Suara Indonesia Tuban

Suara Indonesia Tuban Suara Indonesia adalah salah satu media mainstream yang sudah terverifikasi faktual dewan pers.

Razia Rumah Kos di Tuban, Empat Orang Positif Narkoba
07/11/2025

Razia Rumah Kos di Tuban, Empat Orang Positif Narkoba

Razia gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban bersama TNI, Polri, dan Satpol PP digelar di sejumlah indekos di wilayah Kabupaten Tuban, Jumat (7/11/2025) pagi.

Bersiap Arungi Liga 4, Persatu Tuban Mulai Buka Seleksi Pemain
04/11/2025

Bersiap Arungi Liga 4, Persatu Tuban Mulai Buka Seleksi Pemain

Sementara pelaksanaan seleksi pemain berlangsung pada 8-9 November 2025 pukul 07.00 WIB di Stadion Lokajaya Tuban.

Trotoar di Jalan Diponegoro, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dinilai belum sepenuhnya ramah untuk kelompok difabel atau peny...
03/11/2025

Trotoar di Jalan Diponegoro, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dinilai belum sepenuhnya ramah untuk kelompok difabel atau penyandang disabilitas. Trotoar di kawasan itu memang sudah dilengkapi fasilitas berupa guiding block, tetapi pemasangannya tidak sesuai standar dan justru menyulitkan dan membahayakan.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Setiawan Gema Budi. Ia menyebut pemasangan jalur pemandu bagi tunanetra itu tidak berada di tengah trotoar atau jalur utama pejalan kaki, melainkan dipasang dibagian tepi trotoar.

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan apapun termasuk guiding block. Mereka hanya melunaskan kewajiban, sehingga pemasangan guiding block seenaknya, padahal itu kan ada standarnya sesuai PUPR,” kata Gema, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, setiap memutuskan kebijakan pembangunan sarana-prasarana termasuk pemasangan guiding block, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban seharusnya melibatkan difabel. Namun, dalam prosesnya penyandang disabilitas justru tidak dilibatkan.

“Aneh kalau kebijakan dibuat tanpa melibatkan kami yang terdampak langsung,” ungkap Gema.

Ia menegaskan, Pertuni akan terus mengawal kebijakan serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas.

“Agar perda ini benar-benar berpihak kepada penyandang disabilitas, termasuk hak untuk tidak didiskriminasi, akses terhadap layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya di Suara Indonesia (klik tautan di bio )

Trotoar di Tuban Belum Sepenuhnya Ramah bagi Penyandang Disabilitas
03/11/2025

Trotoar di Tuban Belum Sepenuhnya Ramah bagi Penyandang Disabilitas

Trotoar di kawasan itu memang sudah dilengkapi fasilitas berupa guiding block, tetapi pemasangannya tidak sesuai standar dan justru menyulitkan dan membahayakan.

Polres Tuban menyatakan menghormati langkah hukum warga setempat, Lirin Dwi Astutik, yang mengajukan gugatan praperadila...
31/10/2025

Polres Tuban menyatakan menghormati langkah hukum warga setempat, Lirin Dwi Astutik, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tuban terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan investasi bodong senilai Rp1,5 miliar.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, pihaknya menghargai setiap warga negara yang menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan praperadilan.

“Praperadilan merupakan hak dari pelapor. Kami menghormati langkah hukum dari pihak pelapor,” ujar Siswanto kepada Suara Indonesia, Kamis (30/10/2025).

Siswanto menjelaskan, penghentian penyelidikan kasus tersebut dilakukan karena belum ditemukan peristiwa tindak pidana. Hal itu sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan pada 25 September 2025 lalu.

Namun, pada 9 Oktober 2025, kuasa hukum Lirin Dwi Astutik mengajukan permohonan gelar perkara khusus dan mengundang para pihak, baik pelapor maupun terlapor.

Dalam gelar perkara tersebut, hadir pihak pelapor yang diwakili kuasa hukum serta pihak terlapor. Hasilnya, belum ditemukan novum atau fakta baru yang dapat digunakan untuk membuka kembali perkara itu.

“Sehingga, saran dan pendapat peserta gelar perkara adalah tetap dilakukan penghentian penyelidikan,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya di Suara Indonesia (klik tautan di bio )

Polisi Hormati Gugatan Praperadilan Warga Tuban
30/10/2025

Polisi Hormati Gugatan Praperadilan Warga Tuban

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, pihaknya menghargai setiap warga negara yang menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan praperadilan.

Warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Tuban yang menghentikan penyelidikan ...
29/10/2025

Warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Tuban yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan investasi bodong. Pemohon perkara tersebut adalah Lirin Dwi Astutik dengan tergugat Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Tuban.

Kuasa hukum Lirin Dwi Astutik, Wahabi Martanio, mengatakan bahwa awalnya kliennya melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi dengan terduga pelaku berinisial W ke Satreskrim Polres Tuban pada Maret 2025 lalu.

Pelaporan itu dilakukan karena Lirin Dwi Astutik telah menyetorkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada W sebagai modal investasi. Saat meminta dana tersebut, W menjaminkan dua aset miliknya berupa rumah dan mobil.

“Saat meminta suntikan dana Rp1,5 miliar kepada klien saya, terduga pelaku ini menjaminkan rumah dan mobilnya,” ujar Wahabi kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Namun, seiring berjalannya waktu, rumah dan mobil yang sebelumnya dijaminkan justru dijual sepihak oleh W.

“Berdasarkan khazanah keilmuan dan pengalaman saya, ini bukan masalah perdata. Klien saya mempersoalkan jaminan yang sudah tidak ada, sehingga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Satreskrim Polres Tuban,” ungkapnya.

