APA KABAR KUDUS

APA KABAR KUDUS media online yang memberikan informasi untuk daerah Kudus dan sekitarnya.

Ramaikan bolo
02/08/2025

Ramaikan bolo

Info
01/08/2025

Info

Kudus – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kudus Kota, Polres Kudus berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan pembaw...
22/07/2025

Kudus – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kudus Kota, Polres Kudus berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan pembawaan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (23), warga asal Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif di wilayah hukum Polsek Kudus Kota.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor (SPM) di Palembang pada tahun 2020.

*Kronologi Kejadian*
Peristiwa bermula saat korban memasarkan handphone miliknya untuk dijual melalui Facebook Marketplace. AR yang berpura-pura sebagai pembeli menghubungi korban melalui WhatsApp dan sepakat untuk bertemu pada Sabtu, 19 Juli 2025sekitar pukul 00.05 Wib, di sebuah warung mie ayam di Gang 4, Wergu Kulon, Kota Kudus.

Saat transaksi akan berlangsung, korban mengeluarkan handphone dari saku untuk diperlihatkan. Namun secara tiba-tiba, pelaku mengulurkan tangan kirinya ke belakang punggung dan menghunus sebilah parang, lalu mengangkatnya hingga ke atas kepala, diduga dengan maksud untuk melukai korban dan merebut barang tersebut.

Korban yang menyadari gelagat mencurigakan tersebut langsung menarik kembali handphone-nya dan berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri. Ayah korban yang saat itu mendampingi anaknya, spontan melempar kursi ke arah pelaku untuk menggagalkan aksinya. Pelaku pun kabur dari lokasi dan sempat dikejar warga sekitar, namun tidak berhasil ditangkap.

*Penangkapan Pelaku*
Berdasarkan laporan dan keterangan dari korban serta saksi, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Senin, 21 Juli 2025, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di salah satu tempat kerja di wilayah Kabupaten Kudus.

“Saat ditangkap, pelaku membawa pisau jenis belati yang selalu dibawa dengan alasan untuk berjaga-jaga,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pengakuan, AR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa benar dirinya membawa dan memiliki senjata tajam berupa parang saat peristiwa itu terjadi. Selain itu, ia juga mengakui bahwa dirinya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman di Palembang.

*Barang Bukti*
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain 1 bilah pisau, 1 bilah parang berbentuk clurit, dan 1 buah kaos warna hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman terhadap keselamatan masyarakat, terlebih dengan penggunaan senjata tajam. Kasus ini akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Subkhan, Selasa (22/7).

Unit Reskrim Polsek Kudus Kota terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat serta menelusuri kemungkinan keterlibatan AR dalam kasus serupa di wilayah lain.

Polres Kudus Ungkap Praktik Perjudian di Warung Kopi Karangrowo, Oknum Anggota DPRD Turut DiamankanKudus – Tim Resmob Sa...
21/07/2025

Polres Kudus Ungkap Praktik Perjudian di Warung Kopi Karangrowo, Oknum Anggota DPRD Turut Diamankan

Kudus – Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap praktik perjudian yang terjadi di sebelah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus, pada Minggu 20 Juli 2025 dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang dikirimkan melalui media sosial dan kanal Lapor Pak Kapolres. Dalam laporan tersebut, warga mengeluhkan seringnya terjadi aktivitas perjudian di lokasi tersebut yang dinilai sangat meresahkan karena dilakukan di tempat umum dan kerap berlangsung hingga larut malam.

Menyikapi laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan cepat di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku yang kedapatan sedang bermain judi jenis domino.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa1 set kartu domino yang digunakan saat bermain, 3 set kartu domino cadangan,1 lembar banner yang digunakan sebagai alas, dan uang tunai sebesar Rp 1.025.000 yang diduga sebagai taruhan.

Yang mengejutkan, salah satu dari lima pelaku tersebut diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kudus, berinisial S, yang ikut serta dalam aktivitas perjudian tersebut. Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Kudus.

Kapolres Kudus menyampaikan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, subsider Pasal 303 bis, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Kami tegak lurus dalam menegakkan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, siapa pun orangnya. Termasuk pejabat publik, semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Heru Dwi Purnomo saat dihadapan awak media, Senin (21/7) siang.

Tak hanya di Karangrowo, pada hari yang sama Polres Kudus juga berhasil mengungkap tiga lokasi perjudian lainnya di wilayah hukum yang berbeda. Ini menjadi bukti komitmen Polres Kudus dalam memberantas penyakit masyarakat secara menyeluruh.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan tindak kejahatan di lingkungannya.

“Partisipasi masyarakat adalah kunci utama. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Terima kasih atas kepercayaan dan keberanian warga melapor. Kami pastikan semua laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” ungkapnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian dalam bentuk apapun. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Mari kita jadikan Kudus sebagai daerah yang bermartabat, bebas dari judi dan segala bentuk kejahatan,” pungkasnya.

