03/09/2025
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengumumkan paket kebijakan pendidikan baru yang menekankan pentingnya transparansi dana komite sekolah. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah polemik terkait sumbangan sukarela wali murid yang selama ini tidak termasuk dalam pemeriksaan Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). . “Bapak/ibu seluruh masyarakat Trenggalek, hari ini, Selasa (2/9/2025) kami ingin menyampaikan bahwa hari ini kami mengumumkan sepakat dengan paket kebijakan pendidikan. Utamanya dalam mendukung terselenggaranya pendidikan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Ipin dalam pers rilis di Gedung Smart Center. . Mas Ipin menjelaskan, dana yang dihimpun oleh komite sekolah, baik berupa uang tunai maupun barang, akan diwajibkan untuk dipublikasikan secara terbuka. Setiap satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD sederajat hingga SMP sederajat diberi waktu dua minggu untuk menindaklanjuti kebijakan ini. , “Maka kami bersepakat untuk melakukan e-Transparansi dana komite kepada publik. Kami telah memanggil dari Dinas Pendidikan kami beri waktu paling lambat 2 minggu untuk setiap satuan pendidikan,” tegasnya. . Mas Bupati mencontohkan adanya sumbangan orang tua murid berupa material bangunan, seperti semen, yang digunakan untuk pembangunan fasilitas sekolah yang belum terbiayai oleh APBD. Menurutnya, praktik semacam ini juga harus tercatat agar masyarakat bisa memantaunya. . Lebih lanjut, beliau meminta Dinas Kominfo untuk menyaring dan mengonsolidasikan seluruh data transparansi agar dapat diakses melalui portal resmi Pemerintah Kabupaten Trenggalek, berdampingan dengan informasi penggunaan APBD. . “Harapannya bisa menjadi budaya baru yang baik. Sehingga semuanya berjalan dengan baik, wali murid juga tenang menyekolahkan putra-putrinya dan bisa memantau apa saja fasilitas, apa saja kegiatan yang kemudian bisa dinikmati oleh para peserta didik dana sukarela yang selama ini dihimpun oleh Komite,” pungkasnya. .