Nasional Xpos

Nasional Xpos Berani Tampil Beda

Permanently closed.
Dugaan Arena Sabung Ayam di Desa Pekayon Sukadiri, Warga Minta Aparat Bertindak
04/10/2025

Dugaan Arena Sabung Ayam di Desa Pekayon Sukadiri, Warga Minta Aparat Bertindak

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG - Dugaan praktik sabung ayam mencuat di RT 01/01 Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Pantauan tim nasionalxpos pada Sabtu (4/10/2025) menemukan sebuah area tertutup terpal putih di pekarangan rumah warga yang diduga menjadi tempat berlangsun...

29/09/2025

Supir Truk Sampah Ugal-ugalan di Jalan Sempit, Nyaris Adu Fisik dengan Pengendara Motor

‎NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Aksi ugal-ugalan seorang supir truk sampah berpelat merah memicu keributan dengan pengendara motor di Jalan Irigasi, Kampung Bayur, Desa Lebakwangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/9/2025).

‎Menurut keterangan pengendara motor, insiden bermula ketika truk sampah tersebut melaju kencang di jalan sempit pada jam sibuk pagi hari. Saat ditegur, sang supir justru emosi dan terlibat cekcok di tengah jalan.

‎“Ini jalan sempit, ngapain ngebut-ngebut? Ditegur malah ngotot. Saya yakin SIM-nya aja belum tentu ada. Masa di jalan sempit ugal-ugalan pas orang berangkat kerja. Muatan sampahnya juga kayaknya kosong, makanya dia seenaknya bawa mobil,” ujar salah seorang pengendara motor kepada wartawan.

‎Aksi itu sontak mengundang perhatian warga sekitar. Mereka menilai kelakuan supir truk sampah tidak hanya membahayakan pengendara lain, tetapi juga mencoreng citra pemerintah daerah.

‎Aktivis Pantura, Bandi, menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang dalam merekrut maupun mengawasi sopir kendaraan operasional.

‎“Dinas lingkungan hidup harus lebih selektif memilih supir. Jangan asal kasih setir ke orang yang tidak berkompeten. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Bandi.

‎Masyarakat berharap DLH segera menindak tegas sopir bersangkutan dan melakukan evaluasi menyeluruh agar insiden serupa tidak terulang. Apalagi kendaraan berpelat merah sejatinya digunakan untuk pelayanan publik, bukan untuk dipacu ugal-ugalan di jalanan sempit. (red)


Lions & Leo Club Gelar Aksi Bersih Pantai Tanjung Pasir pada World Clean Up Day 2025
28/09/2025

Lions & Leo Club Gelar Aksi Bersih Pantai Tanjung Pasir pada World Clean Up Day 2025

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Lebih dari 250 anggota Lions dan Leo Club Distrik 307 B1 dari Perkumpulan Lions Indonesia turun langsung ke Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, pada Sabtu (World Clean Up Day 2025). Mereka menggelar Aksi Bersih Pantai sekaligus membagikan sembako dan bantuan tunai untu...

25/09/2025

Dugaan Kecurangan LPG Meluas, Oplosan Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor Diduga Lolos Pengawasan

‎NASIONALXPOS.CO.ID, BOGOR – Polemik dugaan kecurangan distribusi LPG kian mengkhawatirkan. Setelah mencuat kasus pengurangan isi tabung gas 12 kilogram di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, kini terungkap dugaan praktik oplosan gas bersubsidi di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

‎Temuan aktivitas ilegal ini semakin menambah daftar panjang masalah distribusi energi bersubsidi di Tanah Air. Sejumlah warga di Tangerang maupun Bogor mengeluhkan isi tabung gas yang cepat habis, memunculkan kecurigaan adanya permainan mafia gas di lapangan.

‎Di Rumpin, modus oplosan dilakukan secara terorganisir. Tabung gas bersubsidi diangkut menggunakan mobil engkel kecil yang ditutup terpal biru. Kendaraan tersebut kerap terlihat melintas di jalur Cisauk–Rumpin pada malam hari, diduga untuk menghindari pantauan publik maupun aparat penegak hukum (APH).

