TV Carano

TV Carano DUNIA DALAM BERITA

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka t...
09/10/2025

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Hal itu diungkapkan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Ini kondisi mobil dinas  Kapolres Kuansing yang dirusak massa saat penertiban tambang emas di Kecamatan Cerenti, Kabupat...
08/10/2025

Ini kondisi mobil dinas Kapolres Kuansing yang dirusak massa saat penertiban tambang emas di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (7/10/2025).

Mobil dinas Kapolres Kuansing mengalami kerusakan pada kaca belakang dan pintu belakang kiri serta kanan.

Selain itu, mobil Kabag Ops Kompol Teguh Wiyono dan mobil Sat Lantas Polres Kuansing juga menjadi sasaran aksi anarkis tersebut.

Penertiban tambang emas ilegal di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Selasa (7/10/2025), berujung ricuh.

Dalam insiden tersebut, sebanyak tujuh kendaraan, termasuk mobil dinas Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, dirusak sekelompok warga yang diduga terpengaruh pelaku tambang emas ilegal.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB, di mana enam mobil dan satu unit sepeda motor dibakar massa.

Sementara itu, mobil dinas Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang turut hadir di lokasi, berhasil diselamatkan petugas.

Kapolres Kuansing, Raden Ricky Pratidiningrat menjelaskan, penertiban dilakukan untuk menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan di sepanjang Sungai Kuantan, khususnya di Desa Pulau Bayur.

"Sebelum kejadian, kendaraan kami parkirkan di Pasar Cerenti. Kemudian, kami melakukan penertiban serta pemusnahan puluhan rakit PETI," ungkap Ricky dalam keterangan tertulis.

Ricky menambahkan, meskipun pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan dan melakukan penertiban, aktivitas PETI masih marak di wilayah tersebut.

PT Timah akhirnya setuju memenuhi tuntutan ribuan penambang untuk menaikkan harga beli bijih timah berkadar SN 70 persen...
08/10/2025

PT Timah akhirnya setuju memenuhi tuntutan ribuan penambang untuk menaikkan harga beli bijih timah berkadar SN 70 persen menjadi sebesar Rp 300 ribu per kilogram.

Kesepakatan itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, saat menemui massa penambang yang berunjuk rasa di Kantor Pusat PT Timah, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Menanggapi kebijakan tersebut, pengamat politik Universitas Bangka Belitung (UBB), Ranto, menilai langkah PT Timah, merupakan bentuk respons, terhadap tekanan sosial-ekonomi masyarakat penambang yang selama ini terdampak anjloknya harga pasir timah.

Namun, ia mengingatkan, kebijakan kenaikan harga itu perlu diikuti dengan pengawasan dan regulasi yang lebih tegas agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Akademisi dari Universitas Bangka Belitung ini menyarankan PT. Timah segera melakukan jual- beli pasir timah dari hasil tambang rakyat.

"Ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh PT. Timah dalam waktu dekat yakni memanfaat infrastruktur di desa-desa untuk menjadi pusat pembelian pasir timah tambang rakyat," kata Ranto kepada Bangkapos.com, Selasa (7/10/2025) di Mentok.

Menurutnya, dengan memanfaatkan infrastruktur di desa seperti BUMDesa atau Koperasi Desa, PT. Timah, tidak lagi direpotkan dengan membuat infrastruktur baru yang membutuhkan waktu yang lama.

Melalui BUMDesa atau Koperasi Desa yang ada, kata Ranto, PT. Timah cukup menyalurkan modal melalui uang tunai kepada desa-desa yang ada untuk membeli pasir timah yang dihasilkan oleh rakyat.

"Misalnya begini, dalam waktu paling cepat, PT Timah bisa menyalurkan modal di setiap desa dengan kisaran Rp 1-2 Miliar untuk satu bulan pertama. Untuk bulan-bulan selanjutnya, bisa digelontor lagi modal tambahan," kata Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung ini.

Ranto menjelaskan, apabila ini dilakukan dengan segera maka dapat mengurangi keresahan masyarakat penambang yang sudah hampir dua bulan ini kesulitan menjual hasil tambang yang didapatkan.

Aksi pelanggaran dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Pantai Gajah, Kelurahan Air Tawar Barat, Kota Padan...
07/10/2025

Aksi pelanggaran dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Pantai Gajah, Kelurahan Air Tawar Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (6/10/2025).

Wanita tersebut tertangkap kamera sedang membuang sampah ke laut, dan videonya langsung viral di media sosial.

Mengetahui adanya pelanggaran itu, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bersama tim langsung bergerak menelusuri identitas pelaku.

