permata Indah- PT. KUPI yang melakukan PHK sepihak kepada 39 tenaga kesehatan dengan dalih keterlambatan penerbitan SIP oleh Dinas PTSP kab. Morowali.

Atas terjadinya kasus PHK sepihak dan fakta-fakta pelanggaran hak normatif dan kebebasan berserikat tersebut, maka Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, menutut :
1. PT. KUPI mencabut surat PHK dan mempekerjakan kembali Tenaga Kesehatan Klinik IMIP karena telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) memulihkan hak 39 tenaga kesehatan, termasuk pembayaran penuh upah, lembur, dan kompensasi.
2. Meminta pertanggungjawaban Dinas PTSP Kab. Morowali atas keterlambatan penerbitan surat Izin Praktik (SIP)
3. Kemnaker dan Disnaker setempat untuk melakukan investigasi PT.Kupi atas dugaan pelanggaran hak - hak normatif, serta pelanggaran kebebasan berserikat bagi pekerja medis dan tenaga kesehatan PT.Kupi.
4. Kemenkes RI melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Klinik IMIP Morowali karena tidak memberikan perlindungan huk*m terhadap tenaga kesehatan klinik IMIP dalam melaksanakan tugas profesional sesuai amanat UU No. 17/2023 tentang kesehatan.
5. Meminta Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Kab. Morowali memecat Kepala Dinas Perizinan Kab. Morowali atas kelalaian yang mengakibatkan PHK tenaga kesehatan klinik IMIP.
6. Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM struktural di PT.Kupi - IMIP Morowali.
7. Menyerukan kepada seluruh Serikat buruh dan khususnya organisasi profesi tenaga kesehatan untuk mendukung dan bersolidaritas melawan eksploitasi tenaga kesehatan.

Jakarta, 1 Juni 2025
Pengurus Pusat Konfederasi KASBI
Narahubung:
Ifan Ibrahim 0812-8523-2227
Nugrahanto 0857-7281-2013


Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Kementerian Kesehatan RI

Saksikan Dok*mentasi Aksi Peringatan Hari Buruh Perempuan Sedunia yang dilakukan oleh Gerakan Buruh Bersama Rakyat GEBRA...
09/03/2025

Saksikan Dok*mentasi Aksi Peringatan Hari Buruh Perempuan Sedunia yang dilakukan oleh Gerakan Buruh Bersama Rakyat GEBRAK pada tanggal 8 Maret 2025 di Jakarta sebagai bentuk perlawanan terhadap berbagai isu perempuan. Menghadirkan berbagai orasi politik dari perempuan di berbagai organisasi gerakan rakyat.

Selamat menyaksikan !


INTERNATIONAL WOMEN’S DAY 2025Perempuan dan Rakyat Bersatu, Lawan Badai PHK, Hancurkan Oligarki, Wujudkan Partai Politik ProgresifJakarta, 8 Maret 2025Selama...

Mempersiapkan Pertarungan Pengupahan, Federasi Serikat Buruh Nusantara FSBN-KASBI mengadakan Workshop  Struktur Skala Up...
24/02/2025

Mempersiapkan Pertarungan Pengupahan, Federasi Serikat Buruh Nusantara FSBN-KASBI mengadakan Workshop Struktur Skala Upah dan Konsolidasi Organisasi

Pasca amar putusan MK yang mengabulkan sebagian tuntutan terkait UU Cipta Kerja khususnya terhadap pengupahan yang dianggap memberikan kesempatan bagi kaum buruh untuk dapat secara langsung merumuskan upah antara buruh dengan pengusaha, FSBN KASBI menganggap momentum ini tidak boleh disia-siakan oleh kaum buruh. Karena dengan putusan tersebut, sistem pengupahan harus menuju kepada mekanisme perhitungan upah yang lebih baik bagi kaum buruh.

Ada beberapa point yang dapat kita manfaatkan tentang mekanisme pengupahan diatas UMK/UMSK dan UMP/UMSP. Melalui workshop ini, FSBN KASBI mengajak kepada Pengurus Tingkat Perusahaan fokus membahas tentang susunan Struktur Skala Upah yang mungkin selama ini hanya kita baca dan dengar pada saat aksi ataupun dalam diskusi antar sesama kaum buruh. Maka dengan diagendakannya workshop ini FSBN KASBI berharap bisa memberikan pemahaman bagi anggotanya sebagai pedoman dan sebagai pisau analisa agar bisa secara langsung di praktekan di perusahaan tempat bekerja.

