Kabar Kabari

Kabar Kabari Media Informasi Masa Kini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bara...
11/08/2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan (media placement) pada sebuah bank daerah.

Lembaga antirasuah ini menemukan kerugian negara yang sangat masif, yakni mencapai Rp 223,6 miliar akibat manipulasi proyek pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik sebenarnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini sejak 13 Maret 2025 lalu.

Namun, KPK hari ini baru menjebloskan empat orang ke sel tahanan, sementara satu tersangka utama, yakni Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan direktur utama bank daerah tersebut meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sakit.
"Keempat tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara terhadap YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini karena kondisinya sedang sakit," ujar Taufik.

Keempat tersangka yang langsung mengenakan rompi oranye tersebut antara lain Widi Hartoto (WH) selaku eks pemimpin divisi corporate secretary di bank daerah itu, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama, Suhendrik (SHD) sebagai Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang menjabat komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Modus Pecah Proyek demi Hindari Lelang

Taufik membeberkan konstruksi perkara yang membelit para tersangka.

Pada periode 2021 hingga pertengahan 2023, manajemen sebuah bank daerah menganggarkan dana promosi sebesar Rp 801 miliar.

Dari jumlah itu, perusahaan menyetujui alokasi Rp 410 miliar untuk membiayai penempatan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui jasa agensi.

Tersangka Widi Hartoto kemudian memerintahkan bawahannya mencari agensi periklanan yang mau bersengkongkol mengelola dana non-budgeter dari proyek tersebut.

"Untuk memuluskan skema tersebut, WH memerintahkan bawahannya memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi menjadi dua kategori, yaitu di bawah Rp 200 juta dan Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. Hal ini mereka lakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat mereka laksanakan melalui Penunjukan Langsung," jelas Taufik.

Para bawahan Widi Hartoto kemudian menghubungi rekanan agensi lama dan meminta mereka menyiapkan perusahaan tambahan agar paket pekerjaan bisa mereka pecah menjadi lebih banyak.

Para tersangka dari pihak swasta ini lalu mendaftarkan sejumlah perusahaan berbeda untuk menampung proyek-proyek penunjukan langsung tersebut.

Manipulasi Aturan Berujung Kerugian Rp 223,6 Miliar

Panitia pengadaan bank daerah tersebut melaksanakan proyek ini pada awal Januari 2021 dengan penuh rekayasa.

KPK menemukan banyak pelanggaran aturan pengadaan, mulai dari penentuan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang hanya berdasarkan persentase fee agensi, hingga campur tangan divisi terkait yang melarang panitia memverifikasi dokumen penyedia jasa.

Pihak internal bank bahkan sengaja membuat syarat evaluasi teknis susulan demi memenangkan agensi tertentu.

Tindakan manipulatif dan persekongkolan jahat para tersangka ini akhirnya menguras uang kas negara dalam jumlah yang fantastis.

Dana yang seharusnya membiayai promosi bank justru menguap ke kantong pribadi para pihak yang terlibat.

Perbuatan melawan hukum yang para tersangka lakukan mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang bank bayarkan kepada enam agensi, dengan uang yang keenam agensi tersebut bayarkan kepada media sebagai penempatan iklan. Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar," ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK juga memastikan akan terus menelusuri aliran dana hasil korupsi ini untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri pernah dilibatkan untuk menguji keaslian dokumen akademik Presiden ke-7 RI...
10/08/2026

Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri pernah dilibatkan untuk menguji keaslian dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Pemeriksaan tidak hanya mencocokkan data administrasi, tetapi juga menyentuh unsur fisik dokumen, termasuk tinta dan kertas. Hasil uji forensik yang diumumkan Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding dan dinyatakan asli serta sah.

Keterlibatan Puslabfor dalam pemeriksaan dokumen tersebut merupakan bagian dari penanganan pengaduan mengenai dugaan ijazah palsu yang sebelumnya masuk ke Bareskrim Polri. Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta juga pernah menjelaskan proses pemeriksaan itu dalam klarifikasi resmi kampus pada 22 Agustus 2025. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan hingga ke material fisik dokumen yang telah berusia puluhan tahun.

Menurut Sigit, tim Puslabfor tidak hanya mencocokkan Nomor Induk Mahasiswa dan catatan registrasi akademik. Tim forensik turut meneliti tinta, jenis kertas, serta unsur fisik lain dari dokumen yang diperiksa. Pemeriksaan tersebut digunakan untuk melihat kesesuaian dokumen dengan periode ketika Jokowi menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.

“Mulai dari tintanya, kertasnya, dan lain sebagainya,” kata Sigit dalam klarifikasi tersebut. Ia menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen yang diuji autentik. Dengan demikian, verifikasi tidak hanya bertumpu pada arsip administrasi kampus, tetapi juga melibatkan pemeriksaan forensik terhadap fisik dokumen.

