Nasional Xpos

Nasional Xpos Berani Tampil Beda

Permanently closed.
15/03/2026

Bite & Beats Karaoke Diduga Nekat Buka Saat Ramadan, Satpol PP Tangerang Bungkam

‎NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan pelanggaran terhadap aturan pembatasan hiburan malam selama bulan suci Ramadan di Kabupaten Tangerang kembali mencuat. Tempat hiburan Bite & Beats Karaoke yang berada di kawasan The Madison Grande District, Medang, Kecamatan Pagedangan, diduga tetap beroperasi meski telah ada larangan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026.

‎Berdasarkan penelusuran di lapangan, tempat karaoke yang beralamat di Ruko Madison Grande Blok J No.55–58 tersebut masih menerima tamu selama Ramadan. Aktivitas usaha disebut berlangsung secara tertutup dengan sistem reservasi maupun kedatangan langsung.

‎Seorang petugas keamanan yang berjaga di area ruko mengakui bahwa operasional tempat karaoke tersebut masih berjalan.

‎“Masih buka, biasanya pakai reservasi. Kalau akhir pekan juga ramai pengunjung,” ujarnya kepada wartawan.

‎Padahal, dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan 1447 Hijriah, pemerintah daerah secara tegas melarang sejumlah aktivitas hiburan malam.

‎Aturan tersebut menyebutkan larangan penyelenggaraan live music, pertunjukan DJ, serta operasional bar, sauna, spa, pijat refleksi, hingga toko penjual minuman beralkohol selama Ramadan. Penutupan usaha bahkan diberlakukan mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

‎Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Pagedangan sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut beberapa waktu lalu.

‎Namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah ada sanksi atau tindakan tegas terhadap pengelola Bite & Beats Karaoke.
‎-
‎Baca Selengkapnya di -->
‎NASIONALXPOS.CO.ID

Skandal Oknum PPPK BGN Banten, Diduga Hidup Serumah hingga Hamil
08/03/2026

Skandal Oknum PPPK BGN Banten, Diduga Hidup Serumah hingga Hamil

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dugaan skandal yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Banten mulai menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat di tengah sorotan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi ...

03/03/2026

‎THM One Two Six Diduga Langgar SE Ramadan 2026, Beroperasi Diam-Diam di Citra Raya

‎NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126) yang berlokasi di Jalan Nalagati, tepat di depan Eco Plaza Citra Raya, Kabupaten Tangerang, diduga tetap beroperasi selama Ramadan 1447 H meski telah terbit Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Selama Bulan Suci Ramadan.

‎Surat edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2026 tersebut mengatur secara tegas pembatasan aktivitas usaha selama Ramadan. Restoran, kafe, dan rumah makan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB serta wajib menggunakan tirai atau gorden guna menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

‎Selain itu, selama Ramadan dilarang menggelar live music, pentas DJ, dan aktivitas hiburan malam lainnya. Bar, sauna, spa, pijat refleksi, serta toko penjual minuman beralkohol diwajibkan tutup sementara sejak dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Dalam SE tersebut ditegaskan, pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, THM One Two Six (126) masih menerima tamu dengan sistem reservasi tertutup. Lampu luar lokasi terlihat dimatikan, sementara dua petugas keamanan berjaga di pintu masuk. Kendaraan pengunjung diparkir secara tertata agar tidak mencolok, sehingga dari luar terkesan tidak ada aktivitas.

‎Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa operasional dilakukan secara diam-diam untuk menghindari pengawasan aparat selama Ramadan.

‎Upaya konfirmasi kepada RK selaku owner THM One Two Six (126) melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

‎Selain dugaan pelanggaran SE Ramadan 2026, muncul p**a pertanyaan terkait aspek perizinan usaha. Sejumlah dokumen yang lazim dimiliki tempat hiburan malam antara lain izin keramaian dari kepolisian, izin penjualan minuman beralkohol (SIUP-MB), Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), izin lingkungan, serta kesesuaian KBLI dalam pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

‎Awak media masih menelusuri apakah seluruh izin tersebut telah dipenuhi dan sesuai dengan kegiatan usaha di lapangan.

