TangerangXpos

TangerangXpos � Berita Terbaru Tangerang
� Info Sehari-hari & Update Lokal
� Menghadirkan fakta dan cerita d

15/03/2026

‎Bite & Beats Karaoke Diduga Nekat Buka Saat Ramadan, Satpol PP Tangerang Bungkam

‎NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan pelanggaran terhadap aturan pembatasan hiburan malam selama bulan suci Ramadan di Kabupaten Tangerang kembali mencuat. Tempat hiburan Bite & Beats Karaoke yang berada di kawasan The Madison Grande District, Medang, Kecamatan Pagedangan, diduga tetap beroperasi meski telah ada larangan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026.

‎Berdasarkan penelusuran di lapangan, tempat karaoke yang beralamat di Ruko Madison Grande Blok J No.55–58 tersebut masih menerima tamu selama Ramadan. Aktivitas usaha disebut berlangsung secara tertutup dengan sistem reservasi maupun kedatangan langsung.

‎Seorang petugas keamanan yang berjaga di area ruko mengakui bahwa operasional tempat karaoke tersebut masih berjalan.

‎“Masih buka, biasanya pakai reservasi. Kalau akhir pekan juga ramai pengunjung,” ujarnya kepada wartawan.

‎Padahal, dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan 1447 Hijriah, pemerintah daerah secara tegas melarang sejumlah aktivitas hiburan malam.

‎Aturan tersebut menyebutkan larangan penyelenggaraan live music, pertunjukan DJ, serta operasional bar, sauna, spa, pijat refleksi, hingga toko penjual minuman beralkohol selama Ramadan. Penutupan usaha bahkan diberlakukan mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

‎Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Pagedangan sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut beberapa waktu lalu.

‎Namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah ada sanksi atau tindakan tegas terhadap pengelola Bite & Beats Karaoke.
‎-
‎Baca Selengkapnya di -->
‎NASIONALXPOS.CO.ID

15/03/2026
08/03/2026

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dugaan skandal yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Banten mulai menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat di tengah sorotan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi ...

03/03/2026

‎THM One Two Six Diduga Langgar SE Ramadan 2026, Beroperasi Diam-Diam di Citra Raya

‎NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126) yang berlokasi di Jalan Nalagati, tepat di depan Eco Plaza Citra Raya, Kabupaten Tangerang, diduga tetap beroperasi selama Ramadan 1447 H meski telah terbit Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Selama Bulan Suci Ramadan.

‎Surat edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2026 tersebut mengatur secara tegas pembatasan aktivitas usaha selama Ramadan. Restoran, kafe, dan rumah makan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB serta wajib menggunakan tirai atau gorden guna menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

‎Selain itu, selama Ramadan dilarang menggelar live music, pentas DJ, dan aktivitas hiburan malam lainnya. Bar, sauna, spa, pijat refleksi, serta toko penjual minuman beralkohol diwajibkan tutup sementara sejak dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Dalam SE tersebut ditegaskan, pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, THM One Two Six (126) masih menerima tamu dengan sistem reservasi tertutup. Lampu luar lokasi terlihat dimatikan, sementara dua petugas keamanan berjaga di pintu masuk. Kendaraan pengunjung diparkir secara tertata agar tidak mencolok, sehingga dari luar terkesan tidak ada aktivitas.

‎Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa operasional dilakukan secara diam-diam untuk menghindari pengawasan aparat selama Ramadan.

‎Upaya konfirmasi kepada RK selaku owner THM One Two Six (126) melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

‎Selain dugaan pelanggaran SE Ramadan 2026, muncul p**a pertanyaan terkait aspek perizinan usaha. Sejumlah dokumen yang lazim dimiliki tempat hiburan malam antara lain izin keramaian dari kepolisian, izin penjualan minuman beralkohol (SIUP-MB), Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), izin lingkungan, serta kesesuaian KBLI dalam pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

‎Awak media masih menelusuri apakah seluruh izin tersebut telah dipenuhi dan sesuai dengan kegiatan usaha di lapangan.

‎Hasil konfirmasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyebutkan bahwa wilayah Cikupa tidak termasuk zona penjualan minuman beralkohol. Jika benar demikian, maka operasional yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol patut dipertanyakan legalitasnya.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait izin keramaian, Kapolsek Panongan tidak berada di kantor karena sedang mengikuti kegiatan di Polresta. Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

‎Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah selama Ramadan. Publik menunggu langkah tegas dari Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah agar tidak terjadi kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat. (Red)

01/03/2026

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126) yang berlokasi di Jalan Nalagati, tepat di depan Eco Plaza Citra Raya, Kabupaten Tangerang, diduga tetap beroperasi selama Ramadan 1447 H meski telah terbit Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pe...

DPC Pasar Kemis Ucapkan Harlah ke-1 Partai Gerakan Rakyat, Target Solid Menuju 2029
27/02/2026

DPC Pasar Kemis Ucapkan Harlah ke-1 Partai Gerakan Rakyat, Target Solid Menuju 2029

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menyampaikan ucapan selamat Hari Lahir (Harlah) ke-1 Partai Gerakan Rakyat (PGR) yang jatuh pada Jumat, 27 Februari 2026. Ucapan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus DPC...

