28/05/2026
Kementerian Pertanian bergerak cepat merespons gejolak harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang anjlok di tingkat petani akibat kepanikan pasar. Pemerintah menggelar langkah koordinatif bersama pelaku industri untuk menstabilkan harga, memastikan distribusi kebijakan ekspor satu pintu berjalan tanpa distorsi di lapangan serta menjaga kepentingan petani sawit nasional Indonesia terkini.
Pemerintah menggelar rapat koordinasi darurat di Kementerian Pertanian untuk menanggapi penurunan harga TBS sawit nasional. Wamentan Sudaryono menyampaikan, Selasa 26 Mei 2026 di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, bahwa kepanikan pasar dipicu ketidakpastian kebijakan ekspor satu pintu, sehingga pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penertiban mekanisme distribusi sawit di sektor hulu sawit.
Gejolak harga TBS sawit terjadi setelah munculnya kebijakan baru ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Informasi yang belum sepenuhnya dipahami pelaku usaha memicu kepanikan pasar, sehingga harga beli petani di berbagai daerah Indonesia mengalami tekanan signifikan dalam beberapa hari terakhir secara nasional.
Dari hasil evaluasi awal, Kementerian Pertanian mengidentifikasi sedikitnya 139 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia yang diduga melakukan penyesuaian harga pembelian TBS secara sepihak. Kondisi ini memperburuk situasi pasar dan mempercepat penurunan harga yang dirasakan langsung oleh petani sawit di tingkat daerah di seluruh Indonesia saat ini berlangsung.
Ketua Umum GAPKI Pusat Eddy Martono menyambut positif langkah pemerintah yang dinilai mampu memberikan kepastian bagi industri sawit. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara perusahaan dan petani agar harga TBS kembali stabil serta rantai pasok berjalan normal demi menjaga keberlanjutan industri sawit nasional Indonesia sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini.
Kepala Satgas Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya akan mengawasi ketat implementasi kebijakan stabilisasi harga TBS sawit di lapangan. Ia menyebut penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan dan memanfaatkan situasi untuk kepentingan sepihak secara tegas tanpa pandang bulu di seluruh Indonesia ke depan berlanjut.
Kementerian Pertanian menegaskan lima poin kesepakatan strategis untuk meredam kepanikan pasar sawit nasional. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyatakan bahwa PT DSI hanya berfungsi sebagai pengawas ekspor tanpa pungutan biaya tambahan, sehingga pelaku usaha dan petani tidak perlu khawatir terhadap implementasi kebijakan baru yang berlaku di sektor sawit Indonesia saat ini.
Pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan ekspor sawit mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 untuk memastikan adaptasi pelaku usaha berjalan lancar. Perusahaan dapat mulai bermigrasi pada 1 September, sementara implementasi penuh dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2027 secara nasional di seluruh sektor industri sawit Indonesia oleh pemerintah pusat terkini berlaku.
Kementerian dan Satgas Pangan Polri menegaskan pengawasan ketat terhadap 139 pabrik kelapa sawit yang diduga memangkas harga TBS secara sepihak. Aparat akan melakukan penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran, termasuk praktik persaingan usaha tidak sehat yang merugikan petani sawit di berbagai daerah Indonesia secara tegas dan berkelanjutan sesuai aturan hukum nasional.
Kementerian Pertanian bersama GAPKI, Satgas Pangan Polri, dan pelaku industri sawit menegaskan komitmen menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani. Koordinasi lintas sektor terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ekspor satu pintu berjalan efektif, serta mencegah gangguan pasar yang dapat merugikan petani dan industri kelapa sawit nasional Indonesia secara berkelanjutan terpadu.
Sumber: Garuda TV
https://www.suarabahana.com/2026/05/28/gejolak-harga-tbs-kelapa-sawit-139-pks-diduga-sesuaikan-harga-pembelian-secara-sepihak/