Tanjung Balai Karimun - Kepulauan Riau

Tanjung Balai Karimun - Kepulauan Riau PP PSTE sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (“UU ITE”). terdapat hal tertentu; dan
d. R.
(1)

(Random)
Menerima Jasa Promosi Tempat Usaha, Iklan berbentuk Video, Gambar dll
dan Juga Jual Beli Barang Baru, Second
Motor,Mobil,Sepeda,Handphone,Tanah,,,DLL,,,,!! Himbauan Seluruh Lapak FJB KARIMUN Kepada para penjual online serta konsumen..

--Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online--

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) dan Peraturan Pemerintah Nom

or 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”). Pendekatan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli/Belanja secara Online
Dengan pendekatan UU PK, kasus yang Anda sampaikan tersebut dapat kami simpulkan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen. Pasal 4 UU PK menyebutkan bahwa hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya. Di sisi lain, kewajiban bagi pelaku usaha (dalam hal ini adalah penjual online), sesuai Pasal 7 UU PK adalah:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Terkait dengan persoalan yang Anda tanyakan, lebih tegas lagi Pasal 8 UUPK melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang. Anda selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU PK tersebut berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 7 huruf g UU PK berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK, yang berbunyi:

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Kontrak Elektronik dan Perlindungan Konsumen berdasarkan UU ITE dan PP PSTE
Transaksi jual beli Anda, meskipun dilakukan secara online, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE tetap diakui sebagai transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan Anda untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik. Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online yang dapat kami katakan juga sebagai salah satu bentuk Kontrak Elektronik. Kontrak Elektronik menurut Pasal 47 ayat (2) PP PSTE dianggap sah apabila:
a. terdapat kesepakatan para pihak;
b. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Kontrak Elektronik itu sendiri menurut Pasal 48 ayat (3) PP PSTE setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. data identitas para pihak;
b. objek dan spesifikasi;
c. persyaratan Transaksi Elektronik;
d. harga dan biaya;
e. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
f. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
g. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik. Dengan demikian, pada transaksi elektronik yang Anda lakukan, Anda dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan Anda. Terkait dengan perlindungan konsumen, Pasal 49 ayat (1) PP PSTE menegaskan bahwa Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pada ayat berikutnya lebih ditegaskan lagi bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan. Lalu, bagaimana jika barang yang Anda terima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan? Pasal 49 ayat (3) PP PSTE mengatur khusus tentang hal tersebut, yakni Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi. Selain kedua ketentuan tersebut di atas, apabila ternyata barang yang Anda terima tidak sesuai dengan foto pada iklan toko online tersebut (sebagai bentuk penawaran), Anda juga dapat menggugat Pelaku Usaha (dalam hal ini adalah penjual) secara perdata dengan dalih terjadinya wanpretasi atas transaksi jual beli yang Anda lakukan dengan penjual. Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya tentang “Hukum Perjanjian”, wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam kondisi yaitu:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Jika salah satu dari 4 macam kondisi tersebut terjadi, maka Anda secara perdata dapat menggugat penjual online dengan dalih terjadi wanprestasi (misalnya, barang yang Anda terima tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dimuat dalam display home page/web site). Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Secara Online
Hal yang perlu diingat adalah bahwa jual beli secara online pada prinsipnya adalah sama dengan jual beli secara faktual pada umumnya. Hukum perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli online pun sebagaimana kami jelaskan sebelumnya tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Pembedanya hanya pada penggunaan sarana internet atau sarana telekomunikasi lainnya. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli secara online sulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan. Sifat siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas dalam setiap transaksi maupun perjanjian jual beli. Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online tersebut, maka pelaku usaha dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Bunyi selengkapnya Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Catatan tentang Transaksi Secara Online
Berdasarkan pengamatan dan pengalaman kami, prinsip utama transaksi secara online di Indonesia masih lebih mengedepankan aspek kepercayaan atau “trust” terhadap penjual maupun pembeli. Prinsip keamanan infrastruktur transaksi secara onlin

Seorang perempuan berinisial MA ditemukan tewas di area parkir samping SMA Negeri 1 Karimun, Jalan Raja Oesman, Keluraha...
21/07/2025

Seorang perempuan berinisial MA ditemukan tewas di area parkir samping SMA Negeri 1 Karimun, Jalan Raja Oesman, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Senin, 21 Juli 2025 pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh mantan suaminya, AR.
Sebelum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, MA diketahui sempat berkomunikasi dengan pihak keluarga pada Minggu (20/7/2025) sore.