Kesimpulan itu sejalan dengan hasil penyelidikan yang diumumkan Bareskrim Polri pada Mei 2025. Polisi menyatakan ijazah S1 Jokowi bernomor 1120 telah diperiksa secara forensik dan dibandingkan dengan sejumlah dokumen pembanding dari periode yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Bareskrim menyatakan ijazah Jokowi asli dan sah serta tidak menemukan unsur pidana dalam pengaduan yang ditangani saat itu.

Dalam proses penyelidikan, Bareskrim memeriksa 39 saksi dan menelusuri 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada. Polisi juga mengamankan serta memeriksa berbagai dokumen pendukung, mulai dari formulir pendaftaran, kartu hasil studi, surat keterangan praktik hingga ijazah asli. Skripsi Jokowi turut diperiksa dan dinyatakan dibuat menggunakan mesin ketik serta teknik cetak yang sesuai dengan periode 1985.

UGM juga secara konsisten menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan dan ijazah yang diterbitkan kampus tersebut asli. Universitas menyebut masih memiliki dokumen pendukung perjalanan akademik Jokowi, mulai dari perkuliahan, ujian, skripsi, yudisium hingga wisuda. Sejumlah dokumen akademik tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum ketika dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.

Pemeriksaan Puslabfor kembali menjadi perhatian ketika polemik ijazah Jokowi masih berlanjut dalam proses hukum yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma. Keduanya telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan merupakan rangkaian berbeda dari penyelidikan Bareskrim yang sebelumnya melibatkan Puslabfor.

Karena itu, pemeriksaan forensik terhadap dokumen akademik Jokowi bukan pemeriksaan baru yang dilakukan menyusul perkembangan perkara Roy Suryo. Uji Puslabfor tersebut berasal dari rangkaian penyelidikan Bareskrim setelah adanya pengaduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Hasil pemeriksaan saat itu menjadi salah satu dasar kepolisian menyatakan ijazah Jokowi asli dan sah.

Inilah profil Kombes Pol Teddy Fanani yang diduga pukul pengendara saat terlibat keributan di Kota Padang.Sosok Kombes P...
09/08/2026

Inilah profil Kombes Pol Teddy Fanani yang diduga pukul pengendara saat terlibat keributan di Kota Padang.

Sosok Kombes Pol Teddy Fanani menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatra Barat.

Video Kombes Pol Teddy Fanani viral saat dirinya cekcok dengan pengendara lain Bill Irzano (23) di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (7/8/2026).

Kombes Pol Teddy diduga telah melakukan pemukulan kepada Bill.

Insiden ini berbuntut panjang, Bill melapor ke Propam Polda Sumbar, sementara Kombes Pol Teddy membantah melakukan pemukulan.

Terlepas dari berita di atas siapa sosok Kombes Pol Teddy Fanani?

Profil Singkatnya
Kombes Pol Teddy Fanani merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1999.

Ia sudah bertahun-tahun menjadi anggota Polri serta bertugas di berbagai daerah
Seperti Maluku Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Banten hingga Sumatera Barat.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Kombes Pol Teddy pernah menjabat sebagai Penyidik/Kepala Unit II Satuan III di Direktorat Reserse Kriminal Polda Maluku Utara.

Lalu Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Pada awal 2019, dirinya dipercaya duduk di kursi Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Kombes Pol Teddy melanjutkan kariernya dengan menjadi Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Banten.

Jabatan tersebut berakhir pada 7 April 2025.

Ia menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan SPN Polda Banten ke Kombes Pol. Alfaris Pattiwael.

Mereka adalah dr Elda Putri Rahardini, dr Benny Christian Sihombing dan dr Renanda Maulidya Fadyla.Ketiganya kena 'rujak...
06/08/2026

Mereka adalah dr Elda Putri Rahardini, dr Benny Christian Sihombing dan dr Renanda Maulidya Fadyla.
Ketiganya kena 'rujak' warganet lantaran melontarkan kata-kata yang tidak pantas.
Mereka dianggap tidak berempati terhadap pasien yang membutuhkan penanganan medis.

Lantas, seperti apa profil dan sosok ketiga dokter ini, Tribun-medan.com sudah merangkumnya satu persatu.

dr Elda Putri Rahardini

Sosok dan profil dr Elda Putri Rahardini mendadak viral di media sosial.
Ia menjadi sasaran amukan netizen usai dituding mengunggah komentar jahat terhadap Yurizal, pasien BPJS yang curhat tidak mendapat penanganan yang baik dari rumah sakit.

Alih-alih memberikan empati, Elda Putri Rahardini malah melontarkan pernyataan yang bikin warganet geram.

Sontak, komentar Elda itu pun kemudian viral dan dibagikan ke banyak platform media sosial.

