26/06/2022
Perjanjian Antara Rasulullah dan Suku-suku Yahudi di Madinah
...Setelah Nabi shalallahu alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah beliau berhasil membuat peradaban Islam yang tenteram dan damai dengan hukum Allah. Terciptanya kesatuan akidah, politik dan sistem kehidupan kaum muslimin, beliau kembali mengatur masalah Eksternal yaitu orang-orang Yahudi.
Perlu diketahui bahwa di kota Madinah terdapat tiga suku Yahudi yang sudah sejak lama tinggal, dengan tujuan untuk mengikuti nabi terakhir. Namun mereka ingkar tidak seperti yang diinginkan oleh nenek moyang mereka.
Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam berusaha menciptakan keamanan, kebahagiaan, dan kebaikan bagi seluruh manusia, untuk itu beliau membuat peraturan dengan orang-orang Yahudi. Isi perjanjian tersebut adalah:
1. Orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang mukmin. Bagi orang-orang Yahudi agama mereka dan bagi orang-orang muslim agama mereka, termasuk pengikut-pengikut mereka dan diri mereka sendiri. Hal ini juga berlaku bagi orang-orang Yahudi selain Bani Auf.
2. Orang-orang Yahudi berkewajiban untuk menafkahi diri mereka sendiri, begitu p**a orang-orang mukmin.
3. Mereka harus bahu membahu dalam menghadapi musuh yang hendak membatalkan piagam perjanjian ini.
4. Mereka harus saling menasihati, berbuat bijak dan tidak boleh berbuat jahat.
5. Tidak boleh berbuat jahat terhadap seorang yang sudah terkait dengan perjanjian ini.
6. Wajib membantu orang yang di dzhalimi
7. Orang-orang Yahudi harus berjalan seiring dengan orang-orang mukmin selagi mereka terjun dalam kancah peperangan.
8. Yastrib (Madinah) adalah kota yang dianggap suci oleh setiap orang yang menyetujui perjanjian ini.
9. Jika terjadi sesuatu atau pun perselisihan di antara orang-orang yang menyetujui perjanjian ini, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya Allah dan Muhamad shalallahu alaihi wasallam.
10. Orang-orang Quraisy tidak boleh mendapat perlindungan dan tidak boleh ditolong.
11. Mereka harus saling tolong menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang Yastrib.
12. Perjanjian ini tidak boleh di langgar kecuali memang dia orang yang dzalim.
Dengan di sahkannya perjanjian ini, maka Madina dan sekitarnya seakan merupakan negara yang makmur, dengan kepala negara adalah pemimpin umat manusia Muhamad shalallahu alaihi wasallam, dan Islam adalah agama yang menjadi mayoritas di kota Madinah.
Sumber artikel: Sirah Ibnu Hisyam 1/503-504
Sirah Nabawiyah Syaikh Syafiurrahman Al-MubarokFuri