
29/07/2025
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil kelautan dan Perikanan Palu, Melayani dengan hati. Terimakasih untuk partisipasi masyarakat terhadap survey kepuasan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.
Halaman resmi Kantor BPPMHKP Sulawesi Tengah berisi informasi kegiatan untuk masyarakat khususnya para stakeholder Garuda No 22 Palu. Telp 0451-482131.
Jalan Garuda No. 22
Palu
Monday | 05:00 - 18:00 |
Tuesday | 05:00 - 18:00 |
Wednesday | 05:00 - 18:00 |
Thursday | 05:00 - 18:00 |
Friday | 05:00 - 18:00 |
Saturday | 05:00 - 18:00 |
Sunday | 05:00 - 18:00 |
Be the first to know and let us send you an email when Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil kelautan dan Perikanan Palu posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.
Send a message to Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil kelautan dan Perikanan Palu:
Kantor Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palu merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang berada di Palu. Kantor ini melayani perizinan untuk pengiriman produk perikanan dari dan ke Palu, baik berupa domestik maupun ekspor dan impor. Di Sulawesi Tengah terdapat dua UPT KIPM, yaitu yang berada di Palu dan yang berada di Luwuk Banggai. UPT KIPM Palu sendiri memiliki wilayah kerja Kota Palu, Kab. Sigi, Kab. Donggala, Kab. Parigi Moutong, Kab. Toli-Toli dan Kab. Buol sementara sisanya (Kab. Poso dan seterusnya) merupakan wilayah kerja UPT KIPM Luwuk Banggai. Hingga saat ini, UPT KIPM Palu melakukan pengawasan lalu lintas komoditi perikanan di Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri Palu, Pelabuhan Pantoloan, Pelabuhan Loli Donggala, Pelabuhan Penyeberangan Taipa, Pelabuhan Wani, Bandar Udara Sultan Bantilan Toli-Toli, Pelabuhan Laut Dede Toli-Toli dan Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Batu Toli-Toli. Tujuan perizinan UPT KIPM Palu adalah untuk menjamin bahwa produk perikanan yang dilalu lintaskan tidak mengandung penyakit ikan yang dapat mewabah di suatu tempat dan untuk memastikan bahwa produk perikanan yang dilalu lintaskan bermutu serta aman dikonsumsi oleh manusia. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi UPT KIPM Palu, Jln. Garuda No 22 Palu. Telp 0451-482131. Atau Wilayah Kerja KIPM Toli-Toli, Jln. Yos Sudarso Kec. Baolan Kab. Toli-Toli. Telp. 0453-24228.