Kapolres Kudus Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025, Dorong Kesadaran Tertib Berlalu LintasKudus – Dalam r...
14/07/2025

Kapolres Kudus Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025, Dorong Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

Kudus – Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Polda Jawa Tengah, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Senin (14/7).

Apel gelar pasukan ini menjadi penanda dimulainya pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, dengan melibatkan 2.480 personel gabungan dari Polda Jateng dan jajaran Polres.

Operasi secara resmi dimulai dengan prosesi pemasangan pita tanda operasi oleh Kapolres Kudus kepada perwakilan personel dari berbagai satuan, sebagai simbol kesiapan seluruh pasukan dalam menjalankan tugas di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Heru Dwi Purnomo membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, disampaikan bahwa permasalahan lalu lintas saat ini berkembang sangat pesat dan dinamis, sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan pop**asi penduduk yang semakin tinggi. Hal ini berdampak langsung terhadap kompleksitas tantangan dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas.

“Kondisi tersebut membutuhkan keterlibatan aktif seluruh stakeholder untuk mengampanyekan tertib berlalu lintas secara berkelanjutan,” ungkap AKBP Heru.

Disebutkan p**a bahwa penanganan lalu lintas tidak bisa hanya mengandalkan Polri, namun harus ditunjang dengan koordinasi lintas sektoral yang lebih solid.

Berdasarkan data semester I tahun 2025, jumlah pelanggaran lalu lintas tercatat sebanyak 284.064 kasus, turun 26% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebanyak 357.427 kasus. Penindakan tilang pun mengalami penurunan signifikan sebesar 64%, dari 154.459 menjadi 94.226 lembar. Sementara jumlah teguran turun 8%, dari 202.968 menjadi 188.703 teguran.

Operasi Patuh Candi 2025, lanjut Kapolres difokuskan untuk menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban lalu lintas, serta menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Sasaran operasi mencakup potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, maupun kecelakaan lalu lintas.

“Operasi ini dilaksanakan dengan pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum secara elektronik maupun manual, namun tetap mengedepankan edukasi, persuasif dan humanis,” imbuhnya.

Usai apel gelar pasukan, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan dinas oleh Kapolres Kudus didampingi Forkopimda dan para pejabat utama Polres. Pengecekan tersebut bertujuan memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung operasi agar pelaksanaan kegiatan di lapangan berjalan maksimal.

Tak kasih info bolo, yen jembatan Karangsambung wes iso dilewati Iki mau
11/07/2025

Tak kasih info bolo, yen jembatan Karangsambung wes iso dilewati Iki mau

Tak kasih info bolo
10/07/2025

Tak kasih info bolo

Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus, 36 Ribu Nasi Jangkrik Dibagikan, Kapolres Kudus Pimpin Langsung PengamananKudus – Ribuan...
06/07/2025

Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus, 36 Ribu Nasi Jangkrik Dibagikan, Kapolres Kudus Pimpin Langsung Pengamanan

Kudus – Ribuan warga dari berbagai daerah memadati kawasan Menara Kudus pada Minggu (6/7) pagi untuk mengikuti tradisi Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus.

Puncak tradisi yang sakral ini ditandai dengan pembagian sekitar 36 ribu bungkus Nasi Jangkrik kepada masyarakat, dengan pengamanan ketat melibatkan 500 personel gabungan dari berbagai unsur.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo memimpin langsung pengamanan kegiatan yang sudah menjadi warisan budaya turun-temurun ini. Ia memastikan jalannya acara berlangsung tertib dan lancar, mulai dari rekayasa lalu lintas, sterilisasi jalur, hingga pembagian nasi jangkrik.

“Kegiatan pengamanan ini adalah bentuk sinergi bersama seluruh elemen, mulai dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Banser, perangkat desa, hingga pihak Yayasan Masjid dan Makam Sunan Kudus. Semua bersatu demi kelancaran dan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo.

Untuk memastikan kelancaran, jajaran kepolisian melakukan rekayasa arus lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan seperti Perempatan Jember, Kojan, Polytron, dan Krandon.

Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan masyarakat akibat pengalihan arus.

“Sterilisasi jalur antrean sudah dimulai sejak sabtu malam. Water barrier dan jalur evakuasi darurat telah disiapkan. Kami mengimbau masyarakat untuk menaati jalur antrean yang telah ditentukan, demi kenyamanan bersama,” jelasnya.

Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Sejak pukul 03.00 dini hari, ribuan orang sudah memadati kawasan Menara Kudus. Mereka rela bermalam di emperan toko, bahkan dalam kondisi hujan demi memperoleh Nasi Jangkrik, nasi khas berbungkus daun jati yang dipercaya membawa berkah dari Kanjeng Sunan Kudus.

