Nasional News

Nasional News Mengulas dan Mengungkap Fakta

๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ธ๐˜‚ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ถ๐˜€๐—ถ, ๐—ง๐—ถ๐—ด๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฟ๐—ถ๐—ฎ ๐——๐—ถ๐—ฑ๐˜‚๐—ด๐—ฎ ๐—ฅ๐—ฎ๐—บ๐—ฝ๐—ฎ๐˜€ ๐— ๐—ผ๐˜๐—ผ๐—ฟ ๐—ช๐—ฎ๐—ฟ๐—ด๐—ฎ ๐—•๐˜‚๐—บ๐—ถ๐—ฎ๐˜†๐˜‚ ๐—ฑ๐—ถ ๐—›๐—ผ๐˜๐—ฒ๐—น ๐—ช๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ผ๐—ปSelengkapnya ๐Ÿ‘‡
26/08/2026

๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ธ๐˜‚ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ถ๐˜€๐—ถ, ๐—ง๐—ถ๐—ด๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฟ๐—ถ๐—ฎ ๐——๐—ถ๐—ฑ๐˜‚๐—ด๐—ฎ ๐—ฅ๐—ฎ๐—บ๐—ฝ๐—ฎ๐˜€ ๐— ๐—ผ๐˜๐—ผ๐—ฟ ๐—ช๐—ฎ๐—ฟ๐—ด๐—ฎ ๐—•๐˜‚๐—บ๐—ถ๐—ฎ๐˜†๐˜‚ ๐—ฑ๐—ถ ๐—›๐—ผ๐˜๐—ฒ๐—น ๐—ช๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ผ๐—ป
Selengkapnya ๐Ÿ‘‡

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS - Dugaan perampasan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian mencuat di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Seorang warga Bumiayu, Kabupaten Brebes, Edi Gunawan, mengaku kehilangan sepeda motor setelah didatangi tiga pria yang mengklaim sebagai anggota....

๐—ž๐—ผ๐—ป๐—ณ๐—น๐—ถ๐—ธ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐—ช๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ๐˜€ ๐—ฑ๐—ถ ๐—ช๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฒ๐—บ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐˜€: ๐—ง๐˜‚๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—ต ๐—ง๐˜‚๐—ป๐˜๐˜‚๐˜ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐—›๐—ฎ๐—ธ ๐— ๐—ถ๐—น๐—ถ๐—ธ ๐—ฆ๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ต ๐—ฑ๐—ถ ๐—ฃ๐—ก ๐—ฃ๐˜‚๐—ฟ๐˜„๐—ผ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ผSelengkapnya ๐Ÿ‘‡
26/08/2026

๐—ž๐—ผ๐—ป๐—ณ๐—น๐—ถ๐—ธ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐—ช๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ๐˜€ ๐—ฑ๐—ถ ๐—ช๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฒ๐—บ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐˜€: ๐—ง๐˜‚๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—ต ๐—ง๐˜‚๐—ป๐˜๐˜‚๐˜ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐—›๐—ฎ๐—ธ ๐— ๐—ถ๐—น๐—ถ๐—ธ ๐—ฆ๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ต ๐—ฑ๐—ถ ๐—ฃ๐—ก ๐—ฃ๐˜‚๐—ฟ๐˜„๐—ผ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ผ
Selengkapnya ๐Ÿ‘‡

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTOโ€”Perselisihan harta warisan atas kepemilikan lahan pertanian di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, berlanjut ke ranah hukum. Kasus ini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi perkara 61/Pdt.G/2026/PN Pwt. Kamis (20/08/2026). G...

25/08/2026

๐—ฃ๐—ฟ๐—ผ๐˜†๐—ฒ๐—ธ ๐——๐—ฟ๐—ฎ๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐˜€๐—ฒ ๐—๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ฉ๐—ฒ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ฏ๐—ผ๐—ด๐—ผ๐—ฟ ๐——๐—ถ๐—ฝ๐—ฟ๐—ผ๐˜๐—ฒ๐˜€ ๐—ช๐—ฎ๐—ฟ๐—ด๐—ฎ, ๐—จ-๐——๐—ถ๐˜๐—ฐ๐—ต ๐——๐—ถ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ผ๐—ฎ๐—น๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ต๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ ๐—ฃ๐—ถ๐—ฝ๐—ฎ ๐—ฃ๐—”๐—  ๐—ฃ๐˜‚๐˜๐˜‚๐˜€

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO - Pembangunan drainase di kiri dan kanan Jalan Veteran Kalibogor, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, justru memunculkan persoalan baru. Warga RT 03 dan RT 04 RW 02 mempersoalkan konstruksi saluran yang dinilai berpotensi mengganggu jaringan irigasi sekaligus meningkatkan risiko limpasan air saat hujan deras.

