
10/10/2025
Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Karyawan Minimarket yang Jasadnya Ditemukan di Curug Berhasil Ditangkap
Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang karyawan minimarket bernama Dina Oktaviani (21) akhirnya berhasil terungkap. Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz, bekerja sama dengan Resmob Polda Jabar, berhasil menangkap pelaku berinisial H (27) di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan mengapung di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) pagi dalam kondisi mengenaskan. Penemuan tersebut sempat menghebohkan warga sekitar.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan hanya sehari setelah jasad korban ditemukan. "Pelaku berhasil diamankan di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku H tega menghabisi nyawa korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan tertentu, lalu mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menyetubuhi korban yang sudah tak bernyawa dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone, serta uang tunai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, serta pasal tambahan terkait pemerkosaan dan pencurian.
Lebih lanjut, Kasi Humas menyampaikan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta, mengingat lokasi terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum setempat
"Karena lokasi kejadian awal berada di wilayah hukum Purwakarta, maka tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan ke Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.