*Sejarah Nasi Jangkrik: Kuliner Penuh Makna*

Nasi Jangkrik merupakan simbol sedekah dan berkah dalam tradisi Buka Luwur. Nama "jangkrik" sendiri berasal dari kata dalam bahasa Jawa kuno yang berarti berpadu dalam berkah. Nasi ini dibungkus daun jati dan diisi nasi putih serta daging kerbau yang menjadikannya sajian sederhana namun sarat makna spiritual.

Dahulu, nasi ini hanya dibagikan kepada para ulama dan tokoh masyarakat, namun kini dibagikan secara massal kepada warga sebagai bentuk sedekah dan amal jariyah.

“Saya datang sejak jam tiga pagi, tidur di emperan toko. Alhamdulillah bisa dapat satu bungkus. Ini tradisi yang selalu saya nantikan,” ujar Ulyatun, warga Kudus.

Sementara itu Arina, warga Jepara, mengaku rutin datang setiap tahun karena percaya akan berkah Nasi Jangkrik. “Langsung saya makan di tempat bersama teman-teman. Ini bukan sekadar nasi, tapi simbol ngalap berkah dari Mbah Sunan Kudus,” ungkapnya.

*Logistik dan Distribusi*

Menurut Humas Yayasan Masjid, Menara, dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) Denny Nur Hakim, sebanyak 70 kambing dan 19 kerbau disembelih untuk diolah menjadi Nasi Jangkrik dan Uyah Asem. Total beras yang dimasak mencapai 9,1 ton.

“Ada dua jenis masakan: Nasi Jangkrik, yaitu nasi berkuah yang dibagikan ke tokoh dan ulama; serta Nasi Uyah Asem tanpa kuah yang dibagikan ke masyarakat umum,” jelas Denny.

Pendistribusian dimulai sejak pukul 06.00 Wib. Masyarakat bisa mendapatkan nasi dengan antre langsung atau menukarkan kupon sedekah yang telah disiapkan panitia.

Tradisi Buka Luwur ini bukan hanya menjadi ajang ritual tahunan, melainkan juga wujud kearifan lokal yang menguatkan nilai kebersamaan, gotong royong, dan spiritualitas masyarakat Kudus.

INFO LINTAS PANTURAHari Minggu bsk tgl. *15 Juni 2025* jam 13.00 WIB jalur Pantura. Demak akan lumpuh total...kalau bepe...
11/06/2025

INFO LINTAS PANTURA

Hari Minggu bsk tgl. *15 Juni 2025* jam 13.00 WIB jalur Pantura. Demak akan lumpuh total...kalau bepergian hindari jalur panturan Sayung Demak njih, Warga NU yg tergabung mulai dr Muslimat, Fatayat,sampai Banser di tiap ranting2akan menggelar aksi demo damai tentang bencana banjir rob..di depan polytron sayung.. Gunakan jalur alternatif.

*Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas**Polda Jateng...
06/06/2025

*Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas*

*Polda Jateng Tegaskan Tidak Generalisasi Ormas Terafiliasi Premanisme*

Polda Jateng, Kab. Boyolali | Polda Jawa Tengah memberikan klarifikasi atas pernyataan yang sempat memicu keberatan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait hasil operasi pemberantasan premanisme dalam rangkaian Operasi Aman Candi 2025. Dalam konferensi pers pada Selasa (3/6/2025) lalu, disebutkan terdapat 11 ormas teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan aksi premanisme di wilayah Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dalam sebuah klarifikasi usai menghadiri kegiatan Peletakan Baru pertama pembangunan Gudang Ketahanan Pangan di Boyolali pada Kamis (5/6/2025) siang. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik, khususnya pihak-pihak yang merasa keberatan dengan penyebutan 11 ormas terafiliasi Premanisme dalam konferensi pers sebelumnya.

Waka Polda mengungkap bahwa pihaknya tidak pernah bermaksud menggeneralisasi 11 Ormas tersebut sebagai Premanisme.

“Dimana saat awal pemberitaan konferensi pers hasil Operasi Aman Candi tentang pemberantasan premanisme, ada diksi yang ditangkap berbeda. Oleh sebab itu kami dari Polda Jawa Tengah ingin meluruskan hal tersebut. Dalam pernyataan kami menyebutkan ada 11 ormas yang terafiliasi premanisme. Yang kami maksudkan di sini, yang terafiliasi adalah anggota atau Oknum dari ormas tersebut. Jadi bukan ormasnya, tapi oknum yang mengaku dan menggunakan atribut dari ormas tersebut,” jelasnya.

Wakapolda juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung, termasuk di antaranya ormas dan perguruan pencak silat seperti Pagar Nusa, PSHT, dan lainnya. Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada upaya untuk menyudutkan organisasi manapun.

