MEDIA Online Klik Daerah

MEDIA Online Klik Daerah Mencerdaskan, Edukasi dan Informasi dengan Satu Klik

01/07/2026
‎Tulungagung, Klik DAERAH – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan  memasuk...
01/07/2026

‎Tulungagung, Klik DAERAH – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kini menggenjot penyidikan setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Selasa (30/6/2026).
‎
‎Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi yang berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah. Mereka meliputi jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tim pengadaan tanah, pihak penjual, hingga pemilik lahan.
‎
‎Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai seluruh rangkaian proses pengadaan tanah, mulai dari tahap perencanaan, penilaian, hingga pelaksanaan transaksi yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi.
‎
‎Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi belum selesai. Penyidik masih akan memanggil sejumlah pihak lain guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
‎
‎"Pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan tanah semuanya kami klarifikasi. Ke depan masih ada sejumlah pihak lain yang akan kami panggil untuk melengkapi penyidikan," kata Roni.
‎
‎Ia menegaskan, meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, proses yang berjalan masih merupakan penyidikan umum sehingga belum mengarah pada penetapan tersangka.
‎
‎"Perkara sudah berada pada tahap penyidikan. Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan," jelasnya.
‎
‎Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Tulungagung. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga penyidik menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan.
‎
‎Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga mendalami berbagai dokumen dan mekanisme pengadaan tanah untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
‎
‎Roni memastikan, Kejari Tulungagung berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik menargetkan proses penyidikan dapat segera rampung sehingga kepastian hukum dapat diberikan kepada masyarakat.
‎
‎"Kami berkomitmen menyelesaikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Target kami, penyidikan dapat segera dituntaskan agar kepastian hukum atas perkara ini bisa segera diketahui publik," tegas Roni.
‎
‎Kejari Tulungagung menegaskan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan penanganan perkara, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
‎
‎Reporter : Agus Dmt
‎Editor : Edi Susanto

Tulungagung, Klik DAERAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dis...
01/07/2026

Tulungagung, Klik DAERAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan BPKAD Kabupaten Tulungagung, Selasa (30/6/2026).
‎
‎Penggeledahan 2 kantor instansi pemerintah tersebut dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun anggaran 2022.
‎
‎Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak Mei 2026. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban pengadaan tanah tersebut.
‎
‎Roni, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung menjelaskan, penyidik masih mendalami seluruh dokumen yang telah diamankan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah itu.
‎
‎"Dokumen yang kami amankan berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pertanggungjawaban kegiatan pengadaan tanah Griyo Dalem Kajangan. Saat ini semuanya masih dalam proses pendalaman," ujar Roni kepada wartawan usai penggeledahan.
‎
‎Penyidik mengungkap, salah satu temuan awal yang menjadi perhatian adalah dugaan kemahalan harga pengadaan tanah. Selain itu, hingga kini status hak atas tanah tersebut disebut belum terbit sebagai hak pakai, meski proses pengadaan telah dilakukan sejak 2022.
‎
‎"Kondisi itu menjadi salah satu hal yang kami dalami. Mengapa sampai sekarang hak pakai belum terbit, tentu harus kami telusuri lebih lanjut," katanya.
‎
‎Dalam proyek pengadaan tersebut, anggaran yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) mencapai sekitar Rp10,5 miliar. Dari jumlah itu, realisasi pembelian tanah sebesar Rp10 miliar, ditambah biaya jasa PPAT/notaris sekitar Rp125 juta serta biaya appraisal sebesar Rp57 juta.
‎
‎Meski demikian, Kejari belum dapat memastikan besaran kerugian negara. Perhitungan resmi masih menunggu hasil audit dari ahli maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
‎
‎"Untuk kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena harus dihitung oleh ahli. Setelah dokumen selesai kami dalami, kami akan segera berkoordinasi dengan BPKP," jelasnya.
‎
‎Reporter : Agus Dmt
‎Reporter : Edi Susanto

19/05/2026

KLIK DAERAH Kediri,– Demi kelancaran dan memoercepat proses tebang angkut, MKSO Kebun Dhoho Kediri meggunakan teknik semi manual. Artinya untuk menebang tebu

19/05/2026

Tulungagung, Klik DAERAH – M ‎Ilham Tantowi dan partner, penasihat hukum Reni mengungkapkan kondisi psikis kliennya yang disebut sempat terguncang setelah tuntutan

19/05/2026

Tulungagung, Klik DAERAH – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua terdakwa, Reni dan Yudi, akhirnya diputus Majelis Hakim Pengadilan

19/05/2026

Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri Tulungagung menghadiri sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Address

Ds. Jatimulyo Kec. Kauman Kab. Tulungagung Prov.
Tulungagung
66261

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when MEDIA Online Klik Daerah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share