02/08/2025
Kukar — Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Senin pagi, 28 Juli 2025, di Jalan Poros Manunggal Jaya-Samarinda, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam aksi tersebut, korban yang tengah mengendarai motor terjatuh akibat tasnya dijambret oleh dua pelaku yang berboncengan.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan bahwa korban mengalami kejadian tersebut saat hendak berangkat kerja ke Samarinda sekitar pukul 07.40 Wita. Korban tiba-tiba dipepet oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor, lalu menarik tas miliknya secara paksa.
"Akibat tarikan keras dari pelaku, korban terjatuh dari sepeda motornya dan sempat terseret di jalan. Korban berteriak meminta tolong dan langsung dibantu oleh warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian," terang IPTU Raymond dalam keterangannya, Rabu (30/07/2025).
Setelah menerima laporan dari warga, Tim Setang Polsek Tenggarong Seberang segera melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua pelaku yang diketahui HP (23) dan AR (18). Keduanya ditangkap di wilayah Suryanata, Kota Samarinda.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit handphone iPhone 13 warna putih milik korban, 1 buah jaket abu-abu, 1 pasang sandal hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam KT 5510 UA milik pelaku dan Identitas pribadi korban berupa KTP, SIM, dan ATM.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi terus mendalami apakah kedua tersangka terlibat dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain. IPTU Raymond juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menghindari membawa barang berharga secara mencolok, khususnya saat berada di jalanan sepi.