07/03/2025
Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro Jaya, Berikut Bunyi Pasal-pasal yang Menjeratnya
Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2025, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," ujarnya, dikutip dari Antara.
Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selebritas Nikita Mirzani ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan, ini beberapa pasal yang menjeratnya.
Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2025, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," ujarnya, dikutip dari Antara.
Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).