Setelah diketahui, tim kemudian mendatangi rumah IRT tersebut untuk melakukan penindakan.

Begitu mengetahui identitasnya, kita langsung menemui pelaku,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Zahira Anak WNA Ditahan di Agam Sebut Kunjungan Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe Tak Beri Solusi

Menurut Fadelan, tindakan membuang sampah ke laut termasuk perbuatan yang merusak lingkungan dan dapat menimbulkan pencemaran laut serta mengganggu ekosistem pesisir.

Selain itu, aksi tersebut melanggar aturan kebersihan dan ketertiban umum, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring).

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla (HK) sebagai tersangk...
06/10/2025

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Kabupaten Mempawah, Kalbar. Diketahui, Halim Kalla adalah adik dari Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK), Halim Kalla (HK). Selain Halim Kalla, polisi juga menetapkan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM) sebagai tersangka.

3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu," ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025). "Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL). Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang," sambungnya.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran B...
04/10/2025

Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025). Hal ini dikonfirmasi oleh ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah. Pertemuan berlangsung pada siang tadi

Ya, betul (Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan Presiden Prabowo di Kertanegara)," kata Syarif kepada Kompas.com, Sabtu.

Ia mengungkapkan, pertemuan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Pertemuan itu berlangsung sekitar hampir 2 jam.

Pertemuan dimulai pukul 13.00. Hampir 2 jam," katanya singkat. Namun Syarif memastikan, pertemuan antara keduanya saat ini sudah selesai.

Asisten Satu Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pariaman, Yaminu Rizal, melayangkan gugatan terhadap Walikota Pariaman, Yot...
04/10/2025

Asisten Satu Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pariaman, Yaminu Rizal, melayangkan gugatan terhadap Walikota Pariaman, Yota Balad, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Gugatan ini terkait keputusan Walikota yang membebastugaskan Yaminu Rizal dari jabatannya, yang dinilai cacat prosedural dan melanggar hukum.

Yaminu Rizal menggugat Surat Keputusan (SK) Nomor: 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tentang pembebasan tugas sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Pariaman tertanggal 3 Juli 2025. Ia menilai SK tersebut merugikan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta seluruh hak-hak yang melekat padanya.
Yohan Permana, Kuasa Hukum Yaminurizal, menyatakan bahwa gugatan telah dilayangkan dan proses persidangan sudah berjalan.

“Pada 7 Oktober mendatang jadwal persidangannya adalah pemeriksaan saksi dari penggugat,” tutur Yohan Permana saat diwawancarai via seluler pada Rabu (01/10).

Yohan menilai alasan Pemko Pariaman menerbitkan SK pembebasan tugas itu tidak berdasar. Sebab, dalam pertimbangannya, kliennya dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat. Namun, hingga SK itu diterbitkan, tidak pernah ada upaya prosedural yang dilakukan sebagaimana mekanisme dan aturan yang berlaku.
Pelanggaran (disiplin) berat, sedang, maupun ringan seharusnya melalui prosedur yang jelas, dan tidak serta merta (diberhentikan),” jelasnya.

Selain masalah prosedur, Yaminurizal juga menggugat perihal hak-haknya sebagai pejabat yang disebut tidak dibayarkan bersamaan dengan SK pembebasan tugas tersebut.

Menurut Yohan, keputusan Pemko Pariaman ini keliru dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), setiap orang yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran berat seharusnya tidak dirugikan hak-haknya.

“Kami akan memperjuangkan hak-hak klien kami sebagai pejabat pratama di lingkungan Pemko Pariaman melalui upaya hukum di PTUN,” tegas Yohan.
Dalam petitum gugatannya, pihak Yaminurizal meminta hakim PTUN Padang untuk membatalkan SK Nomor: 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tentang pembebasan tugas sementara dan menuntut pemko pariaman untuk memulihkan harkat dan martabat kliennya.

Sebagai informasi, pembebasan tugas Yaminurizal menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena terkesan mendadak. SK pembebasan tugas tersebut ditandatangani oleh Walikota Pariaman terpilih, Yota Balad, pada 3 Juli 2025, tak lama setelah Walikota dan Wakil Walikota Pariaman definitif dilantik

Presiden Kolombia Gustavo Petro memutuskan akan mengusir seluruh diplomat Israel dari negara Amerika Latin tersebut. Ini...
03/10/2025

Presiden Kolombia Gustavo Petro memutuskan akan mengusir seluruh diplomat Israel dari negara Amerika Latin tersebut. Ini sebagai protes setelah kapal perang Israel mencegat armada bantuan Gaza, Global Sumud Flotilla, dan menangkap para aktivis yang berpartisipasi dalam misi kemanusiaan tersebut.