Sorotan warga tertuju pada pemasangan U-Ditch di sisi selatan traffic light pertigaan Kalibogor. Warga menduga saluran drainase baru tersebut terhubung atau dimasukkan ke jaringan irigasi yang telah ada.

Bagi warga, persoalannya bukan penolakan terhadap pembangunan infrastruktur. Yang dipertanyakan adalah desain, elevasi, konektivitas, kapasitas, dan arah pembuangan air dari saluran baru tersebut.

Henri Rusmanto, warga yang menyampaikan aspirasi RT 03 dan RT 04 RW 02, mengatakan dirinya bersama Usman, Ketua RT 04, dan pengurus RT 03 telah melihat langsung kondisi konstruksi di lapangan.

Menurut Henri, elevasi U-Ditch yang dipasang justru lebih rendah dibandingkan saluran irigasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan aliran balik ketika debit air irigasi meningkat, khususnya saat hujan deras.

โ€œYang kami khawatirkan bukan hanya salurannya, tetapi bagaimana air itu bekerja ketika debit meningkat. Kalau elevasinya lebih rendah, air bisa berbalik dan masuk ke saluran jalan,โ€ ujarnya.

Kekhawatiran tersebut menurut warga bukan tanpa alasan. Mereka mengaku pernah melihat limpasan air di kawasan tanjlig yang begitu besar hingga meluap ke lingkungan RT 04 RW 02. Bahkan, air disebut pernah masuk ke dalam masjid.

Bukan Sekadar U-Ditch

Warga juga mempertanyakan dasar teknis penyatuan atau koneksi sistem drainase dengan saluran irigasi.

Mereka merujuk pada sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan drainase perkotaan dan perlindungan jaringan irigasi, termasuk Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 mengenai penyelenggaraan sistem drainase perkotaan.

Dalam perspektif teknis, drainase dan irigasi memiliki fungsi berbeda. Drainase dirancang untuk mengendalikan serta mengalirkan kelebihan air, terutama limpasan hujan, sementara jaringan irigasi memiliki fungsi utama dalam penyediaan dan distribusi air untuk kebutuhan pengairan.

Karena itu, warga meminta pihak berwenang memastikan apakah koneksi kedua sistem tersebut memang dirancang dalam perencanaan teknis proyek dan telah memperhitungkan kapasitas hidrolis masing-masing saluran.

Warga juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan perlindungan jaringan irigasi yang mereka rujuk dalam PP Nomor 77 Tahun 2001 dan Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2015.

Mereka khawatir tambahan limpasan air dari permukaan jalan justru membebani saluran irigasi yang kondisi fisiknya disebut sudah memprihatinkan.

Risiko Banjir dan Sedimentasi

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah sedimentasi.

Limpasan air dari permukaan jalan berpotensi membawa pasir, kerikil, lumpur, dan material lainnya ke dalam saluran. Jika tidak dirancang dengan sistem pengendalian sedimen yang memadai, kondisi tersebut dapat mempercepat pendangkalan dan mengurangi kapasitas aliran.

Warga juga mengkhawatirkan kondisi saluran irigasi di kawasan tanjlig yang dinilai sudah tidak optimal.

Tambahan debit dan beban aliran, menurut mereka, bukan hanya berpotensi memicu genangan, tetapi juga dapat memperbesar tekanan terhadap struktur saluran yang sudah mengalami penurunan kondisi.

Karena itu, warga meminta evaluasi tidak berhenti pada keberadaan U-Ditch, tetapi mencakup elevasi saluran, debit rencana, kapasitas hidrolis, titik pembuangan akhir, sedimentasi, serta kekuatan struktur saluran irigasi yang menerima aliran.

