TV Carano

TV Carano informasi Seputar Ranah Minang

Bupati Pati Sudewo diduga menerima suap sekitar Rp 3 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub...
16/08/2025

Bupati Pati Sudewo diduga menerima suap sekitar Rp 3 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub saat masih menjadi anggota DPR.
KPK telah menyita uang tersebut sebagai bukti, dan buka kemungkinan memanggilnya sebagai saksi dalam penyidikan.

Sarang Narkoba Di Perkebunan di Deli Serdang Di tangkap Polisi
15/08/2025

Sarang Narkoba Di Perkebunan di Deli Serdang Di tangkap Polisi

Santai
13/08/2025

Santai

Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang meminta Panglima TNI menindak tegas pelaku dugaan penganiayaan yang menyeb...
10/08/2025

Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang meminta Panglima TNI menindak tegas pelaku dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan objektif demi menjamin keadilan bagi korban serta membersihkan institusi TNI dari budaya kekerasan.

Semua pelaku harus diungkap dan dihukum seberat-beratnya, bahkan dikeluarkan dari TNI. Proses hukum harus transparan dan objektif, karena ini menyangkut hak hidup dan perlindungan dari negara," ujar Umbu Rudi, Minggu (10/8/2025).

Prada Lucky, prajurit TNI yang baru dua bulan bertugas di Batalyon Infanteri 834/WM Nagekeo, meninggal dunia pada Rabu 6 Agustus 2025 setelah dirawat di ICU RSUD Aeramo akibat luka-luka yang diduga kuat akibat penganiayaan oleh seniornya. Tubuh korban ditemukan penuh lebam dan luka sayatan.

Umbu Rudi menekankan, pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku langsung.

"Harus ditelusuri rantai komando. Siapa yang membiarkan, siapa yang tahu tapi tidak bertindak," ucap dia.

Menurut Umbu Rudi, pengungkapan kasus ini penting untuk menunjukkan bahwa TNI berkomitmen menjunjung tinggi HAM dan melindungi setiap prajuritnya. Ayah korban, Sersan Mayor Christian Namo, berharap pelaku dijatuhi hukuman berat.

"Hukum mati pelaku," katanya singkat saat prosesi pemakaman di TPU Kapadala, Kupang, Sabtu 9 Agustus 2025.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Dapil NTT II Gavriel Putranto Novanto menyatakan keprihatinan dan duka mendalam atas meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda TNI AD Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, yang diduga kuat menjadi korban kekerasan oleh beberapa seniornya.

"Saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar almarhum Prada Lucky, khususnya kepada ayah beliau, Serma Christian Namo, yang juga merupakan anggota TNI aktif," ucapnya.

- Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyatakan bahwa ratusan guru di Sekolah Rakyat mengundurkan diri. Salah satu al...
02/08/2025

- Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyatakan bahwa ratusan guru di Sekolah Rakyat mengundurkan diri. Salah satu alasan utama pengunduran diri tersebut adalah lokasi sekolah yang terlalu jauh dari tempat tinggal para guru.

Lantas, apakah kehadiran 50 ribu calon guru dapat menjadi solusi untuk menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar di Sekolah Rakyat?

Untuk membahas hal ini lebih lanjut, simak dialognya bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji

Artis Erika Carlina melahirkan anak pertamanya pada Jumat (1/8/2025). DJ Bravy membagikan momen haru saat ia menemani sa...
01/08/2025

Artis Erika Carlina melahirkan anak pertamanya pada Jumat (1/8/2025). DJ Bravy membagikan momen haru saat ia menemani sang kekasih untuk melahirkan di rumah sakit.

Bayi Dibuang di Lubeg, Mahasiswi dan Pacarnya Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi
31/07/2025

Bayi Dibuang di Lubeg, Mahasiswi dan Pacarnya Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi

Kopi singkong
28/07/2025

Kopi singkong

Roy Suryo | jokowi Hadiri Reuni UGM Hanya jadi Bahan Tertawaan
27/07/2025

Roy Suryo | jokowi Hadiri Reuni UGM Hanya jadi Bahan Tertawaan

Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang serahkan dua tersangka korupsi proyek pembangunan Sungai Batang Sapan da...
23/07/2025

Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang serahkan dua tersangka korupsi proyek pembangunan Sungai Batang Sapan dan Batang Tambang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses tahap II.

Kedua tersangka dengan inisial NY dan AV diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekonstruksi bangunan pengamanan Sungai Batang Sapan Kayu Manang dan Sungai Batang Tambang di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2021.

Proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Riky Alhambra selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang dan Ketua Tim Penyidik, didampingi Jaksa Penyidik Nadia Putri Pratiwi beserta tim pada Selasa, 22 Juli 2025, pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang.

