℀𝕆ℕ𝔸 𝕄𝔼ℝ𝔸ℍ

℀𝕆ℕ𝔸 𝕄𝔼ℝ𝔸ℍ πŸ…¦ ​ πŸ… ​ πŸ…‘ ​ πŸ… ​ πŸ…˜ ​ πŸ… ​ πŸ…– ​ ​ !!!

14/11/2025

PART 4

Kisah Percintaan Yang Penuh Drama Berakhir di Kantor Polisi

14/11/2025

PART 3

Kisah Percintaan Yang Penuh Drama Berakhir di Kantor Polisi

14/11/2025

PART 2

Kisah Percintaan Yang Penuh Drama Berakhir di Kantor Polisi

14/11/2025

PART 1

Kisah Percintaan Yang Penuh Drama Berakhir di Kantor Polisi

09/11/2025

Pelaku mengatakan korban yang meminta membuka pakaian hingga terjadi hal itu.

℀𝕆ℕ𝔸 𝕄𝔼ℝ𝔸ℍ  --   Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia.Antasari Azhar pernah me...
08/11/2025

℀𝕆ℕ𝔸 𝕄𝔼ℝ𝔸ℍ -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia.

Antasari Azhar pernah menjadi sorotan ketika dia divonis bersalah dalam kasus pembunuhan seorang pengusaha.

Kala itu, dia berstatus sebagai ketua KPK dan sedang berupaya membongkar dugaan skandal korupsi besar.

Dalam berbagai kesempatan, Antasari Azhar membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan tersebut

Dia mengklaim, menjadi korban fitnah.

Kabar meninggalnya Antasari diungkap Boyamin Saiman, yang pernah menjadi kuasa hukum Antasari Azhar.

β€œBetul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain,” kata kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/11/2025).

Boyamin mengatakan, jenazah Antasari Azhar akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.

β€œDan ke pengurus Masjid Asy Syarif akan dilakukan salat jenazah pada Pak Antasari. Saya jemaah yang sama di masjid itu, jadi saya pastikan Pak Antasari meninggal,” ujarnya.

Boyamin juga meminta masyarakat untuk mendoakan dan memaafkan almarhum Antasari Azhar.

β€œMohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat. Saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ucapnya.

Antasari lahir di Pangkalpinang, Bangka Belitung pada 18 Maret 1953.

Antasari Azhar merupakan eks Ketua KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007.

Antasari Azhar pernah menjadi polemik saat itu.

Dia didakwa dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Ia lolos dari hukuman pidana mati tapi divonis 18 tahun penjara.

Di pengadilan, Ketua KPK periode 2007-2009 tersebut terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Pada Selasa (28/4/2015), tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.

Antasari akhirnya bebas pada 2016.

Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Dia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.

π™Žπ™€π™¨π™€π™  π˜Όπ™£π™©π™–π™¨π™–π™§π™ž π˜Όπ™―π™π™–π™§

Antasari Azhar merupakan eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang pernah menjabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007.

Ia diberitakan sejumlah media massa mengaku tidak pernah menerima uang pensiun sejak tahun 2013, ketika usianya menginjak 60 tahun.

Seperti diketahui, Antasari Azhar pernah didakwa dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Ia lolos dari hukuman pidana mati.

Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara.

Ketua KPK periode 2007-2009 tersebut terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Meski begitu, Antasari akhirnya bebas pada 2016.

Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Bagaimana seorang terpidana yang di vonis hukuman 18 tahun penjara, bisa bebas hanya dengan menjalani dua pertiga dari masa hukumannya?

Dalam aturan pidana seorang terpidana, berhak mendapat keringanan hukuman yang dijalani melalui beberapa mekanisme, yaitu dengan mendapatkan remisi dan melakukan asimilasi.

Antasari sendiri mendapatkan kedua mekanisme tersebut, makanya beliau berhak mendapatkan pembebasan bersyarat dengan hanya menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.

Pada tahun ke-6 Antasari, total menerima remisi 3 tahun dan selama melakukan proses Asimilasi dengan bekerja disalah satu kantor notaris di Tangerang, setiap pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, mendapatkan lagi remisi 1,5 tahun, jika di total yaitu 4,5 tahun remisi yang telah diterima.

Dari 4,5 tahun remisi yang diterima dan 7,5 tahun menjalani masa kurungan di Lapas Kelas 1A Tangerang, jika digabungkan, sudah mencapai 12 tahun.