Sumber : Kepriheadline




@penggemar beratsemua orangPengikut Sorotan SemuaorangPengikut

INFO TERKINI‼️‼️‼️Inalilahiwainalhirojiun KAPAL BARCELONA V TERBAKAR DI PERAIRAN MINAHASA UTARA ✅Kapal Barselona V Terba...
20/07/2025

INFO TERKINI‼️‼️‼️
Inalilahiwainalhirojiun KAPAL BARCELONA V TERBAKAR DI PERAIRAN MINAHASA UTARA ✅

Kapal Barselona V Terbakar di Perairan Minahasa Utara, Puluhan Penumpang Termasuk Anak-anak Butuh Pertolongan Darurat

Minahasa Utara, 20 Juli 2025 — Sebuah kapal penumpang Barselona V yang berangkat dari Talaud menuju Manado dilaporkan terbakar di perairan Minahasa Utara, tepatnya di depan Pulau Talise, Minggu siang (20/7).

Kapal tersebut membawa puluhan penumpang, termasuk sejumlah anak-anak kecil. Dalam kondisi darurat ini, para penumpang sangat membutuhkan pertolongan secepatnya.

Saksi mata menyebutkan asap tebal dan kobaran api mulai terlihat sekitar pukul 12.30 WITA. Sejumlah penumpang terlihat melompat ke laut untuk menyelamatkan diri.

"Mohon bantuan Tim SAR segera! Banyak anak-anak kecil di atas kapal. Lokasi persisnya di sekitar Pulau Talise, Minahasa Utara," ujar salah satu penumpang dalam panggilan darurat yang sempat tersambung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Basarnas ataupun otoritas setempat. Namun informasi darurat ini menyebar cepat melalui media sosial dan grup komunikasi warga kepulauan.

Masyarakat dan nelayan sekitar diimbau untuk segera memberikan pertolongan jika memungkinkan, sementara Tim SAR diharapkan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan penyelamatan.









Pengikut Sorotan Semuaorang Pengikut semua orang berat

Kami mengajak Masyarakat Karimun, Minggu 20 Juli 2025 mari kite bersama keluarga tercinta berolahraga di lokasi Car Free...
16/07/2025

Kami mengajak Masyarakat Karimun, Minggu 20 Juli 2025 mari kite bersama keluarga tercinta berolahraga di lokasi Car Free Day (CFD) kawasan Coastal Area.

‎Selain untuk berolahraga, kite juga bisa menikmati suasana pagi Kabupaten Karimun tanpa menghirup udara buangan kendaraan.

‎Berolahraga akan memberikan kite energi dan membuat kite jadi lebih produktif, jadikan sehat sebagai tujuan olahraga.

(CFD)



berat semua orang Pengikut Sorotan Semuaorang Pengikut

Penindakan hukum terhadap penulis karya fiksi LGBT di China mencuat sejak awal tahun 2025.Lebih dari 30 penulis ditahan ...
09/07/2025

Penindakan hukum terhadap penulis karya fiksi LGBT di China mencuat sejak awal tahun 2025.

Lebih dari 30 penulis ditahan karena menerbitkan konten yang dianggap melanggar hukum p*rn*grafi.

Platform Haitang, tempat mayoritas karya tersebut dipublikasikan, menjadi pusat perhatian dalam kasus ini.

Karya berjenis danmei yang ditulis oleh para penulis perempuan dinilai masuk kategori materi cabul jika melampaui 5.000 tayangan.

Beberapa penulis melaporkan perlakuan hukum seperti interogasi, penyitaan perangkat digital, hingga pengembalian royalti yang diperoleh.

China memberlakukan pengawasan ketat terhadap konten sastra digital, terutama yang dianggap bertentangan dengan nilai tradisional.

Diskusi publik mengenai kasus ini juga mengalami penyensoran di berbagai platform media sosial.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyebaran konten p*rn*grafi dalam dunia sastra daring.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melibatkan berbagai wilayah dalam proses pemanggilan dan penyidikan.

Simak berita selengkapnya hanya di website seputar otaku, klik link yang ada di bio!

📸 Dok: © Wallpaper Cave



Pengikut Sorotan Semuaorang Sorotan Sorotan Sorotan Pengikut Sorotan Berita Viral semua orang berat

Mimin Mau Kasih Info neUntuk Warga Tanjung Balai Karimun dan SekitarnyaTiket Kapal Mikonatalia     Sorotan Sorotan Pengi...
09/07/2025

Mimin Mau Kasih Info ne
Untuk Warga Tanjung Balai Karimun dan Sekitarnya

Tiket Kapal Mikonatalia






Sorotan Sorotan Pengikut Sorotan Semuaorang semua orang berat Sorotan Berita Viral Pengikut Sorotan

Aduhh ngerih bgt , jangan coba2 yaa bapak2 karna ibu2 skrng udah gabisa ya terima2 aja 🤣         Sorotan Sorotan Pengiku...
09/07/2025

