02/06/2026
Dugaan praktik jasa pandu kapal ilegal di Desa Sebemban, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus menjadi sorotan publik. Menanggapi polemik yang berkembang, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap aktivitas tersebut.
Menurut Aulia, pengawasan dan penertiban kegiatan pemanduan kapal merupakan kewenangan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai otoritas yang mengatur sektor kepelabuhanan.
"Itu bukan kewenangan Pemkab Kukar, maka kita tidak bisa mengambil tindakan secara langsung. Kewenangannya berada pada KSOP," ujar Aulia, Senin 1 Juni 2026.
Selengkapnya Artikel RRI.co.id