info_etam

info_etam Media Informasi Etam Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

08/11/2025

Telah hadir layanan fisioterapi di Tenggarong. Mulai dari stimulasi perkembangan anak, penanganan batuk pilek sampai ke penanganan stroke. Segera hubungi👇🏻👇🏻👇🏻

☎️ whatsapp : 082237032500
📍 lokasi : OTW Therapy Center
📌 Alamat : Jl. Aji Masnandai, Timbau Tenggarong

08/11/2025

Seorang Pria Terekam Kamera CCTV Lakukan Aksi Pencurian Helm di Parkiran TKN 02 Tenggarong

Sumber : Nitizen

Dugaan kebocoran besar penerimaan negara dari praktik pengiriman batu bara ilegal senilai Rp1,8 triliun yang menyeret na...
08/11/2025

Dugaan kebocoran besar penerimaan negara dari praktik pengiriman batu bara ilegal senilai Rp1,8 triliun yang menyeret nama Sugianto alias Asun terus menjadi sorotan publik. Kasus ini kini tengah disidik oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Namun yang lebih mencengangkan, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda justru bersikap seolah tidak tahu-menahu, padahal pelabuhan dan alur sungai merupakan wilayah kerja dan tanggung jawab langsung KSOP.

Dalam konfirmasi yang dilakukan Lembaga Aliansi Indonesia Kaltim kepada Kepala Bagian Tata Usaha KSOP Kelas I Samarinda, Anung Trijoko Wasono, S.H., M.H, didampingi Kasi Lalu Lintas Laut (Lala) Dedi, keduanya tampak berbelit dan mengelak ketika ditanya soal aktivitas batu bara milik Asun yang lewat jalur sungai.
Awalnya, keduanya bahkan berpura-pura tidak mengerti pertanyaan, padahal telah dijelaskan secara terang terkait kasus besar tersebut yang tengah ramai diberitakan dan diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Selama mereka memenuhi persyaratan, kami tidak ada kapasitas untuk menyetop atau menghentikan. Kalau kami hentikan, justru kami bisa didenda atau dituntut,” ujar Anung kepada tim Aliansi Indonesia Kaltim.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik, sebab jika KSOP mengetahui adanya indikasi pelanggaran hukum terkait batu bara ilegal, maka seharusnya KSOP wajib melapor dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dalih “tidak berwenang” tidak dapat dibenarkan karena KSOP memiliki fungsi pengawasan dan keselamatan pelayaran, termasuk memastikan barang yang dimuat dan keluar melalui pelabuhan memiliki legalitas yang sah.

Selengkapnya Artikel Indcyber.com

Akses jalan di Kampung Masdarling tak pernah mulus dalam beberapa tahun terakhir. Akibatnya, aktivitas warga dari dan me...
08/11/2025

Akses jalan di Kampung Masdarling tak pernah mulus dalam beberapa tahun terakhir. Akibatnya, aktivitas warga dari dan menuju ke sana mengalami hambatan serius. Tak sedikit justru jadi korban saat melintas. Baik saat jalan dalam kondisi kering maupun basah.

Pekan ini, kampung yang terletak di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat itu, jadi sorotan untuk kali kesekian. Lelah menunggu janji yang tak kunjung terealsasi, mereka bahu-membahu memperbaiki jalan yang rusak tersebut. Biayanya bersumber dari dana sumbangan sukarela warga.

Asran, perwakilan anak muda Bukit Pasir di Kampung Masdarling, mengatakan proses perbaikan jalan secara mandiri ini sudah menjadi kesepakatan dengan menggunakan dana sumbangan dari warga. “Bukan kewajiban, enggak mau juga enggak apa. Enggak ada patok-patok (harga). Seikhlas dan semampunya saja,” katanya, saat diwawancara BEKESAH.co, Kamis (6/11/2025) kemarin.

Lantaran mengandalkan dana sumbangan warga, proses semenisasi dilakukan secara bertahap. Ansar menyatakan, untuk tahap pertama dilakukan awal 2023 lalu untuk membuka jalan ke masjid. "Setelah itu berlanjut di Agustus 2023 dan di 2025 untuk ke pemukiman warga setempat," ujarnya.

Di tahap ini, sebut Asran, proses pengerjaan semensasi sudah dilakukan sebanyak dua kali. Yakni pada 26 Oktober 2025 dan 2 November 2025. Total dana sumbangan yang terpakai dari 2023 hingga 2025, mencapai Rp40 juta rupiah. Ditambah, 22 sak semen dan pasir. Hasilnya, sekira 400 meter jalan di sana menjadi mulus. "Progres pengerjaan hampir rampung seluruhnya," tandas Asran.

Selengkapnya Artikel Bekesah.co

Salah Paham Maha Sanak!
07/11/2025

Salah Paham Maha Sanak!

Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Komplek Museum Sadurengas di Kabupaten Pas...
07/11/2025

Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Komplek Museum Sadurengas di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur resmi ditetapkan menjadi c***r budaya peringkat nasional oleh Kementerian Kebudayaan.

"Tahun ini ada peningkatan status dua warisan budaya penting di Kalimantan Timur (Kaltim) dan merupakan sebuah kemajuan bagi upaya pelestarian sejarah di daerah," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Sih Sudiyono di Samarinda, Kamis.

Ia menyatakan, Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin yang dibangun sejak 1923, kini telah diakui sebagai warisan budaya dengan peringkat nasional, yang membuktikan nilai sejarahnya bagi bangsa.

Selanjutnya, penetapan kedua diberikan kepada situs bersejarah yang dibangun sejak 1844 di Kabupaten Paser. Situs yang kini lebih dikenal sebagai Museum Sadurengas tersebut juga secara resmi ditetapkan menjadi c***r budaya peringkat nasional.

Selengkapnya Artikel Antara.com

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur secara tegas membantah tudingan “cuci tangan...
06/11/2025

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur secara tegas membantah tudingan “cuci tangan” dan mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan struktural maupun operasional atas pengelolaan dana hibah di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, yang kini menjadi objek perkara dugaan korupsi.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, menyatakan bahwa Kanwil Kemenag Kaltim tidak terlibat secara langsung dalam penyelewengan dana hibah senilai Rp 1,5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

“Secara struktural, UPT Asrama Haji Balikpapan tidak berada di bawah pengelolaan Kanwil Kemenag Kaltim, melainkan satuan kerja langsung di bawah Kementerian Agama RI, tepatnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU),” tegas Khaliq pada Rabu (29/10/2025).

Khaliq menjelaskan, dasar hukum pemisahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Asrama Haji. Berdasarkan regulasi tersebut, UPT Asrama Haji Balikpapan telah resmi berada di bawah Kementerian Haji, dan bukan lagi menjadi bagian dari struktur Kanwil.

“Asrama Haji Balikpapan hanya pengguna layanan penyelenggaraan ibadah haji. Jadi, kami tidak memiliki hubungan struktural langsung dengan mereka,” jelasnya lebih lanjut.

Selengkapnya Artikel Prokal.co

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di salah satu desa ...
06/11/2025

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di salah satu desa di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kutim menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana desa mencapai Rp2,1 miliar.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, terdiri dari perangkat Desa Bumi Etam, pejabat Kecamatan Kaubun, serta dua orang ahli,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Reopan Saragih. Rabu (5/11/2025).

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2024, desa tersebut mengelola APBDes sebesar Rp10,4 miliar. Salah satu kegiatan dalam anggaran tersebut adalah pengadaan 15 unit sepeda motor untuk para Ketua RT dengan nilai Rp332,7 juta.

Namun, dana yang telah dicairkan oleh tersangka tidak digunakan untuk pembelian sepeda motor sebagaimana mestinya. Uang tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, yang bersangkutan juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa untuk mencairkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024.

Dari aksi tersebut, oknum Kaur itu berhasil menarik dana senilai Rp1,76 miliar dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024, serta menggunakan sejumlah uang pajak dengan rincian, PPN sebesar Rp8,9 juta, PPh 23 sebesar Rp1,1 juta, dan Pajak Daerah sebesar Rp1,5 juta.

"Secara keseluruhan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp2,1 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Reopan mengungkapkan uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk bermain di aplikasi pengganda uang, hingga seluruh dana habis tanpa hasil.

Kejari Kutim melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutim guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selengkapnya Artikel Seputar Fakta

06/11/2025

Tamparan Keras Untuk Penjabat Kukar Bahwa Masih Banyak Rakyat yang Kesusahan Mencari Nafkah Hingga Anak Kecil Harus Membantu Orang Tuanya.

Untuk yang Beli Dagangan Adek ini Semoga dimurahkan Rejekinya 😇

Video : FB Saiful Arif

Proyek rehabilitasi taman bermain (playground) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda senilai Rp 2,3 miliar men...
06/11/2025

Proyek rehabilitasi taman bermain (playground) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda senilai Rp 2,3 miliar menuai sorotan. Alih-alih memperkuat fasilitas bermain anak, proyek yang dikerjakan oleh CV. PS melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ini dinilai minim transparansi dan berpotensi mengandung praktik mark-up anggaran.