Wahabi menjelaskan, dalam proses laporan polisi, kliennya dan terduga pelaku sempat dimediasi oleh penyidik, namun mediasi tersebut gagal. Alih-alih dilanjutkan, polisi justru menghentikan penyelidikan pada 23 Oktober 2025 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Kondisi itu mendorong Lirin Dwi Astutik mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Tuban. Dalam gugatannya, ia memohon agar hakim memeriksa dugaan tidak sahnya penghentian penyelidikan tersebut.

Baca berita menarik lainnya di Suara Indonesia (klik tautan di bio )

Warga Tuban Gugat Kapolres hingga Kapolri, Buntut Penghentian Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp 1,5 Miliar
29/10/2025

Warga Tuban Gugat Kapolres hingga Kapolri, Buntut Penghentian Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp 1,5 Miliar

Pemohon perkara tersebut adalah Lirin Dwi Astutik dengan tergugat Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Tuban.

Diskopumdag Tuban Tingkatkan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
29/10/2025

Diskopumdag Tuban Tingkatkan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengurus dari 328 KDMP di Kabupaten Tuban yang sudah terbentuk dan berlangsung di Gedung KSPKP pada Selasa (28/10/2025)

Masyarakat Tuban, Jawa Timur dihebohkan dengan kendaraan yang mengalami masalah hingga mogok usai mengisi BBM di SPBU. D...
28/10/2025

Masyarakat Tuban, Jawa Timur dihebohkan dengan kendaraan yang mengalami masalah hingga mogok usai mengisi BBM di SPBU. Diduga penyebab kendaraan bermasalah karena Pertalite bercampur air. Sebagian mereka pun menuntut Pertamina memberikan ganti rugi.

Merespons tuntutan masyarakat terkait ganti berupa biaya servis kendaraan, Pertamina Patra Niaga belum bisa memastikan akan memenuhi hal tersebut. Sebab, ia menyebut perlu diketahui terlebih dahulu apakah benar kendaraan bermasalah gara-gara Pertalite.

“Perlu ditemu kenali penyebab kendala di kendaraan pelanggan sebelum dipastikan dari faktor BBM yang sedang diuji,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi saat ditanya soal tuntutan warga meminta ganti rugi, Selasa (28/10/2025).

Menurut Ahad, yang diperlukan dilakukan masyarakat saat ini adalah melaporkan soal kendaraan yang bermasalah usai mengisi Pertalite ke posko yang telah disiapkan oleh Pertamina.

“Yang perlu dilakukan saat ini adalah masyarakat melapor guna pencatatan data pelanggan jika akan dilaksanakan prosedur lanjutan p***a pengujian sampel,” tandasnya.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tuban bersama Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopumdag) melakukan sidak ke dua SPBU di Tuban, Senin (27/10/2015) sore.

Kegiatan ini dilakukan atas keluhan sejumlah masyarakat di media sosial terkait dugaan Pertalite bercampur air hingga menyebabkan kendaraan mengalami masalah, seperti tersendat, kehilangan tenaga, hingga mesin mati.

“Ini kami laksanakan karena ada isu yang berkembang di masyarakat adanya pertalite yang bermasalah,” kata Kanit Tipidter Iptu I Made Riandika Darsana.

Baca berita menarik lainnya di Suara Indonesia (klik tautan di bio )

Soal Ganti Rugi Kendaraan Mogok Usai Isi Pertalite di Tuban, Ini Kata Pertamina
28/10/2025

Soal Ganti Rugi Kendaraan Mogok Usai Isi Pertalite di Tuban, Ini Kata Pertamina

Diduga penyebab kendaraan bermasalah karena Pertalite bercampur air. Sebagai mereka pun menuntut Pertamina memberikan ganti guri.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tuban melakukan inspeksi mendadak ke beberapa Stasiun Pengisia...
27/10/2025

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tuban melakukan inspeksi mendadak ke beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Tuban, Jawa Timur, menyusul isu dugaan pertalite bercampur air hingga menyebabkan kendaraan mogok.

Sidak dipimpin langsung Kanit Tipidter Iptu I Made Riandika Darsana mengandeng Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopumdag), Senin (27/10/2015) sore.

Kegiatan ini dilakukan atas keluhan sejumlah masyarakat di media sosial soal kendaraan mengalami masalah, seperti tersendat, kehilangan tenaga, hingga mesin mati setelah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU.

“Ini kami laksanakan karena ada isu yang berkembang di masyarakat adanya pertalite yang bermasalah,” kata Riandika kepada wartawan.

Riandika menjelaskan, sementara baru dua lokasi yang dilakukan pengecekan, yakni SPBU Patung di Kelurahan Latsari, dan SPBU Dasin di Desa Sugihwaras, Kabupaten Tuban. Pengecekan ini rencananya akan dilakukan secara berkala ke sejumlah lokasi lain.

“Sementara baru dua SPBU yang kami lakukan pengecekan, nanti mungkin akan berkembang,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari pengecekan kondisi tangki penyimpanan, proses distribusi hingga melakukan pengambilan sampel BBM untuk kemudian dilakukan pengecekan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).

“Setelah pengambilan sampel, nanti akan kita cek di TBBM. Dari situ akan terlihat benang merahnya, apakah penyimpangan di SPBU atau di jalur pengiriman,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengecekan akurasi dispenser, disebutkan Riandika, takaran BBM yang dikeluarkan sudah sesuai standar yang ditetapkan dan tidak ditemukan indikasi kecurangan pada alat ukur.

“Untuk yang kita cek hari ini ya sesuai takaran dan sekilas warna dan baunya juga masih bagus, tapi tetap akan kita cek,” jelas Riandika.

Baca berita menarik lainnya di Suara Indonesia (klik tautan di bio )

Address

Tuban

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Suara Indonesia Tuban posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Suara Indonesia Tuban:

Share