25/10/2025
Dua warga Cikakak, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menambang emas di tanah sendiri tanpa izin resmi.
Dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025), Polres Sukabumi menetapkan keduanya sebagai tersangka dari penggerebekan tambang ilegal di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih, pada 10 September 2025 lalu.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berperan sebagai kepala lobang tambang (ΕΚ) dan pemilik lahan (UT). Keduanya bekerja sama: satu menyiapkan lokasi, satu lagi menyiapkan alat dan pekerja.
Dengan cara manual, mereka menggali tanah sedalam 20–30 meter untuk mencari bongkahan batu yang diduga mengandung emas. Hasilnya memang dapat beberapa gram emas murni, tapi risikonya jauh lebih besar: lingkungan rusak dan nyawa pun terancam.
Dari lokasi, polisi menyita:
• 33 karung material batuan bercampur tanah,
• 1 hammer lengkap dengan mata bor,
• 2 senter kepala, dan
• 1 pak sarung tangan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 dan pasal terkait dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
sumber cakrawalainfo, pendakilawas on instagram