Tanjung Balai Karimun - Kepulauan Riau

Tanjung Balai Karimun - Kepulauan Riau PP PSTE sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (“UU ITE”). terdapat hal tertentu; dan
d. R.
(1)

(Random)
Menerima Jasa Promosi Tempat Usaha, Iklan berbentuk Video, Gambar dll
dan Juga Jual Beli Barang Baru, Second
Motor,Mobil,Sepeda,Handphone,Tanah,,,DLL,,,,!! Himbauan Seluruh Lapak FJB KARIMUN Kepada para penjual online serta konsumen..

--Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online--

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) dan Peraturan Pemerintah Nom

or 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”). Pendekatan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli/Belanja secara Online
Dengan pendekatan UU PK, kasus yang Anda sampaikan tersebut dapat kami simpulkan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen. Pasal 4 UU PK menyebutkan bahwa hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya. Di sisi lain, kewajiban bagi pelaku usaha (dalam hal ini adalah penjual online), sesuai Pasal 7 UU PK adalah:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Terkait dengan persoalan yang Anda tanyakan, lebih tegas lagi Pasal 8 UUPK melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang. Anda selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU PK tersebut berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 7 huruf g UU PK berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK, yang berbunyi:

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Kontrak Elektronik dan Perlindungan Konsumen berdasarkan UU ITE dan PP PSTE
Transaksi jual beli Anda, meskipun dilakukan secara online, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE tetap diakui sebagai transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan Anda untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik. Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online yang dapat kami katakan juga sebagai salah satu bentuk Kontrak Elektronik. Kontrak Elektronik menurut Pasal 47 ayat (2) PP PSTE dianggap sah apabila:
a. terdapat kesepakatan para pihak;
b. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Kontrak Elektronik itu sendiri menurut Pasal 48 ayat (3) PP PSTE setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. data identitas para pihak;
b. objek dan spesifikasi;
c. persyaratan Transaksi Elektronik;
d. harga dan biaya;
e. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
f. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
g. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik. Dengan demikian, pada transaksi elektronik yang Anda lakukan, Anda dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan Anda. Terkait dengan perlindungan konsumen, Pasal 49 ayat (1) PP PSTE menegaskan bahwa Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pada ayat berikutnya lebih ditegaskan lagi bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan. Lalu, bagaimana jika barang yang Anda terima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan? Pasal 49 ayat (3) PP PSTE mengatur khusus tentang hal tersebut, yakni Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi. Selain kedua ketentuan tersebut di atas, apabila ternyata barang yang Anda terima tidak sesuai dengan foto pada iklan toko online tersebut (sebagai bentuk penawaran), Anda juga dapat menggugat Pelaku Usaha (dalam hal ini adalah penjual) secara perdata dengan dalih terjadinya wanpretasi atas transaksi jual beli yang Anda lakukan dengan penjual. Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya tentang “Hukum Perjanjian”, wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam kondisi yaitu:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Jika salah satu dari 4 macam kondisi tersebut terjadi, maka Anda secara perdata dapat menggugat penjual online dengan dalih terjadi wanprestasi (misalnya, barang yang Anda terima tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dimuat dalam display home page/web site). Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Secara Online
Hal yang perlu diingat adalah bahwa jual beli secara online pada prinsipnya adalah sama dengan jual beli secara faktual pada umumnya. Hukum perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli online pun sebagaimana kami jelaskan sebelumnya tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Pembedanya hanya pada penggunaan sarana internet atau sarana telekomunikasi lainnya. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli secara online sulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan. Sifat siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas dalam setiap transaksi maupun perjanjian jual beli. Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online tersebut, maka pelaku usaha dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Bunyi selengkapnya Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Catatan tentang Transaksi Secara Online
Berdasarkan pengamatan dan pengalaman kami, prinsip utama transaksi secara online di Indonesia masih lebih mengedepankan aspek kepercayaan atau “trust” terhadap penjual maupun pembeli. Prinsip keamanan infrastruktur transaksi secara onlin

Info  Loker Karimun      berat
24/09/2025

Info Loker Karimun







berat

Hy Buat Adek Yang Masih duduk Sekolah Menengah PertamaMimin mau Kasih Info nich, Semoga Bermanfaat ya🙏🙏 Gojek Karimun me...
19/09/2025

Hy Buat Adek Yang Masih duduk Sekolah Menengah Pertama
Mimin mau Kasih Info nich, Semoga Bermanfaat ya🙏🙏
Gojek Karimun mengadakan Desain Grafis Untuk Adek - Adek ya
Angkat tema *Kreativitas Generasi Muda dalam Era Digital* lewat desain yang kuat dan penuh karakter.
Untuk Syarat2nya, silahkan lihat di Gambar ya...Terima Kasih





semua orang Semua VIRAL Tanjung Balai Karimun - Kepulauan Riau

Update Informasi Tentang  Keberangkatan Kapal Roro Terhitung Mulai 18 September 2025Kapal Roro Untuk sementara Waktu Doc...
18/09/2025

Update Informasi Tentang Keberangkatan Kapal Roro Terhitung Mulai 18 September 2025

Kapal Roro Untuk sementara Waktu Docking, Dalam Waktu yang belum bisa di tentukan








berat semua orang Semua VIRAL

Yang Hoby Mancing Silahkan Ambil Bagian di "Fishing Competition" -Perhimpunan Perkumpulan Pemuda Teluk Uma-Lokasi Pendaf...
18/09/2025

