
03/10/2025
PETIKMEDIA.COM, TANJUNG SELOR - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang bulan September 2025 yang dilaksanakan di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara. Kamis (02/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik serta wujud nyata komitmen Polda Kaltara dalam memerangi peredaran narkoba.
Kegiatan diawali pembukaan oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si., dan dilanjutkan oleh pembacaan Kronologis oleh Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abdhy, S.I.K., Turut hadir dalam kegiatan Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Ronny Prasetyo. N., S.I.K., M.Si., Kepala BNNP Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Kaltara Tulus. S.KEP. NS M.AP., Kepala Wilayah Bea Cukai Kaltimtara (Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur) Kusuma Santi Wahyuningsih, Ketua FKUB Provinsi Kalimantan Utara H. Abdul Djalil Fattah, S.H., M.M., Ketua PWI Kalimantan Utara yang diwakili oleh Dewan Penasehat PWI Bulungan Edy Nugroho., Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, BEM Universitas Kalimantan Utara (UNIKAL). serta Rekan Media dan Tamu Undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi, yaitu:
– LP/A/35/IX/2025, tanggal 12 September 2025
– LP/A/36/IX/2025, tanggal 20 September 2025
– LP/A/37/IX/2025, tanggal 24 September 2025
Dari ketiga kasus tersebut, Polda Kaltara berhasil mengamankan total 3.938,71 gram narkotika jenis sabu dengan empat tersangka laki-laki. Setelah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sebanyak 3.925,92 gram sabu dimusnahkan secara resmi.
Selengkapnya....
https://petikmedia.com/polda-kaltara-musnahkan-39-kg-sabu-selamatkan-78-ribu-jiwa-dari-bahaya-narkoba/