
19/09/2025
โค๐โ๐ธ ๐๐ผโ๐ธโ -- Aksi penganiayaan yang terjadi di Kota Palu berakhir tragis dengan meninggalnya seorang pria bernama Hasbi setelah sempat menjalani perawatan medis.
Peristiwa itu berlangsung pada Sabtu malam, 13 September 2025, di rumah seorang warga berinsial ZA di Jalan Hangtuah, Lorong Bukit Sofa, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan, korban awalnya berada di rumah saksi ZA.
Sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku datang dengan membawa sebilah pisau pendek (badik) yang diselipkan di pinggang.
Pelaku insial LAN (52) kemudian naik ke lantai dua rumah tersebut dengan maksud bertemu seorang pria bernama Luku, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Tak lama kemudian, korban turut naik ke lantai dua untuk berbicara dengan pelaku terkait persoalan utang piutang.
Beberapa saat kemudian, saksi kaget melihat korban turun dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusukan di bagian pinggang belakang.
Korban segera dilarikan ke RS Anutapura Palu dan sempat mendapat perawatan intensif selama tiga hari.
Namun, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia pada Senin, 15 September 2025.
"Untuk nominal hutang sebesar Rp 160 ribu. Dari persoalan inilah terjadi penganiayaan sebanyak satu kali tusukan sebanyak satu kali dibagian perut,"ungkapnya, Jumat (19/9) saat gelar konferensi pers di Mapolresta Palu.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti berupa sebilah badik dan pakaian korban, serta memburu pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku di Desa Ombo, Kabupaten Donggala, pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
"Saat penangkapan pelaku mencoba melarikan diri dan memegang Sebilah pisau sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, dan mengahadiahi timah panas ke kaki kanan pelaku,"jelas Ismail.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penyidik masih melengkapi administrasi perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber Berita : RADAR PALU