Yang Hoby Mancing Silahkan Ambil Bagian di "Fishing Competition"
-Perhimpunan Perkumpulan Pemuda Teluk Uma-
Lokasi Pendaftraan
📍 Depan Masjid Al Falah Teluk Uma
📍Rumah Pak Basirun Ketua LAM Tebing
Biaya Pendaftraan - 130.000,-
Titik Kumpul di Jembatan Kuning Lego

Hari : Minggu
Tanggal : 12 Oktober 2025
Jam : 09.00 - 15.00 Wib
📍Jembatan Kuning Leho

Untuk Informasi lebih lanjut, silahkan Hub Kontak Hp Yang Tersedia di Gambar....Terima Kasih





Loker Kurir PaketWilayah Tanjung Balai Karimun   Pengikut semua orang Semua VIRAL
15/09/2025

Loker Kurir Paket
Wilayah Tanjung Balai Karimun





Pengikut semua orang Semua VIRAL

Selamat Untuk Adek - Adek Siswi SMAN  2 Kundur, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan RiauKami B...
13/09/2025

Selamat Untuk Adek - Adek Siswi SMAN 2 Kundur, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau

Kami Bangga sama kalian semua
Sudah menorehkan sebuah Prestasi besar, yang sangat Luar Biasa
Selamat Juga Untuk Kepsek dan Pembinanya☺️🙏

Sukses dan Jaya Selalu







Pengikut
semua orang

Mari Ramaikan Saudara2ku Minggu, 19 Oktober 2025di Kecamatan Selat Gelam, Desa Parit, Kabupaten  Karimun    Pengikut sem...
13/09/2025

Mari Ramaikan Saudara2ku
Minggu, 19 Oktober 2025
di Kecamatan Selat Gelam, Desa Parit, Kabupaten Karimun






Pengikut semua orang Semua VIRAL

Ada Kabar Terbaru nich Teman - Teman Honorer Paruh Waktu di Wilayah Kabupaten Karimun Kabar gembira datang bagi ratusan ...
13/09/2025

Ada Kabar Terbaru nich Teman - Teman Honorer Paruh Waktu di Wilayah Kabupaten Karimun

Kabar gembira datang bagi ratusan pegawai honorer di Kabupaten Karimun. Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) menyetujui usulan Bupati Karimun, Iskandarsyah, untuk mengangkat 940 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Mereka yang diusulkan berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan status R3, R3 tambahan, hingga R4. Ratusan tenaga honorer itu nantinya akan ditempatkan sesuai formasi yang dibuka, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.







semua orang

Mari Saksikan dan Ramaikan Event Drage Bike KPKPada Tanggal 13 - 14 September 2025di Coastal Area      berat semua orang...
13/09/2025

Mari Saksikan dan Ramaikan Event Drage Bike KPK
Pada Tanggal 13 - 14 September 2025
di Coastal Area







berat semua orang Semua VIRAL Pengikut

Update Informasi Jadwal Keberangkatan Kapal Roro September 2025-Sabtu 6 September 2025Telaga Punggur - Karimun ( Jam 11....
06/09/2025

Update Informasi Jadwal Keberangkatan Kapal Roro September 2025

-Sabtu 6 September 2025
Telaga Punggur - Karimun ( Jam 11.00 )
Karimun - Telaga Punggur (Jam 21.00)

- Minggu 7 September 2025
Mengkapan - Karimun ( Jam 17.00 )

-Senin 8 Seprember 2025
Karimun - Selat Belia ( Jam - 09.00 )
Selat Belia - Karimun ( Jam 16.30 )
Karimun - Telaga Punggur ( Jam 21.00)

-Selasa 9 September 2025
Telaga Punggur- Tg Uban

-Rabu 10-9-2025
Telaga Punggur - Karimun ( Jam 11.00 )
Karimun - Mengkapan ( Jam 21.00 )
Kamis 11-9-2025
Mengkapan-balai (jam 17.00)

-Jumat 12 September 2025
Karimun - Selat Belia ( Jam 09.00 )
Selat Belia - Karimun ( Jam 16.30 )
Karimun - Telaga Pungur ( Jam 21.00 )

-Sabtu 13 September 2025
Telaga Pungur - Karimun ( Jam 11.00 )
Karimun - Mengkapan ( Jam 21.00 )

-Minggu 14 September 2025
Mengkapan-balai ( Jam 17.00 )

-Senin 15 September 2025
Karimun - Selat Beliah ( Jam 09.00 )
Selat Beliah - Karimun ( Jam 16.30 )
Karimun - Telaga Pungur (Jam 21.00 )

-Selasa 16-09-2025
Telaga Punggur - Tg Uban

-Selasa 16 September 2025
Telaga Punggur - Karimun ( Jam 13.00 )
Karimun - KMS / Galangan ( Jam 23.30 )

Jadwal Roro Terbaru







Pengikut Sorotan Semuaorang Pengikut semua orang Semua VIRAL

Address

Jalan Jenderal Sudirman
Tanjungbalai
29661

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tanjung Balai Karimun - Kepulauan Riau posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Tanjung Balai Karimun - Kepulauan Riau:

Share