12/09/2025
Polresta Tangerang merespons cepat keresahan masyarakat terkait tindakan mata elang (matel). Usai viral video pencegatan pengendara motor oleh 23 orang yang diduga matel.
Dimana, Kamis 11 September diamankan Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa.
“Kami konsisten untuk menindak semua bentuk kekerasan baik yang dilakukan perorangan atau kelompok, tindakan premanisme, persekusi, termasuk yang berkedok debt collector,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Indra Waspada menerangkan, puluhan matel itu diamankan dari beberapa titik di Jalan Raya Serang.
Dimana, kata Indra, setelah video viral, dirinya langsung memerintahkan jajaran untuk melakukan pendalaman.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas mengangkut 23 orang yang diduga matel.
“Selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan mendalam untuk tindakan lebih lanjut,” terangnya.
Indra Waspada menegaskan, debt collector tidak dibenarkan main cegat, lalu merampas kendaraan di jalan. Sebab kata Indra, ada mekanisme hukum yang mengatur proses itu.
Indra Waspada juga menegaskan, tidak ada lagi hak eksekutorial bagi penagih hutang apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur serta debitur. Dan debitur menolak menyerahkan kendaraan.
Pernyataan Indra Waspada itu merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur.
Dalam Putusan itu juga dijelaskan, objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan.
“Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, kreditur dapat langsung mengeksekusi. Namun, saat tidak terdapat kesepakatan, maka pelaksaan eksekusi dapat melalui putusan pengadilan,” beber Indra Waspada.
Dijelaskan Indra, debt collector harus bernaung dalam satu badan hukum dan badan hukum tersebut memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, debt collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan.
Baca selengkapnya di kolom komentar👇🏽
📝radar banten