
06/08/2025
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar mengamankan 13 badut jalanan dalam operasi penertiban di sejumlah titik keramaian di Tenggarong pada Sabtu (2/8/2025) malam lalu. Dari jumlah tersebut, 6 orang diketahui masih di bawah umur, bahkan ada yang putus sekolah.
“Kalau yang malam Minggu kemarin sudah terjerah sekitar 13 orang badut, di mana 6 masih di bawah umur. Bahkan ada yang putus sekolah. Yang 3 orang itu bosnya, akan kita tindaklanjuti dengan sidang tipiring,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar untuk melakukan asesmen terhadap anak-anak tersebut, termasuk kemungkinan pengalihan ke Sekolah Rakyat.
“Jika ada kita mendapati pekerjaan anak, kita selesaikan. Itu bentuk komitmen kami dengan DP3A Kukar,” jelasnya.
Rasidi menegaskan, aktivitas badut di ruang publik seperti lampu merah, trotoar, dan pinggir jalan dilarang karena dianggap sebagai bentuk mengemis terselubung.
“Badut itu gak boleh melakukan aktivitas di basis umum. Sama halnya dengan pengemis, cuma berkedok badut. Itu sama saja meminta-minta,” tegasnya.
Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi seperti turapan, lapangan basket Timbau, dekat Sari Laut, Taman Tanjong, dan Titik Nol Tenggarong.
Selain badut, anak-anak punk juga disebut akan menjadi target operasi selanjutnya. Banyak dari mereka diketahui berasal dari luar daerah, khususnya dari Samarinda, yang belakangan memperketat penertiban aktivitas serupa.
“Di Samarinda sudah ketat, masa di Tenggarong enggak? Kita juga banyak temuan dari sana. Di Kukar, kami patroli tiap hari dan akan menindak pelanggaran tanpa ditunda,” ujarnya.
Terkait sanksi, Rasidi menyebut pelanggaran tersebut dapat dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan 6 bulan atau denda hingga Rp25 juta, tergantung keputusan hakim.
Selengkapnya Artikel Media Eta