Kegiatan ini sendiri dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, 22-23 Februari 2025 bertempat di Wisata Alam Kampoeng 165, Kabupaten Serang-Banten. Pemateri yang dihadirkan diantaranya adalah Simon yang merupakan perwakilan Tripatit Nasional PP KASBI, Darja selaku Departemen Pengembangan Organisasi PP KASBI, Ade Mudiarwarman dan Dimas Satrio selaku Ketua dan Sekretaris Umum FSBN KASBI sendiri. Suasana alam pegunungan yang jauh dari hiruk pikuk perkotaan ditambah sangat sulitnya jaringan internet mendorong peserta workshop ini justru lebih fokus.

Workshop ini dihadiri oleh kurang lebih 90 orang Pengurus Tingkat Perusahaan yang merupakan basis anggota FSBN KASBI baik dari kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Serang, Bogor dan Jakarta. Basis-basis ini terdiri dari berbagai sektor seperti persepatuan, peleburan, kimia, tekstil, kosmetik, dan lain sebagainya.

Hari pertama agenda ini dibuka oleh Awank dan Ocid yang ditunjuk sebagai moderator, lalu kemudian dilanjutkan Sambutan dari Ketua Umum FSBN, Ade Mudiarwarman. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa workshop ini dilaksanakan dengan tujuan agar kawan-kawan PTP memahami bagaimana seluk beluk struktur skala upah dan harapannya dengan memahaminya, pengurus ditingkat basis bisa memperjuangkan adanya struktur skala upah, karena bagaimanapun juga kawan-kawan di basis lah yang akan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak anggota.

Sambutan Ketua Umum tersebut dilanjutkan dengan pembacaan situasi oleh kawan Sek*m, Dimas Satrio. Dimas menyampaikan bahwa saat ini FSBN telah memiliki 2 perwakilan Dewan Pengupahan baik di kota maupun di Kabupaten. Kondisi ini membuat FSBN selangkah lebih maju dari sebelumnya yang hanya memiliki satu perwakilan Depeko Kota Tangerang. Berbicara tentang pengupahan, upah buruh selama ini mungkin selalu mengalami kenaikan tiap tahunnya, namun banyak k*m buruh yang belum menyadari bahwa didalam kenaikan tersebut ada penurunan kualitas hidup karena kenaikan upah yang didapatkan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup layak. Selain masalah tersebut, kenaikan upah yang terjadi disetiap daerah di Indonesia semakin memperbesar disparitas upah. UMK disetiap wilayah semakin timpang, daerah yang upahnya kecil, semakin besar perbedaanya dengan wilayah lain. Hal ini akan semakin mempersulit untuk menciptakan kondisi upah skala nasional. Tentunya semua ini disebabkan dengan regulasi yang ada di negara ini. Regulasi upah yang selalu berubah dan hanya mementingkan kepentingan modal sehingga mengabaikan kebutuhan hidup buruh itu sendiri. Bahkan, pembentukan aturannya pun sering melanggar aturan-aturan demi mewujudkan ambisi para pemodal.

Putusan MK terkait UU pengupahan kemarin, merupakan momentum bagi kaum buruh untuk merebut kembali regulasi upah menuju ke arah yang lebih berkeadilan. Serikat buruh harus bisa memanfaatkan momentum ini semaksimal mungkin.

Selanjutnya, Simon sebagai pemateri menyampaikan Konsolidasi/Diskusi semacam ini adalah merupakan hal penting karena tahun-tahun kedepan yang akan dihadapi adalah sebuah pertarungan. Dalam pertarungan-pertarungan tersebut, konsolidasi semacam ini adalah langkah awal kaum buruh untuk lebih mempersolid kesatuan, sedangkan workshop semacam ini merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas dan ketajaman berpikir. Dua hal ini merupakan modal utama kaum buruh dalam memenangkan setiap pertarungan yang akan dihadapi. Karena setiap pertarungan akan sangat menentukan pertarungan selanjutnya.

Pertarungan dalam memperjuangkan hak kita tentunya akan dihadapi dalam setiap level. Mulai dari Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan sampai ke pertarungan pengurus PTP langsung dengan pengusaha. Perjuangan disetiap level mempunyai kondisi masing-masing dan kaum buruh harus memiliki strategi dan taktik yang tajam dan mutakhir.

