29/10/2025
Pengadilan Agama Tuban mencatat 234 perkara dispensasi nikah sepanjang Januari–September 2025. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 276 perkara.
Menurut Sekretaris PA Tuban, Nur Kholis Ahwan, sebagian besar permohonan diajukan oleh orang tua yang khawatir anaknya salah pergaulan, bukan karena kesiapan anak untuk menikah.
Meski banyak diajukan, tidak semua permohonan dikabulkan. Hakim tetap melakukan pemeriksaan mendalam terkait usia, kesiapan mental, dan alasan mendesak sebelum memutus perkara.
Src: rri.co.id