Anastasia Azzahrah

Anastasia Azzahrah This is just simple content, hopefully it will be useful for everyone, especially for me personally.

30/08/2026

Wacth and don't blink! 😱🌊
Giant iceberg collapses into the ocean!

Sungguh dajaall
30/08/2026

Sungguh dajaall

Kesal karena pesanan terlambat itu manusiawi. Tetapi ketika kekesalan berubah menjadi men3ndang atau memvkul driver, per...
30/08/2026

Kesal karena pesanan terlambat itu manusiawi. Tetapi ketika kekesalan berubah menjadi men3ndang atau memvkul driver, persoalannya sudah masuk ranah hukum.

Jika benar terjadi kekerasan fisik, tindakan tersebut dapat berpotensi menjadi tindak pidana penganiayaan, meskipun pelaku merasa punya alasan karena pesanannya terlambat.

Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penganiayaan diatur dalam Pasal 466. 0Orang yang dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka pada orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai akibat dan pembuktiannya. Artinya, keterlambatan pesanan bukan izin untuk melakukan kkrasan.

中Apayang harus dibuktikan? Antara lain dapat berupa: • rekaman CCTV atau video; •keterangan korban dan saksi; • bukti percakapan, • foto luka; • hasil pemeriksaan medis/visum; serta alat bukti lain yang relevan. Apabila korban mengalami luka, akibat hukum dapat berbeda dengan kondisi ketika tidak terdapat lvka. Penentuan pasal dan anc4man pidananya bergantung pada fakta kejadian serta hasil pembuktian.

30/08/2026

Sintren traditional dance art

Berat badan 100 kg, Customer dikatai host: " Obesitas, guob**k, tuo**l, sdm rendah. Bisa dilaporkan?,. Customer hanya be...
30/08/2026

Berat badan 100 kg, Customer dikatai host: " Obesitas, guob**k, tuo**l, sdm rendah. Bisa dilaporkan?,. Customer hanya bertanya soal produk untuk berat badan 100 kg

Namun host live diduga merespons dengan hin4an terhadap fisik dan kecerdasan customer. Tindakan ini dapat dilaporkan kepada pelaku usaha, platform, atau aparat penegak hukum. Dari sisi perlindungan konsumen, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 menjamin hak konsumen atas kenyamanan serta hak untuk didengar pendapatnya.

Jika penghinaan disampaikan secara terbuka melalui live, perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan penghinaan dalam KUHP UU No. 1 Tahun 2023. Apabila dilakukan melalui sarana teknologi informasi dan unsur pasalnya terpenuhi, ancamannya dapat mencapai pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Perkara penghinaan umumnya merupakan delik aduan, sehingga korban perlu membuat pengaduan dan mengamankan bukti: * Rekaman live * Screenshot dan link akun * Kronologi kejadian * Bukti bahwa korb4n merupakan customer atau calon customer

Wuaduuhh apakah bener ni!!
30/08/2026

Wuaduuhh apakah bener ni!!

Aliansi sipil dan ojol asli minta polda segera tangkep wanita jadi jadian tersebut karena sudah mengaku ojol (melvi mari...
30/08/2026

Aliansi sipil dan ojol asli minta polda segera tangkep wanita jadi jadian tersebut karena sudah mengaku ojol (melvi maria) dan di duga provok4tor

29/08/2026

Pemandangan yang sungguh menakjubkan

Dikira guling.. ternyata yang dipeluk ayah tiri adalah an4knya sendiri Sampai tega p3kraozz..Dan tragisnya, an4k itu kin...
29/08/2026

Dikira guling.. ternyata yang dipeluk ayah tiri adalah an4knya sendiri Sampai tega p3kraozz..Dan tragisnya, an4k itu kini h4m!l 5 bulan

Sungguh Menarik!! Presiden prabowo instruksikan inovasi pemadanman k3b4kran hutan dengan bahan dasar tepung ubi
29/08/2026

Sungguh Menarik!! Presiden prabowo instruksikan inovasi pemadanman k3b4kran hutan dengan bahan dasar tepung ubi

Address

Tegal
Tegal
52465

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Anastasia Azzahrah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Anastasia Azzahrah:

Shortcuts

Share