Selanjutnya adalah giliran kawan Darja yang menjelaskan secara detail Struktur Skala Upah, dimulai dari pengertian, dasar huk*m, metode, dan lain sebagainya. Peserta diharapkan memahami bagaimana metode detail penyusunan struktur skala upah, dari perumusan sampai mengkategorikan berbagai deksripsi pekerjaan di perusahaan tempat mereka bekerja. Dalam diskusi materi ini, terlihat bagaimana peserta sangat antsias sehingga berjalan interaktif dipenuhi dengan tanya jawab.

Darja menjelaskan secara detail Struktur Skala Upah, dimulai dari dasar huk*m, pengertian, metode, dan lain sebagainya. Peserta diharapkan memahami bagaimana metode detail penyusunan struktur skala upah, dari perumusan sampai mengkategorikan berbagai deksripsi pekerjaan di perusahaan tempat mereka bekerja. Dalam diskusi materi ini, terlihat bagaimana peserta sangat antsias sehingga berjalan interaktif dipenuhi dengan tanya jawab. Peserta workshop juga diberikan tugas kelompok untuk belajar praktik atas materi yang sudah diberikan, kemudian masing-masing kelompok mepresentasikannya satu per satu.

Tak terasa hari pun telah petang, setelah peserta diberikan waktu untuk istirahat, makan dan beribadah, agenda pun dilanjutkan dengan konsolidasi organisasi selepas Isya’. Adapun konsolidasi ini diadakan dengan maksud untuk mempersolid kekuatan di kantong-kantong basis FSBN. Hal ini sangatlah penting mengingat kondisi perburuhan saat ini yang semakin marak terjadi PHK sepihak, pemotongan upah dll. Program-program organisasi yang selama ini sudah berjalan harus dievaluasi dan dioptimalkan, sementara program yang belum berjalan haruslah segera benahi.

Konsolidasi ini menciptakan ruang kritik oto kritik didalam internal FSBN KASBI. Kritik, saran, masukan, ide-ide dan gagasan saling bersautan didalam forum diskusi. Candaan dan perdebatan menjadi penghangat suasana disaat hujan malam itu. Beberapa resolusi organisasi pun tercipta untuk mendorong agar FSBN KASBI menjadi sebuah organisasi serikat buruh yang lebih maju dari sebelumnya, diantaranya adalah:
1. Setiap basis FSBN harus memastikan perusahaan menyusun struktur skala upah
2. Setiap PTP basis FSBN KASBI melaporkan hasil perundingan dengan manajemen terkait skala upah
3. Memastikan di masing-masing kota kabupaten di Tangerang supaya dijalankan struktur skala upah tersebut dan di dorong langsung oleh masing-masing dewan pengupahan FSBN

KASBI, Muda Berani Militan

30/01/2025

Pernyataan Sikap
Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI)
Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SPBR)
PT Wana Hijau Semesta-PT Duta Palma Group

Saat ini, sekitar 2000 buruh perkebunan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas yang mencakup 4 kebun (PT Wana Hijau Semesta (WHS) 1, WHS 2, WHS 3 dan Teluk Keramat) sedang menghadapi ancaman PHK dan mutasi Massal serta sudah tidak menerima upah hampir 3 bulan. Praktik buruk bisnis PT Duta Palma demikian itu sesungguhnya sudah berlangsung sejak keluarga Surya Darmadi memperoleh perizinan dan menjalankan operasional bisnisnya.

Sekurang-kurangnya sejak 2015 hingga sekarang PT Duta Palma Group kerap kali mangkir dari kewajiban normatifnya terhadap buruh-buruhnya. Baru pada tahun 2022, para buruh dan Karyawan PT Duta Palma melakukan perjuangan menuntut hak-hak normatifnya seperti gaji, upah lembur, hak cuti, dll. Para buruh terus melakukan perjuangan dengan melakukan perundingan antara buruh dan perusahaan bahkan melibatkan Instansi pemerintahan seperti Disnaker, DPRD. Akan tetapi masalah terus berdatangan dan tak kunjung selesai. Puncaknya, pada pada bulan Agustus 2023, para buruh PT Duta Palma melakukan aksi mogok kerja selama dua minggu dengan menyuarakan 9 tuntutan. Pada saat aksi mogok kerja dan aksi damai tersebut, tuntutan yang diajukan mencakup pembayaran upah sesuai kebijakan UMK, pembayaran upah lembur, uang pesangon bagi pensiunan, penyediaan bus angkutan anak sekolah, menolak pengadaan alat kerja yang biaya pembeliannya dibebankan kepada buruh, kepesertaan BPJS, serta fasilitas air bersih bagi buruh dan keluarganya. Dalam aksi ini, para buruh harus menghadapi pembubaran paksa.