Jumlah tersebut artinya dua pertiga dari 18 tahun vonis penjara sudah dijalani oleh Antasari, sehingga beliau berhak mendapatkan bebas bersyarat, sesuai Undang-Undang aturan pidana.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009.

Majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro memaparkan hal-hal yang memberatkan adalah adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya ayah serta suami dari anak dan istri korban.

Sementara, untuk hal yang meringankan, Antasari berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berjasa dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.

π™‹π™šπ™§π™Ÿπ™–π™‘π™–π™£π™–π™£ 𝙆𝙖𝙨π™ͺ𝙨

Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari Azhar sempat membeberkan perjalanan kasus yang mendera kliennya.

Pada Mei 2009 lalu, saat kasus pembunuhan Nasrudin pada 14 Maret 2009 sedang bergulir di persidangan, Antasari Azhar sebenarnya hendak membongkar kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi.

Kasus korupsi itu diduga merugikan negara hingga ratusan bahkan triliunan rupiah, seperti dilansir Harian Kompas, Minggu (10/5/2009).

"Beliau (Antasari) belum mau menyebutkan angka kerugian. Apakah cuma ratusan miliar atau bahkan triliunan,"

Selama ini, Nasrudin disebut-sebut terus berhubungan dengan Antasari dan memasok informasi penting mengenai perkara korupsi di lingkungan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan kasus-kasus di luar badan usaha milik negara tersebut.

"Dengan penetapan klien saya sebagai tersangka, otomatis kewenangannya membongkar kasus ini terhenti," kata Juniver.

Penetapan Antasari sebagai tersangka, menurut dia, juga akan membuat citranya sebagai salah satu tokoh pemberantas korupsi hancur. Ini, kan yang dikehendaki para koruptor," ucap Juniver.

Sebagai informasi, Nasrudin adalah Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) yang bergerak di bidang distribusi obat- obatan dan jaringan apotek.

PRB adalah cucu perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) karena PT PRB adalah anak perusahaan PT Mitra Rajawali Banjaran, anak perusahaan PT RNI.

Nasrudin ditembak di kepala usai bermain golf di Tangerang, Banten, pada 14 Maret 2009. Ketika mobil yang ia tumpangi bergerak lambat di tepian danau di dekat lapangan golf, tiba-tiba dua pria dengan sepeda motor muncul dari arah belakang kiri mobil.

Salah satu pria kemudian mengeluarkan senjarta api laras pendek dan menambak Nasrudin sebanyak dua kali. Peluru bersarang di pelipis kiri korban.

Sempat kritis, Nasrudin yang dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada kemudian mengembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (15/3/2009).

π™†π™šπ™©π™šπ™§π™‘π™žπ™—π™–π™©π™–π™£ π˜Όπ™£π™©π™–π™¨π™–π™§π™ž π™ˆπ™šπ™£π™ͺ𝙧π™ͺ𝙩 π™‹π™€π™‘π™žπ™¨π™ž

Nama Antasari mencuat karena ditemukan bukti pesan singkat yang bernada ancaman terhadap Nasrudin.

Kurang lebih, isi pesan singkat tersebut adalah sebagai berikut:

'Maaf... masalah ini hanya kita berdua yang tahu. Kalau ini sampai terblow-up, tahu konsekuensinya', Begitu kira-kira," kata pengacara keluarga Nasrudin, Jeffry Lumempouw seperti diberitakan Harian Kompas, Sabtu (2/5/2009).

Ditemui di lain kesempatan, Antasari membantah telah mengirim pesan tersebut dan menyebut tudingan itu tidak benar.

Antasari mengaku mengenal Nasrudin. Akan tetapi, ia bersikeras bahwa KPK justru tengah melindungi Nasrudin yang merupakan saksi dari kasus dugaan korupsi di PT RNI.

"Kalau saya dibilang tidak kenal, itu bohong karena fakta hukum saya harus melindungi mereka yang menyampaikan info kepada KPK. Nasrudin termasuk orang yang sering memberikan info," tuturnya.

Terlepas dari bantahan itu, Antasari resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi pada 4 Mei 2009.