P**a PAM Putus, Warga Dua Hari Kehilangan Air

Persoalan pembangunan drainase juga merembet ke jaringan utilitas warga.

Dalam proses pengerjaan, p**a jaringan air Perumda Tirta Satria disebut mengalami kerusakan hingga putus. Akibatnya, warga di sekitar lokasi kehilangan akses air bersih selama kurang lebih dua hari.

Pengurus RT dan RW kemudian meminta bantuan pasokan air bersih kepada Perumda Tirta Satria untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak.

Bagi warga, insiden tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi antara pelaksana proyek dengan pemilik jaringan utilitas sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Sebab, infrastruktur jalan dan drainase tidak berdiri sendiri. Di bawah maupun di sekitar badan jalan terdapat berbagai jaringan utilitas yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Warga Klaim Tak Mendapat Sosialisasi

Keluhan semakin mengemuka karena warga mengaku tidak memperoleh sosialisasi maupun pemberitahuan sebelum pekerjaan dimulai.

Ketiadaan komunikasi tersebut membuat warga merasa tidak memiliki ruang untuk mengetahui desain pekerjaan, trase saluran, titik koneksi dengan jaringan lama, hingga langkah antisipasi terhadap utilitas yang berada di sekitar lokasi.

Padahal, bagi warga yang tinggal langsung di kawasan proyek, informasi tersebut bukan sekadar formalitas. Mereka berkepentingan mengetahui apakah konstruksi baru akan memperbaiki persoalan genangan atau justru memindahkan titik risiko banjir ke lingkungan permukiman.

Kini warga meminta pemerintah dan instansi teknis terkait turun langsung melakukan pemeriksaan.

๐—ฃ๐—ฟ๐—ผ๐˜†๐—ฒ๐—ธ ๐——๐—ฟ๐—ฎ๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐˜€๐—ฒ ๐—๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ฉ๐—ฒ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ฏ๐—ผ๐—ด๐—ผ๐—ฟ ๐——๐—ถ๐—ฝ๐—ฟ๐—ผ๐˜๐—ฒ๐˜€ ๐—ช๐—ฎ๐—ฟ๐—ด๐—ฎ, ๐—จ-๐——๐—ถ๐˜๐—ฐ๐—ต ๐——๐—ถ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ผ๐—ฎ๐—น๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ต๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ ๐—ฃ๐—ถ๐—ฝ๐—ฎ ๐—ฃ๐—”๐—  ๐—ฃ๐˜‚๐˜๐˜‚๐˜€Selengkapnya ๐Ÿ‘‡
24/08/2026

๐—ฃ๐—ฟ๐—ผ๐˜†๐—ฒ๐—ธ ๐——๐—ฟ๐—ฎ๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐˜€๐—ฒ ๐—๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ฉ๐—ฒ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ฏ๐—ผ๐—ด๐—ผ๐—ฟ ๐——๐—ถ๐—ฝ๐—ฟ๐—ผ๐˜๐—ฒ๐˜€ ๐—ช๐—ฎ๐—ฟ๐—ด๐—ฎ, ๐—จ-๐——๐—ถ๐˜๐—ฐ๐—ต ๐——๐—ถ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ผ๐—ฎ๐—น๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ต๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ ๐—ฃ๐—ถ๐—ฝ๐—ฎ ๐—ฃ๐—”๐—  ๐—ฃ๐˜‚๐˜๐˜‚๐˜€
Selengkapnya ๐Ÿ‘‡

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO - Pembangunan drainase di kiri dan kanan Jalan Veteran Kalibogor, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, justru memunculkan persoalan baru. Warga RT 03 dan RT 04 RW 02 mempersoalkan konstruksi saluran yang dinilai berpotensi mengganggu jaringan irigasi s...