Saat ini, diawal tahun 2025, para buruh dan karyawan kembali mendapatkan masalah yang sangat sulit. Hal ini dikarenakan pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat menyatakan Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp73,9 triliun dan karena itu sidang menjatuhkan vonis huk*man penjara selama 16 tahun dan denda Rp.2 triliun. Kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma berujung penyitaan aset perusahan. Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 perkebunan sawit seluas 68.338 hektare di Kabupaten Bengkayang dan 7 bidang tanah seluas 15.805,67 hektare di Kabupaten Sambas yang kesemuanya berada di Provinsi Kalimantan Barat.

Akibat dari Putusan ini, terdapat kurang lebih 2000 Buruh PT Duta Palma Grup yang berada di kebun WHS 1, WHS 2, WHS 3 dan Teluk Keramat telah dinyatakan di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dimutasi massal. Kabar ini disampaikan pada tanggal 22 Januari 2025, Asisten PT WHS 1,2,3 dan Teluk Keramat mensosialisasikan di kebun divisi masing-masing perihal akan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mutasi sepihak secara massal. Dan menyampaikan pesan secara via whatsapp kepada seluruh Krani/Admintrasi setiap divisi untuk melakukan tutup buku tanda berakhirnya aktivitas kerja di PT WHS. Putusan ini disampaikan secara tidak resmi dan prosuderal yang berlaku.
Selain itu, gaji atau upah buruh yang terhitung dari bulan November 2024 hingga Januari 2025 masih belum dibayarkan oleh PT WHS kepada para pekerja dan guru yang berada di kebun. Akibat adanya PHK dan Mutasi massal serta penghentian seluruh aktivitas di kebun, Sekolahan yang berada di kebun juga dihentikan aktivitasnya yang mengakibatkan kurang lebih 800 anak-anak tidak lagi bersekolah. Atas kejadian ini, terdapat kurang lebih 4000 jiwa baik para pekerja, istri ataupun anak yang terdampak dari PHK dan mutasi massal serta penghentian seluruh aktivitas kebun di PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat.
Atas dasar situasi tersebut, Maka kami dari Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SPBR) dan Para pekerja PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat menyatakan sikap dan tuntutan, sebagai berikut :

1. PT Duta Palma Group-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat harus menghentikan PHK dan Mutasi massal yang dilakukan secara sepihak
2. PT Duta Palma Group-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat harus membayar Gaji Buruh, Karyawan dan Guru yang tehitung dari bulan November 2024 hingga Januari 2025 beserta kompensasinya
3. PT Duta Palma Group-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat beserta pemerintah harus mengaktifkan kembali Sekolah yang berada di kebun dan memberikan jaminan sekolah bagi seluruh anak-anak buruh yang bekerja di PT Duta Palma Group
4. Pemerintah harus memberikan kepastian jaminan dan perlindungan kerja kepada Buruh dan Karywan PT PT Duta Palma Group-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat
5. PT Duta Palma Group-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat beserta pemerintah harus memberikan dan menjamin hak-hak normatif buruh terpenuhi
6. Pemerintah harus menjamin seluruh proses pemenuhan Hak Karyawan Oleh PT Duta Palma Grup-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat
7. Hentikan segala bentuk Intimidasi dan Kriminalisasi Kepada Karyawan PT Duta Palma Grup-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat

Sambas, 28 Januari 2025
Kordinator Wilayah
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SPBR)
PT Wana Hijau Semesta

Firmansyah

25/01/2025

Alerta !!! Negosiasi masih Dalam Proses, 2 keluarga Buruh Perkebunan PT. Duta Palma di Riau diusir paksa dengan melibatkan Oknum Kopassus

Jum'at, 24 Januari 2025 pukul 09:00 WIB, pihak pimpinan perusahaan PT. Palma S1, telah melakukan tindakan pengusiran paksa terhadap karyawannya, Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'a Tolo Gea dan Mani Hati karena tidak mau dimutasi secara sepihak. Padahal proses mutasi tersebut sedang dalam proses perundingan antara Serikat Buruh Perkebunan Indonesia SBPI-KASBI dan manajemen PT. Duta Palma dan rencananya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Setempat.

