Kilas Inhil

Kilas Inhil Wake up and get informed, let's explore together!

Indragiri Hilir, Riau 📍

Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Reteh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 19 k...
09/11/2025

Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Reteh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram di Pelabuhan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ahad (9/11/2026) pagi.

Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 06.30 WIB itu sempat menghebohkan warga sekitar pelabuhan. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga tiba menggunakan sampan bermesin fiber 40 PK sebelum diamankan petugas.

Sejumlah warga mengaku terkejut melihat jumlah barang bukti yang disita. “Biasanya penangkapan cuma sedikit, tapi kali ini sampai 19 kilo. Orang-orang di Pulau Kijang heboh sejak pagi,” ujar salah seorang warga.

Dari pantauan di lapangan, petugas membawa beberapa kotak berisi paket sabu yang dibungkus rapi, masing-masing diperkirakan seberat satu kilogram.

Kapolsek Reteh AKP Syahrial membenarkan penangkapan dua orang pelaku di Pelabuhan LKMD Pulau Kijang. “Penangkapan ini hasil pengembangan informasi masyarakat. Kami mengamankan 19 bungkus besar sabu, masing-masing sekitar satu kilogram,” jelasnya.

Ia menambahkan, sabu tersebut berasal dari Guntung dan rencananya akan diedarkan di wilayah Pengalihan Keritang. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah pesisir Inhil. Masyarakat berharap kepolisian dapat menelusuri dan membongkar jaringan penyelundupan hingga ke akar.

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah, dan targetnya aturan ini selesa...
08/11/2025

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah, dan targetnya aturan ini selesai pada tahun 2027.

Mengutip ANTARA, rencana tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Kementerian Keuangan sedang menyiapkan empat RUU, salah satunya mengenai redenominasi rupiah atau penyederhanaan angka pada nominal uang.

Singkatnya, redenominasi adalah langkah menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal rupiah, tanpa mengubah nilai uang itu sendiri. Jadi, ini bukan pengurangan atau penurunan nilai mata uang, dan bukan seperti sanering (pemotongan nilai uang) dulu.

Contohnya begini:

Sebelum redenominasi, harga sesuatu tertulis Rp1.000.

Setelah redenominasi, angkanya bisa menjadi Rp1, tapi nilai barangnya tetap sama. Daya beli masyarakat tidak berubah.

Tujuan dari redenominasi ini antara lain:

- Membuat transaksi keuangan sehari-hari jadi lebih sederhana dan praktis,

Membantu meningkatkan kepercayaan terhadap rupiah,

-Menjaga stabilitas ekonomi,

Serta memperkuat posisi rupiah di dalam negeri maupun di mata internasional.

Karena sifatnya menyangkut sistem mata uang dan kebiasaan

masyarakat, proses ini memang tidak dilakukan terburu-buru. Pemerintah menargetkan pembahasan dan penyelesaian aturan ini rampung pada tahun 2027 agar transisinya berjalan mulus dan masyarakat bisa beradaptasi dengan baik.

Via: indozone.id

Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026.Keputusan tersebut disampaik...
07/11/2025

Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026.

Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Penerbitan SKB ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Dalam SKB disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul W...
06/11/2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).

Uang hasil pemerasan senilai Rp2,25 miliar yang diduga dikumpulkan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, ternyata digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk perjalanan ke luar negeri.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut dipakai untuk membiayai lawatan Abdul Wahid ke beberapa negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).

Uang hasil pemerasan senilai Rp2,25 miliar yang diduga dikumpulkan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, ternyata digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk perjalanan ke luar negeri.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut dipakai untuk membiayai lawatan Abdul Wahid ke beberapa negara.

Credit Caption:

"Jatah Preman" 🥲Source:
06/11/2025

"Jatah Preman" 🥲

Source:

Setelah Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK terkait dugaan pemerasan dalam penganggar...
05/11/2025

Setelah Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK terkait dugaan pemerasan dalam penganggaran Dinas PUPR-PKPP Riau, Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Gubernur SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

Penunjukan itu tertuang dalam Radiogram Kemendagri Nomor 100.2.1.3/8861/SJ yang menugaskan SF Hariyanto mengambil alih wewenang gubernur agar roda pemerintahan tetap berjalan.