Aduhh ngerih bgt , jangan coba2 yaa bapak2 karna ibu2 skrng udah gabisa ya terima2 aja 🤣



Sorotan Sorotan Pengikut Sorotan Semuaorang Sorotan Pengikut Sorotan Berita Viral semua orang berat

Guru Bahasa Indonesia dinilai masih banyak yang belum mahir berdasarkan hasil lokakarya peningkatan kemahiran. Dari 50 g...
08/07/2025

Guru Bahasa Indonesia dinilai masih banyak yang belum mahir berdasarkan hasil lokakarya peningkatan kemahiran. Dari 50 guru SMA, hanya dua yang setara level Madya UKBI, sisanya berada di tingkat Semenjana, Marginal, dan Terbatas.

Niknik M. Kuntarto menyebut kondisi ini memprihatinkan karena standar minimum UKBI belum terpenuhi oleh mayoritas guru di Indonesia. Hal ini bisa mempengaruhi kualitas pengajaran dan contoh penggunaan bahasa yang diterima siswa.



Sorotan Sorotan Sorotan Pengikut Sorotan Semuaorang Pengikut Sorotan Berita Viral semua orang berat

Lagi-lagi budaya kita dikira punya negara sebelah. Pacu Jalur, lomba perahu tradisional yang penuh sejarah dan makna, as...
08/07/2025

Lagi-lagi budaya kita dikira punya negara sebelah. Pacu Jalur, lomba perahu tradisional yang penuh sejarah dan makna, aslinya dari Indonesia - dari tanah Melayu Riau, bukan negeri tetangga!






Sorotan Sorotan Pengikut Sorotan Semuaorang Sorotan Berita Viral Sorotan Pengikut semua orang berat

Seorang anak berusia 11 tahun di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diduga menjadi korban salah diagnosis di rumah sakit...
08/07/2025

Seorang anak berusia 11 tahun di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diduga menjadi korban salah diagnosis di rumah sakit milik pemerintah daerah.

Korban yang bernama Rafa Ramadhani itupun mengalami koma selama delapan hari dan terus mendapat perawatan intensif dari tim dokter Rumah Sakit Islam (RSI) Pekajangan Pekalongan.





Sorotan Sorotan Sorotan Pengikut Sorotan Semuaorang semua orang berat

Kalo kamu jualannya mahal tapi selalu rugiKira2 salahnya dimana 😎Morning beb...Tetap semangat buka lembaran Juli💪💪   @pe...
08/07/2025

Kalo kamu jualannya mahal tapi selalu rugi
Kira2 salahnya dimana 😎
Morning beb...
Tetap semangat buka lembaran Juli💪💪




@penggemar beratsemua orangSorotan Berita ViralPengikutPengikutPengikut Sorotan SemuaorangSorotan Sorotan

Selamat dari Jurang Rinjani pada 2024, Paul Farrell Sebut Indonesia Negara Miskin, Netizen: Gak Tahu Diri!Paul Farrel, s...
08/07/2025

Selamat dari Jurang Rinjani pada 2024, Paul Farrell Sebut Indonesia Negara Miskin, Netizen: Gak Tahu Diri!
Paul Farrel, seorang pendaki dari Irlandia sempat mengalami peristiwa naas seperti yang dialami oleh Juliana Marins.
Bedanya, Paul Farrel pada Oktober 2024 yang lalu berhasil diselamatkan oleh tim penyelamat namun Juliana Marins tidak.
Usai peristiwa tragis Juliana Marins, dalam sebuah wawancara dilansir dari SketsaNusantara.id, Paul Farrel yang berhasil selamat dari petaka maut Rinjani membuat pernyataan yang cukup menyentil netizen.
Secara terus terang ia menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara miskin yang tak cukup memiliki sumber daya penyelamatan meski merupakan negara dengan destinasi gunung yang banyak dikunjungi wisatawan.
Namun pernyataan Farrell berikutnya akhirnya memicu kontroversi setelah melontarkan pernyataan yang menyebut Indonesia sebagai negara miskin.
"Indonesia adalah negara miskin, mereka tak punya banyak sumber daya," ujarnya.
"Tidak seperti mereka yang bisa bayar (mahal) untuk mendaki kesana jadi sulit bagi saya untuk banyak berkomentar," imbuhnya.
"Mereka seharusnya memberi lebih banyak uang untuk menyediakan lebih banyak sistem keamanan dan keselamatan tapi di saat yang sama terlalu banyak orang yang mengalami kecelakaan di Gunung Rinjani," imbuhnya lagi.





SorotanSorotanSorotan Berita Viralsemua orang@penggemar berat

Address

Tanjungbalai

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tanjung Balai Karimun - Kepulauan Riau posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Tanjung Balai Karimun - Kepulauan Riau:

Share