‎Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, praktik oplosan gas bersubsidi itu belum tersentuh aparat, meski aturan distribusi LPG bersubsidi sangat ketat dan seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil serta usaha mikro.

‎Praktisi hukum Andi Nur Akbar, SH menilai lemahnya pengawasan menjadi pintu masuk bagi mafia energi untuk bermain.

‎“Kalau praktik oplosan gas bersubsidi dibiarkan, rakyat kecil yang paling dirugikan. Subsidi negara untuk membantu masyarakat justru dikorupsi oleh oknum demi keuntungan pribadi. Aparat tidak boleh tutup mata, harus ada penindakan tegas,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

‎Dari aspek hukum, praktik oplosan LPG jelas melanggar regulasi. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Pasal 55 menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM dan gas bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

‎Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi menabrak Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.

‎Publik kini menaruh harapan besar kepada PT Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Investigasi menyeluruh mutlak diperlukan guna memastikan mafia gas tidak lagi bermain di balik distribusi energi bersubsidi. Sebab, isu ini menyangkut hajat hidup rakyat banyak sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan energi nasional. (Red)






Terekam Kamera, Sopir Truk Sampah Ugal-ugalan Nyaris Makan Korban
24/09/2025

Terekam Kamera, Sopir Truk Sampah Ugal-ugalan Nyaris Makan Korban

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Aksi ugal-ugalan seorang sopir truk sampah berpelat merah dengan nomor polisi A 8143 V memicu keributan dengan pengendara motor di Jalan Irigasi, Kampung Bayur, Desa Lebakwangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/9/2025). Menurut keterangan pengendara ...

Dugaan Kecurangan LPG Meluas, Oplosan Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor Diduga Lolos Pengawasan
23/09/2025

Dugaan Kecurangan LPG Meluas, Oplosan Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor Diduga Lolos Pengawasan

NASIONALXPOS.CO.ID, BOGOR – Polemik dugaan kecurangan distribusi LPG kian mengkhawatirkan. Setelah mencuat kasus pengurangan isi tabung gas 12 kilogram di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, kini terungkap dugaan praktik oplosan gas bersubsidi di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan aktivit...

22/09/2025

Siswi SMAN 14 Kabupaten Tangerang Diminta Tes Kehamilan, Guru Terancam Sanksi

‎NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Polemik dugaan salah prosedur di SMAN 14 Kabupaten Tangerang terus menyedot perhatian publik. Tiga guru dilaporkan meminta salah seorang siswi menjalani tes kehamilan di ruang sekolah tanpa sepengetahuan wali kelas dan tanpa konfirmasi kepada orang tua.

‎Kasus ini pertama kali mencuat pada 29 Agustus 2025 setelah diberitakan salah satu media online. Publik mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai melanggar hak privasi sekaligus berpotensi merusak kondisi psikologis siswi yang bersangkutan.

‎Seorang guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa tes kehamilan dilakukan atas dugaan perubahan fisik pada siswi tersebut. Guru berinisial IS bersama dua rekannya, YD dan TN, meminta siswi melakukan tespek di sekolah. Hasilnya menunjukkan negatif.

‎“Memang ada kesalahan prosedur,” kata Iwan Setiawan, Humas SMAN 14 Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/9/2025).

‎Ia menambahkan, pihak sekolah bersama orang tua telah melakukan klarifikasi dan menandatangani kesepakatan bersama di atas materai.

‎Namun, pernyataan tersebut dinilai belum cukup. Hingga berita ini diturunkan (18/9/2025), Kepala SMAN 14 Kabupaten Tangerang, Yahya Rahayu, S.Pd, belum memberikan penjelasan terkait sanksi bagi guru yang terlibat.

‎Diamnya pihak sekolah justru menimbulkan tanda tanya besar: apakah kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan atau diredam demi menjaga citra lembaga?.

‎Praktisi hukum Andi Nur Akbar, SH menilai tindakan oknum guru tersebut tidak bisa ditoleransi. “Meminta siswi melakukan tes kehamilan tanpa izin orang tua jelas melanggar etika, hak anak, dan hukum perlindungan anak. Kepala sekolah wajib memberikan sanksi tegas, bukan justru diam,” tegasnya.

