17/06/2025
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dalam Kasus CPO
Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan langkah tegas dalam upaya pemulihan kerugian negara. Sebanyak Rp 11,8 triliun disita dari lima korporasi yang sebelumnya sempat divonis lepas (onslag) karena dugaan suap terhadap hakim.
Uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2022. Meskipun para terdakwa telah diputus lepas, Kejaksaan tetap menempuh upaya hukum kasasi untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.
"Perkara tersebut melibatkan lima terdakwa korporasi yaitu, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," jelas Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno.
Sebagian dari uang yang disita dipamerkan di Kejaksaan Agung, mencapai tinggi hingga dua meter. Jumlah tersebut hanya merupakan sebagian kecil, yakni Rp 2 triliun dari total sitaan.
Penyitaan dilakukan secara resmi dengan penetapan pengadilan dan telah dimasukkan dalam memori tambahan kasasi.
"Ini agar menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut 'dikompensasikan' untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan," tambahnya.
Keputusan akhir atas dana sitaan tersebut akan ditentukan oleh hakim, apakah akan dikembalikan ke negara untuk pemulihan kerusakan lingkungan atau dialokasikan untuk tujuan lain.
Dalam konferensi pers yang sama, ditayangkan p**a video permintaan maaf dari Marcela Santoso yang mengaku lalai memeriksa konten negatif terkait institusi Kejaksaan Agung.
"Saya menyadari bahwa konten-konten tersebut memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terkait dan terdampak," ujar Marcela dalam video tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa konten yang sempat beredar tersebut tidak benar dan telah diklarifikasi secara sukarela.