20/05/2026
Indragiri Hilir – Polemik penguasaan lahan eks PT Agroraya Gematrans (AG) di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, semakin memanas. Lahan perkebunan sawit yang kini berstatus sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) itu dikelola melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Namun, langkah tersebut ditolak keras oleh Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, yang menilai pengelolaan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
https://arbindonesia.com/benturan-kepentingan-di-lahan-eks-pt-agroraya-gematrans-desa-lubuk-besar/