‎Hasil konfirmasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyebutkan bahwa wilayah Cikupa tidak termasuk zona penjualan minuman beralkohol. Jika benar demikian, maka operasional yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol patut dipertanyakan legalitasnya.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait izin keramaian, Kapolsek Panongan tidak berada di kantor karena sedang mengikuti kegiatan di Polresta. Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

‎Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah selama Ramadan. Publik menunggu langkah tegas dari Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah agar tidak terjadi kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat. (Red)

THM One Two Six Diduga Langgar SE Ramadan 2026, Beroperasi Diam-Diam di Citra Raya
01/03/2026

THM One Two Six Diduga Langgar SE Ramadan 2026, Beroperasi Diam-Diam di Citra Raya

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126) yang berlokasi di Jalan Nalagati, tepat di depan Eco Plaza Citra Raya, Kabupaten Tangerang, diduga tetap beroperasi selama Ramadan 1447 H meski telah terbit Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pe...

DPC Pasar Kemis Ucapkan Harlah ke-1 Partai Gerakan Rakyat, Target Solid Menuju 2029
27/02/2026

DPC Pasar Kemis Ucapkan Harlah ke-1 Partai Gerakan Rakyat, Target Solid Menuju 2029

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menyampaikan ucapan selamat Hari Lahir (Harlah) ke-1 Partai Gerakan Rakyat (PGR) yang jatuh pada Jumat, 27 Februari 2026. Ucapan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus DPC...

15/02/2026

Ujian Terakhir di Bawah Tekanan: Dugaan Pemaksaan Mundur Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang

‎NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG - Dugaan pemaksaan pengunduran diri siswa kelas XII di SMKN 2 Kabupaten Tangerang menjelang ujian akhir mengungkap wajah gelap tata kelola pendidikan, ketika hak anak berhadapan langsung dengan kuasa institusi, dan kebenaran diuji bukan di ruang kelas, melainkan di balik pintu birokrasi.

‎Pihak sekolah dan KCD Pendidikan Banten menegaskan tidak pernah menerbitkan surat pemberhentian. Namun absennya dokumen resmi justru membuka dugaan lain yang lebih serius: praktik penyingkiran siswa yang dijalankan secara informal, senyap, dan nyaris tak meninggalkan jejak administrasi.

‎Dalam banyak kasus pendidikan, tekanan tidak selalu berbentuk surat keputusan. Ia hadir melalui pemanggilan orang tua, permintaan klarifikasi tertulis, hingga narasi manip**atif “demi kebaikan anak”. Mekanisme inilah yang diduga terjadi di SMKN 2 Kabupaten Tangerang, sebuah pola lama yang kerap luput dari pengawasan karena sulit dibuktikan secara formal.

‎Kesaksian orang tua yang mengaku didatangi pihak sekolah dan diminta membuat pernyataan tertulis, sementara anak mereka berada di fase krusial menjelang ujian akhir, memperlihatkan relasi kuasa yang timpang. Dalam kondisi seperti itu, pilihan orang tua nyaris semu: menolak berarti berisiko memperparah situasi anak, mengikuti berarti menyerahkan hak pendidikan secara perlahan.

‎Langkah KCD Pendidikan Kabupaten Tangerang yang turun ke sekolah patut dicatat sebagai respons awal. Namun publik berhak curiga ketika klarifikasi resmi justru berhenti pada kalimat defensif: “tidak ada pemberhentian”, tanpa disertai audit independen terhadap praktik di balik layar.

‎Pernyataan tersebut kontras dengan kesaksian orang tua. Ketimpangan narasi ini memperlihatkan satu hal: yang sedang berlangsung bukan sekadar pencarian fakta, melainkan perebutan kendali atas opini publik.

‎Peringatan terbuka dari Dewan Pendidikan Provinsi Banten agar tidak ada upaya tutup-tutupi menegaskan bahwa kasus ini dipandang serius dan berpotensi sistemik. Ini bukan konflik individual, melainkan alarm tentang budaya pendidikan yang lebih sibuk melindungi reputasi institusi ketimbang hak siswa.

‎Jika dugaan pemaksaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap mandat konstitusional pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman, bukan arena tekanan psikologis bagi anak dan keluarganya.

‎Pertanyaan kini diarahkan kepada negara: apakah Dinas Pendidikan Provinsi Banten berani membuka investigasi independen?
‎Akankah Ombudsman RI, inspektorat, atau lembaga perlindungan anak dilibatkan?