Berikut Kronologi Lengkapnya:
1. Pada Tanggal 9 dan 15 Januari 2025 pimpinan perusahaan PT. Palma (S1) memberikan surat intruksi pengosongan perumahan yang selama ini di tempati oleh sdr. Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati.

2. Menindak lanjuti hal itu, pada tanggal 17 Januari 2025 Serikat Buruh Perkebunan Indonesia SBPI-KASBI selaku serikat buruh yang ada mengajak manajemen PT. Duta Palma untuk berunding. Bipartit ini dihadiri oleh Backoryan M. Sihotang S. H. M. H selaku Staff Industrial Relation yang mewakili manajemen PT. Duta Palma dan Agustinus Golo, Yukiparma Telaumbanua dan Agusman Hia selaku Ketua, Wakil dan Sekretaris Pengurus SBPI-KASBI PUK Kabupaten Indragiri Hulu. Perundingan Bipartit ini tidak mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak, sehingga disepakati akan dilanjutkan dengan Perundingan Tripartit yang akan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hulu.

3. Pada hari Senin, 20 Januari 2025 pihak serikat buruh SBPI KASBI menemui Disnaker Kab. Indragiri Hulu dan menyampaikan permasalahan mutasi sepihak ini. Dan pihak Dinas Ketenagakerjaan berjanji akan segera mengundang semua pihak untuk dilakukan perundingan Tripartit.

4. Namun pihak perusahaan PT palma (S1) tidak menghormati proses huk*m yang sedang berlangsung. Buktinya pada hari Selasa, 21 Januari 2025 pihak pimpinan perusahaan PT palma (S1) melayangkan surat pengosongan rumah. Dalam surat tersebut Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati harus mengosongkan rumah pada hari senin tgl 20 Januari 2025 tapi baru di serakah pada hari selasa tgl 21 Januari 2025.

5. Pada hari Jum'at, 24 Januari 2025 pada pukul 9:00 WIB pihak perusahaan PT palma (S1) ASKEP, KTU, PAMSUS dan sekuriti beserta 2 armada/mobil DAM secara paksa mengangkut barang-barang Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati dari rumah yang di tempati selama ini.

Agustinus Gulo selaku KETUA PUK SBPI KASBI Kabupaten Indragiri Hulu menanyakan proses pengusiran ini terhadap pihak security dan Pamsus, namun hal ini tidak dihiraukan meskipun telah menjelaskan bahwa masalah ini sedang dalam proses perundingan dan belum disepakati. Agustinus Gulo juga telah memperlihatkan Tanda Bukti Terima dari Pihak Disnaker, namum pihak perusahaan tetap mengangkut barang-barang untuk mengosongkan isi rumah. Saat ditanya pengosongan ini atas perintah siapa, KTU menyampaikan bahwa pengosongan rumah ini atas Backoryan M Situmorang selaku Staff Industrial Relation PT. Duta Palma.

Warga lain pun mencoba meredakan insiden ini agar sabaiknya menunggu hasil perundingan Tripartit. Namun Pihak security tetap memaksa secara arogan, dan jumlah mereka semakin banyak karena datang tambahan pasukan dari Perusahaan lain diantaranya PT PAL, BBU, SS dan KAT.

6. Dalam insiden ini terjadi tindak kekerasan sampai menimbulkan korban luka terhadap beberapa buruh diantaranya:
• Mani Hati: Telapak tangan kanannya robek
• Yota Laila: luka pada tangan kanan
• Gustinus Gea : luka pada dahi akibat pukulan

7. Saat ini 2 keluarga buruh yang menjadi korban pengusiran paksa oleh PT. Duta Palma tersebut untuk sementara mengungsi di Gedung Disnaker Indragiri Hulu-Riau.
Atas kejadian ini, kami pengurus Pusat Konfederasi KASBI mengecam tindakan arogan yang dilakukan oleh manajemen PT. Duta Palma. Pengusiran paksa yang dilakukan oleh PT. Duta Palma yang melibatkan Oknum Kopassus dan tidak menghargai proses huk*m ketenagakerjaan adalah sebuah kejahatan yang tidak manusiawi.