๐—ก๐˜‚๐—ฟ๐—บ๐—ฎ ๐—›๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ ๐—ฆ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ฎ๐˜€ ๐——๐—ถ๐—ธ๐—ฎ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ด๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ ๐——๐—ถ๐˜€๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ด, ๐—๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐—ฎ ๐—ฆ๐—ถ๐—ฎ๐—ฝ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ฎ๐—ธ๐˜„๐—ฎ๐—ฎ๐—ป Selengkapnya ๐Ÿ‘‡
23/08/2026

๐—ก๐˜‚๐—ฟ๐—บ๐—ฎ ๐—›๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ ๐—ฆ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ฎ๐˜€ ๐——๐—ถ๐—ธ๐—ฎ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ด๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ ๐——๐—ถ๐˜€๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ด, ๐—๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐—ฎ ๐—ฆ๐—ถ๐—ฎ๐—ฝ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ฎ๐—ธ๐˜„๐—ฎ๐—ฎ๐—ป
Selengkapnya ๐Ÿ‘‡

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO - Perkara pidana yang menjerat Nurma Handika Sari alias Dika binti Kuswanto memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Purwokerto menjadwalkan sidang perdana perkara Nomor 120/Pid.B/2026/PN Pwt pada Kamis, 27 Agustus 2026. ย  Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (S...

23/08/2026

๐—ž๐—ฎ๐—ฑ๐—ฒ๐˜€ ๐—ฃ๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ถ๐—ฟ๐—ถ ๐—ธ๐—ฒ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฟ๐—ฒ๐˜€๐˜๐—ฎ ๐—•๐—ฎ๐—ป๐˜†๐˜‚๐—บ๐—ฎ๐˜€, ๐—ฆ๐—ถ๐—ฎ๐—ฝ ๐—›๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ถ ๐——๐˜‚๐—ด๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ถ๐—ฝ๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS - Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Abbas Wahyudi, memilih menghadapi persoalan hukum yang membelitnya dengan datang langsung ke Polresta Banyumas. Didampingi tim kuasa hukum dari PBH Peradi SAI Purwokerto, Abbas menyerahkan diri sekaligus meminta perlindungan hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Advokat Djoko Susanto, S.H., mengatakan Abbas datang ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Jumat (21/8/2026) untuk berkonsultasi sekaligus meminta pendampingan sebelum mendatangi kepolisian.

"Dia datang meminta pendampingan untuk menyerahkan diri ke Polresta Banyumas atas perbuatan yang dia lakukan. Sebagai warga negara, dia tunduk dan taat kepada aturan hukum," kata Djoko.

Menurut Djoko, langkah menyerahkan diri merupakan bentuk itikad baik kliennya untuk mempertanggungjawabkan persoalan yang dihadapinya melalui mekanisme hukum.

Abbas kemudian dibawa ke Polresta Banyumas dan telah diterima oleh pihak kepolisian. Untuk sementara, ia disebut belum ditahan dan masih menunggu adanya pihak yang melaporkan atau mengaku sebagai korban.

Kuasa hukum juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh Abbas agar menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.

"Silakan datang ke Polres. Orangnya ada di Polres. Tidak akan lari dan tidak akan melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti," ujar Djoko.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Abbas memilih membuka persoalan yang dihadapinya di hadapan aparat penegak hukum, bukan menghindari proses hukum.

Dalam surat kuasa yang diberikan kepada empat advokat PBH Peradi SAI Purwokerto, Abbas memberikan kewenangan kepada Djoko Susanto, S.H., Wahidin, S.H., Sri Handayani, S.H., dan Eko Prihatin, S.H., untuk mendampingi dan mewakilinya dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Polresta Banyumas.

Dokumen tersebut menyebut Abbas Wahyudi, kelahiran Banyumas, 29 September 1979, sebagai pemberi kuasa. Kuasa hukum diberikan untuk mendampingi Abbas dalam setiap tingkat pemeriksaan serta mengambil langkah hukum yang diperlukan berkaitan dengan perkara tersebut.

Siap Mundur dari Jabatan

Persoalan hukum tersebut juga membuat Abbas berencana mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Pandak.

Djoko mengatakan surat pengunduran diri akan disampaikan secara resmi setelah proses hukum berjalan. Surat tersebut nantinya direncanakan ditujukan kepada Bupati Banyumas, camat, dan instansi terkait.

"Dia secara legawa dan ikhlas untuk meletakkan jabatannya atau mengundurkan diri sebagai kepala desa," ujarnya.

Atas nama kliennya, Djoko juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Desa Pandak dan masyarakat Sumpiuh, atas persoalan yang terjadi serta ketidakmampuan Abbas menyelesaikan masa kepemimpinannya hingga 2027.