‎Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan pihak kepolisian. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kasus ini bisa masuk ranah tindak pidana karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur.

‎Kasus SMAN 14 Kabupaten Tangerang membuka babak baru diskusi soal lemahnya regulasi dan pengawasan di lingkungan sekolah. Alih-alih memberikan pendidikan yang sehat, tindakan salah prosedur justru mencoreng nama baik dunia pendidikan.

‎Apakah kasus ini akan menjadi preseden buruk atau momentum perbaikan? Waktu yang akan menjawab, sementara sorotan publik terus mengarah ke meja Kepala Sekolah SMAN 14 Kabupaten Tangerang. (Red)


21/09/2025

Perjanjian MBG Dinilai Jebak Sekolah, Poin 5 dan 7 Jadi Bom Waktu

‎NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi pemenuhan gizi siswa justru memunculkan tanda tanya besar. Di balik semangat mulia program tersebut, terselip isi perjanjian kerja sama yang diduga membebani pihak sekolah sebagai penerima manfaat.

‎Perjanjian antara Satuan Pelayanan Gizi (SPG) selaku pihak pertama dengan sekolah selaku pihak kedua, yang ditandatangani beberapa waktu lalu, menyimpan klausul kontroversial.

‎🔴 Poin 5: Sekolah diwajibkan mengganti alat makan (tray dan tutup) yang hilang atau rusak dengan harga Rp80.000/pcs.
‎🔴 Poin 7: Dalam kejadian luar biasa seperti keracunan atau keterlambatan distribusi, pihak sekolah berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi hingga penyedia menemukan solusi.

‎Sejumlah kepala sekolah yang ditemui NASIONALXPOS mengaku resah. Mereka menilai klausul tersebut tidak adil dan cenderung menjebak.

‎“Sekolah sebenarnya hanya penerima manfaat. Tapi di perjanjian, kami seolah dipaksa menanggung risiko yang bukan kewenangan kami. Kalau ada masalah, bisa saja kami dijadikan kambing hitam,” ujar salah seorang kepala sekolah sambil menunjukkan naskah perjanjian bermeterai.

‎Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, menegaskan bahwa klausul dalam perjanjian MBG itu melenceng dari prinsip keadilan.

‎“Sekolah ini hanya penerima manfaat sekaligus pelaksana teknis di lapangan. Tapi poin 5 dan 7 menempatkan sekolah pada posisi paling rawan. Kalau ada kehilangan, kerusakan, atau bahkan keracunan, sekolah bisa disalahkan, padahal penyedia makanan adalah pihak pertama,” tegas Subroto.

‎Ia juga menyoroti klausul kerahasiaan informasi yang justru berpotensi menutup ruang transparansi publik.

‎“Kalau ada kasus keracunan atau keterlambatan distribusi, itu harus diumumkan agar ada evaluasi. Bukan malah ditutup-tutupi. Ini berbahaya, karena bisa menutupi potensi kelalaian penyedia,” ujarnya.

‎Hasil penelusuran tim NASIONALXPOS, perjanjian ini ditandatangani dengan meterai dan cap resmi, berlaku lima tahun ke depan, dan bersifat mengikat. Artinya, pihak sekolah tidak memiliki ruang untuk menolak kewajiban yang sebenarnya bukan ranah mereka.

‎Kondisi ini memunculkan dugaan adanya klausul sepihak yang lebih melindungi penyedia dibanding kepentingan sekolah dan siswa.

‎Beberapa praktisi pendidikan bahkan menyebut perjanjian ini rawan menjadi “bom waktu” jika suatu saat terjadi masalah serius seperti keracunan massal, kehilangan peralatan, atau keterlambatan distribusi. Sekolah bisa berada di posisi serba salah: menanggung risiko, tapi tanpa kewenangan penuh.

‎DPRD Blora mendesak agar perjanjian tersebut segera dievaluasi.

‎“Jangan sampai sekolah dijadikan tumbal. Program ini harus berpihak pada anak-anak, bukan membebani tenaga pendidik dengan tanggung jawab yang seharusnya ada di pihak penyedia,” pungkas Subroto.