“Saya mohon maaf apabila ada kelompok ormas ataupun perguruan pencak silat seperti Pagar Nusa, PSHT, dan ormas lainnya. Yang dimaksudkan di sini adalah oknumnya. Jadi bukan menggeneralisir 11 ormas itu terlibat, tapi oknum anggotanya yang terlibat dalam kegiatan premanisme,” tegasnya.

Ia juga menyinggung beredarnya potongan video konferensi pers di media sosial yang menurutnya tidak menampilkan keseluruhan konteks keterangan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, ada kelompok dan ada individu yang ditindak, dan konteks itu perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Polda Jateng, menurut Brigjen Latif Usman, tetap berkomitmen kuat untuk memberantas aksi premanisme dan menindak tegas siapa pun yang terlibat di dalamnya sesuai hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tidak lepas dari peran serta semua pihak.

“Keterlibatan ormas dan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas premanisme dan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat, untuk terus mendukung dalam upaya tersebut,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Wakapolda kembali menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan diksi yang menimbulkan salah pemahaman. Ia menegaskan bahwa Polri tidak pernah mengeneralisasi ormas sebagai pelaku kejahatan.

“Sekali lagi saya mohon maaf apabila dalam diksi yang kami sampaikan tersebut ada kesalahan dalam pemahamannya. Saya tegaskan bahwa kami tidak menggeneralisir ormas terlibat premanisme,” tuturnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen bersama memberantas premanisme demi menciptakan stabilitas keamanan dan iklim sosial yang kondusif.

“Mari kita berkomitmen bersama bahwa premanisme harus sudah tidak ada lagi di Jawa Tengah. Dengan demikian stabilitas kamtibmas dapat terjaga sehingga pembangunan dan investasi bisa berkembang di Jawa Tengah,” pungkasnya.

Jelang Idul Adha, Polsek Dawe Gencarkan Operasi Pekat: Ratusan Botol Miras Disita di Tiga LokasiKudus – Guna menjaga kon...
05/06/2025

Jelang Idul Adha, Polsek Dawe Gencarkan Operasi Pekat: Ratusan Botol Miras Disita di Tiga Lokasi

Kudus – Guna menjaga kondusifitas wilayah menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kepolisian Sektor (Polsek) Dawe kembali menggelar Operasi KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) dengan fokus pada pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras, Kamis (5/6).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dawe, AKP Budianto menyisir sejumlah lokasi di wilayah hukum Kecamatan Dawe yang diduga menjadi titik distribusi dan penjualan miras. Hasilnya, tiga lokasi penjualan miras ilegal berhasil digerebek, dan ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti.

*Tiga Titik, Ratusan Botol Miras*
Dalam pelaksanaan operasi, Polsek Dawe berhasil menemukan dan menyita ratusan miras dari tiga tempat berbeda yakni di Desa Piji ada dua lokasi, petugas berhasil menyita 12 botol miras di lokasi pertama, sedangkan di lokasi kedua ditemukan 327 botol minuman keras jenis Arak,
jumlah ini menunjukkan adanya dugaan kuat praktik distribusi skala menengah yang menyasar konsumen lokal.

Kemudian di lokasi ketiga Desa Lau, petugas kembali mengamankan 42 botol berbagai jenis dan merk terdiri dari 17 botol Arak Bali merk Banaspati, 11 botol Arak Putihan, 3 botol Kawa-Kawa, 2 botol Anggur Kolesom, 2 botol Anggur Merah, 4 botol Congyang, 1 botol Vodka merk Mc. Donald dan 1 botol minuman jenis beras kencur.

Barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Dawe.

*Komitmen Kapolsek*
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melaui Kapolsek Dawe AKP Budianto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Operasi ini kami lakukan sebagai langkah antisipatif. Menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Adha, kami ingin memastikan masyarakat dapat beribadah dan merayakan dengan aman, tanpa gangguan dari aktivitas ilegal seperti peredaran miras,” ujar AKP Budianto.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara berkala, dengan menggandeng tokoh masyarakat dan aparat desa setempat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat.

*Imbauan untuk Warga*
Polsek Dawe juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau praktik penjualan miras ilegal di lingkungan mereka. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan wilayah.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat kami harapkan, terutama dalam memberikan informasi awal terkait aktivitas yang melanggar hukum,” tambah Kapolsek.

Dengan adanya penindakan tegas terhadap peredaran miras, diharapkan masyarakat Kecamatan Dawe, khususnya generasi muda, dapat terlindungi dari dampak negatif konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan kecelakaan serta gangguan kamtibmas lainnya.

Address

Kudus

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when APA KABAR KUDUS posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to APA KABAR KUDUS:

Share