Di tengah belum adanya laporan korban yang disebut kuasa hukum saat Abbas menyerahkan diri, proses hukum kini menjadi pintu untuk menguji seluruh dugaan tersebut secara objektif.

Abbas, melalui kuasa hukumnya, menyatakan siap menjalani proses hukum hingga persidangan apabila perkara tersebut berlanjut. Ketidakmampuan finansial, menurut kuasa hukum, tidak akan menjadi alasan bagi Abbas untuk menghindari pertanggungjawaban.

Langkah menyerahkan diri itu kini menempatkan Abbas pada satu posisi yang jelas, siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan membiarkan aparat penegak hukum menguji ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukumnya.

Adapun mengenai dugaan penipuan dan penggelapan, status hukum Abbas dan pembuktian atas perkara tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan. Hingga tahap ini, belum terdapat laporan korban yang disebutkan oleh kuasa hukumnya. (Widhiantoro)

23/08/2026

๐—˜๐—ป๐—ฎ๐—บ ๐—ฆ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ฝ ๐—จ๐—ป๐˜€๐—ผ๐—ฒ๐—ฑ ๐—จ๐˜€๐—ฎ๐—ถ ๐—˜๐—ป๐—ฎ๐—บ ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ ๐—ž๐—ฃ๐—ž: ๐—ž๐—ฎ๐—บ๐—ฝ๐˜‚๐˜€ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—ฏ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ต, ๐—ฃ๐—ฟ๐—ผ๐˜€๐—ฒ๐˜€ ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐——๐—ถ๐—ต๐—ผ๐—ฟ๐—บ๐—ฎ๐˜๐—ถ

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mengambil sikap terbuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri tahun akademik 2025/2026.

Dalam konferensi pers di ruang rektorat, Sabtu (22/8/2026), jajaran pimpinan Unsoed menyampaikan enam poin sikap resmi. Pernyataan tersebut menjadi respons institusional pertama kampus setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Prof. Noor Farid, menegaskan bahwa institusi menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Di saat bersamaan, Unsoed memastikan roda akademik dan pelayanan publik tidak boleh ikut berhenti akibat perkara hukum yang menjerat sejumlah pejabatnya.

Enam Sikap di Tengah Krisis Kepercayaan

Sikap pertama Unsoed adalah menyampaikan keprihatinan mendalam. Institusi menilai perkara tersebut merupakan kejadian serius yang berpotensi mencederai integritas perguruan tinggi dan kepercayaan publik.

Penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri, menurut Unsoed harus berlangsung transparan, akuntabel dan terbebas dari praktik koruptif.

Kedua, Unsoed menyatakan menghormati proses hukum KPK dan menyerahkan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Kampus juga menegaskan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, Unsoed akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menentukan langkah kelembagaan pascapenetapan tersangka, termasuk mekanisme penunjukan pelaksana tugas serta keberlangsungan tata kelola kampus.

Keempat, kampus menjamin operasional institusi tetap berjalan. Perkuliahan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelayanan akademik dan tata kelola administrasi dipastikan tetap berlangsung dengan penyesuaian yang diperlukan selama masa transisi.

Kelima, Unsoed meminta sivitas akademika dan alumni tetap tenang. Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta bersama-sama menjaga kondusivitas kampus.

Keenam, Unsoed menyatakan komitmen memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan, terutama dalam proses PMB dan pelayanan akademik. Prinsip akuntabilitas serta pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) ditegaskan menjadi bagian penting dari pembenahan institusi.

Enam Tersangka, Kampus Masuk Fase Transisi

KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka setelah OTT pada 20 Agustus 2026. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono alias Nono.

KPK menyangkakan para tersangka dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sekitar 14 orang dari Purwokerto dan Jakarta serta menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. KPK juga mengembangkan perkara dalam beberapa klaster yang berkaitan dengan dugaan pungutan di luar biaya resmi penerimaan mahasiswa.

Salah satu konstruksi perkara menyangkut dugaan permintaan uang hingga Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara. KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan praktik jual-beli kursi pada sejumlah fakultas.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum KPK dan harus dibuktikan melalui persidangan.