Begitu kemarahan publik membesar, Elda kabarnya sudah menyampaikan permintaan maaf.

"Saya mengakui sepenuhnya bahwa komentar yang saya tuliskan melalui akun media sosial saya beberapa waktu lalu sangatlah tidak pantas, tidak etis, dan menunjukkan ketiadaan empati," tulis sebuah pernyataan viral, yang diklaim dibuat oleh Elda.

Meski sudah meminta maaf, netizen meminta Elda ini diberi hukuman

Bahkan, warganet mencari dimana Elda kini bertugas, dan meminta tempatnya bertugas memberikan sanksi tegas terhadap dokter perempuan tersebut.

Profil dr Elda Putri Rahardini
dr Elda Putri Rahardini M.D., Ph.D. merupakan dokter, peneliti, sekaligus akademisi Indonesia yang memiliki pengalaman di bidang penyakit dalam, penelitian klinis, dan ilmu kardiovaskular.

Ia dikenal sebagai penerima beasiswa Monbukagakusho (MEXT) Jepang serta LPDP untuk melanjutkan pendidikan spesialis penyakit dalam.

Selain aktif sebagai dokter, ia juga membagikan pengalaman mengenai pendidikan kedokteran, riset, dan beasiswa melalui situs pribadinya.

Beberapa sumber menyebutkan, Elda merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM), Program Pendidikan Dokter, lulus cm laude pada 2014.

Indonesia berpotensi dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka. Hal itu adalah konsekuensi konstitusional yang terjadi jika s...
04/08/2026

Indonesia berpotensi dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka. Hal itu adalah konsekuensi konstitusional yang terjadi jika sewaktu-waktu ada hal yang membuat tak bisa memimpinnya sosok dari Presiden Prabowo Subianto.

Pakar Hukum Tata Negara dan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan cara yang lebih sederhana dibandingkan menempuh mekanisme pemberhentian melalui proses konstitusional untuk menghentikan Gibran.

Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Indonesia, itu bukan berita s**a, tetapi kabar duka. Itu adalah malapetaka. Sehingga memberhentikan dia adalah solusi utama dan pertama bagi bangsa," katanya dikutip Selasa (4/8/2026).

Ia kemudian mengaitkan pembahasan tersebut dengan kemungkinan yang menurutnya dapat terjadi dalam sistem ketatanegaraan apabila presiden tidak lagi menjabat karena alasan tertentu.

"Terlebih dengan krisis ekonomi yang tidak sederhana, skandal publik berupa korupsi yang ada di mana-mana, serta adanya potensi skandal pribadi sebagaimana saya tulis dalam 'Tiga Sebab Jatuhnya Rezim', kemungkinan pemberhentian Presiden Prabowo Subianto, bukan tidak mungkin terjadi," ujarnya.

Adapun Denny juga menguraikan bahwa Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 mengatur jabatan presiden maupun wakil presiden dapat menjadi kosong apabila pejabat yang bersangkutan mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Menurut Denny, dari beberapa mekanisme yang tersedia, pengunduran diri merupakan prosedur yang secara administratif lebih sederhana dibandingkan proses pemakzulan.

"Itu kalau proses pemecatan yang kita lakukan. Ada proses lain yang lebih mudah secara cara, yaitu mendorong Gibran mengundurkan diri," ujar Denny Indrayana.

Denny menegaskan bahwa sikap tersebut bukan didorong oleh persoalan pribadi terhadap Gibran. Ia menegaskan hal itu didasarkan pada pandangannya mengenai kondisi bangsa.

Pengamat politik Rocky Gerung memprediksi Presiden Prabowo Subianto akan melakukan perombakan Kabinet Merah Putih atau r...
02/08/2026

Pengamat politik Rocky Gerung memprediksi Presiden Prabowo Subianto akan melakukan perombakan Kabinet Merah Putih atau reshuffle pada pekan depan.

Menurutnya, evaluasi besar-besaran terhadap jajaran menteri diperlukan menyusul menurunnya tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan.

Prediksi tersebut disampaikan Rocky setelah menyoroti hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang menunjukkan penurunan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Prabowo.

Dalam survei tersebut, tingkat kepuasan publik disebut turun dari 81 persen pada November 2025 menjadi 51,1 persen pada Juli 2026.

SMRC menyebut penurunan itu berkaitan dengan memburuknya persepsi masyarakat terhadap kondisi ekonomi, politik, serta penegakan hukum.
“Saya kira minggu depan bakal ada overhaul habis-habisan. Ada pembersihan yang lebih radikal, tapi mungkin dicicil sampai Oktober,” kata Rocky dalam siniar Hendri Satrio di YouTube, Jumat, (31/7/2026).
“Ini dugaan saya, bukan karena pembicaraan dengan seseorang.”
Rocky juga menanggapi anggapan bahwa Prabowo enggan mengganti sejumlah pejabat penting seperti Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, hingga jajaran kejaksaan.
Ia menilai pergantian pejabat merupakan bagian dari dinamika politik yang membutuhkan waktu dan momentum.

