16/01/2026
Seorang oknum anggota LSM di Kabupaten Subang diringkus polisi saat melakukan aksi pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Pelaku berinisial TY tersebut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipimpin langsung oleh jajaran
Satreskrim Polres Subang. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu kepala desa yang merasa resah atas tindakan intimidasi pelaku.
Penangkapan dilakukan saat TY sedang beraksi menyasar dua kepala desa sekaligus. "Oknum anggota LSM berinisial TY yang meresahkan para
kades di Subang sudah berhasil kita ringkus dalam Operasi Tangkap Tangan langsung, saat pelaku melakukan
pemerasan terhadap 2 kepala desa di Kecamatan Pamanukan," kata Dony dalam konferensi pers di Mapolres
Subang, Kamis (15//2026) sore.
Modus Surat Permintaan Data dan Intimidasi Dony mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku diawali
dengan pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) serta aset desa yang terkesan mencari-cari
kesalahan administratif. Setelah surat dikirim, pelaku menghubungi para kepala desa dengan nada mengancam.
TY menawarkan opsi "koordinasi" berupa pemberian sejumlah uang agar data tersebut tidak dilaporkan kepada
aparat penegak hukum atau diviralkan ke media sosial.
Tindakan ini membuat para aparatur desa merasa tertekan dan terancam. "Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada para kepala desa, disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa kepada Aparat Penegak Hukum apabila permintaan tersebut tidak
dipenuhi," ungkap Dony.
Ketua LSM Melarikan Diri Dalam pemeriksaan sementara,
TY mengaku bahwa aksinya tersebut dilakukan atas perintah WY yang menjabat sebagai Ketua LSM. Saat ini, polisi telah menetapkan WY dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan ditangkap. Dari
tangan pelaku TY, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 500 000, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta surat somasi yang digunakan untuk mengancam korban.
Sumber: kompas.com via exploresubang
📽️ dedimulyadi71