19/02/2026
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara resmi merekomendasikan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau v**e di Indonesia. Rekomendasi ini disampaikan menyusul temuan adanya penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media konsumsi narkotika yang sulit terdeteksi.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, menyampaikan bahwa langkah ini didasari pertimbangan perlindungan kesehatan masyarakat. Menurutnya, karakteristik v**e yang tidak mencolok membuat pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika menjadi semakin menantang.
“Demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, kami merekomendasikan agar rokok elektronik jenis v**e seyogianya dilarang digunakan di Indonesia,” ujar Supiyanto di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/2).
Ia menjelaskan, perangkat v**e saat ini kerap digunakan sebagai modus untuk menyamarkan zat terlarang. Secara tampilan terlihat seperti penggunaan v**e biasa, namun berdasarkan temuan laboratorium, isinya dapat berupa zat berbahaya seperti sabu cair, etomidate, maupun zat kimia lain yang termasuk narkotika.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Puslab Narkotika BNN RI periode 2025 hingga awal 2026, dari 438 sampel liquid v**e yang diuji, sebanyak 105 sampel atau 23,97% dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I dan II.
Sampel tersebut berasal dari berbagai wilayah, antara lain Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, hingga Maluku Utara. Selain itu, dalam pengujian barang bukti khusus, ditemukan 134 sampel cairan v**e dengan kandungan narkotika mencapai 100%.
BNN RI juga menegaskan bahwa tanpa kandungan narkotika sekalipun, penggunaan v**e dinyatakan memiliki risiko kesehatan. Dengan adanya pergeseran pola konsumsi narkotika dari alat konvensional ke perangkat elektronik, pelarangan total dinilai sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat.