Suara Indonesia Tuban

Suara Indonesia Tuban Suara Indonesia adalah salah satu media mainstream yang sudah terverifikasi faktual dewan pers.

Cegah Keracunan MBG Terulang, Pemkab Tuban Minta SPPG Dievaluasi dan Diawasi Ketat
25/09/2025

Cegah Keracunan MBG Terulang, Pemkab Tuban Minta SPPG Dievaluasi dan Diawasi Ketat

Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono merespons insiden lima siswa SMKN Palang mengalami keracunan usai menyantap menu MBG pada Rabu 24 September 2025.

Kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Insiden tersebut menimpa lima...
24/09/2025

Kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Insiden tersebut menimpa lima siswa SMKN Palang pada Rabu (24/9/2025).

Akibatnya, korban harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Daerah (RSUD) Koesma Tuban untuk mendapatkan perawatan medis.

Informasinya dihimpun, peristiwa itu bermula saat menu MBG berupa nasi goreng dengan telur mata sapi, tahu-tempe, buah anggur, dan timun dikirim ke sekolah sekitar pukul 09.30 WIB, kemudian dibagikan sekitar pukul 11.00 WIB.

Usai dibagikan, ada tiga siswa yang meminta makanan diganti karena dianggap sudah basi. Ketika diganti ternyata kondisi dalam keadaan lengket dan berair.

Tiga siswa itu pun terpaksa memakannya. Saat menyantap, datang dua siswa lainnya untuk mencicipi makanan tersebut hingga habis.

Tak lama setelah itu, lima siswa itu mulai merasakan gejala keracunan, seperti mual, pusing hingga muntah.

Salah orang tua siswa, Juharti (52) mengatakan, anaknya mengalami keracunan setelah mengkonsumsi makanan MBG yang sudah tidak layak konsumsi.

“Pengakuan anak saya, setelah makan itu (menu MBG, Red) mengeluh pusing dan muntah-muntah,” ujar Juharti.

Ia menambahkan, anaknya hingga kini masih menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Koesma Tuban untuk memulihkan kondisi tubuhnya.

“Alhamdulillah kondisinya berangsur membaik,” pungkasnya.

Adapun korban terdiri dari empat siswi dan satu siswa. Diantaranya FLJ (16), asal Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, HN (15), asal Dusun Karangagung, Desa/Kecamatan Palang, SKN (16) asal Dusun Wangun, Desa Kradenan, Kecamatan Palang.

Kemudian, LF (16) Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, dan AI (15), asal Dusun Karangagung, Desa/Kecamatan Palang.

Baca berita menarik lainnya di Suara Indonesia (klik tautan di bio )

Kronologi Lima Siswa SMKN Palang Tuban Keracunan Usai Santap MBG
24/09/2025

Kronologi Lima Siswa SMKN Palang Tuban Keracunan Usai Santap MBG

Akibatnya, korban harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Daerah (RSUD) Koesma Tuban untuk mendapatkan perawatan medis.

Lima Siswa SMKN Palang Tuban Dilarikan ke RSUD Diduga Keracunan Usai Makan MBG
24/09/2025

Lima Siswa SMKN Palang Tuban Dilarikan ke RSUD Diduga Keracunan Usai Makan MBG

Para siswa dilaporkan mengalami gejala mual, pusing hingga muntah hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Salah satu siswa yang menjadi korban adalah Anis (16).

Komitmen Pemkab Lamongan Tingkatkan Keselamatan Pelintasan Sebidang Diapresiasi KAI
23/09/2025

Komitmen Pemkab Lamongan Tingkatkan Keselamatan Pelintasan Sebidang Diapresiasi KAI

Apresiasi itu diberikan melalui penghargaan kategori Kontribusi Pengamanan Perjalanan Kereta Api Pada Pelintasan Sebidang di Halaman Kantor DAOP 8 PT KAI Persero dalam rangka peringatan HUT ke 80 PT KAI Persero pada Minggu (21/9/2025).

Terbakar Api Cemburu, Kakek 75 Tahun di Tuban Bacok Tetangganya
23/09/2025

Terbakar Api Cemburu, Kakek 75 Tahun di Tuban Bacok Tetangganya

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku melihat korban pergi ke area ladang di desa setempat dan kemudian membuntuti.

Sebanyak 39 Anggota Perguruan Silat Diamankan Usai Konvoi Resahkan Masyarakat Tuban
22/09/2025

Sebanyak 39 Anggota Perguruan Silat Diamankan Usai Konvoi Resahkan Masyarakat Tuban

Mereka diamankan karena melakukan konvoi dengan menggeber motor dan meresahkan masyarakat.

Kasus Agus Widodo, produsen arak ilegal di Tuban, tak kunjung tuntas. Setelah berkasnya berulang kali dikembalikan jaksa...
21/09/2025

Kasus Agus Widodo, produsen arak ilegal di Tuban, tak kunjung tuntas. Setelah berkasnya berulang kali dikembalikan jaksa karena dinilai tak lengkap, polisi akhirnya hanya menjerat sang tersangka dengan tindak pidana ringan (Tipiring).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan jerat pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja belum bisa diterapkan. Sebab, undang-undang itu mensyaratkan adanya unsur pembeli atau konsumen.