Unsoed: Pemeriksaan KPK Datang Mendadak

Prof. Noor Farid juga menjelaskan mekanisme pengawasan internal dalam proses PMB. Menurutnya, Satuan Pengawasan Internal (SPI) biasanya melakukan pemeriksaan setelah proses seleksi jalur mandiri selesai.

Ia menyebut pemeriksaan eksternal juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan kampus. Namun, terkait pemeriksaan KPK kali ini, ia mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa proses tersebut akan berlangsung secara mendadak.

Unsoed tetap menegaskan bahwa sistem seleksi jalur mandiri memiliki sejumlah komponen penilaian, antara lain nilai UTBK, rapor, mata pelajaran tertentu, prestasi akademik dan nonakademik serta aktivitas organisasi.

Penjelasan tersebut menjadi penting di tengah sorotan publik mengenai transparansi proses penerimaan mahasiswa baru.

Alumni: Jangan Berhenti pada Enam Nama

Di luar kampus, Ikatan Alumni Politik Universitas Jenderal Soedirman (IKAPOL UNSOED) mendesak KPK mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

Bagi IKAPOL, perkara ini tidak cukup dipandang sebagai persoalan enam individu. Jika dugaan praktik transaksional dalam PMB terbukti, pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana praktik tersebut dapat muncul, berlangsung dan melibatkan aktor internal maupun eksternal dalam institusi pendidikan tinggi.

IKAPOL mendukung proses hukum KPK, tetapi sekaligus meminta seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Mereka juga mendorong pembenahan struktural melalui digitalisasi pengelolaan anggaran, penerimaan mahasiswa, pengadaan, hibah dan kerja sama strategis. Setiap transaksi harus memiliki rekam jejak yang dapat ditelusuri.

Bahkan, IKAPOL mengusulkan kajian penggunaan teknologi blockchain sebagai salah satu lapisan audit trail, sekaligus mendorong konsep Open Campus Governance melalui platform keterbukaan informasi.

Transparansi anggaran, deklarasi konflik kepentingan, pemisahan kewenangan serta pengawasan independen dinilai perlu diperkuat.

Krisis Ini Bukan Sekadar Soal Enam Tersangka

Perkara KPK kini menempatkan Unsoed pada persimpangan penting.

Di satu sisi, proses hukum harus dibiarkan berjalan tanpa intervensi. Di sisi lain, kampus dituntut tidak berhenti pada pernyataan keprihatinan dan jaminan bahwa kegiatan akademik tetap berjalan.

Sebab, persoalan paling mendasar bukan hanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan mengapa sistem yang seharusnya menjaga integritas penerimaan mahasiswa bisa diduga menjadi ruang terjadinya praktik transaksional.

Jika proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, pembenahan semestinya tidak berhenti pada pergantian orang. Sistem, mekanisme pengawasan, transparansi dan budaya tata kelola juga harus diperiksa.

Kampus boleh tetap berjalan. Perkuliahan boleh tetap berlangsung. Tetapi krisis kepercayaan tidak akan selesai hanya dengan memastikan aktivitas akademik kembali normal.

Unsoed kini menghadapi pekerjaan yang lebih besar: mengembalikan keyakinan publik bahwa kursi pendidikan tinggi ditentukan oleh kompetensi dan prestasi, bukan oleh kemampuan membayar di luar ketentuan.

Dan bagi institusi pendidikan, itulah ujian sesungguhnya setelah enam nama masuk dalam daftar tersangka KPK. (Widhiantoro)

21/08/2026

๐—ข๐—ง๐—ง ๐—ž๐—ฃ๐—ž ๐—š๐˜‚๐—ป๐—ฐ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—จ๐—ป๐˜€๐—ผ๐—ฒ๐—ฑ, ๐—”๐—น๐˜‚๐—บ๐—ป๐—ถ ๐——๐—ผ๐—ฟ๐—ผ๐—ป๐—ด ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ถ๐—บ๐—ฝ๐—ถ๐—ป ๐—ž๐—ฎ๐—บ๐—ฝ๐˜‚๐˜€ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—ฏ๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐˜€ ๐—œ๐—ป๐˜๐—ฒ๐—ด๐—ฟ๐—ถ๐˜๐—ฎ๐˜€

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menuai keprihatinan dari kalangan alumni. Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto, Djoko Susanto, menilai kasus tersebut menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan, khususnya dalam membentuk calon pemimpin yang tidak hanya berilmu, tetapi juga berintegritas.