π™†π™šπ™Ÿπ™–π™£π™œπ™œπ™–π™‘π™–π™£ 𝙆𝙖𝙨π™ͺ𝙨 π˜Όπ™£π™©π™–π™¨π™–π™§π™ž

Tim penasihat hukum Antasari menilai ada beberapa kejanggalan dalam penganganan kasus pembunuhan Nasrudin, di antaranya terkait penghilangan barang bukti penting berupa baju yang dikenakan korban di hari pembunuhan.

Koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, 8 April 2015 lalu, mengungkap fakta bahwa baju korban telah hilang atau dihilangkan.

"Pihak RS Mayapada dan pihak polisi tidak melakukan upaya maksimal untuk mencarinya dengan cara penyitaan dan penggeledahan," ujar Boyamin.

Selain itu, terungkap p**a fakta tentang upaya menghilangkan ukuran jenis peluru yang sesungguhnya digunakan untuk menembak korban.

Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Abdul Mun'im Idris, mengaku pernah dihubungi oleh petugas Polda Metro Jaya untuk menghilangkan ukuran peluru yang sesungguhnya.

Selain itu, Mun'im mengatakan bahwa mayat Nasrudin sudah dimanip**asi sebelum dibawa ke RSCM untuk diautopsi.

"Mayatnya sudah tidak asli, seperti rambut sudah digunting dan lukanya sudah dijahit," ujar Mun'im saat menjadi saksi ahli dalam persidangan Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2009).

π˜Όπ™£π™©π™–π™¨π™–π™§π™ž π˜Όπ™―π™π™–π™§ π™ˆπ™šπ™£π™Ÿπ™–π™‘π™–π™£π™ž 𝙃π™ͺ𝙠π™ͺ𝙒𝙖𝙣

Meski beberapa bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain termasuk polisi, Antasari tetap diyakini sebagai dalang di balik pembunuhan terhadap Nasrudin.

Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Wahyono, mengatakan, Antasari diduga kuat sebagai aktor intelektual pembunuhan itu setelah pihaknya menggali informasi dari 10 tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Para tersangka itu antara lain Daniel (D) sang eksekutor, Edo (E) sebagai pemberi order, Henrikus Kia Walen (H) sebagai penerima order, Heri Santoso (HS) sebagai pengendara motor, A dan C sebagai pemantau lapangan saat eksekusi, AM sebagai pemantau kebiasaan korban, Wiliardi Wizard (WW) dan Jerry Kusuma (JK) sebagai penghubung, dan Sigid Haryo Wibisono (SHW) sebagai penyandang dana.

Antasari pun dijerat dengan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pada 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin Cirus Sinaga.

Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herry Swantoro pada akhirnya memvonis Antasari dengan hukuman penjara selama 18 tahun pada Januari 2010.

Antasari terus mengajukan berbagai upaya hukum demi dibebaskan meski banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) telah ditolak.

Pada Selasa (28/4/2015), tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.

Upaya tersebut didukung oleh keluarga Nasrudin.

Akhirnya, Antasari, diputus bebas bersyarat pada 10 November 2016 setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Dia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.

Sumber Berita : Tribun News

℀𝕆ℕ𝔸 𝕄𝔼ℝ𝔸ℍ  --   Kasus pembunuhan terjadi di kota Ende menimpa korban FN ( 25 thn). Peristiwa yang mengenaskan tersebut ...
07/11/2025

℀𝕆ℕ𝔸 𝕄𝔼ℝ𝔸ℍ -- Kasus pembunuhan terjadi di kota Ende menimpa korban FN ( 25 thn). Peristiwa yang mengenaskan tersebut terjadi pada Selasa malam, 4 November 2025, sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Wirajaya, Kota Ende. Korban FN (25) ditemukan bersimbah darah namun nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Ende.

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan memaparkan kronologi kejadian. Dia menjelaskan, insiden bermula ketika dua saksi, FT (20) dan KM (22), makan di sebuah warung depan Kampus Akademi Keperawatan (Akper) Ende.

Selesai makan, keduanya p**ang berboncengan menuju kos korban ( FN) di Jalan Marilonga.

Saat melintas di depan SD Inpres Onekore 1, keduanya dihadang oleh Orang Tak Dikenal (OTK) dan langsung dipukul.

Keduanya sempat meminta maaf, dan selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju kos korban FN. Insiden pemukulan kemudian diceritakan kepada korban FN.

Mendengar cerita tersebut, korban berinisiatif mengajak kedua saksi kembali ke lokasi untuk memastikan siapa pelakunya. Mereka berjalan kaki menuju SD Inpres Onekore 1.

