25/07/2025
NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG —
Masyarakat Perumahan Nuansa Mekarsari, RT 007/RW 006, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kembali dibuat resah. Aktivitas pembuangan sampah limbah yang semestinya sudah dihentikan, ternyata masih terus berlangsung hingga saat ini.
Padahal, pada 15 Juli 2025, Pemerintah Kecamatan Rajeg telah melakukan peninjauan ke lokasi, menindaklanjuti laporan warga terkait bau menyengat dan gangguan lingkungan akibat tumpukan sampah. Dalam kunjungan tersebut, pihak kecamatan bersama pengelola sampah sepakat untuk menghentikan seluruh kegiatan pembuangan di area tersebut.
Namun, pantauan awak media dan kesaksian warga setempat membuktikan bahwa kesepakatan tersebut diabaikan. Truk-truk pengangkut sampah masih lalu-lalang, membuang limbah ke kawasan permukiman.
“Kesepakatan sudah jelas. Tapi kenyataannya, aktivitas masih jalan terus. Ini pembangkangan terang-terangan terhadap pemerintah,” ujar seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Wartawan menerima salinan dua surat pernyataan bermaterai, ditandatangani langsung oleh dua orang pengelola sampah, yakni Uding Kaca dan Usen. Dalam surat tersebut, keduanya mengakui telah melakukan kegiatan pengelolaan sampah di lokasi tersebut, dan berjanji akan menghentikan aktivitas mulai 25 April hingga 29 April 2025.
Disebutkan p**a, jika melanggar pernyataan tersebut, maka lokasi kegiatan akan ditutup permanen. Namun fakta di lapangan justru sebaliknya. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanda-tanda penghentian aktivitas.
Bau tak sedap yang berasal dari sampah basah tidak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga dapat menimbulkan ancaman kesehatan. Warga melaporkan mulai munculnya lalat dalam jumlah besar, serta kekhawatiran terhadap penyakit yang dapat ditularkan dari sampah.
“Bau menyengat ini menandakan adanya mikroorganisme berbahaya bakteri, virus, bahkan parasit, yang bisa menular lewat udara dan makanan,” ungkap warga lainnya.
Kondisi ini memperlihatkan ketidakpatuhan pengelola terhadap kesepakatan dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Masyarakat menuntut pemerintah setempat segera bertindak.
Berikut beberapa tuntutan dan rekomendasi dari warga:
- Tindakan hukum dan administratif terhadap pengelola yang melanggar.
- Penutupan lokasi pembuangan secara permanen jika pelanggaran berulang.
- Peningkatan pengawasan langsung oleh Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.
- Koordinasi intensif antara Kecamatan Rajeg, Kelurahan Mekarsari, dan tokoh masyarakat.
- Penyediaan solusi alternatif pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, legal, dan berbasis warga. (red)