26/07/2025
Tiga terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram, akhirnya terbebas dari jeratan hukuman mati! Salah satu terdakwa, Daniel Costa, seorang konten kreator asal Tarakan, yang dihukum 20 tahun penjara, dan dua terdakwa lainnya, Ari Wibowo dan Widi Pranata, divonis penjara seumur hidup, oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis sore, 24 Juli 2025, oleh Ketua Majelis Hakim, Febrian Ali.
Dalam sidang sebelumnya, Daniel Costa mengaku hanya bertugas mengantarkan dua unit kendaraan ke sebuah ruko milik seseorang yang dikenalnya dengan nama alias "Sky Blue" atau "Shalom". Melalui pembelaannya, tim penasihat hukum Daniel memohon agar klien mereka dibebaskan karena tidak mengetahui isi kendaraan tersebut.
Namun demikian, majelis hakim menilai peran Daniel tetap memiliki kontribusi terhadap tindak pidana tersebut. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, Daniel harus menjalani tambahan kurungan selama dua bulan.
Berbeda dengan Daniel, dua terdakwa lainnya Ari Wibowo dan Widi Pranata dinilai memiliki peran jauh lebih besar. Berdasarkan fakta persidangan, keduanya diketahui telah beberapa kali terlibat dalam jaringan distribusi narkotika. Tercatat, Widi terlibat dalam delapan kali transaksi, sementara Ari dalam lima kali kasus serupa. Keduanya juga disebut telah menikmati keuntungan dari bisnis haram tersebut.