‎Tanpa langkah investigatif yang transparan dan akuntabel, publik patut menduga kasus ini akan ditutup rapat dengan klarifikasi sepihak, sementara potensi pelanggaran hak siswa terkubur oleh waktu.

‎Menariknya, di tengah tekanan dan polemik yang bergulir, orang tua siswa menyampaikan pesan singkat kepada wartawan melalui WhatsApp pada Kamis (12/2/2026). Dalam pesannya, orang tua tersebut menyatakan:

‎“Iya pak. Alhamdulillah berkat semua media saya mengucapkan banyak terima kasih.”

‎Pesan singkat ini menjadi isyarat penting bahwa sorotan media telah memberi ruang napas bagi keluarga siswa, sekaligus menegaskan betapa peran pers masih menjadi benteng terakhir bagi warga yang berhadapan dengan kekuasaan institusional.

‎Ujian terakhir siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang seharusnya berlangsung di ruang kelas. Ketika ia berpindah ke ruang tekanan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu siswa melainkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan itu sendiri. (red)
‎-
‎Baca selengkapnya di -->
‎NASIONALXPOS.CO.ID
‎-

Siswa Kelas XII SMKN 2 Tangerang Diduga Dipaksa Mundur Jelang Ujian Akhir https://www.nasionalxpos.co.id/siswa-kelas-xii...
13/02/2026

Siswa Kelas XII SMKN 2 Tangerang Diduga Dipaksa Mundur Jelang Ujian Akhir
https://www.nasionalxpos.co.id/siswa-kelas-xii-smkn-2-tangerang-diduga-dipaksa-mundur-jelang-ujian-akhir/

Dewan Pendidikan Banten Desak Investigasi Dugaan Pemaksaan Mundur Siswa SMKN 2 Tangerang
https://www.nasionalxpos.co.id/dewan-pendidikan-banten-desak-investigasi-dugaan-pemaksaan-mundur-siswa-smkn-2-tangerang/

KCD Turun ke SMKN 2 Tangerang, Dewan Pendidikan Banten Ingatkan Jangan Ada Upaya Tutup-tutupi
https://www.nasionalxpos.co.id/kcd-turun-ke-smkn-2-tangerang-dewan-pendidikan-banten-ingatkan-jangan-ada-upaya-tutup-tutupi/

Ujian Terakhir di Bawah Tekanan: Dugaan Pemaksaan Mundur Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang
https://www.nasionalxpos.co.id/ujian-terakhir-di-bawah-tekanan-dugaan-pemaksaan-mundur-siswa-smkn-2-kabupaten-tangerang/















NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG - Dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali diguncang dugaan pelanggaran hak dasar peserta didik. Seorang siswa kelas XII SMKN 2 Kabupaten Tangerang diduga dipaksa mengundurkan diri oleh pihak sekolah, meski hanya tinggal menunggu ujian akhir kelulusan. Dugaan ini...

Rp50 Juta Dana CSR Agung Sedayu di KDMP Rancagong Diduga Menghilang
11/02/2026

Rp50 Juta Dana CSR Agung Sedayu di KDMP Rancagong Diduga Menghilang

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Sebanyak Rp50 juta dari total Rp100 juta dana CS...

24/01/2026

Sampah Menggunung di Depan RSUD Serpong Utara, Indikasi Pembiaran dan Ketimpangan Layanan Publik

‎NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG SELATAN — Ironi mencolok terpampang di depan RSUD Serpong Utara. Tumpukan sampah menggunung di bahu Jalan Raya Serpong, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, dibiarkan berhari-hari tanpa pengangkutan. Kondisi ini bukan sekadar persoalan kebersihan, melainkan sinyal kuat lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola lingkungan di kawasan vital pelayanan kesehatan publik.

‎Pantauan langsung media pada Selasa (20/01/2026) menunjukkan sampah rumah tangga bercampur limbah lainnya berserakan hingga tepat di depan gerbang rumah sakit. Bau busuk menyengat menyelimuti area yang setiap hari dilalui ambulans, pasien, tenaga medis, serta keluarga penunggu. Lingkungan yang seharusnya steril justru berubah menjadi sumber potensi penyakit.