Pengurus Pusat KASBI menuntut PT. Duta Palma :
1. Hentikan PHK, Mutasi sepihak dan atau segala bentuk intervensi terhadap buruh!
2. Pekerjakan kembali Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati di tempat semula !
3. Hentikan represifitas dan arogansi aparat terhadap buruh !
4. Hentikan pemberangusan serikat buruh !
5. Jalankan hak-hak normatif buruh sesuai aturan yang berlaku !
Jakarta, 25 Januari 2025
Pengurus Pusat Konfederasi KASBI

Rapatkan Barisan Tuntut Keadilan !!! Geruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Bungur - Jakarta - Indonesia.  !!!Mari ki...
21/01/2025

Rapatkan Barisan Tuntut Keadilan !!! Geruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Bungur - Jakarta - Indonesia. !!!
Mari kita bersolidaritas dalam Sidang Putusan terhadap Septia, Buruh Perempuan yang dikriminalisasi oleh pengusaha Jhon LBF dengan UU ITE karena mengungkap kebenaran.
Rabu, 22 Januari 2025, Jam 9:30 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Bungur - Jakarta - Indonesia.

Bebaskan Septia !
Hentikan kriminalisasi Buruh !
Negara Harus Berpihak Pada Buruh!

17/12/2024

Buruh Banten Bergerak Geruduk Kantor Gubernur Banten

17/12/2024

Buruh Tangerang Bergerak Menuju Kantor Gubernur Banten untuk menuntut kenaikan upah layak.

17/12/2024

Buruh KASBI PT. Victory Chingluh Indonesia mengawali aksi pengawalan penetapan UMK UMSK 2025

14/12/2024
14/12/2024

Tokkk !!! Semua Unsur Dewan Pengupahan Kota Tangerang Sepakat ! Berikut Besaran kenaikan Upah 2025 untuk Kota Tangerang .

Tangerang, 13 Desember 2024
Rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang yang dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2024 hingga tanggal 14 Desember 2024, tepatnya pada sekitar pukul 03:00 WIB telah menghasilkan angka rekomendasi kenaikan upah 2025 untuk kota Tangerang sebagai berikut:

1. UMK Kota Tangerang naik sebesar 6,5% dari UMK 2024 menjadi Rp. 5.069.708,36
2. UMSK Sektoral 1 ditambah 7 % dari UMK 2025 menjadi Rp. 5.424.587,95
3. UMSK Sektoral 2 ditambah 4 % dari UMK 2025 menjadi Rp. 5.272.499,69
4. UMSK Sektoral 3 ditambah 3 % dari UMK 2025 menjadi Rp. 5.221.799,61
5. UMSK Sektoral 4 ditambah 2 % dari UMK 2025 menjadi Rp. 5.171.102,53
6. UMSK Sektoral 5 berdasarkan kesepakatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan Pengusaha

Angka kenaikan ini telah disepakati oleh semua unsur didalam Dewan Pengupahan Kota Tangerang dan rencananya akan diserahkan ke meja Walikota pada Senin nanti tanggal 16 Desember 2024. Meskipun jalannya rapat melalui beberapa kali break, namun kesepakatan ini dinilai masing-masing pihak menjadi sebuah keberhasilan tersendiri. Namun meski begitu, buruh harus tetap terus mengawal sampai nilai rekomendasi ini ditandatangani Gubernur Banten.

Dalam kesempatannya, Kawan Dimas selaku anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang dari unsur Serikat Buruh FSBN KASBI menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota yang telah mendukung, mendoakan dan mengawal jalannya Rapat Pleno tersebut.

Dilain pihak, hasil rapat pleno ini secara tidak langsung menjadi tantangan tersendiri bagi Dewan Pengupahan di Kabupaten Tangerang. Apakah bisa mengurangi nilai disparitas dari tahun lalu. Dan apakah bisa memunculkan 1 angka kesepakatan dari semua unsur? Mari kita kawal bersama besok Senin, pada tanggal 16 Desember 2024 di Kantor Dinas Kabupaten Tangerang.

Salam juang
Kasbi
Muda Berani Militan

Address

Tangerang
<<NOT-APPLICABLE>>

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Serikat Buruh Nusantara - SBN Tangerang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Serikat Buruh Nusantara - SBN Tangerang:

Share