Dari hasil pemeriksaan, Agus mengaku baru sekali memproduksi arak dan belum sempat diedarkan. Karena itu, belum terpenuhi unsurnya. “Peristiwa ini belum terpenuhi unsurnya, sehingga akan dilakukan Tipiring,” ujar Dimas, Sabtu (20/9/2025).

Sebelumnya, berkas perkara Agus terakhir kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Tuban pada Juli 2025 dengan status P-19. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tuban, Himawan Harianto, menegaskan bahwa berkas itu belum memenuhi unsur kualifikasi pasal yang disangkakan.

“Dalam UU Ketahanan Pangan yang masuk UU Cipta Kerja, harus ada korban atau konsumen. Karena itu, penyidik masih mendalami. Kalau bisa dilengkapi, tentu bisa P21,” ujarnya.

Agus ditangkap polisi pada Mei 2025 saat mengoperasikan rumah produksi arak ilegal di Kecamatan Semanding, Tuban. Dari lokasi, aparat menyita 196 botol arak ukuran 1,5 liter, tujuh drum plastik, kompor, elpiji, tungku penyulingan, puluhan botol kosong, hingga p***a celup kecil.

Awalnya, Agus dijerat dengan Pasal 140 ayat (1) junto Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, atau Pasal 204 ayat (1) KUHP. Namun, jerat hukum itu akhirnya kandas karena dinilai tidak memenuhi unsur.

Baca berita menarik lainnya di Suara Indonesia (klik tautan di bio )

Sempat Mandek, Kasus Arak Ilegal Tuban Berujung Tipiring
20/09/2025

Sempat Mandek, Kasus Arak Ilegal Tuban Berujung Tipiring

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan jerat pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja belum bisa diterapkan. Sebab, undang-undang itu mensyaratkan adanya unsur pembeli atau konsumen.

Sopir Innova Pengadang Ambulans Bawa Pasien Kecelakaan di Tuban Minta Maaf
19/09/2025

Sopir Innova Pengadang Ambulans Bawa Pasien Kecelakaan di Tuban Minta Maaf

Dalam video klarifikasi itu, sopir mobil Kijang Innova, Hendrik Susanto mengaku khilaf, ia meminta maaf kepada pimpinan Puskesmas Parengan beserta kepada sopir ambulans yang sempat terlibat cekcok.

Berkas perkara Agus Widodo, produsen minuman keras (miras) jenis arak ilegal mandek di penyidik Sat Reskrim Polres Tuban...
18/09/2025

Berkas perkara Agus Widodo, produsen minuman keras (miras) jenis arak ilegal mandek di penyidik Sat Reskrim Polres Tuban. Hingga saat, polisi belum melimpahkan lagi berkasnya ke Kejaksaan Negeri Tuban.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tuban Himawan Harianto mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada penyidik kepolisian untuk meminta penjelasan apakah petunjuk yang diberikan jaksa telah dijalankan atau belum.

“Kami sudah mengirimkan surat apakah petunjuk yang kami berikan sudah dilengkapi atau belum, tapi penyidik belum ada pengiriman kembali berkas perkaranya. Surat kami kirimkan minggu lalu dan belum ada balasan,” kata Himawan saat dihubungi, Kamis (18/9/2025).

Himawan mengemukakan bahwa berkas perkara produsen miras ilegal terkahir kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik kepolisian pada bulan Juli 2025.

Pengembalian berkas berkas dilakukan jaksa karena menganggap belum lengkap atau P-19. Alasannya karena belum memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang sangkakan.

Sehingga kasus yang menjerat Agus Widodo itu perlu dikembangkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tuban.

“Dalam Undang-undang Ketahanan Pangan, ini kan masuk Undang-undang Cipta Kerja yang harus ada unsur korban. Nah ini masih didalami oleh penyidik. Kalau memang bisa dilengkapi, iya nanti kita P21,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait surat yang dikirimkan Kejaksaan Negeri Tuban.

Sebelumnya, polisi menangkap pemilik rumah produksi miras jenis arak ilegal di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Mei 2025 lalu, yakni Agus Widodo.

Dari rumah produksi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 196 botol arak berukuran 1,5 liter, 7 buah drum plastik, kompor, elpiji, tungku penyulingan, puluhan botol kosong dan p***a celup kecil.

Baca berita menarik lainnya di Suara Indonesia (klik tautan di bio )

Geger! Ambulans Bawa Pasien Kecelakaan Diadang Mobil Pribadi di Tuban
18/09/2025

Geger! Ambulans Bawa Pasien Kecelakaan Diadang Mobil Pribadi di Tuban

Momen pengadangan itu sempat terekam kamera dan viral di media sosial (medsos).

Address

Tuban

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Suara Indonesia Tuban posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Suara Indonesia Tuban:

Share