13/02/2026

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG - Dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali diguncang dugaan pelanggaran hak dasar peserta didik. Seorang siswa kelas XII SMKN 2 Kabupaten Tangerang diduga dipaksa mengundurkan diri oleh pihak sekolah, meski hanya tinggal menunggu ujian akhir kelulusan. Dugaan ini...

24/01/2026

Sampah Menggunung di Depan RSUD Serpong Utara, Indikasi Pembiaran dan Ketimpangan Layanan Publik

‎NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG SELATAN — Ironi mencolok terpampang di depan RSUD Serpong Utara. Tumpukan sampah menggunung di bahu Jalan Raya Serpong, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, dibiarkan berhari-hari tanpa pengangkutan. Kondisi ini bukan sekadar persoalan kebersihan, melainkan sinyal kuat lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola lingkungan di kawasan vital pelayanan kesehatan publik.

‎Pantauan langsung media pada Selasa (20/01/2026) menunjukkan sampah rumah tangga bercampur limbah lainnya berserakan hingga tepat di depan gerbang rumah sakit. Bau busuk menyengat menyelimuti area yang setiap hari dilalui ambulans, pasien, tenaga medis, serta keluarga penunggu. Lingkungan yang seharusnya steril justru berubah menjadi sumber potensi penyakit.

‎Fakta di lapangan menimbulkan pertanyaan serius: mengapa tumpukan sampah dibiarkan berlama-lama di depan rumah sakit milik pemerintah daerah? Warga sekitar mengaku kondisi tersebut bukan terjadi satu atau dua hari, melainkan berulang tanpa kejelasan jadwal pengangkutan.

‎“Sudah lama tidak diangkut. Baunya makin menyengat. Ini rumah sakit, tapi seolah tidak ada yang peduli,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

‎Keresahan warga semakin menguat ketika mereka membandingkan kondisi tersebut dengan kawasan perumahan elit di wilayah Tangerang Selatan. Di area tertentu, pengangkutan sampah terpantau rutin dan nyaris tanpa penumpukan. Sebaliknya, di pemukiman warga dan area publik strategis seperti RSUD, sampah justru terkesan dibiarkan.
‎—
‎Baca selengkapnya melalui website resmi kami!
‎—
‎© NASIONAL XPOS
‎Instagram :
‎X :
‎TikTok :
‎Threads :
‎YouTube : Nasional Xpos
‎Saluran WhatsApp : Nasional Xpos
‎Website : www.nasionalxpos.co.id
‎—

22/01/2026

Irigasi Diduga Ilegal Serobot Sawah Petani, Camat Bungkam, Kades Pilih Tekan Warga daripada Buka Data

‎NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Polemik dugaan pembangunan saluran irigasi ilegal yang menyerobot sawah milik warga di Kampung Rawa Panggang, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, kian sarat kejanggalan. Alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik, para pejabat terkait justru memilih bungkam, bahkan memunculkan dugaan tekanan terhadap warga yang lahannya terdampak.

‎Saluran irigasi permanen yang berdiri di atas sawah milik warga bernama Engkus Kusnadi itu diduga dibangun tanpa izin pemilik lahan, tanpa musyawarah, serta tanpa dasar hukum yang jelas. Setelah persoalan ini mencuat ke publik, upaya konfirmasi lanjutan oleh wartawan kepada aparat pemerintahan setempat tidak membuahkan hasil.

‎Hingga berita lanjutan ini disusun, Camat Pakuhaji berinisial S.Sos., MM sama sekali tidak memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/1/2026). Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada pernyataan resmi, meskipun isu ini menyangkut dugaan pelanggaran hak atas tanah warga di wilayah yang ia pimpin.

‎Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala Desa Buaran Bambu, Mulyati. Saat dimintai tanggapan resmi oleh wartawan pada Selasa (20/1/2026), yang bersangkutan memilih diam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan media. Namun, kejanggalan justru muncul di balik sikap bungkam tersebut.

‎Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, Mulyati justru menghubungi langsung pemilik sawah, Engkus Kusnadi, melalui sambungan telepon.
‎—
‎Baca selengkapnya melalui website resmi kami!
‎—
‎© NASIONAL XPOS
‎Instagram :
‎X :
‎TikTok :
‎Threads :
‎YouTube : Nasional Xpos
‎Saluran WhatsApp : Nasional Xpos
‎Website : www.nasionalxpos.co.id
‎—

Diduga Pesta Miras dan Prostitusi, Kontrakan di Kosambi Resahkan Warga
19/01/2026

Diduga Pesta Miras dan Prostitusi, Kontrakan di Kosambi Resahkan Warga

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG - Sebuah rumah kontrakan di tengah padatnya permukiman warga Kampung Kosambi, Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, diduga kuat dijadikan lokasi pesta minuman keras (miras) ilegal sekaligus praktik prostitusi terselubung. Aktivitas tersebut memicu k...

