08/01/2026
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara dan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen pendukung.
Dua tersangka yang ditetapkan kembali tersebut masing-masing berinisial R, mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan periode 2017–2020, serta SA, staf Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2023. Keduanya sebelumnya berstatus saksi dan kini resmi menyandang status tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 8 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, SH, MH, MM, melalui konferensi pers menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penerbitan izin prinsip, izin lokasi, dan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) untuk kepentingan usaha tambak udang di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, dalam rentang waktu 2017 hingga 2024.
Artikel selengkapnya:
https://www.suarabahana.com/2026/01/08/kasus-mafia-tanah-lepar-pongok-kejari-bangka-selatan-kembali-tahan-dua-asn/