29/10/2025
Warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Tuban yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan investasi bodong. Pemohon perkara tersebut adalah Lirin Dwi Astutik dengan tergugat Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Tuban.
Kuasa hukum Lirin Dwi Astutik, Wahabi Martanio, mengatakan bahwa awalnya kliennya melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi dengan terduga pelaku berinisial W ke Satreskrim Polres Tuban pada Maret 2025 lalu.
Pelaporan itu dilakukan karena Lirin Dwi Astutik telah menyetorkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada W sebagai modal investasi. Saat meminta dana tersebut, W menjaminkan dua aset miliknya berupa rumah dan mobil.
“Saat meminta suntikan dana Rp1,5 miliar kepada klien saya, terduga pelaku ini menjaminkan rumah dan mobilnya,” ujar Wahabi kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Namun, seiring berjalannya waktu, rumah dan mobil yang sebelumnya dijaminkan justru dijual sepihak oleh W.
“Berdasarkan khazanah keilmuan dan pengalaman saya, ini bukan masalah perdata. Klien saya mempersoalkan jaminan yang sudah tidak ada, sehingga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Satreskrim Polres Tuban,” ungkapnya.
Wahabi menjelaskan, dalam proses laporan polisi, kliennya dan terduga pelaku sempat dimediasi oleh penyidik, namun mediasi tersebut gagal. Alih-alih dilanjutkan, polisi justru menghentikan penyelidikan pada 23 Oktober 2025 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Kondisi itu mendorong Lirin Dwi Astutik mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Tuban. Dalam gugatannya, ia memohon agar hakim memeriksa dugaan tidak sahnya penghentian penyelidikan tersebut.
Baca berita menarik lainnya di Suara Indonesia (klik tautan di bio )