KPK menahan Abdul Wahid bersama Kadis PUPR-PKPP Arif Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam selama 20 hari pertama sejak 4–23 November 2025.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Abdul Wahid diduga meminta fee 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek UPT Jalan dan Jembatan yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, dengan ancaman mutasi bagi yang menolak.

Ketiganya dijerat Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya modus jatah preman dalam pengadaan proyek pada Dinas Pekerjaan U...
05/11/2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya modus jatah preman dalam pengadaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid. KPK menduga, Abdul Wahid meminta bagian dari setiap pengadaan proyek pada Dinas PUPR Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan Abdul Wahid diduga menerima jatah dari pengadaan proyek di Dinas PUPR Riau. Sejumlah proyek itu disebut dikerjakan pihak swasta berdasarkan rekomendasi langsung dari sang gubernur.

Menurutnya, dugaan tindak pemerasan itu terkait dengan proses penganggaran di Dinas PUPR Riau yang melibatkan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,6 miliar. Uang itu diduga disiapkan untuk diserahkan kepada Gubernur Abdul Wahid. Barang bukti tersebut ditemukan dalam pecahan mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat dan poundsterling.

Selengkapnya: https://www.jawapos.com/kasuistika/016791391/kpk-beberkan-modus-jatah-preman-hingga-temukan-uang-rp-16-miliar-dari-ott-gubernur-riau-abdul-wahid

KPK menetepakan 3 Tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Mereka dipampangkan melalui konferensi pers. Sat...
05/11/2025

KPK menetepakan 3 Tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Mereka dipampangkan melalui konferensi pers. Satu tersangka merupakan Gubernur Riau Abdul Wahid. Abdul Wahid tidak memberikan komentar atas penangkapan yang dilakukan KPK.

Saat ini, KPK tengah mengumumkan konstruksi hukum OTT di Riau. Kasus ini berkaitan dengan pemerasan. Sebelumnya, KPK sudah menggelar ekspose dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Kasus rasuah dalam OTT itu adalah pemerasan.

Dalam kasus ini, ada juga uang yang disita oleh tim penangkapan. "Tim, juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga pounsterling yang kalau dirupiahkan Rp1,6 miliar," ucap Budi

Credit Caption

05/11/2025

BREAKING NEWS !!

Gubernur Riau, Abdul Wahid, resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025).

la tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 13.45 WIB, didampingi petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.

Pantauan di lokasi, Abdul Wahid tampak mengenakan kemeja putih dan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK. Ia berjalan dengan pengawalan ketat menuju lobi Gedung Merah Putih tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Sebelumnya, Abdul Wahid sempat datang ke KPK pada Senin (4/11) pagi untuk menjalani pemeriksaan awal setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada awal pekan ini. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 10 orang, terdiri dari Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, serta dua pihak swasta yang disebut merupakan tenaga ahli dan orang kepercayaan gubernur.

OTT dan Barang Bukti

Dalam OTT itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling. Sebagian uang disita di Riau, sementara sebagian lainnya ditemukan di rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari praktik pemerasan dan pemberian "jatah preman" (Japrem) dalam proyek-proyek di Dinas PUPR Riau. Modusnya, sejumlah persen dari penambahan anggaran proyek diduga mengalir ke pejabat dinas hingga kepala daerah.

KPK Pastikan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah memastikan bahwa KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas dan jumlah tersangka baru diumumkan secara resmi dalam konferensi pers siang ini.

"Ekspose sudah selesai. Sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka. Tapi siapa dan berapa orangnya yang ditetapkan tersangka, besok kami sampaikan ya," ujar Budi di Gedung KPK RI, Selasa (4/11/2025) malam.

Artikel: riaupos.co

Dani M. Nursalam (DMN), yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Indragiri Hilir melalui Partai Kebangkitan Ban...
04/11/2025

Dani M. Nursalam (DMN), yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Indragiri Hilir melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau, telah menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/11/2025). Dengan langkah tersebut, jumlah pihak yang diamankan dan diperiksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau bertambah menjadi sepuluh orang.