Setibanya di lokasi, korban dan saksi melihat sekelompok anak muda sedang duduk di depan Patung Pelajar. Karena jumlah mereka banyak, korban dan saksi memutuskan memutar arah melalui lorong SMA Negeri 1 Ende menuju Jalan Wirajaya.

Namun, ketika tiba di samping tembok SDK St. Ursula Ende, dua pelaku berinisial AV (19) dan AG (23) datang dan mendorong korban dan terjadi perkelahian.
Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menikam korban di bagian dada.

Melihat kejadian itu, kedua saksi berlari ke arah Kompi C Ende untuk mencari pertolongan. Saat kembali, mereka mendapati korban FN sudah bersandar di tembok TK Kartika dalam kondisi luka parah.

Menggunakan mobil patroli Kompi C korban kemudian dibawa ke RSUD Ende, namun nyawanya tak tertolong.

Menurut Kapolres Ende, setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Ende langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.

Dalam tempo beberapa jam, tepatnya sekitar pukul 03.00 Wita, kedua pelaku berhasil diamankan oleh satuan unit Satreskrim Polres Ende. AV (19 tahun) dan AG (23 tahun), dua pelaku dugaan penikaman terhadap FN (25) di Jalan Wirajaya, kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Ende.

Keduanya diamankan di Polres Ende untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi kini masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku untuk mengungkap motif penikaman tersebut.

Selain itu juga masih mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.

Kepada masyarakat, dirinya menghimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Mengantisipasi kembali terjadinya tindak kejahatan, pihak Kepolisian Resort Ende terus melakukan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), berupa patroli malam rutin tidak hanya di kota namun seluruh Polsek jajaran.

"Kita laksanakan kegiatan penertiban miras ilegal dan sebagainya guna mencegah gangguan Kamtibmas. Dengan kejadian seperti ini kita akan maksimalkan kembali supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari," ujar AKBP Joni Mahardika.

Dia menghimbau, bila masyarakat Kabupaten Ende mengetahui anak-anak muda yang disinyalir melakukan gangguan Kamtimbas,dirinya meminta agar segera melaporkan ke Polres Ende guna ditindaklanjuti.

AKBP Joni Mahardika juga menyebut, pihak Kepolisian akan melakukan autopsi terhadap jasad korban, Fransiskus Ndae pasa, Kamis (6/11) oleh tim Dokkes Polda NTT.

Ia juga memastikan, peristiwa tragis yang kembali menelan korban meninggal dunia warga tidak disebabkan oleh pengaruh Miras.

Sumber Berita : KUPANG NEWS

℀𝕆ℕ𝔸 𝕄𝔼ℝ𝔸ℍ  --   Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporka...
07/11/2025

℀𝕆ℕ𝔸 𝕄𝔼ℝ𝔸ℍ -- Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy menyikapi status tersangka itu dengan santai dan senyum.

"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja.

Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy mengaku menghormati penetapan tersangka tersebut. Dia mengajak tujuh orang tersangka lainnya untuk tetap tegar.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.

Dia mengatakan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang akan diambil usai penetapan tersangka ini. Dia menegaskan tak ada perintah penahanan untuknya dalam konferensi pers yang disampaikan Polda Metro Jaya.

"Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya. Jadi saya tetap tegar, teman-teman yang lain, Bang Rismon Sianipar dan dr Thifa yang secluster dengan saya, kemudian dengan lima yang cluster lainnya, saya harapkan juga tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan 8ada 8 tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," lanjut Irjen Asep Edi.

Tersangka pada klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sumber Berita : Detik News

07/11/2025

FINAL PART

Sangat Dramatis !
Polisi Tangkap Sejumlah Pemuda
Yang Terlibat Dalam Aksi Tawuran

06/11/2025

PART 14

Sangat Dramatis !
Polisi Tangkap Sejumlah Pemuda
Yang Terlibat Dalam Aksi Tawuran

06/11/2025

PART 13

Sangat Dramatis !
Polisi Tangkap Sejumlah Pemuda
Yang Terlibat Dalam Aksi Tawuran

06/11/2025

PART 12

Sangat Dramatis !
Polisi Tangkap Sejumlah Pemuda
Yang Terlibat Dalam Aksi Tawuran

Address

Tewah
74552

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when ℀𝕆ℕ𝔸 𝕄𝔼ℝ𝔸ℍ posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share