24/11/2025
Tribun Temanggung, UNGARAN – Seorang pria yang mengaku sebagai instruktur fitnes menjadi tersangka kasus asusila terhadap gadis di bawah umur di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Tersangka, PH (33), warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, kini ditahan di Mapolres Semarang.
Selain berbuat asusila, pelaku juga merekam perbuatannya.
Kemudian pelaku menggunakan rekaman itu untuk memeras korban.
Akibatnya, keluarga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Adapun korban berstatus pelajar SMA.
Saat ini baru satu korban yang melapor ke polisi, tetapi muncul dugaan kuat adanya korban-korban lain.
Penasihat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkap bahwa tersangka diduga menyimpan lebih dari seratus foto serta video berisi tindakan asusila untuk dijadikan alat pemerasan.
Zainal menjelaskan, perkenalan antara pelaku dan korban—yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SMA—berawal dari sebuah pusat kebugaran di Ungaran.
PH, yang mengaku duda dan menampilkan citra sebagai instruktur fitnes berpostur atletis, disebut memanfaatkan kedekatan itu untuk membangun kepercayaan korban.
“(Korban) Dirayu, didekati, lalu diajak ke hotel. Saat di hotel dilakukan persetubuhan dan direkam video,” kata Zainal kepada Tribun Jateng, Jumat (21/11/2025).
Hubungan tersebut berlangsung sejak Januari 2024 hingga November 2025.
Selama periode itu, PH berulang kali merekam aksi tak senonoh dan mengumpulkan lebih dari 120 foto serta video mesum, sepanjang tiga bulan antara Agustus hingga November 2025.
Materi tersebut diduga sengaja dihimpun untuk mengancam dan memeras korban.
“Agustus sampai November 2025 saja sudah ada sekitar 120-an foto dan video mesum,” kata Zainal.
“Nampaknya ini memang sengaja dikumpulkan untuk alat pemerasan,” jelas Zainal.
Ancaman itu kemudian digunakan pelaku untuk meminta uang dalam jumlah besar.
PH bahkan disebut menuntut Rp 400 juta, jika korban ingin mengakhiri hubungan tersebut.
sumber: tribunjateng.com