Pantauan JE.ID di lapangan menunjukkan, papan proyek hanya mencantumkan nilai kontrak, jangka waktu 150 hari, serta nomor kontrak 600.02/SP.FISIK/01.02/08/2023 tertanggal 17 Mei 2023. Namun, tidak terdapat rincian volume pekerjaan, spesifikasi teknis material, jenis alat permainan, ataupun standar keselamatan yang digunakan.

Padahal, sesuai ketentuan Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek pemerintah wajib menampilkan rincian tersebut agar publik dapat melakukan pengawasan.

“Kami hanya melihat pengecatan ulang dan pemasangan alat bermain standar. Untuk proyek Rp 2,3 miliar, kualitas ini tidak terlihat signifikan,” ujar seorang warga Jalan Muthalib, Rabu (5/11/2025).

Proyek pengadaan playground selama ini dikenal sebagai sektor yang rentan markup, terutama pada komponen seperti: Pertama, Lantai karet keselamatan (rubber floor), kedua, Ayunan, seluncuran, dan wahana bermain lainnya. Tanpa RAB (Rincian Anggaran Biaya) dan BOQ (Bill of Quantity) yang dapat diakses publik, sulit memastikan apakah pengadaan barang telah sesuai spesifikasi atau hanya terjadi inflasi harga di atas kertas.

Seorang warga lainnya menyebut proyek RTH seringkali hanya menjadi ornamen kota demi citra pembangunan memuluskan Visi dan Misi Sang Walikota Andi Harus, yang menang melawan kotak osong.

“Yang penting proyek selesai, soal kualitas nanti belakangan. Polanya selalu begitu,” ungkapnya.
Selain itu, ketiadaan lantai karet peredam benturan di sejumlah titik juga dapat membahayakan anak-anak. Risiko cedera seperti patah tulang atau benturan kepala nyata dapat terjadi jika aspek keselamatan tidak diprioritaskan.

“Kalau hanya dicat lalu disebut rehabilitasi, itu menyalahi prinsip dasar keamanan playground,” tutur seorang akademisi arsitektur lanskap.

Selengkapnya Artikel Jakartaexpres.id

Proyek peternakan ayam yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong, ...
06/11/2025

Proyek peternakan ayam yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga telah beralih menjadi milik pribadi pejabat aktif di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kukar, bernama H. RS.“Proyek yang awalnya disebut sebagai program pemberdayaan masyarakat itu kini sepenuhnya dikelola secara privat dan tidak lagi melibatkan kelompok peternak penerima manfaat,” kata Ahmad Jayansyah, Kamis (30/10/2025).

Proyek peternakan ini sebelumnya diperkenalkan sebagai Proyek Percontohan Peternakan Ayam, yang bertujuan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat desa melalui produksi unggas. Namun hasil penelusuran lapangan menunjukkan, lokasi peternakan berada di atas lahan yang tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah, dan pengelolaannya tidak lagi berada di bawah koordinasi OPD teknis terkait.

Sejumlah warga Bendang Raya yang ditemui mengaku tidak mengetahui lagi status proyek tersebut. “Dulu katanya untuk kelompok peternak, tapi sekarang kami sudah tidak dilibatkan. Itu seperti usaha pribadi saja,” kata salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat di temui pewarta jakartaexpres.id.

Temuan tersebut menimbulkan sorotan, terutama karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa penatausahaan aset daerah masih belum tertib, termasuk aset yang tidak jelas keberadaannya dan tidak memiliki catatan kepemilikan yang memadai.

BPK RI perwkilan Kaltim mencatat, penatausahaan aset tetap di Kukar masih memiliki kelemahan sehingga berpotensi hilangnya aset milik pemerintah daerah.

Dalam konteks ini, keberadaan peternakan di Bendang Raya yang tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) berpotensi masuk dalam kategori aset yang tidak tertelusur, sehingga rawan berpindah kendali kepada pihak non-pemerintah.

Selengkapnya Artikel Jakartaexpres.id

05/11/2025

Breaking News

Telah Terjadi Gempa di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Kejadian ini Membuat Panik Seluruh Pasien yang berada di RSUD Kota Tarakan Hingga Lari Menuju Halaman.

Address

Tenggarong

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when info_etam posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share