19/07/2023
Aliansi Mahasiswa, Pemuda Dan Rakyat Peduli Tanah Adat Papua Selatan yang terdiri dari, Badan Eksekutif Seluruh Indonesia Wilayah Ambon dan Papua , Badan Eksekutif Universitas Musamus, Mahasiswa Musamus, Masyarakat Adat Independen Papua Komite Kota Merauke, Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Jayawijaya Se-Kota Merauke, Perwakilan Masyarakat Adat Suku Awyu, Gerakan Mahasiswa Papua Selatan Peduli Tanah Adat, Himpunan Mahasiswa Malind, Ikatan Keluarga Besar Kampung Sabon Distrik Waan, Lapak Baca Ha-Anim, Dan Tokoh Perempuan Malind Dek, menyatakan dengan tegas;
Mendukung penuh masyarakat Adat Awyu dan mendesak PTUN Jayapura untuk segera cabut ijin usaha PT. Indo Asiana Lestari di Kabupaten Boven Digoel distrik Mandobo dan Distrik Fofi.
Mendesak Hakim untuk melihat secara jelih alat-alat bukti yang di hadirkan oleh masyarakat adat Awyu sebagai bukti valid dari masyarakat adat tersebut.
Mendesak pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini dinas Provinsi Papua dilarang keras menutup semua informasi tentang semua ijin yang telah dikeluarkan karena dokumen tersebut merupakan dokumen yang bukan dikecualikan sesuai dengan UU NO 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Selatan dilarang keras mengeluarkan ijin-ijin secara sepihak diatas seluruh tanah adat Masyarakat Papua
Kami Ampera PS mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk segera tutup perusahan-perusahan asing yang beroperasi diatas tanah Papua mulai dari PT. Freeport, Miffe, Food Estate, KEK, Blok Wabu, Ing Tanggul, Bendungan kali-Muyu, Pertambangan Ilegal, dan seluruh investasi asing yang ada di atas tanah adat Papua.
Mengecam dengan keras pihak-pihak yang melakukan intervensi terhadap proses persidangan gugatan yang dilakukan oleh masyarakat adat awyu di PTUN Jayapura
Mengecam setiap intimidasi dan tindakan kekerasan fisik oleh Aparat keamanan terhadap Masyarakat Adat yang di wilayah Adat mereka diterbitkan ijin, termasuk masyarakat Adat Awyu yang sedang berjuang mendukung proses persidangan gugatan.
Mendesak oknum-oknum yang berusaha mengekan masyarakat Adat Awyu untuk membatalkan proses persidangan gugatan .
Pengadilan Negeri Jakarta segera bebaskan Hariz dan Fatiah atas semua tudingan dan dalil yang tidak berdasar. Bebaskan tanpa syarat.
Pemerintah segera sahkan RUU Masyarakat Adat.