28/07/2026
PETIKMEDIA.COM, TANJUNG SELOR β Polemik kontrak publikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau kepada perusahaan media berbadan hukum Commanditaire Vennootschap (CV) mendapat perhatian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara).
Organisasi perusahaan pers dan konstituen dewan pers itu meminta pemerintah daerah memastikan seluruh kerja sama publikasi dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu mengatakan, polemik yang berkembang seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi tata kelola kerja sama dengan perusahaan pers agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Undang-Undang Pers telah mengatur bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Standar Perusahaan Pers Dewan Pers.
PETIKMEDIA.COM, TANJUNG SELOR β Polemik kontrak publikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau kepada perusahaan media berbadan hukum Commanditaire Vennootschap (CV) mendapat perhatian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara). Organisasi perusahaan pers dan konstituen dewa