19/11/2025
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower XL Smart-ZTE milik PT Kairos Inti Daya. Sebanyak tujuh orang pelaku ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono mengatakan, pencurian dengan pemberatan itu terjadi di Desa Bejagung dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada 5 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari keterangan pelapor berinisial BS (35) dari PT Kairos Inti Daya, kabel tembaga jenis power berukuran 2x10 mm dengan panjang total 1.000 meter telah dikupas dan diambil tembaganya oleh para pelaku.
Selain kabel, sejumlah perlengkapan kerja penting seperti laptop, HP, GPS, kompas, alat climbing, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hingga material milik ZTE juga raib dibawa para pelaku.
“Pelapor mengalami kerugian materiel kurang lebih Rp50 juta,” terang Bobby, Rabu (19/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, tujuh orang pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial NA (37), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah; FF (39), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat; dan JA (35), warga Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kemudian AS (20), AV (23), dan MVI (22), ketiganya warga Kabupaten Kediri; serta ES (23), warga Kabupaten Nganjuk. Mereka diamankan saat berada di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada 15 November 2025.
“Ada dua pelaku lagi yang masih kami lakukan pengejaran dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Bobby.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga tang potong, 10 buah cutter, tambang sepanjang 100 meter, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi B 1911 PRS yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Bobby menyampaikan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Baca berita menarik lainnya di Suara Indonesia (klik tautan di bio )