13/06/2026
Polemik besar tengah menghantui pemerintah daerah setelah sejumlah kepala daerah mulai terang-terangan mengaku berada dalam kondisi keuangan yang kritis. Salah satu alarm keras datang dari Sherly Tjoanda yang mengungkap bahwa pemerintah provinsi yang dipimpinnya kini menghadapi situasi sulit, bahkan terancam tidak mampu membayar gaji ribuan pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hingga akhir tahun 2026.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persoalan anggaran di daerah kini tidak lagi sekadar soal efisiensi belanja, melainkan sudah menyentuh kemampuan dasar pemerintah dalam memenuhi kewajiban terhadap aparatur sipil negara. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius karena program pengangkatan PPPK selama ini terus didorong pemerintah pusat, sementara beban pembiayaannya justru banyak dibebankan kepada pemerintah daerah yang kondisi fiskalnya tidak merata.
Dalam forum bersama Komisi II DPR RI, Sherly menegaskan bahwa kebijakan relaksasi anggaran yang ditawarkan pemerintah pusat belum menjawab akar persoalan. Menurutnya, daerah saat ini menghadapi tekanan keuangan yang nyata karena pemasukan semakin terbatas, sementara kewajiban belanja pegawai terus meningkat. Akibatnya, ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit dan menyulitkan pembangunan sektor lain yang sama pentingnya.
Ia juga menyoroti hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang dinilai semakin tidak seimbang. Banyak kewenangan strategis yang sebelumnya menjadi alat bagi daerah untuk menggerakkan ekonomi kini justru telah ditarik ke pemerintah pusat. Kondisi itu membuat pemerintah daerah kehilangan fleksibilitas untuk mencari sumber pendapatan baru, padahal tuntutan pembiayaan di lapangan terus bertambah dari tahun ke tahun.
Situasi di Maluku Utara disebut menjadi gambaran nyata persoalan tersebut. Pendapatan transfer dari pusat disebut tidak lagi sebanding dengan total kebutuhan belanja pegawai yang harus ditanggung pemerintah provinsi. Artinya, sebagian besar anggaran habis hanya untuk membiayai birokrasi, sementara kebutuhan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi daerah terancam terabaikan.
Sherly juga mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang menahan sebagian dana yang seharusnya menjadi hak daerah melalui skema dana bagi hasil. Menurutnya, apabila sebagian dana tersebut dikembalikan, pemerintah daerah sebenarnya masih memiliki peluang untuk menjaga stabilitas keuangan tanpa harus memangkas anggaran pembangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Persoalan ini membuka perdebatan yang lebih luas mengenai desain kebijakan fiskal nasional. Di satu sisi pemerintah pusat terus mendorong penambahan jumlah aparatur melalui skema PPPK, namun di sisi lain daerah dipaksa menanggung konsekuensi anggaran tanpa dukungan keuangan yang memadai. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kesejahteraan pegawai yang terancam, tetapi juga pertumbuhan ekonomi daerah yang pada akhirnya akan memengaruhi kekuatan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Peringatan dari Maluku Utara kini menjadi sinyal bahwa banyak daerah kemungkinan menghadapi masalah serupa. Jika pusat dan daerah tidak segera menemukan solusi konkret terkait pembagian anggaran dan beban belanja pegawai, maka persoalan PPPK berpotensi berubah menjadi krisis fiskal baru yang meluas di berbagai wilayah Indonesia.