23/08/2026
๐๐ป๐ฎ๐บ ๐ฆ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ฝ ๐จ๐ป๐๐ผ๐ฒ๐ฑ ๐จ๐๐ฎ๐ถ ๐๐ป๐ฎ๐บ ๐ง๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ ๐๐ฃ๐: ๐๐ฎ๐บ๐ฝ๐๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐ฏ๐ฒ๐ป๐ฎ๐ต, ๐ฃ๐ฟ๐ผ๐๐ฒ๐ ๐๐๐ธ๐๐บ ๐๐ถ๐ต๐ผ๐ฟ๐บ๐ฎ๐๐ถ
NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mengambil sikap terbuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri tahun akademik 2025/2026.
Dalam konferensi pers di ruang rektorat, Sabtu (22/8/2026), jajaran pimpinan Unsoed menyampaikan enam poin sikap resmi. Pernyataan tersebut menjadi respons institusional pertama kampus setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Prof. Noor Farid, menegaskan bahwa institusi menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Di saat bersamaan, Unsoed memastikan roda akademik dan pelayanan publik tidak boleh ikut berhenti akibat perkara hukum yang menjerat sejumlah pejabatnya.
Enam Sikap di Tengah Krisis Kepercayaan
Sikap pertama Unsoed adalah menyampaikan keprihatinan mendalam. Institusi menilai perkara tersebut merupakan kejadian serius yang berpotensi mencederai integritas perguruan tinggi dan kepercayaan publik.
Penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri, menurut Unsoed harus berlangsung transparan, akuntabel dan terbebas dari praktik koruptif.
Kedua, Unsoed menyatakan menghormati proses hukum KPK dan menyerahkan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Kampus juga menegaskan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, Unsoed akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menentukan langkah kelembagaan pascapenetapan tersangka, termasuk mekanisme penunjukan pelaksana tugas serta keberlangsungan tata kelola kampus.
Keempat, kampus menjamin operasional institusi tetap berjalan. Perkuliahan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelayanan akademik dan tata kelola administrasi dipastikan tetap berlangsung dengan penyesuaian yang diperlukan selama masa transisi.
Kelima, Unsoed meminta sivitas akademika dan alumni tetap tenang. Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta bersama-sama menjaga kondusivitas kampus.
Keenam, Unsoed menyatakan komitmen memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan, terutama dalam proses PMB dan pelayanan akademik. Prinsip akuntabilitas serta pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) ditegaskan menjadi bagian penting dari pembenahan institusi.
Enam Tersangka, Kampus Masuk Fase Transisi
KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka setelah OTT pada 20 Agustus 2026. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono alias Nono.
KPK menyangkakan para tersangka dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sekitar 14 orang dari Purwokerto dan Jakarta serta menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. KPK juga mengembangkan perkara dalam beberapa klaster yang berkaitan dengan dugaan pungutan di luar biaya resmi penerimaan mahasiswa.
Salah satu konstruksi perkara menyangkut dugaan permintaan uang hingga Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara. KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan praktik jual-beli kursi pada sejumlah fakultas.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum KPK dan harus dibuktikan melalui persidangan.
Unsoed: Pemeriksaan KPK Datang Mendadak
Prof. Noor Farid juga menjelaskan mekanisme pengawasan internal dalam proses PMB. Menurutnya, Satuan Pengawasan Internal (SPI) biasanya melakukan pemeriksaan setelah proses seleksi jalur mandiri selesai.
Ia menyebut pemeriksaan eksternal juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan kampus. Namun, terkait pemeriksaan KPK kali ini, ia mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa proses tersebut akan berlangsung secara mendadak.
Unsoed tetap menegaskan bahwa sistem seleksi jalur mandiri memiliki sejumlah komponen penilaian, antara lain nilai UTBK, rapor, mata pelajaran tertentu, prestasi akademik dan nonakademik serta aktivitas organisasi.
Penjelasan tersebut menjadi penting di tengah sorotan publik mengenai transparansi proses penerimaan mahasiswa baru.
Alumni: Jangan Berhenti pada Enam Nama
Di luar kampus, Ikatan Alumni Politik Universitas Jenderal Soedirman (IKAPOL UNSOED) mendesak KPK mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Bagi IKAPOL, perkara ini tidak cukup dipandang sebagai persoalan enam individu. Jika dugaan praktik transaksional dalam PMB terbukti, pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana praktik tersebut dapat muncul, berlangsung dan melibatkan aktor internal maupun eksternal dalam institusi pendidikan tinggi.
IKAPOL mendukung proses hukum KPK, tetapi sekaligus meminta seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Mereka juga mendorong pembenahan struktural melalui digitalisasi pengelolaan anggaran, penerimaan mahasiswa, pengadaan, hibah dan kerja sama strategis. Setiap transaksi harus memiliki rekam jejak yang dapat ditelusuri.
Bahkan, IKAPOL mengusulkan kajian penggunaan teknologi blockchain sebagai salah satu lapisan audit trail, sekaligus mendorong konsep Open Campus Governance melalui platform keterbukaan informasi.
Transparansi anggaran, deklarasi konflik kepentingan, pemisahan kewenangan serta pengawasan independen dinilai perlu diperkuat.
Krisis Ini Bukan Sekadar Soal Enam Tersangka
Perkara KPK kini menempatkan Unsoed pada persimpangan penting.
Di satu sisi, proses hukum harus dibiarkan berjalan tanpa intervensi. Di sisi lain, kampus dituntut tidak berhenti pada pernyataan keprihatinan dan jaminan bahwa kegiatan akademik tetap berjalan.
Sebab, persoalan paling mendasar bukan hanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan mengapa sistem yang seharusnya menjaga integritas penerimaan mahasiswa bisa diduga menjadi ruang terjadinya praktik transaksional.
Jika proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, pembenahan semestinya tidak berhenti pada pergantian orang. Sistem, mekanisme pengawasan, transparansi dan budaya tata kelola juga harus diperiksa.
Kampus boleh tetap berjalan. Perkuliahan boleh tetap berlangsung. Tetapi krisis kepercayaan tidak akan selesai hanya dengan memastikan aktivitas akademik kembali normal.
Unsoed kini menghadapi pekerjaan yang lebih besar: mengembalikan keyakinan publik bahwa kursi pendidikan tinggi ditentukan oleh kompetensi dan prestasi, bukan oleh kemampuan membayar di luar ketentuan.
Dan bagi institusi pendidikan, itulah ujian sesungguhnya setelah enam nama masuk dalam daftar tersangka KPK. (Widhiantoro)