Petro, yang sangat menentang perang brutal Israel di Jalur Gaza, mengatakan dua warga negara Kolombia yang berpartisipasi dalam armada tersebut ditahan oleh pasukan Israel.

"Seluruh delegasi diplomatik dari Israel akan meninggalkan Kolombia," imbuh dia, mengonfirmasi keputusannya untuk mengusir pada diplomat Zionis

02/10/2025
Tindakan Israel mencegat armada Global Sumud Flotilla (GSF) yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza pada Rabu (1/10/202...
02/10/2025

Tindakan Israel mencegat armada Global Sumud Flotilla (GSF) yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza pada Rabu (1/10/2025) malam memicu gelombang protes besar di berbagai kota di seluruh dunia. Ribuan orang turun ke jalan di kota-kota besar seperti Roma, Milan, dan Naples di Italia; Madrid di Spanyol; Istanbul di Turkiye; dan Buenos Aires di Argentina

Massa mengutuk tindakan Israel tersebut sekaligus menuntut Palestina merdeka.

Di Italia, para demonstran bahkan memblokade stasiun metro di Roma sambil meneriakkan "Free Palestine" atau "Palestina Merdeka".

Di Buenos Aires, para pengunjuk rasa mendesak pemerintah Argentina untuk menuntut pembebasan Celeste Fierro, seorang legislator terpilih yang berada di kapal Adara, salah satu armada GSF. Di Turkiye, lebih banyak demonstrasi berlangsung dengan seruan kuat untuk mendukung Palestina dan menentang kebijakan luar negeri Israel.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan Razman Arif Nasution hukuman 1 tahun dan 6 bulan penja...
01/10/2025

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan Razman Arif Nasution hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Razman dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
"Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman.

"Menjatuhkan denda kepada Terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan," katanya.

Saat vonis dibacakan, Razman tidak hadir lantaran sakit. Sidang vonis juga sempat ditunda dua kali lantaran Razman tidak hadir.

Jaksa penuntut umum menyampaikan menerima surat bahwa Razman pergi ke luar negeri setelah Razman sudah tidak ada di Indonesia. Jaksa mengatakan tidak ada rekomendasi apa pun dari dokter di rumah sakit Koja, Jakarta, tempat Razman dirawat untuk melakukan perawatan di luar Jakarta.

Majelis hakim menyatakan Razman bepergian ke luar negeri tanpa izin. Hakim memutuskan tetap membacakan vonis meski tanpa kehadiran Razman.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Razman 2 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.

"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.

Seorang warga bernama Erman Nukas (60) atau akrab disapa Man Bolok, ditemukan meninggal dunia setelah hanyut di Sungai B...
30/09/2025

Seorang warga bernama Erman Nukas (60) atau akrab disapa Man Bolok, ditemukan meninggal dunia setelah hanyut di Sungai Batang Ombilin, Lubuk Batu Kudo, Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Selasa (30/9/2025).
Kepala Kantor SAR Kelas A Padang, Abdul Malik, menyebut korban sehari-hari bekerja sebagai penjala ikan. Pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, korban terpeleset ke sungai dan terbawa arus deras
Saksi mata bernama Kudun sempat mendengar teriakan korban minta tolong, namun tak bisa menolong karena derasnya arus.
Masyarakat setempat telah melakukan pencarian, namun belum membuahkan hasil hingga akhirnya dilanjutkan oleh tim SAR gabungan.
Operasi SAR dimulai kembali pada Selasa (30/9/2025) pagi dengan membagi empat tim yang menyisir sepanjang enam kilometer aliran sungai menggunakan perahu karet Basarnas, perahu BPBD, serta perahu milik masyarakat.

“Pada pukul 10.20 WIB, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia sekitar dua kilometer dari lokasi awal kejadian. Selanjutnya korban dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga,” kata Abdul Malik.

Usai penemuan korban, operasi SAR ditutup dan seluruh unsur yang terlibat kembali ke kesatuan masing-masing.

Adapun unsur gabungan yang ikut terlibat dalam pencarian meliputi Basarnas, BPBD Sawahlunto, Polsek Talawi, Koramil Talawi, Satpol PP Damkar, Potensi SAR 50 Kota, serta puluhan masyarakat sekitar

Address

Jalan KH Rasuna Said
Tangerang
15146

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when TV Carano posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to TV Carano:

Share

Category