“Selain mengamankan 9 orang, DMN juga sudah tiba di Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK sempat mencari Dani M Nursalam sebelum akhirnya ia menyerahkan diri. Kini ia diperiksa intensif bersama Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan pihak lainnya. Diketahui, Dani merupakan Wakil Ketua DPW PKB Riau, sedangkan Abdul Wahid menjabat sebagai ketua. Dengan demikian, ada tiga kader PKB yang terjaring OTT, termasuk orang dekat Abdul Wahid, Tata Maulana.

Tata Maulana, pihak swasta yang juga diamankan, tiba di Gedung KPK Jakarta pada Selasa malam (4/11/2025).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. OTT yang dilakukan pada Senin (3/11/2025) ini diduga terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau, dengan penggeledahan yang berlangsung selama lima jam sejak pukul 13.00 WIB.

Di usia yang seharusnya diisi dengan belajar dan bermain, Nurjanah (19), gadis asal Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritan...
04/11/2025

Di usia yang seharusnya diisi dengan belajar dan bermain, Nurjanah (19), gadis asal Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, kini harus berjuang melawan penyakit tumor di bagian perut. Ia tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Tembilahan.

Putri pasangan Kaban dan Siti Hajrah ini hidup dalam keterbatasan. Ayahnya bekerja serabutan sebagai buruh harian, sementara sang ibu setia menemani di rumah sakit. Meski pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan, keluarga tetap kesulitan memenuhi biaya lain seperti transportasi, makan, dan kebutuhan selama perawatan.

“Alhamdulillah ada BPJS, tapi biaya untuk keperluan lain sangat berat,” ujar Siti Hajrah penuh harap.

Perjalanan dari Teluk Kelasa ke Tembilahan memerlukan biaya besar. Kaban sering harus meminjam uang atau menumpang kendaraan demi membawa putrinya berobat. “Kadang kami menumpang, kadang bayar ojek. Semua serba sulit,” tuturnya.

Meski dalam kondisi lemah, Nurjanah tetap tegar dan bersemangat untuk sembuh agar bisa kembali sekolah. Keluarga sangat berharap bantuan dari masyarakat untuk meringankan biaya tambahan pengobatan dan kebutuhan sehari-hari.

Bagi yang ingin membantu, donasi dapat dikirim melalui rekening BNI 1816225126 atas nama Yeni Safriani.

“Harapan kami sederhana, semoga Nurjanah bisa sembuh dan hidup normal seperti teman-temannya,” kata sang ibu sambil menahan air mata.

Keluarga kecil ini percaya, uluran tangan dan kepedulian sesama dapat menjadi kekuatan besar bagi Nurjanah untuk melawan penyakitnya dan meraih masa depan yang lebih baik.

Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, marak penawaran jasa travel umrah dengan harga di bawah standar Kementerian ...
04/11/2025

Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, marak penawaran jasa travel umrah dengan harga di bawah standar Kementerian Agama (Kemenag). Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran, karena diduga banyak di antaranya belum mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Seorang warga Tembilahan mengungkapkan, banyak biro menawarkan paket umrah murah dengan promosi menggiurkan tanpa kejelasan asal-usul. Ia menilai hal ini berpotensi menjadi modus penipuan dan perlu segera disikapi oleh pihak berwenang.

Menurutnya, izin PPIU bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan legalitas bahwa travel memenuhi standar hukum, administrasi, dan pelayanan jamaah. Travel tanpa izin dapat dijerat pidana karena menghimpun dana masyarakat tanpa dasar hukum yang sah.

Ia juga mengingatkan, setiap biro perjalanan umrah wajib memberangkatkan jamaah maksimal tiga bulan setelah pelunasan. “Jangan sampai jamaah gagal berangkat karena masalah izin atau administrasi,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan, hanya PPIU berizin yang boleh menyelenggarakan perjalanan umrah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai hukuman hingga enam tahun penjara atau denda Rp6 miliar.

Meski demikian, masih banyak travel nekat beroperasi tanpa izin dengan alasan proses perizinan rumit atau ketidaktahuan aturan. Warga diimbau untuk memeriksa legalitas travel di situs Kemenag, waspada terhadap harga tak wajar, dan menghindari pembayaran ke rekening pribadi.

“Jika menjadi korban, segera laporkan ke polisi atau Kemenag,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenag Inhil belum memberikan data resmi terkait jumlah travel umrah berizin di wilayah tersebut.

Artikel: bace.co.id

Address

Tembilahan

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kilas Inhil posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kilas Inhil:

Share