11/08/2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan (media placement) pada sebuah bank daerah.
Lembaga antirasuah ini menemukan kerugian negara yang sangat masif, yakni mencapai Rp 223,6 miliar akibat manipulasi proyek pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik sebenarnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini sejak 13 Maret 2025 lalu.
Namun, KPK hari ini baru menjebloskan empat orang ke sel tahanan, sementara satu tersangka utama, yakni Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan direktur utama bank daerah tersebut meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sakit.
"Keempat tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara terhadap YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini karena kondisinya sedang sakit," ujar Taufik.
Keempat tersangka yang langsung mengenakan rompi oranye tersebut antara lain Widi Hartoto (WH) selaku eks pemimpin divisi corporate secretary di bank daerah itu, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama, Suhendrik (SHD) sebagai Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang menjabat komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Modus Pecah Proyek demi Hindari Lelang
Taufik membeberkan konstruksi perkara yang membelit para tersangka.
Pada periode 2021 hingga pertengahan 2023, manajemen sebuah bank daerah menganggarkan dana promosi sebesar Rp 801 miliar.
Dari jumlah itu, perusahaan menyetujui alokasi Rp 410 miliar untuk membiayai penempatan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui jasa agensi.
Tersangka Widi Hartoto kemudian memerintahkan bawahannya mencari agensi periklanan yang mau bersengkongkol mengelola dana non-budgeter dari proyek tersebut.
"Untuk memuluskan skema tersebut, WH memerintahkan bawahannya memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi menjadi dua kategori, yaitu di bawah Rp 200 juta dan Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. Hal ini mereka lakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat mereka laksanakan melalui Penunjukan Langsung," jelas Taufik.
Para bawahan Widi Hartoto kemudian menghubungi rekanan agensi lama dan meminta mereka menyiapkan perusahaan tambahan agar paket pekerjaan bisa mereka pecah menjadi lebih banyak.
Para tersangka dari pihak swasta ini lalu mendaftarkan sejumlah perusahaan berbeda untuk menampung proyek-proyek penunjukan langsung tersebut.
Manipulasi Aturan Berujung Kerugian Rp 223,6 Miliar
Panitia pengadaan bank daerah tersebut melaksanakan proyek ini pada awal Januari 2021 dengan penuh rekayasa.
KPK menemukan banyak pelanggaran aturan pengadaan, mulai dari penentuan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang hanya berdasarkan persentase fee agensi, hingga campur tangan divisi terkait yang melarang panitia memverifikasi dokumen penyedia jasa.
Pihak internal bank bahkan sengaja membuat syarat evaluasi teknis susulan demi memenangkan agensi tertentu.
Tindakan manipulatif dan persekongkolan jahat para tersangka ini akhirnya menguras uang kas negara dalam jumlah yang fantastis.
Dana yang seharusnya membiayai promosi bank justru menguap ke kantong pribadi para pihak yang terlibat.
Perbuatan melawan hukum yang para tersangka lakukan mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang bank bayarkan kepada enam agensi, dengan uang yang keenam agensi tersebut bayarkan kepada media sebagai penempatan iklan. Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar," ungkap Taufik.
Atas perbuatannya, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK juga memastikan akan terus menelusuri aliran dana hasil korupsi ini untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.