17/12/2025

Digerebek Polisi, Dugaan Sabung Ayam di Pakuhaji Bikin Puluhan Orang Kabur

‎NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Kampung Buaran Kandang RT 03 RW 02, Desa Pakualam, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kembali disorot warga. Aktivitas ilegal tersebut diduga digerebek aparat kepolisian pada Minggu (14/12/2025), menyusul laporan dan keresahan masyarakat.

‎Video yang diterima redaksi memperlihatkan puluhan orang berlarian meninggalkan lokasi yang diduga arena sabung ayam. Sejumlah sepeda motor tampak ditinggalkan di sekitar lokasi, sementara suasana terlihat panik saat aparat diduga tiba.

‎Warga menyebut lokasi tersebut kerap digunakan untuk sabung ayam setiap akhir pekan dan dinilai mengganggu ketertiban serta mendatangkan kerumunan dari luar wilayah. Mereka mempertanyakan konsistensi penegakan hukum karena aktivitas serupa disebut berulang.

‎Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji, Ipda Arqi Afiandi, SH, membenarkan pihaknya telah mendatangi lokasi. Namun, tidak ada pelaku yang diamankan.
‎“Pada kabur pak, tidak ada yang diamankan,” ujarnya.

‎Warga mendesak agar kepolisian melakukan patroli rutin dan penindakan tegas agar praktik perjudian tersebut tidak kembali terjadi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait barang bukti yang diamankan. (Red)
‎---
‎Baca selengkapnya melalui website resmi kami!
‎—
‎© NASIONAL XPOS
‎Instagram :
‎X :
‎TikTok :
‎Threads :
‎YouTube : Nasional Xpos
‎Saluran WhatsApp : Nasional Xpos
‎Website : www.nasionalxpos.co.id
‎—

09/10/2025

‎Transaksi Obat Keras Sistem COD di Desa Lemo Makin Berani, Aktivis Geram!

‎NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Excimer di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, tampaknya belum juga berhenti. Bahkan, aktivitas transaksi kini diduga dilakukan lebih terbuka di depan umum dipinggir jalan raya menuju desa muara dengan sistem COD (cash on delivery).

‎Pantauan awak media pada Selasa (7/10/2025) menunjukkan sejumlah pemuda tampak nongkrong di sekitar warung yang sebelumnya sudah disorot publik, tepatnya di Kampung Kebon, Desa Lemo. Mereka terlihat melakukan interaksi mencurigakan dengan pengendara yang datang silih berganti. Setelah menyerahkan sejumlah uang, pembeli tampak menerima plastik kecil yang disembunyikan di dalam saku.

‎Sumber warga menyebut, para pelaku kini menggunakan kode “toko obat golongan G dibuka separuh” sebagai tanda bahwa penjualan sedang aktif hari itu.

‎“Sekarang mereka lebih pintar. Kalau papan toko setengah tertutup, berarti lagi buka jualan obat. Kalau ditutup penuh, berarti lagi sepi atau aparat lagi keliling,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Aktivis Pantura sekaligus pengamat kebijakan publik, Andi, kembali mengecam keras lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Menurutnya, modus transaksi COD di pinggir jalan menunjukkan jaringan penjualan ini sudah berani menantang hukum secara terbuka.

‎“Ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Mereka sudah terang-terangan jual obat keras di jalan umum, berarti sudah ada rasa aman karena merasa dilindungi atau minimal tahu aparat tidak akan bergerak cepat,” tegas Andi kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

‎Ia juga menambahkan, indikasi pembiaran sistematis semakin kuat, karena aktivitas yang sama terus terjadi meski sudah beberapa kali diberitakan dan dilaporkan masyarakat.

‎“Kalau aparat benar-benar bekerja, pola seperti ini mudah dibongkar. Tapi kalau dibiarkan, ini bisa jadi ladang bisnis ilegal yang menjerat anak muda. Aparat jangan hanya gencar razia motor, tapi juga razia moral dan kesehatan masyarakat,” kritiknya tajam.

‎Andi pun mendesak agar Kapolsek Teluknaga dan Kapolresta Tangerang segera menurunkan tim khusus untuk membongkar jaringan penjualan obat keras golongan G yang telah meresahkan warga tersebut.

‎“Kami tidak ingin hanya ada imbauan. Kami butuh tindakan nyata. Jangan tunggu korban overdosis baru aparat bergerak,” tegasnya lagi.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi. Sementara warga berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menutup lokasi tersebut secara permanen dan menjerat pelakunya dengan pasal pidana sesuai UU Kesehatan serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2017.

‎Fenomena ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat keras ilegal di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang belum benar-benar terputus, dan memerlukan langkah tegas lintas sektor agar tidak berkembang menjadi “zona bebas hukum” di pinggiran kota. (Red)


Address

Teuku Umar No. 36
Tangerang
15115

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when TangerangXpos posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to TangerangXpos:

Share