31/10/2025
Polsek Lepar Pongok Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mesin Air Jetpam
Ringkasan Berita:
1. Polsek Lepar Pongok berhasil mengungkap kasus pencurian mesin air Jetpam di Desa Tanjung Labu. Tiga tersangka diamankan bersama barang bukti dan sepeda motor RX King.
2. Pelaku diketahui mencuri mesin air milik Kecamatan Lepar untuk dijual, lalu uangnya digunakan membeli narkoba jenis sabu dan dikonsumsi bersama.
3. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas Sungailiat pada Juni 2025. Ketiganya kini ditahan di Polsek Lepar Pongok.
SUARABAHANA.COM – Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok berhasil mengungkap kasus pencurian mesin air Jetpam yang terjadi di samping Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Lepar, Desa Tanjung Labu. Polisi mengamankan tiga pelaku berikut barang bukti serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansyah, SH, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS (27), SUP (28), dan RB (29), ketiganya merupakan warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis malam (30/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika saksi bernama PL, seorang honorer Puskesmas Tanjung Labu, mendapati air tidak mengalir ke rumah dinasnya pada Sabtu (18/10/2025) pagi. Setelah melakukan pengecekan bersama istrinya, saksi menemukan bahwa mesin air Jetpam yang terpasang di samping Kantor GSG Kecamatan Lepar telah hilang.
Mengetahui hal itu, PL segera menghubungi pihak Kecamatan Lepar untuk melaporkan kejadian tersebut. Kerugian materil akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Pihak Kecamatan melalui pelapor MT kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lepar Pongok.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Ipda Sasongko Yuliansyah langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Kamis malam, petugas bergerak dan mengamankan ketiga tersangka di lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu unit mesin air Jetpam merk Shimizu serta satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hijau tanpa plat nomor yang digunakan dalam aksi pencurian. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Lepar Pongok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui telah mencuri mesin air dengan cara mengendap melalui hutan di sekitar gedung serbaguna. Mereka merusak p**a sambungan menggunakan kayu, lalu mengangkut mesin air menggunakan sepeda motor RX King.
Adapun motif pencurian dilakukan karena ingin mendapatkan uang untuk membeli narkoba jenis sabu. Uang hasil penjualan mesin air itu digunakan bersama-sama untuk mengonsumsi sabu.
Polisi juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, AS, merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas Bukit Semut Sungailiat pada Juni 2025.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansyah menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukum Lepar Pongok. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran narkoba serta melakukan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat.
“Kami mengimbau warga agar lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Kapolsek.
Barang Bukti yang diamankana satu unit mesin air Jetpam merk Shimizu, Satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hijau tanpa plat nomor.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Lepar Pongok menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta memberantas kejahatan di wilayah pesisir selatan Bangka Belitung. Kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terjerumus dalam tindak kriminal yang berujung pada jeratan hukum.
https://www.suarabahana.com/2025/10/31/polsek-lepar-pongok-tangkap-tiga-pelaku-pencurian-mesin-air-jetpam/