” Dalam proses tersebut, penasihat hukum para tersangka turut hadir menyaksikan jalannya proses ini,” tutur Kacab Kejari Alahan Panjang, Riky Alhambra dalam keterangannya, Selasa (22/7).

Proyek rekonstruksi bangunan pengamanan Sungai Batang Sapan Kayu Manang, yang berlokasi di Surian, Kecamatan Pantai Cermin, ini didanai dari hibah BNPB Pusat tahun 2019 yang kemudian menjadi APBD Kabupaten Solok. Anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini mencapai Rp3.374.558.000.

Ironisnya, meskipun dana yang digelontorkan begitu besar, pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan namun sudah dianggap rampung.
Akibatnya, saluran irigasi hancur dan menyebabkan banjir bandang, sehingga proyek ini tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat. Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

Tindakan para tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp1.057.720.338,21,” tururnya.

Bahwa para tersangka sepanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di rutan kelas II B Anak air padang
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Proses tahap II ini berlangsung aman, lancar, dan tertib. Langkah selanjutnya adalah penuntutan hukum terhadap para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tambahnya mengakhiri.

PT Hutama Karya (Persero) memastikan bahwa Jalan Tol Padang–Sicincin, bagian dari proyek strategis Jalan Tol Trans Sumat...
21/07/2025

PT Hutama Karya (Persero) memastikan bahwa Jalan Tol Padang–Sicincin, bagian dari proyek strategis Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), akan segera diberlakukan tarif dalam waktu dekat.

Keputusan ini menyusul penandatanganan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada 16 Juli 2025 lalu.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif ini merupakan kelanjutan dari masa operasional tanpa tarif yang telah berlangsung sejak 28 Mei 2025.

Masa bebas tarif tersebut dimaksudkan sebagai tahap pengenalan bagi masyarakat, mengingat tol ini merupakan yang pertama di Provinsi Sumatera Barat.

“Selama hampir dua bulan, kami fokus melakukan edukasi kepada masyarakat, termasuk penggunaan kartu uang elektronik, tata cara berkendara di jalan tol, serta manfaat keberadaan jalan tol bagi konektivitas dan ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai saluran komunikasi sebelum penetapan tarif diberlakukan. Ini dilakukan untuk memastikan masyarakat telah memahami sistem dan prosedur sebelum melakukan perjalanan di ruas tol tersebut.

Jalan Tol Padang–Sicincin memiliki panjang 36 kilometer dan dirancang untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur nasional. Ruas ini juga diyakini akan mempercepat konektivitas antarwilayah di Sumatera Barat, memperlancar arus logistik, serta mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan tol.

Tol ini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang yang memenuhi standar, di antaranya gerbang tol otomatis, rambu dan marka jalan yang jelas, serta armada patroli dan derek yang siaga selama 24 jam.

Kami mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk mengutamakan keselamatan. Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, jaga jarak aman, patuhi batas kecepatan maksimum 80 km/jam, dan selalu gunakan kartu uang elektronik yang sama untuk transaksi,” tuturnya.(Bul)

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka dalam kasus dugaan tindak p...
20/07/2025

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Jumat 18 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 Wib.

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Macan Marapi Sat Reskrim Polres Padang Panjang menerima laporan bahwa Pelaku RS (24) yang berekerja sebagai sopir angkot sedang berada di sebuah parkiran di Jln. Muaro Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim, IPTU Ary Andre,J.R, menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Padang Panjang.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban AP (17) yang masih di bawah umur. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Padang Panjang serta layanan trauma healing dari pihak terkait.

Dugaan tindak pidana perbuatan cabul serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi pada bulan Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di dalam angkot di daerah Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kab. Tanah Datar.

Kejadian berawal saat korban berpacaran dengan pelaku pada bulan Desember 2023, kemudian pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya yang mana korban berusia saat ini 17 tahun.

,Dan saat korban pulang sekolah korban menaiki angkot yang dikendarai oleh pelaku, dan kemudian pelaku mengantarkan penumpang ke terminal dan kemudian membawa korban ke rumah pelaku, dan satelah pelaku memarkirkan angkot tersebut di dekat rumah pelaku, kemudian pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di dalam angkot tersebut kemudian pelaku mengantarkan pulang korban setelah melakukan persetubuhan, perbuatan tersebut terjadi sebanyak 4 kali hingga tahun 2024 yang dilakukan di dalam angkot tersebut dan saat ini korban dalam keadaan hamil, kemudian orang tua korban membuat laporan ke Polres Padang Panjang.

“Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan pasal 76E Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.” tambah Kasat Reskrim.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pencabulan terhadap anak.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Address

Jalan Kh Asyim Ashari
Tangerang
15146

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when TV Carano posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to TV Carano:

Share

Category