‎Fakta di lapangan menimbulkan pertanyaan serius: mengapa tumpukan sampah dibiarkan berlama-lama di depan rumah sakit milik pemerintah daerah? Warga sekitar mengaku kondisi tersebut bukan terjadi satu atau dua hari, melainkan berulang tanpa kejelasan jadwal pengangkutan.

‎“Sudah lama tidak diangkut. Baunya makin menyengat. Ini rumah sakit, tapi seolah tidak ada yang peduli,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

‎Keresahan warga semakin menguat ketika mereka membandingkan kondisi tersebut dengan kawasan perumahan elit di wilayah Tangerang Selatan. Di area tertentu, pengangkutan sampah terpantau rutin dan nyaris tanpa penumpukan. Sebaliknya, di pemukiman warga dan area publik strategis seperti RSUD, sampah justru terkesan dibiarkan.
‎—
‎Baca selengkapnya melalui website resmi kami!
‎—
‎© NASIONAL XPOS
‎Instagram :
‎X :
‎TikTok :
‎Threads :
‎YouTube : Nasional Xpos
‎Saluran WhatsApp : Nasional Xpos
‎Website : www.nasionalxpos.co.id
‎—

22/01/2026

Irigasi Diduga Ilegal Serobot Sawah Petani, Camat Bungkam, Kades Pilih Tekan Warga daripada Buka Data

‎NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Polemik dugaan pembangunan saluran irigasi ilegal yang menyerobot sawah milik warga di Kampung Rawa Panggang, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, kian sarat kejanggalan. Alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik, para pejabat terkait justru memilih bungkam, bahkan memunculkan dugaan tekanan terhadap warga yang lahannya terdampak.

‎Saluran irigasi permanen yang berdiri di atas sawah milik warga bernama Engkus Kusnadi itu diduga dibangun tanpa izin pemilik lahan, tanpa musyawarah, serta tanpa dasar hukum yang jelas. Setelah persoalan ini mencuat ke publik, upaya konfirmasi lanjutan oleh wartawan kepada aparat pemerintahan setempat tidak membuahkan hasil.

‎Hingga berita lanjutan ini disusun, Camat Pakuhaji berinisial S.Sos., MM sama sekali tidak memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/1/2026). Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada pernyataan resmi, meskipun isu ini menyangkut dugaan pelanggaran hak atas tanah warga di wilayah yang ia pimpin.

‎Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala Desa Buaran Bambu, Mulyati. Saat dimintai tanggapan resmi oleh wartawan pada Selasa (20/1/2026), yang bersangkutan memilih diam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan media. Namun, kejanggalan justru muncul di balik sikap bungkam tersebut.

‎Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, Mulyati justru menghubungi langsung pemilik sawah, Engkus Kusnadi, melalui sambungan telepon.
‎—
‎Baca selengkapnya melalui website resmi kami!
‎—
‎© NASIONAL XPOS
‎Instagram :
‎X :
‎TikTok :
‎Threads :
‎YouTube : Nasional Xpos
‎Saluran WhatsApp : Nasional Xpos
‎Website : www.nasionalxpos.co.id
‎—

Irigasi Diduga Ilegal Serobot Sawah Petani, Camat Bungkam, Kades Pilih Tekan Warga daripada Buka Data                   ...
20/01/2026

Irigasi Diduga Ilegal Serobot Sawah Petani, Camat Bungkam, Kades Pilih Tekan Warga daripada Buka Data

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Polemik dugaan pembangunan saluran irigasi ilegal yang menyerobot sawah milik warga di Kampung Rawa Panggang, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, kian sarat kejanggalan. Alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik, para pejabat terkait justru ...

Diduga Pesta Miras dan Prostitusi, Kontrakan di Kosambi Resahkan Warga
19/01/2026

Diduga Pesta Miras dan Prostitusi, Kontrakan di Kosambi Resahkan Warga

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG - Sebuah rumah kontrakan di tengah padatnya permukiman warga Kampung Kosambi, Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, diduga kuat dijadikan lokasi pesta minuman keras (miras) ilegal sekaligus praktik prostitusi terselubung. Aktivitas tersebut memicu k...

Address

Perumahan Griya Artha Rancabango A. 24, Rajeg, Kabupaten Tangerang
Tangerang
44151

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Nasional Xpos posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Nasional Xpos:

Share