15/03/2026
Bite & Beats Karaoke Diduga Nekat Buka Saat Ramadan, Satpol PP Tangerang Bungkam
NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan pelanggaran terhadap aturan pembatasan hiburan malam selama bulan suci Ramadan di Kabupaten Tangerang kembali mencuat. Tempat hiburan Bite & Beats Karaoke yang berada di kawasan The Madison Grande District, Medang, Kecamatan Pagedangan, diduga tetap beroperasi meski telah ada larangan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tempat karaoke yang beralamat di Ruko Madison Grande Blok J No.55–58 tersebut masih menerima tamu selama Ramadan. Aktivitas usaha disebut berlangsung secara tertutup dengan sistem reservasi maupun kedatangan langsung.
Seorang petugas keamanan yang berjaga di area ruko mengakui bahwa operasional tempat karaoke tersebut masih berjalan.
“Masih buka, biasanya pakai reservasi. Kalau akhir pekan juga ramai pengunjung,” ujarnya kepada wartawan.
Padahal, dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan 1447 Hijriah, pemerintah daerah secara tegas melarang sejumlah aktivitas hiburan malam.
Aturan tersebut menyebutkan larangan penyelenggaraan live music, pertunjukan DJ, serta operasional bar, sauna, spa, pijat refleksi, hingga toko penjual minuman beralkohol selama Ramadan. Penutupan usaha bahkan diberlakukan mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Pagedangan sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut beberapa waktu lalu.
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah ada sanksi atau tindakan tegas terhadap pengelola Bite & Beats Karaoke.
-
Baca Selengkapnya di -->
NASIONALXPOS.CO.ID