03/12/2018
KPUD LOMBOK UTARA TERKAIT HAK PILIH "ORANG GILA"
Global Hukum Indonesia, Gangga - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lombok Utara mejelaskan tentang Hak Pilih Orang Gila pada proses PEMILU Tahun 2019 mendatang yang saat ini menjadi polemik dan kecurigaan para pendukung fanatik para konstentan pesta demokrasi tertinggi di tanah air, (3/12/2018).
Burhan Ekwanto, S.Sos., Ketua Komisioner KPUD Lombok Utara saat ditemui di meja kerjanya menjelaskan "Dalam putusuan MK NO.125/2015 menyatakan bahwa orang gila atau gangguan jiwa didasarkan pada tingkat waktu atau durasi orang dikatakan gila, yakni gila permanen/kronis dan non-permanen/episodik selain itu juga dapat diukur dari sisi kualitas yakni ringan, sedang dan berat. Dalam Putusan MK tersebut sudah diuraikan bahwa gila hanya salah satu jenis dari abnormalitas mental seperti stress, depresi, cemas dan fobia", jelasnya.
Lanjut Burhan "Untuk memastikan seseorang gila perlu informasi dari orang-orang yang berkompeten dalam hal ini adalah dokter kejiwaan untuk menjelaskan tingkat gangguan kejiwaan yang dialami, paling tidak yang pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa, selain itu juga untuk memastikan orang gila, dilakukan pada saat pendataan pemilih diwajibkan untuk menayakan pada masyarakat, terkait nama-nama pemilih yang sudah terdaftar terutama yang dianggap gila agar bisa ditahu tingkat gangguan jiwanya", imbuhnya.
"Dari sini sudah kelihatan, bahwa KPU tidak mendata orang gila yang ada di jalan-jalan. Karena memang bukan begitu prosedur kerjanya. Lagi p**a, dalam Putusan MK juga sudah dinyatakan bahwa orang dengan psikosa (gila) yang berciri-ciri hidup menggelandang, makan sembarangan dan bersifat asocial tidak termasuk mempunyai hak pilih", pungkas Burhan. (RD/MS)
Global Hukum Indonesia, Gangga – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lombok Utara mejelaskan tentang Hak Pilih Orang Gila pada proses PEMILU Tahun 2019 mendatang yang saat ini menja…