‎Publik kini menanti transparansi lebih lanjut dari pemerintah daerah, apakah klausul bermasalah itu akan direvisi, atau justru tetap dipertahankan meski berpotensi merugikan pihak sekolah. (Riyan)

Siswi SMAN 14 Kabupaten Tangerang Diminta Tes Kehamilan, Guru Terancam Sanksi
21/09/2025

Siswi SMAN 14 Kabupaten Tangerang Diminta Tes Kehamilan, Guru Terancam Sanksi

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Polemik dugaan salah prosedur di SMAN 14 Kabupaten Tangerang terus menyedot perhatian publik. Tiga guru dilaporkan meminta salah seorang siswi menjalani tes kehamilan di ruang sekolah tanpa sepengetahuan wali kelas dan tanpa konfirmasi kepada orang tua. Kasus ini pe...

20/09/2025

Proyek Galian Kabel PLN di Jalan Cadas–Kukun Tak Kunjung Rampung, Warga Kutabumi Geram

‎NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Proyek galian kabel PLN di Jalan Cadas–Kukun, depan Perumahan Kutabumi 2, Kabupaten Tangerang, menuai protes keras dari warga dan pengendara. Galian yang seharusnya segera selesai justru dibiarkan terbuka berhari-hari, membuat jalan rusak, becek, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

‎Pantauan di lapangan, deretan lubang galian hanya ditutup seadanya dengan karung tanah. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga mempersempit badan jalan. Tak sedikit pengendara motor terjatuh akibat licin dan sempitnya jalur.

‎“Sudah lama nggak kelar-kelar, bikin susah pengendara. Kalau hujan jadi becek, licin, dan sering bikin macet. Kalau nggak ada tindakan, warga bisa menghentikan pekerjaannya sendiri,” ujar Rudi, salah satu pengendara, Jumat (19/9/2025).

‎Warga sekitar pun merasa resah. Mereka menilai PLN tidak melakukan sosialisasi secara jelas dan cenderung abai terhadap keselamatan masyarakat. Bahkan, kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di kawasan Teluk Jakarta, dan kini terulang kembali di Cadas–Kukun.

‎“Ini bukan yang pertama. Masih di cadas-Kukun depan Teluk Jakarta galiannya lambat, belum lama juga selesai. Ehh.. ini ada lagi aja galian. Jangan sampai proyek yang katanya demi kepentingan umum justru menyusahkan rakyat,” tegas Jamil, tokoh masyarakat setempat.

‎Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, warga mendesak pemerintah daerah segera turun tangan. Bila proyek tak segera dituntaskan, mereka mengancam akan menyetop langsung pengerjaan galian tersebut. (Red)

Supriyanto Kabiro NASIONALXPOS Blora Lulus UKW Madya di Bojonegoro
12/09/2025

Supriyanto Kabiro NASIONALXPOS Blora Lulus UKW Madya di Bojonegoro

NASIONALXPOS.CO.ID, BOJONEGORO – Kabar membanggakan datang dari dunia jurnalistik. Supriyanto, Kepala Biro nasionalxpos Blora, berhasil lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Madya yang diselenggarakan oleh LKBN ANTARA di Aston Hotel, Bojonegoro, Jawa Timur, pada 11–12 September 2025. Kegia...

Supriyanto Kabiro Blora NASIONALXPOS Ikuti UKW 2025 di Bojonegoro
11/09/2025

Supriyanto Kabiro Blora NASIONALXPOS Ikuti UKW 2025 di Bojonegoro

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Supriyanto, Kepala Biro NASIONALXPOS Blora, turut ambil bagian dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2025 yang diselenggarakan di Kabupaten Bojonegoro pada 11–13 September 2025. Kegiatan yang mengusung tema “Accelerating Energy for Sustainable Impact” ini diikuti ol...

Address

Perumahan Griya Artha Rancabango A. 24, Rajeg, Kabupaten Tangerang
Tangerang
44151

Telephone

+6282112081702

Website

https://video.nasionalxpos.co.id/, https://en.nasionalxpos.co.id/, https://wisata.nasio

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Nasional Xpos posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Nasional Xpos:

Share