Alumni Fakultas Hukum Unsoed tahun 1991 itu menyayangkan informasi mengenai penangkapan Rektor Unsoed beserta Wakil Rektor I dan Wakil Rektor III. Menurutnya, perguruan tinggi bukan sekadar tempat mencetak manusia berpengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan moral dan karakter.

โ€œOTT KPK adalah bukti nyata bahwa semakin tinggi ilmu bukan jaminan moralnya baik,โ€ ujar Djoko.

Karena itu, ia mendorong proses pemilihan rektor ke depan tidak berhenti pada ukuran akademik dan kapasitas intelektual. Integritas, rekam jejak moral, serta komitmen terhadap tata kelola yang bersih, menurutnya, harus menjadi pertimbangan utama.

Keprihatinan Djoko semakin tajam ketika menyinggung isu proses penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran yang tengah menerpa Unsoed.

Menurut dia, dugaan praktik nepotisme maupun penerimaan mahasiswa dengan imbalan uang, apabila terbukti, merupakan persoalan yang sangat serius. Fakultas Kedokteran memiliki tanggung jawab strategis karena lulusannya kelak menjalankan profesi yang bersentuhan langsung dengan keselamatan manusia.

โ€œProfesi dokter nantinya menyembuhkan masyarakat, melakukan operasi, dan mengambil tindakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan manusia. Karena itu, proses penerimaan mahasiswanya harus benar-benar bersih dan berintegritas,โ€ tegasnya.

Djoko berharap momentum persoalan tersebut menjadi titik evaluasi menyeluruh bagi Unsoed. Ia mendorong adanya pembenahan sistem, transparansi penerimaan mahasiswa, serta pembersihan terhadap setiap unsur pimpinan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Bagi alumni, persoalan ini bukan semata tentang reputasi sebuah institusi. Lebih jauh, ini menyangkut kredibilitas pendidikan, kualitas calon pemimpin, dan kepercayaan publik terhadap kampus yang seharusnya menjadi benteng moral sekaligus intelektual.

โ€œHarapan kami ke depan, semua unsur yang melakukan tindakan dalam penerimaan mahasiswa dengan sistem nepotisme atau berbayar harus dibersihkan,โ€ pungkas Djoko. (Widhiantoro)

๐—ž๐—ฎ๐—ฑ๐—ฒ๐˜€ ๐—ฃ๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ถ๐—ฟ๐—ถ ๐—ธ๐—ฒ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฟ๐—ฒ๐˜€๐˜๐—ฎ ๐—•๐—ฎ๐—ป๐˜†๐˜‚๐—บ๐—ฎ๐˜€, ๐—ฆ๐—ถ๐—ฎ๐—ฝ ๐—›๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ถ ๐——๐˜‚๐—ด๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ถ๐—ฝ๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ปSelengkapnya ๐Ÿ‘‡
21/08/2026

๐—ž๐—ฎ๐—ฑ๐—ฒ๐˜€ ๐—ฃ๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ถ๐—ฟ๐—ถ ๐—ธ๐—ฒ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฟ๐—ฒ๐˜€๐˜๐—ฎ ๐—•๐—ฎ๐—ป๐˜†๐˜‚๐—บ๐—ฎ๐˜€, ๐—ฆ๐—ถ๐—ฎ๐—ฝ ๐—›๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ถ ๐——๐˜‚๐—ด๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ถ๐—ฝ๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป
Selengkapnya ๐Ÿ‘‡

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Abbas Wahyudi, memilih menghadapi persoalan hukum yang membelitnya dengan datang langsung ke Polresta Banyumas. Didampingi tim kuasa hukum dari PBH Peradi SAI Purwokerto, Abbas menyerahkan diri sekaligus meminta perl...

Address

Villa Rizki Ilhami A1/23, RT 01 RW 35 Bojong Nangka, Kec. Kelapa Dua
Tangerang
15810

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Nasional News posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share