16/11/2025
Kebijakan Pinalti Baru MyRepublic Dinilai Memberatkan Karyawan
NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG - Gelombang keluhan kembali muncul dari karyawan PT Eka Mas Republik, perusahaan yang menaungi layanan internet MyRepublic. Mereka menyatakan keberatan atas kebijakan pinalti baru yang dinilai semakin memberatkan tenaga penjualan.
Dalam aturan terbaru, perusahaan menerapkan potongan bertingkat untuk keterlambatan pembayaran pelanggan:
- 11–15 hari: Rp250.000
-16–20 hari: Rp500.000
- 21–25 hari: Rp1.000.000
- Tidak bayar: tetap Rp1.000.000
Pinalti tambahan juga masih berlaku bagi beberapa posisi:
AE Rp1.000.000 per 1 SA, ASM Rp500.000 per 1 SA, BM Rp250.000 per 1 SA.
Sementara posisi struktural seperti Head of Sales dan Chief disebut tidak dikenakan pinalti sehingga memicu pertanyaan soal keadilan kebijakan.
Sejumlah karyawan menilai aturan ini tidak mempertimbangkan kondisi lapangan, terutama kemampuan pelanggan dalam membayar tagihan.
Potongan disebut tetap diambil dari insentif bulanan. Jika insentif tidak ada, pinalti dipotong dari gaji pokok.
Data internal memperkirakan total potongan pinalti mencapai Rp1,7 miliar di seluruh cabang, namun belum ada penjelasan resmi mengenai penggunaannya.
Pengamat ketenagakerjaan mengingatkan bahwa pemotongan upah harus sesuai UU Ketenagakerjaan, termasuk syarat persetujuan dan transparansi.
Hingga kini, pihak manajemen PT Eka Mas Republik belum memberikan pernyataan resmi.