Tidak mungkin dia takut. Dia presiden, kok. Jadi, kalau dikatakan takut, artinya ada perjanjian yang mesti dia hormati. Kalau dia langgar perjanjian itu, maka dia dianggap tidak etik. Tapi sekali lagi, perjanjian politik itu tidak boleh permanen,” ujarnya

Kalau sudah 2 tahun, kapasitas dari mereka yang bikin perjanjian tidak memungkinkan presiden tampil secara efektif, ya mesti dibongkar perjanjian itu.”

Mengenai prediksi sejumlah pihak bahwa Prabowo tidak mampu menyelesaikan masa jabatan hingga 2029, Rocky membantah hal tersebut.

Ia menilai Prabowo dapat bertahan hingga akhir masa jabatan apabila melakukan perubahan besar di dalam pemerintahan.

“Dia pasti sampai kalau dia lakukan radical break. Ganti semua. Kalau enggak diganti, minggu depan juga enggak sampai,” ujarnya

Kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam gug...
30/07/2026

Kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam gugatan ini, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada tergugat, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

"Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," kata salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan surat permohonan di PN Jaksel, Rabu (29/7/2026).
Pasalnya, Roy Suryo mengalami kerugian materiil imbas dari penahanan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan selama empat hari. Salah satunya terkait tidak ada pemas**an dari channel youtube pribadinya.

Hilangnya pendapatan per hari. Bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta," ujarnya.

Kerugian lainnya berupa biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat yang besarannya Rp5 juta per hari. Jumlah tersebut dikali empat hari menjadi Rp20 juta.

Gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak b...
27/07/2026

Gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah polemik ijazah Presiden Joko Widodo menjadi sorotan publik, kini dokumen penyetaraan pendidikan Gibran ikut dipersoalkan melalui jalur hukum, memunculkan perdebatan mengenai kepastian hukum dan kredibilitas sistem pendidikan nasional.

Salah satu penggugat, Mercy Sihombing, menegaskan perkara tersebut bukan sekadar sengketa administrasi. Praktisi pendidikan itu menyebut gugatan yang diajukannya menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional dan prinsip negara hukum. "Perkara gugatan yang saya sampaikan ini bukan sekadar tentang lembar surat keputusan. Perkara ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada sistem pendidikan nasional dan kepada negara hukum," kata Mercy dalam keterangan pers, Senin (27/7/2026).

Menurut Mercy, selama ini jutaan pelajar di Indonesia harus menempuh proses pendidikan sesuai kurikulum nasional, mengikuti berbagai tahapan evaluasi, hingga memenuhi standar pemerintah untuk memperoleh ijazah SMA, SMK, maupun Paket C. Karena itu, ia mempertanyakan apabila terdapat surat keterangan penyetaraan yang dinilai tidak melalui proses yang setara dengan ketentuan yang berlaku. "Apabila terdapat surat keterangan yang memberikan penyetaraan tanpa proses yang setara, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah prinsip keadilan masih berdiri tegak di hadapan hukum?" ujarnya.

Mercy mengaku lembaga pendidikan yang dikelolanya juga menanggung beban ekonomi karena harus memenuhi berbagai standar pemerintah, mulai dari penyediaan tenaga pendidik hingga penyusunan kurikulum. Namun, menurutnya, dampak yang lebih mengkhawatirkan adalah rusaknya pesan moral bagi generasi muda apabila kepercayaan terhadap sistem pendidikan mulai terkikis. Ia menilai anak-anak dapat mempertanyakan pentingnya menjalani proses pendidikan bertahun-tahun apabila hasil yang sama dinilai bisa diperoleh melalui mekanisme berbeda.

Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar di PTUN pada Kamis (23/7/2026). Dalam persidangan, hakim tunggal mengarahkan penggugat agar memfokuskan objek gugatan kepada salah satu pihak tergugat utama, baik di tingkat kementerian maupun direktorat jenderal, guna memperjelas substansi perkara. Gugatan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai standar dan prosedur penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan, sementara sejumlah perwakilan masyarakat dan organisasi sipil turut hadir mengawal jalannya proses persidangan.

Partai Gerakan Rakyat (PGR) secara resmi menyatakan akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) di Pil...
26/07/2026

Partai Gerakan Rakyat (PGR) secara resmi menyatakan akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2029.

26/07/2026

Orang Jawa Doyan Kumpulkan Emas Sampai Mengejutkan Orang China-Eropa

Address

Jalan KH Hasyim Ashari
Tangerang
15146

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabar Kabari posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kabar Kabari:

Shortcuts

Share